LOMBOKINI.com – Pj Bupati Lombok Timur, HM Juaini Taofik, menandatangani dokumen penyerahan hibah aset bangunan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lombok Timur (Lotim). Acara tersebut diterima oleh Kepala Sekretariat Bawaslu NTB, L. Ahmad Yani, dan berlangsung di kantor Bawaslu Lotim pada Senin, 17 Februari 2025.
Juaini Taofik menyatakan bahwa proses penyerahan hibah aset bangunan ini telah melalui perjalanan panjang, dimulai sejak tahun 2019 hingga tahun 2025. Kini, aset bangunan tersebut menjadi tanggung jawab Bawaslu setelah resmi dihapus dari daftar aset Pemerintah Daerah (Pemda).
“Manfaatkanlah keberadaan gedung ini sebaik-baiknya,” pesan PJ Bupati, seraya menekankan pentingnya meningkatkan kualitas fungsi bangunan.
Dia menambahkan bahwa hibah aset bangunan tidak hanya diberikan kepada Bawaslu, tetapi juga kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah menerima hibah serupa.
Sementara itu, Kepala Sekretariat Bawaslu NTB, L. Ahmad Yani, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Timur atas pemberian hibah aset bangunan tersebut.
“Dibandingkan dengan kabupaten/kota lain di NTB, Lombok Timur sangat responsif dalam memenuhi kebutuhan Bawaslu,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa hibah ini merupakan bentuk dukungan lengkap dari Pemkab kepada Bawaslu Lotim.
Ahmad Yani menekankan bahwa penyerahan hibah aset ini patut disyukuri dan harus dirawat dengan baik. “Kita telah menerima hibah ini, tetapi jika tidak merawatnya dengan baik, itu berarti kita tidak bertanggung jawab,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa aset tersebut harus dijaga sebaik mungkin.
Lebih lanjut, Ahmad Yani mengungkapkan bahwa proses pemberian hibah ini tidak lepas dari peran aktif Pemkab, khususnya Penjabat Bupati, hingga akhirnya penyerahan dapat terlaksana.
“Komunikasi dan koordinasi antara Bawaslu dan Pemkab harus terus ditingkatkan, karena Bawaslu tetap mengharapkan kontribusi dari pemerintah kabupaten,” pungkasnya.***