LOMBOKINI.com – Kejanggalan mewarnai pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Nusa Tenggara Barat Tahun 2025. Pemerintah Provinsi NTB tidak mencantumkan pergeseran dana Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp484 miliar dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah diserahkan kepada DPRD NTB.
Ketua DPD PDI Perjuangan NTB, H. Rachmat Hidayat, yang juga Anggota Komisi I DPR RI, mengaku terkejut karena BPK tidak mengaudit anggaran sebesar itu.
“Masak dana setengah triliun tidak ada di LHP,” ujarnya heran.
Rachmat menyoroti ketidakwajaran tersebut. Selama ini BPK dikenal sangat teliti, bahkan terhadap temuan nilai relatif kecil seperti kelebihan bayar satu atau dua juta rupiah.
“Audit itu jangan pilih-pilih. Kalau satu miliar diperiksa, setengah triliun juga harus diperiksa,” tegasnya.
Mantan Wakil Ketua DPRD NTB ini mengungkapkan, ia menghubungi BPK Perwakilan NTB melalui WhatsApp untuk meminta penjelasan. Namun, pihak BPK kemudian menghapus jawaban yang sempat diterimanya.
“Awalnya saya tidak curiga. Tapi setelah pesannya dihapus, saya malah bertanya-tanya,” katanya.
Kecurigaan ini terkuak setelah empat Anggota DPRD NTB dari Fraksi PDI Perjuangan, yakni Made Slamet, Raden Nuna Abriadi, Suhaimi, dan Abdul Rahim melayangkan surat resmi kepada BPK Perwakilan NTB pada Selasa, 4 Agustus 2026.
Mereka menuntut BPK segera menggelar audit investigatif terhadap dana BTT tersebut. Mereka juga menembuskan surat tertanggal 3 Agustus 2026 itu kepada Ketua BPK RI di Jakarta, Gubernur NTB, dan Ketua DPRD Provinsi NTB.
Made Slamet menegaskan, langkah ini mereka ambil demi memastikan kepastian hukum dan transparansi anggaran, bukan sekadar membangun opini publik.
“Pergeseran anggaran yang hanya bermodalkan Peraturan Gubernur ini kami duga kuat melanggar Permendagri No. 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025. Jika ada masalah, BPK harus membukanya secara transparan,” tegasnya.
Rachmat Hidayat menegaskan, langkah keempat anggotanya merupakan bagian dari fungsi pengawasan untuk memastikan setiap rupiah uang rakyat mereka kelola sesuai ketentuan.
Ia menginstruksikan, jika BPK tidak kunjung mempublikasikan hasil audit, legislator PDI Perjuangan akan mengambil sikap politik tegas.
“Pengawasan DPRD tidak boleh kami lemahkan. Kalau tidak ada kejelasan, kami akan bersikap. Minderheid nota menjadi opsi pada setiap pembahasan dan persetujuan anggaran berikutnya,” ancamnya.
Polemik Berawal dari Dana Bagi Hasil
Kasus ini bermula ketika Pemerintah Provinsi NTB menerima tambahan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat sebesar Rp515 miliar setelah DPRD menetapkan APBD NTB Tahun 2025.
Pemprov NTB kemudian memasukkan sekitar Rp484 miliar dari tambahan tersebut ke dalam pos BTT, padahal seharusnya mereka mencatatnya sebagai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal, yang mulai menjabat akhir Februari 2025, menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 dan Nomor 6 Tahun 2025 tentang pergeseran anggaran.
Pemprov mengalihkan dana Rp 484 miliar yang telah mereka tempatkan sebagai BTT menjadi belanja modal untuk membiayai program janji kampanyenya.
Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan NTB, H. Ruslan Turmuzi, menilai penggunaan BTT untuk belanja modal seperti pembangunan jalan dan proyek penerangan umum tidak sesuai ketentuan.
“BTT itu bukan kantong anggaran bebas. BTT punya fungsi sendiri,” tegasnya.
Ruslan menambahkan, mereka seharusnya membahas tambahan pendapatan setelah APBD ditetapkan melalui APBD Perubahan bersama DPRD.
“Jelas, program yang termasuk belanja modal itu bukan keadaan darurat. Kalau untuk pembangunan, kenapa tidak mereka lewatkan melalui APBD Perubahan?” pungkasnya. ***







