PTUN Mataram Tolak Gugatan Mantan Sekda Lombok Utara, Keputusan Bupati Sah

Jumat, 6 Maret 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum Bupati Lombok Utara, Dr. Firzhal Arzhi. (Foto: Lombokini.com/Istimewa).

Kuasa hukum Bupati Lombok Utara, Dr. Firzhal Arzhi. (Foto: Lombokini.com/Istimewa).

LOMBOKINI.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram menolak gugatan mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Utara (KLU), Anding Duwi Cahyadi, terkait mutasi jabatan. Majelis hakim menyatakan keputusan Bupati KLU sah dan tidak melanggar hukum.

Dalam Putusan Nomor 52/G/2025/PTUN.MTR, hakim menolak seluruh gugatan Anding terhadap Surat Keputusan Bupati Lombok Utara Nomor 225/1190/BKPSDM/2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

Baca Juga :  AMAN Desak Perda Masyarakat Adat Lombok Timur Segera Diimplementasikan

Majelis hakim menilai tindakan Bupati Lombok Utara selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) telah sesuai dengan kewenangan, prosedur, dan substansi hukum administrasi pemerintahan. Kebijakan mutasi jabatan juga tidak mengandung penyalahgunaan wewenang dan telah mengacu pada sistem merit.

Kuasa hukum Bupati Lombok Utara, Dr. Firzhal Arzhi Jiwantara, menyatakan putusan ini mempertegas batas diskresi administratif dalam manajemen Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga :  Wabup Lombok Timur Paparkan Dua Raperda dalam Paripurna DPRD

“Majelis hakim mempertimbangkan secara komprehensif aspek kewenangan, prosedur, serta penerapan sistem merit. Dengan ditolaknya gugatan, Keputusan Bupati tetap sah dan berkekuatan hukum,” ujar Firzhal di Mataram, Jumat 6 Maret 2026.

Putusan ini mengukuhkan Surat Keputusan Bupati Lombok Utara Nomor 225/1190/BKPSDM/2025 tetap berlaku dan mengikat secara hukum. ***

Penulis : Najamudin Anaji

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

AMAN Desak Perda Masyarakat Adat Lombok Timur Segera Diimplementasikan
Wabup Lombok Timur Paparkan Dua Raperda dalam Paripurna DPRD
Komitmen Presiden Prabowo Pendidikan Gratis dari TK hingga Perguruan Tinggi
Wabup Lombok Timur Ingatkan Warga Tak Salahkan Kadus hingga Bupati soal Bansos
DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar
Pemkab Lotim Alokasikan Tambahan APBD 2026 untuk Infrastruktur dan Kesehatan
Bapenda Lotim Kejar PAD Rp 600 M, Target 100 Persen Akhir Tahun
Pemerintah Saling Tuding Soal Carut-Marut Data Desil, Masyarakat Harus ke Mana?

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:19 WITA

AMAN Desak Perda Masyarakat Adat Lombok Timur Segera Diimplementasikan

Jumat, 25 September 2026 - 22:52 WITA

Wabup Lombok Timur Paparkan Dua Raperda dalam Paripurna DPRD

Rabu, 23 September 2026 - 23:39 WITA

Komitmen Presiden Prabowo Pendidikan Gratis dari TK hingga Perguruan Tinggi

Jumat, 11 September 2026 - 22:05 WITA

Wabup Lombok Timur Ingatkan Warga Tak Salahkan Kadus hingga Bupati soal Bansos

Rabu, 9 September 2026 - 18:38 WITA

DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar

Berita Terbaru

Berita

Ulama Kharismatik NTB Tuan Guru Bagu Wafat di Usia 90 Tahun

Kamis, 15 Okt 2026 - 14:41 WITA