LOMBOKINI.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram menolak gugatan mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Utara (KLU), Anding Duwi Cahyadi, terkait mutasi jabatan. Majelis hakim menyatakan keputusan Bupati KLU sah dan tidak melanggar hukum.
Dalam Putusan Nomor 52/G/2025/PTUN.MTR, hakim menolak seluruh gugatan Anding terhadap Surat Keputusan Bupati Lombok Utara Nomor 225/1190/BKPSDM/2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Majelis hakim menilai tindakan Bupati Lombok Utara selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) telah sesuai dengan kewenangan, prosedur, dan substansi hukum administrasi pemerintahan. Kebijakan mutasi jabatan juga tidak mengandung penyalahgunaan wewenang dan telah mengacu pada sistem merit.
Kuasa hukum Bupati Lombok Utara, Dr. Firzhal Arzhi Jiwantara, menyatakan putusan ini mempertegas batas diskresi administratif dalam manajemen Aparatur Sipil Negara.
“Majelis hakim mempertimbangkan secara komprehensif aspek kewenangan, prosedur, serta penerapan sistem merit. Dengan ditolaknya gugatan, Keputusan Bupati tetap sah dan berkekuatan hukum,” ujar Firzhal di Mataram, Jumat 6 Maret 2026.
Putusan ini mengukuhkan Surat Keputusan Bupati Lombok Utara Nomor 225/1190/BKPSDM/2025 tetap berlaku dan mengikat secara hukum. ***
Penulis : Najamudin Anaji







