143 Kades Habis Masa Jabatan, Pemkab Lombok Timur Konsultasikan Pilkades ke Pusat

Kamis, 9 April 2026 - 16:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekda Lombok Timur, Kepala Dinas PMD, dan FKKD menemui Sesditjen Bina Pemdes Kemendagri Murtono, Rabu 8 April 2026. (Foto: Lombokini.com/Humas Pemkab Lotim).

Sekda Lombok Timur, Kepala Dinas PMD, dan FKKD menemui Sesditjen Bina Pemdes Kemendagri Murtono, Rabu 8 April 2026. (Foto: Lombokini.com/Humas Pemkab Lotim).

LOMBOKINI.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur terus membangun sinergi dengan pemerintah pusat. Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur, H. Muhammad Juaini Taofik, bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Forum Koordinasi Kepala Desa (FKKD) Lombok Timur, menemui Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Bina Pemerintahan Desa (Bina Pemdes) Kementerian Dalam Negeri, Murtono, pada Rabu 8 April 2026.

Di hari yang sama, Sekda Juaini juga mengunjungi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT). Rombongan Sekda menemui Direktur Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa Perdesaan, Farida Kurnianingrum, dan Direktur Pengembangan Sosial Budaya dan Lingkungan Desa dan Perdesaan, Andre Ikhsan Lubis.

Baca Juga :  Pemkab Lotim Siapkan Lahan 2 Hektar, Incar Hibah Bank Dunia untuk TPST

Kunjungan ini bertujuan untuk berkonsultasi mengenai pembaruan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024. Undang-undang tersebut merupakan perubahan kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang ditetapkan pada 25 April 2024 lalu. Perubahan utama dalam UU itu mencakup perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun (maksimal dua periode) dan penguatan perlindungan hukum bagi perangkat desa.

Baca Juga :  Cuaca Tak Menentu dan Harga Fluktuatif, Petani Vanili Lenek Duren Tetap Bertahan

Pemerintah Kabupaten Lombok Timur memfokuskan konsultasi pada masa jabatan kades dan teknis Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang akan diselenggarakan. Pasalnya, pada 2026 ini terdapat 143 kepala desa yang akan berakhir masa jabatannya. ***

Penulis : Najamudin Anaji

Berita Terkait

Masyarakat Desak Hak Ulayat di Tengah Penyusutan Lahan Bale Adat Desa Beleq Sembalun
NTB Perluas Cakupan MBG dan Targetkan 30 Persen Kebutuhan Pangan dari Produksi Lokal
Bidik Posisi 3 Besar di MTQ XXXI NTB, Lombok Timur Gembleng 54 Kafilah dalam Training Center
Pemkab Lotim Ungguli Halmahera Selatan, Raih Penghargaan Creative Financing dari Kemendagri
Menko Polkam Tegaskan Pentingnya Soliditas Forkopimda Jaga Stabilitas dan Kepercayaan Publik
Haerul Warisin Tekankan Legalitas Lahan demi Pastikan Tanah Ulayat Tercatat dengan Baik
Bupati Lotim Lantik 87 Pj Kades, Wajibkan Perangkat Desa Daftar BPJS
Sekda NTB Lantik 35 Pejabat Fungsional, Perkuat Birokrasi Berbasis Kinerja

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:44 WITA

Masyarakat Desak Hak Ulayat di Tengah Penyusutan Lahan Bale Adat Desa Beleq Sembalun

Senin, 25 Mei 2026 - 14:55 WITA

Sekda Lotim Saksikan Bule Swiss Ucap Syahadat di Penutupan TC MTQ XXXI 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 - 23:08 WITA

NTB Perluas Cakupan MBG dan Targetkan 30 Persen Kebutuhan Pangan dari Produksi Lokal

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:05 WITA

NTB Kirim 24.974 Sapi Kurban ke Jabodetabek, Perputaran Uang Tembus Rp 500 M

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:15 WITA

DPRD NTB Sahkan Raperda Pajak Daerah, Targetkan Tambahan Rp 160 Miliar

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:27 WITA

TPID NTB Pantau Harga Bahan Pokok Jelang Idul Adha

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:46 WITA

Dishub NTB Serahkan Sertifikat Keselamatan ke Perusahaan Angkutan Umum

Rabu, 20 Mei 2026 - 23:14 WITA

Abul Chair Dorong ASN NTB Bertransformasi Jadi Agen Perubahan

Berita Terbaru