LOMBOKINI.com – Penasihat hukum (PH) terdakwa kasus dugaan pemerasan Dirut PDAM Lombok Timur, wartawan Mugni Ilma, secara tegas meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli pidana dan ahli digital forensik dalam persidangan kelima di Pengadilan Negeri Selong, Senin 7 September 2026.
Tim penasihat hukum mengajukan permintaan tersebut untuk menguji secara objektif dasar hukum dan konstruksi dakwaan Pasal 482, Pasal 483, dan Pasal 433 yang dikenakan kepada kliennya.
“Kami sangat berkepentingan agar JPU menghadirkan ahli pidana. Ada hal-hal fundamental, terutama rasio atau dasar pemikiran dari pendapat ahli terkait pasal-pasal yang didakwakan,” ujar ketua tim penasihat hukum, Herman Sorenggana, S.H., M.H., di PN Selong, Senin 7 September 2026.
Menurutnya, kehadiran ahli pidana diperlukan untuk memeriksa apakah penerapan pasal terhadap terdakwa memiliki dasar hukum yang kuat atau justru mengandung pemaksaan konstruksi hukum.
“Yang ingin kami tanyakan, apakah pemaksaan dakwaan terhadap tersangka itu sah? Itu yang ingin kami cek melalui ahli pidana,” tegasnya.
JPU Dinilai Gagal Buktikan Unsur Dakwaan
Sepanjang persidangan dari sidang pertama hingga kelima, penasihat hukum menilai unsur-unsur ketiga pasal tersebut belum mampu dibuktikan oleh JPU.
“Unsur dakwaan dari tiga pasal itu runtuh, tidak bisa dibuktikan. Artinya dakwaan tersebut tidak memiliki dasar,” katanya.
Tim penasihat hukum mengingatkan proses hukum harus berjalan adil karena perkara ini menyangkut profesi jurnalistik.
“Jangan sampai menjadi preseden buruk bagi kawan-kawan pers. Ini harus dibereskan dengan proses yang fair,” ujar Herman.
Majelis Hakim Perintahkan JPU Hadirkan Saksi
Majelis hakim sebelumnya mempertanyakan keberadaan ahli pidana kepada JPU. Jaksa menyebut telah mengirimkan surat permintaan, namun setelah diperiksa majelis, bukti yang ditunjukkan tidak mencantumkan tanggal penerimaan.
“Jaksa menyampaikan ada bukti pengiriman, tapi setelah diperiksa majelis hakim, ternyata tidak ada bukti penerimaan, tanggal berapa diterima,” jelasnya.
Atas persoalan itu, kata dia, majelis hakim memberi waktu satu minggu kepada JPU untuk menghadirkan saksi yang diperlukan, termasuk saksi dari Dewan Pers.
“Bahkan ditekankan oleh majelis hakim bahwa ini perintah majelis untuk segera dihadirkan,” tambahnya.
Kontradiksi Keterangan Pelapor Jadi Sorotan
Tim penasihat hukum juga meminta ahli digital forensik untuk menerangkan hasil ekstraksi ponsel yang menjadi alat bukti. Penasihat hukum menilai keterangan pelapor kontradiktif.
Di satu sisi, pelapor menyatakan pemberian dilakukan secara sukarela atas inisiatif sendiri, namun di sisi lain mengaku merasa dipaksa melalui komunikasi telepon.
“Lewat telepon itulah yang kami minta saksi harus dapat menunjukkan. Kalau tidak bisa menunjukkan, berarti keterangan itu harus dipertanyakan,” ujarnya.
Penasihat hukum menegaskan ahli digital forensik tidak hanya menjelaskan ekstraksi ponsel, tetapi juga menerangkan secara objektif apakah data hasil ekstraksi benar-benar menunjukkan komunikasi yang mendukung konstruksi dakwaan.
“Tim penasihat hukum sangat yakin pasal-pasal yang didakwakan itu tidak dapat dibuktikan oleh JPU,” pungkasnya. ***
Penulis : Najamudin Anaji







