Pimpinan Ponpes di Sukamulia Bantah Tuduhan Pelecehan Seksual, Sebut Laporan 2016 Tidak Masuk Akal

Senin, 2 Februari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tokoh agama yang Pimpinan Pondok Pesantren, TGH MJ. (Foto: Lombokini.com).

Tokoh agama yang Pimpinan Pondok Pesantren, TGH MJ. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Pimpinan Pondok Pesantren di Kecamatan Sukamulia, Lombok Timur, TGH MJ, membantah keras tuduhan pelecehan seksual terhadap seorang santriwati yang menimpanya.

Ia menegaskan laporan tersebut sebagai kebohongan publik dan fitnah yang sengaja tersebar untuk mencemarkan namanya.

“Saya nyatakan itu fitnah. Pada 2016, saya masih tinggal bersama orang tua. Almarhum ayah saya yang memegang penuh kendali pondok pesantren ini saat itu,” ujar TGH MJ kepada awak media di asrama ponpesnya di Sukamulia, Senin 2 Februari 2026.

Ia menyoroti kejanggalan laporan yang menyebut peristiwa terjadi pada 2016. Menurutnya, kepemimpinan pondok baru ia pegang penuh setelah ayahnya wafat pada November 2019.

“Waktu itu, saya tidak memiliki otoritas penuh atas asrama maupun santri,” tegasnya.

Baca Juga :  DKP Lombok Timur Soroti Kesenjangan Akses Digital dan Kendala Subsidi BBM Nelayan Tradisional

TGH MJ juga menjelaskan kondisi asrama pada periode 2016-2018. Saat itu, asrama sepi karena santri hanya pulang-pergi dari rumah ke masjid untuk mengaji. Pascagempa 2018, atap asrama rusak parah sehingga tidak dapat digunakan. Renovasi baru berjalan pada 2020 dan asrama kembali aktif pertengahan 2021 dengan santri terbatas.

“Bagaimana mungkin ada kejadian di tempat yang sedang rusak dan tidak berpenghuni? Ini murni fitnah yang tidak berdasar fakta,” tegasnya menambahkan.

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), melaporkan pimpinan Ponpes tersebut ke polisi atas dugaan kekerasan seksual sistematis terhadap santriwati di bawah umur.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Tuding JPU Hilangkan Bukti Krusial di Sidang Mugni Ilma

Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi, membenarkan laporannya pada Kamis 29 Januari 2026. Ia menyatakan korban, yang masih di bawah umur saat pertama kali mengalami kekerasan, baru-baru ini berani melapor dengan pendampingan hukum.

Data LPA menunjukkan aksi kekerasan diduga telah berlangsung lama. Salah satu korban mengaku menjadi korban sejak 2016.

Joko menyebut pelaku diduga memanipulasi korban dengan modus ritual “pembersihan rahim” dan menyebarkan narasi bahwa dirinya akan menjadi target fitnah.

Ia mengungkapkan kekhawatiran jumlah korban sesungguhnya mungkin lebih banyak. Menurutnya, tindakan ini merupakan pelanggaran berat terhadap hak anak dan perlindungan perempuan. ***

Penulis : Najamudin Anaji

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DKP Lombok Timur Soroti Kesenjangan Akses Digital dan Kendala Subsidi BBM Nelayan Tradisional
Knalpot Brong dan Tanpa Helm Diburu, Satlantas Lotim Catat 1.009 Penindakan dalam Sebulan
Denny Minta MK Diskualifikasi Gibran, Sebut Persidangan Buktikan Gibran Tak Berijazah SMA
Atdikbud KBRI Singapura dan Canberra Tak Temukan Dokumen Pendidikan Gibran
Bung Syam: Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Uji Kredibilitas Kejaksaan Agung
DPRD Lombok Timur Tetapkan APBD Perubahan 2026, Minta Pemda Percepat Realisasi
Pj Kades Ekas Buana Bantah Arahkan Isi Perdamaian Sekdes M dan ES
Sekdes Ekas Buana Berdamai dengan Keluarga ES Usai Skandal Hubungan Terlarang

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:03 WITA

DKP Lombok Timur Soroti Kesenjangan Akses Digital dan Kendala Subsidi BBM Nelayan Tradisional

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:53 WITA

Knalpot Brong dan Tanpa Helm Diburu, Satlantas Lotim Catat 1.009 Penindakan dalam Sebulan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:02 WITA

Denny Minta MK Diskualifikasi Gibran, Sebut Persidangan Buktikan Gibran Tak Berijazah SMA

Jumat, 2 Oktober 2026 - 22:32 WITA

Atdikbud KBRI Singapura dan Canberra Tak Temukan Dokumen Pendidikan Gibran

Kamis, 1 Oktober 2026 - 23:31 WITA

Bung Syam: Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Uji Kredibilitas Kejaksaan Agung

Berita Terbaru

Ketua TP PKK Provinsi NTB Hj. Sinta Agathia M. Iqbal menyapa seorang anak dalam acara cegah stunting di Kantor Desa Pringgabaya Utara, Kecamatan Pringgabaya LombokTimur. (Foto: Lombokini.com)

Opini

Benarkan Stunting di Lotim Turun Empat Persen? 

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:12 WITA