LOMBOKINI.com – Pimpinan Pondok Pesantren di Kecamatan Sukamulia, Lombok Timur, TGH MJ, membantah keras tuduhan pelecehan seksual terhadap seorang santriwati yang menimpanya.
Ia menegaskan laporan tersebut sebagai kebohongan publik dan fitnah yang sengaja tersebar untuk mencemarkan namanya.
“Saya nyatakan itu fitnah. Pada 2016, saya masih tinggal bersama orang tua. Almarhum ayah saya yang memegang penuh kendali pondok pesantren ini saat itu,” ujar TGH MJ kepada awak media di asrama ponpesnya di Sukamulia, Senin 2 Februari 2026.
Ia menyoroti kejanggalan laporan yang menyebut peristiwa terjadi pada 2016. Menurutnya, kepemimpinan pondok baru ia pegang penuh setelah ayahnya wafat pada November 2019.
“Waktu itu, saya tidak memiliki otoritas penuh atas asrama maupun santri,” tegasnya.
TGH MJ juga menjelaskan kondisi asrama pada periode 2016-2018. Saat itu, asrama sepi karena santri hanya pulang-pergi dari rumah ke masjid untuk mengaji. Pascagempa 2018, atap asrama rusak parah sehingga tidak dapat digunakan. Renovasi baru berjalan pada 2020 dan asrama kembali aktif pertengahan 2021 dengan santri terbatas.
“Bagaimana mungkin ada kejadian di tempat yang sedang rusak dan tidak berpenghuni? Ini murni fitnah yang tidak berdasar fakta,” tegasnya menambahkan.
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), melaporkan pimpinan Ponpes tersebut ke polisi atas dugaan kekerasan seksual sistematis terhadap santriwati di bawah umur.
Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi, membenarkan laporannya pada Kamis 29 Januari 2026. Ia menyatakan korban, yang masih di bawah umur saat pertama kali mengalami kekerasan, baru-baru ini berani melapor dengan pendampingan hukum.
Data LPA menunjukkan aksi kekerasan diduga telah berlangsung lama. Salah satu korban mengaku menjadi korban sejak 2016.
Joko menyebut pelaku diduga memanipulasi korban dengan modus ritual “pembersihan rahim” dan menyebarkan narasi bahwa dirinya akan menjadi target fitnah.
Ia mengungkapkan kekhawatiran jumlah korban sesungguhnya mungkin lebih banyak. Menurutnya, tindakan ini merupakan pelanggaran berat terhadap hak anak dan perlindungan perempuan. ***
Penulis : Najamudin Anaji







