PTUN Mataram Tolak Gugatan Mantan Sekda Lombok Utara, Keputusan Bupati Sah

Jumat, 6 Maret 2026 - 16:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum Bupati Lombok Utara, Dr. Firzhal Arzhi. (Foto: Lombokini.com/Istimewa).

Kuasa hukum Bupati Lombok Utara, Dr. Firzhal Arzhi. (Foto: Lombokini.com/Istimewa).

LOMBOKINI.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram menolak gugatan mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Utara (KLU), Anding Duwi Cahyadi, terkait mutasi jabatan. Majelis hakim menyatakan keputusan Bupati KLU sah dan tidak melanggar hukum.

Dalam Putusan Nomor 52/G/2025/PTUN.MTR, hakim menolak seluruh gugatan Anding terhadap Surat Keputusan Bupati Lombok Utara Nomor 225/1190/BKPSDM/2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

Baca Juga :  Iqbal Lantik Abul Chair sebagai Sekda NTB dan 13 Pejabat Eselon II

Majelis hakim menilai tindakan Bupati Lombok Utara selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) telah sesuai dengan kewenangan, prosedur, dan substansi hukum administrasi pemerintahan. Kebijakan mutasi jabatan juga tidak mengandung penyalahgunaan wewenang dan telah mengacu pada sistem merit.

Kuasa hukum Bupati Lombok Utara, Dr. Firzhal Arzhi Jiwantara, menyatakan putusan ini mempertegas batas diskresi administratif dalam manajemen Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga :  Bupati Haerul Warisin Lakukan Audiensi ke KSP, Bahas Ekonomi hingga Kunjungan Presiden ke Lombok Timur

“Majelis hakim mempertimbangkan secara komprehensif aspek kewenangan, prosedur, serta penerapan sistem merit. Dengan ditolaknya gugatan, Keputusan Bupati tetap sah dan berkekuatan hukum,” ujar Firzhal di Mataram, Jumat 6 Maret 2026.

Putusan ini mengukuhkan Surat Keputusan Bupati Lombok Utara Nomor 225/1190/BKPSDM/2025 tetap berlaku dan mengikat secara hukum. ***

Penulis : Najamudin Anaji

Berita Terkait

Iqbal Lantik Abul Chair sebagai Sekda NTB dan 13 Pejabat Eselon II
143 Kades Habis Masa Jabatan, Pemkab Lombok Timur Konsultasikan Pilkades ke Pusat
Bupati Haerul Warisin Lakukan Audiensi ke KSP, Bahas Ekonomi hingga Kunjungan Presiden ke Lombok Timur
Bupati Lombok Timur Luncurkan Bantuan Sembako untuk 198.776 Warga Miskin
Pemkab Lombok Timur Siapkan Rp 30 Miliar untuk Sembako Ramadan 1447 H, Target 198 Ribu Penerima
Stafsus Kominfo Lotim Misterius, Kadis Akui Tak Pernah Lihat Wajahnya
Perampingan Birokrasi NTB: Jalan Senyap Menuju Pemerintahan yang Lebih Substantif
4.000 Guru PPPK Lotim Belum Digaji, Forum Desak TMT Segera Diterbitkan

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 15:31 WITA

Pedagang Bantah Klaim Wakil Bupati: Penutupan SPPG Tak Berdampak pada Ekonomi Warga

Selasa, 7 April 2026 - 13:24 WITA

Baznas Lombok Timur Salurkan Kursi Roda dan Santunan Pengobatan ke Desa Lando

Senin, 6 April 2026 - 14:16 WITA

Liburan Berakhir Tragis, Lisa Pratiwi Hilang Terseret Arus di Tibu Ijo

Kamis, 2 April 2026 - 20:36 WITA

Kemiskinan Lombok Timur Turun Signifikan, Capai Target RPJMD 2025-2029

Selasa, 31 Maret 2026 - 09:25 WITA

Majelis Ta’lim Darunnajah Gelar Ziarah Mahabbah Kubra, Rawat Sanad Keilmuan Ulama Lombok Timur

Jumat, 27 Maret 2026 - 14:59 WITA

Produksi Padi di Lombok Timur Melonjak 155,93 Persen

Selasa, 24 Maret 2026 - 23:44 WITA

Pemuda Asal Masbagik Terseret Ombak di Tanjung Beloam

Selasa, 24 Maret 2026 - 16:53 WITA

Tewas Setelah Hilang Sejam, Penyelam Asal Inggris Ditemukan di Perairan Gili Air

Berita Terbaru

Muktamar Ke-35 NU. (Foto: Lombokini.com).

NTB

Urgensi Muktamar Ke-35 NU di Lombok

Jumat, 10 Apr 2026 - 12:55 WITA

Ketua Asosiasi UMKM NTB, Deni. (Foto: Lombokini.com).

Ekonomi

Asosiasi UMKM NTB Protes Keras BGN Hentikan Menu Kering MBG

Kamis, 9 Apr 2026 - 20:35 WITA