Kejanggalan Pengelolaan APBD NTB 2025, Empat Anggota DPRD Desak BPK Gelar Audit Investigatif

Rabu, 5 Agustus 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Empat anggota DPRD NTB dari PDI Perjuangan melayangkan surat resmi ke BPK Perwakilan NTB, Selasa 4 Agustus 2026, untuk mempertanyakan tidak dimuatnya hasil audit pergeseran dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Rp 484 miliar dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APBD NTB 2025. (Foto: Lombokini.com/Istimewa).

Empat anggota DPRD NTB dari PDI Perjuangan melayangkan surat resmi ke BPK Perwakilan NTB, Selasa 4 Agustus 2026, untuk mempertanyakan tidak dimuatnya hasil audit pergeseran dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Rp 484 miliar dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APBD NTB 2025. (Foto: Lombokini.com/Istimewa).

LOMBOKINI.com – Kejanggalan mewarnai pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Nusa Tenggara Barat Tahun 2025. Pemerintah Provinsi NTB tidak mencantumkan pergeseran dana Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp484 miliar dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah diserahkan kepada DPRD NTB.

Ketua DPD PDI Perjuangan NTB, H. Rachmat Hidayat, yang juga Anggota Komisi I DPR RI, mengaku terkejut karena BPK tidak mengaudit anggaran sebesar itu.

“Masak dana setengah triliun tidak ada di LHP,” ujarnya heran.

Rachmat menyoroti ketidakwajaran tersebut. Selama ini BPK dikenal sangat teliti, bahkan terhadap temuan nilai relatif kecil seperti kelebihan bayar satu atau dua juta rupiah.

“Audit itu jangan pilih-pilih. Kalau satu miliar diperiksa, setengah triliun juga harus diperiksa,” tegasnya.

Mantan Wakil Ketua DPRD NTB ini mengungkapkan, ia menghubungi BPK Perwakilan NTB melalui WhatsApp untuk meminta penjelasan. Namun, pihak BPK kemudian menghapus jawaban yang sempat diterimanya.

“Awalnya saya tidak curiga. Tapi setelah pesannya dihapus, saya malah bertanya-tanya,” katanya.

Kecurigaan ini terkuak setelah empat Anggota DPRD NTB dari Fraksi PDI Perjuangan, yakni Made Slamet, Raden Nuna Abriadi, Suhaimi, dan Abdul Rahim melayangkan surat resmi kepada BPK Perwakilan NTB pada Selasa, 4 Agustus 2026.

Baca Juga :  Bapenda Lotim Kejar PAD Rp 600 M, Target 100 Persen Akhir Tahun

Mereka menuntut BPK segera menggelar audit investigatif terhadap dana BTT tersebut. Mereka juga menembuskan surat tertanggal 3 Agustus 2026 itu kepada Ketua BPK RI di Jakarta, Gubernur NTB, dan Ketua DPRD Provinsi NTB.

Made Slamet menegaskan, langkah ini mereka ambil demi memastikan kepastian hukum dan transparansi anggaran, bukan sekadar membangun opini publik.

“Pergeseran anggaran yang hanya bermodalkan Peraturan Gubernur ini kami duga kuat melanggar Permendagri No. 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025. Jika ada masalah, BPK harus membukanya secara transparan,” tegasnya.

Rachmat Hidayat menegaskan, langkah keempat anggotanya merupakan bagian dari fungsi pengawasan untuk memastikan setiap rupiah uang rakyat mereka kelola sesuai ketentuan.

Ia menginstruksikan, jika BPK tidak kunjung mempublikasikan hasil audit, legislator PDI Perjuangan akan mengambil sikap politik tegas.

“Pengawasan DPRD tidak boleh kami lemahkan. Kalau tidak ada kejelasan, kami akan bersikap. Minderheid nota menjadi opsi pada setiap pembahasan dan persetujuan anggaran berikutnya,” ancamnya.

Polemik Berawal dari Dana Bagi Hasil

Baca Juga :  UAS Paparkan Tujuh Pelajaran dari Maulana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid

Kasus ini bermula ketika Pemerintah Provinsi NTB menerima tambahan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat sebesar Rp515 miliar setelah DPRD menetapkan APBD NTB Tahun 2025.

Pemprov NTB kemudian memasukkan sekitar Rp484 miliar dari tambahan tersebut ke dalam pos BTT, padahal seharusnya mereka mencatatnya sebagai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal, yang mulai menjabat akhir Februari 2025, menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 dan Nomor 6 Tahun 2025 tentang pergeseran anggaran.

Pemprov mengalihkan dana Rp 484 miliar yang telah mereka tempatkan sebagai BTT menjadi belanja modal untuk membiayai program janji kampanyenya.

Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan NTB, H. Ruslan Turmuzi, menilai penggunaan BTT untuk belanja modal seperti pembangunan jalan dan proyek penerangan umum tidak sesuai ketentuan.

“BTT itu bukan kantong anggaran bebas. BTT punya fungsi sendiri,” tegasnya.

Ruslan menambahkan, mereka seharusnya membahas tambahan pendapatan setelah APBD ditetapkan melalui APBD Perubahan bersama DPRD.

“Jelas, program yang termasuk belanja modal itu bukan keadaan darurat. Kalau untuk pembangunan, kenapa tidak mereka lewatkan melalui APBD Perubahan?” pungkasnya. ***

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dekan FH Unram Tegaskan Komisaris BUMD Tak Boleh Berstatus Fungsionaris Partai
Rachmat Pastikan PDI Perjuangan Berhentikan Musyafirin dari Keanggotaan
Wabup Lombok Timur Paparkan Dua Raperda dalam Paripurna DPRD
Komitmen Presiden Prabowo Pendidikan Gratis dari TK hingga Perguruan Tinggi
UAS Paparkan Tujuh Pelajaran dari Maulana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid
Wabup Lombok Timur Ingatkan Warga Tak Salahkan Kadus hingga Bupati soal Bansos
333 Siswa Korban Keracunan MBG di Lombok Tengah Pulang dari Puskesmas, BGN Hentikan SPPG
DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:42 WITA

Dekan FH Unram Tegaskan Komisaris BUMD Tak Boleh Berstatus Fungsionaris Partai

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:50 WITA

Rachmat Pastikan PDI Perjuangan Berhentikan Musyafirin dari Keanggotaan

Jumat, 25 September 2026 - 22:52 WITA

Wabup Lombok Timur Paparkan Dua Raperda dalam Paripurna DPRD

Rabu, 23 September 2026 - 23:39 WITA

Komitmen Presiden Prabowo Pendidikan Gratis dari TK hingga Perguruan Tinggi

Minggu, 13 September 2026 - 14:43 WITA

UAS Paparkan Tujuh Pelajaran dari Maulana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid

Berita Terbaru

Dokter Umum RSUD Soedjono Selong, Dr Ario menjelaskan tentang Influenza A yang marak diperbincangkan saat ini.

Kesehatan

Influenza A, Berbahaya, kah? Begini Penjelasan Dokter Ario

Selasa, 6 Okt 2026 - 19:51 WITA

Calon Ketua Umum BPD ABUJAPI NTB, Syamsuddin, S.Sos, S.H, M.H., atau Bung Syam.  (Foto: Lombokini.com).

Berita

Bung Syam Siap Majukan ABUJAPI NTB secara Profesional

Senin, 5 Okt 2026 - 22:00 WITA

Warga rentan, petani, dan pelaku usaha kecil menanggung beban kenaikan PKB dan PBBKB melalui Perda NTB No. 3/2026. (Foto: Lombokini.com)

Opini

Gubernur Visioner atau Sekadar Penagih Pajak?

Senin, 5 Okt 2026 - 19:09 WITA