Pemkab Lombok Timur Hibahkan Aset Bangunan ke Bawaslu

Senin, 17 Februari 2025 - 19:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkab Lombok Timur Hibahkan Aset Bangunan ke Bawaslu. (Foto: Lombokini.com).

Pemkab Lombok Timur Hibahkan Aset Bangunan ke Bawaslu. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Pj Bupati Lombok Timur, HM Juaini Taofik, menandatangani dokumen penyerahan hibah aset bangunan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lombok Timur (Lotim). Acara tersebut diterima oleh Kepala Sekretariat Bawaslu NTB, L. Ahmad Yani, dan berlangsung di kantor Bawaslu Lotim pada Senin, 17 Februari 2025.

Juaini Taofik menyatakan bahwa proses penyerahan hibah aset bangunan ini telah melalui perjalanan panjang, dimulai sejak tahun 2019 hingga tahun 2025. Kini, aset bangunan tersebut menjadi tanggung jawab Bawaslu setelah resmi dihapus dari daftar aset Pemerintah Daerah (Pemda).

“Manfaatkanlah keberadaan gedung ini sebaik-baiknya,” pesan PJ Bupati, seraya menekankan pentingnya meningkatkan kualitas fungsi bangunan.

Baca Juga :  Kejanggalan Pengelolaan APBD NTB 2025, Empat Anggota DPRD Desak BPK Gelar Audit Investigatif

Dia menambahkan bahwa hibah aset bangunan tidak hanya diberikan kepada Bawaslu, tetapi juga kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah menerima hibah serupa.

Sementara itu, Kepala Sekretariat Bawaslu NTB, L. Ahmad Yani, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Timur atas pemberian hibah aset bangunan tersebut.

“Dibandingkan dengan kabupaten/kota lain di NTB, Lombok Timur sangat responsif dalam memenuhi kebutuhan Bawaslu,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa hibah ini merupakan bentuk dukungan lengkap dari Pemkab kepada Bawaslu Lotim.

Baca Juga :  Warga Kalijaga Timur Blokir Jalan, Protes Janji Perbaikan yang Diingkari Pemerintah

Ahmad Yani menekankan bahwa penyerahan hibah aset ini patut disyukuri dan harus dirawat dengan baik. “Kita telah menerima hibah ini, tetapi jika tidak merawatnya dengan baik, itu berarti kita tidak bertanggung jawab,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa aset tersebut harus dijaga sebaik mungkin.

Lebih lanjut, Ahmad Yani mengungkapkan bahwa proses pemberian hibah ini tidak lepas dari peran aktif Pemkab, khususnya Penjabat Bupati, hingga akhirnya penyerahan dapat terlaksana.

“Komunikasi dan koordinasi antara Bawaslu dan Pemkab harus terus ditingkatkan, karena Bawaslu tetap mengharapkan kontribusi dari pemerintah kabupaten,” pungkasnya.***

Berita Terkait

Warga Kalijaga Timur Blokir Jalan, Protes Janji Perbaikan yang Diingkari Pemerintah
Kejanggalan Pengelolaan APBD NTB 2025, Empat Anggota DPRD Desak BPK Gelar Audit Investigatif
Gandeng UMJ, Pemkab Lotim Matangkan Aplikasi EWS ‘Gumi Sasak’ Berbasis Kearifan Lokal
Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD, Bupati Lotim Paparkan Realisasi Pendapatan 101 Persen
BRI Kembalikan Dana Rp 1,4 Miliar ke Kas Daerah, Pemda Lotim Siap Salurkan Ulang Bantuan UMKM di APBD Perubahan 2026
Pemda Lombok Timur Tata Wajah Baru Kota Selong, Pembangunan Gedung MICE dan Food Court Center Dimulaikan pada Oktober 2026
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur Terima Kunjungan Tim Monitoring Stunting dari Bank Dunia dan Pusat
Dukung Revitalisasi Keraton, TSB dan Kemenbud Sinergi Lindungi Cagar Budaya Nasional

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:15 WITA

Update Gempa NTT: 47 Orang Meninggal dan 346 Rumah Rusak, BNPB Kirim 50 Ribu Paket Bantuan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:06 WITA

Korban Meninggal Gempa NTT Bertambah Jadi 38 Jiwa, 2.000 Warga Mengungsi

Minggu, 24 Mei 2026 - 18:10 WITA

Pemerintah NTB Kaji Kelayakan Proyek Super Grid EBT untuk Hubungkan Kepulauan Sunda Kecil

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:50 WITA

Kerja Sama Bali-NTB dan NTT Masuki Fase Implementasi Nyata

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

Opini

Ate Bakat: Konseptualisasi Estetika Sasak

Sabtu, 15 Agu 2026 - 23:37 WITA