Kejanggalan Pengelolaan APBD NTB 2025, Empat Anggota DPRD Desak BPK Gelar Audit Investigatif

Rabu, 5 Agustus 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Empat anggota DPRD NTB dari PDI Perjuangan melayangkan surat resmi ke BPK Perwakilan NTB, Selasa 4 Agustus 2026, untuk mempertanyakan tidak dimuatnya hasil audit pergeseran dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Rp 484 miliar dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APBD NTB 2025. (Foto: Lombokini.com/Istimewa).

Empat anggota DPRD NTB dari PDI Perjuangan melayangkan surat resmi ke BPK Perwakilan NTB, Selasa 4 Agustus 2026, untuk mempertanyakan tidak dimuatnya hasil audit pergeseran dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Rp 484 miliar dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APBD NTB 2025. (Foto: Lombokini.com/Istimewa).

LOMBOKINI.com – Kejanggalan mewarnai pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Nusa Tenggara Barat Tahun 2025. Pemerintah Provinsi NTB tidak mencantumkan pergeseran dana Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp484 miliar dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah diserahkan kepada DPRD NTB.

Ketua DPD PDI Perjuangan NTB, H. Rachmat Hidayat, yang juga Anggota Komisi I DPR RI, mengaku terkejut karena BPK tidak mengaudit anggaran sebesar itu.

“Masak dana setengah triliun tidak ada di LHP,” ujarnya heran.

Rachmat menyoroti ketidakwajaran tersebut. Selama ini BPK dikenal sangat teliti, bahkan terhadap temuan nilai relatif kecil seperti kelebihan bayar satu atau dua juta rupiah.

“Audit itu jangan pilih-pilih. Kalau satu miliar diperiksa, setengah triliun juga harus diperiksa,” tegasnya.

Mantan Wakil Ketua DPRD NTB ini mengungkapkan, ia menghubungi BPK Perwakilan NTB melalui WhatsApp untuk meminta penjelasan. Namun, pihak BPK kemudian menghapus jawaban yang sempat diterimanya.

“Awalnya saya tidak curiga. Tapi setelah pesannya dihapus, saya malah bertanya-tanya,” katanya.

Kecurigaan ini terkuak setelah empat Anggota DPRD NTB dari Fraksi PDI Perjuangan, yakni Made Slamet, Raden Nuna Abriadi, Suhaimi, dan Abdul Rahim melayangkan surat resmi kepada BPK Perwakilan NTB pada Selasa, 4 Agustus 2026.

Baca Juga :  Pemkab Lombok Timur Gelar Rakor Evaluasi Program Pencegahan Korupsi

Mereka menuntut BPK segera menggelar audit investigatif terhadap dana BTT tersebut. Mereka juga menembuskan surat tertanggal 3 Agustus 2026 itu kepada Ketua BPK RI di Jakarta, Gubernur NTB, dan Ketua DPRD Provinsi NTB.

Made Slamet menegaskan, langkah ini mereka ambil demi memastikan kepastian hukum dan transparansi anggaran, bukan sekadar membangun opini publik.

“Pergeseran anggaran yang hanya bermodalkan Peraturan Gubernur ini kami duga kuat melanggar Permendagri No. 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025. Jika ada masalah, BPK harus membukanya secara transparan,” tegasnya.

Rachmat Hidayat menegaskan, langkah keempat anggotanya merupakan bagian dari fungsi pengawasan untuk memastikan setiap rupiah uang rakyat mereka kelola sesuai ketentuan.

Ia menginstruksikan, jika BPK tidak kunjung mempublikasikan hasil audit, legislator PDI Perjuangan akan mengambil sikap politik tegas.

“Pengawasan DPRD tidak boleh kami lemahkan. Kalau tidak ada kejelasan, kami akan bersikap. Minderheid nota menjadi opsi pada setiap pembahasan dan persetujuan anggaran berikutnya,” ancamnya.

Polemik Berawal dari Dana Bagi Hasil

Baca Juga :  Video Air Berbusa dari Tambak Udang Viral, Nelayan Protes Susah Cari Ikan

Kasus ini bermula ketika Pemerintah Provinsi NTB menerima tambahan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat sebesar Rp515 miliar setelah DPRD menetapkan APBD NTB Tahun 2025.

Pemprov NTB kemudian memasukkan sekitar Rp484 miliar dari tambahan tersebut ke dalam pos BTT, padahal seharusnya mereka mencatatnya sebagai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal, yang mulai menjabat akhir Februari 2025, menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 dan Nomor 6 Tahun 2025 tentang pergeseran anggaran.

Pemprov mengalihkan dana Rp 484 miliar yang telah mereka tempatkan sebagai BTT menjadi belanja modal untuk membiayai program janji kampanyenya.

Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan NTB, H. Ruslan Turmuzi, menilai penggunaan BTT untuk belanja modal seperti pembangunan jalan dan proyek penerangan umum tidak sesuai ketentuan.

“BTT itu bukan kantong anggaran bebas. BTT punya fungsi sendiri,” tegasnya.

Ruslan menambahkan, mereka seharusnya membahas tambahan pendapatan setelah APBD ditetapkan melalui APBD Perubahan bersama DPRD.

“Jelas, program yang termasuk belanja modal itu bukan keadaan darurat. Kalau untuk pembangunan, kenapa tidak mereka lewatkan melalui APBD Perubahan?” pungkasnya. ***

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

UAS Paparkan Tujuh Pelajaran dari Maulana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid
Wabup Lombok Timur Ingatkan Warga Tak Salahkan Kadus hingga Bupati soal Bansos
333 Siswa Korban Keracunan MBG di Lombok Tengah Pulang dari Puskesmas, BGN Hentikan SPPG
DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar
Pemkab Lotim Alokasikan Tambahan APBD 2026 untuk Infrastruktur dan Kesehatan
Bapenda Lotim Kejar PAD Rp 600 M, Target 100 Persen Akhir Tahun
Pemerintah Saling Tuding Soal Carut-Marut Data Desil, Masyarakat Harus ke Mana?
Mahfud Yakin Prabowo Maju Lagi dan Menang di Pilpres 2029

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 14:43 WITA

UAS Paparkan Tujuh Pelajaran dari Maulana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid

Jumat, 11 September 2026 - 21:38 WITA

333 Siswa Korban Keracunan MBG di Lombok Tengah Pulang dari Puskesmas, BGN Hentikan SPPG

Rabu, 9 September 2026 - 18:38 WITA

DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar

Rabu, 9 September 2026 - 14:14 WITA

Pemkab Lotim Alokasikan Tambahan APBD 2026 untuk Infrastruktur dan Kesehatan

Selasa, 8 September 2026 - 14:42 WITA

Bapenda Lotim Kejar PAD Rp 600 M, Target 100 Persen Akhir Tahun

Berita Terbaru

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"addons":1,"transform":1,"effects":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

Sastra

CERPEN-CERPEN YUSPIANAL IMTIHAN: Tetaring Hultah

Senin, 14 Sep 2026 - 05:52 WITA