PTUN Mataram Tolak Gugatan Mantan Sekda Lombok Utara, Keputusan Bupati Sah

Jumat, 6 Maret 2026 - 16:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum Bupati Lombok Utara, Dr. Firzhal Arzhi. (Foto: Lombokini.com/Istimewa).

Kuasa hukum Bupati Lombok Utara, Dr. Firzhal Arzhi. (Foto: Lombokini.com/Istimewa).

LOMBOKINI.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram menolak gugatan mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Utara (KLU), Anding Duwi Cahyadi, terkait mutasi jabatan. Majelis hakim menyatakan keputusan Bupati KLU sah dan tidak melanggar hukum.

Dalam Putusan Nomor 52/G/2025/PTUN.MTR, hakim menolak seluruh gugatan Anding terhadap Surat Keputusan Bupati Lombok Utara Nomor 225/1190/BKPSDM/2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

Baca Juga :  Sekda NTB Lantik 35 Pejabat Fungsional, Perkuat Birokrasi Berbasis Kinerja

Majelis hakim menilai tindakan Bupati Lombok Utara selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) telah sesuai dengan kewenangan, prosedur, dan substansi hukum administrasi pemerintahan. Kebijakan mutasi jabatan juga tidak mengandung penyalahgunaan wewenang dan telah mengacu pada sistem merit.

Kuasa hukum Bupati Lombok Utara, Dr. Firzhal Arzhi Jiwantara, menyatakan putusan ini mempertegas batas diskresi administratif dalam manajemen Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga :  Bupati Lotim Pastikan Mutasi Jabatan Kembali Digelar pada Juli 2026

“Majelis hakim mempertimbangkan secara komprehensif aspek kewenangan, prosedur, serta penerapan sistem merit. Dengan ditolaknya gugatan, Keputusan Bupati tetap sah dan berkekuatan hukum,” ujar Firzhal di Mataram, Jumat 6 Maret 2026.

Putusan ini mengukuhkan Surat Keputusan Bupati Lombok Utara Nomor 225/1190/BKPSDM/2025 tetap berlaku dan mengikat secara hukum. ***

Penulis : Najamudin Anaji

Berita Terkait

Bupati Lotim Pastikan Mutasi Jabatan Kembali Digelar pada Juli 2026
Ribuan Peserta Padati Pawai Ta’aruf MTQ NTB 2026, Kemenag Lotim Terjunkan Personel Ekstra
Bapenda Wajibkan Parkir Lahan Pribadi dan Swasta Setor Pajak 10 Persen dari Omset
Temui Mendikdasmen, Bupati Haerul Warisin Pastikan Perbaikan SDN 5 Kotaraja dan SDN 1 Jerowaru yang Rusak Berat
Masyarakat Desak Hak Ulayat di Tengah Penyusutan Lahan Bale Adat Desa Beleq Sembalun
NTB Perluas Cakupan MBG dan Targetkan 30 Persen Kebutuhan Pangan dari Produksi Lokal
Bidik Posisi 3 Besar di MTQ XXXI NTB, Lombok Timur Gembleng 54 Kafilah dalam Training Center
Warga Gili Meno Gelar Aksi di Laut, Bentang Spanduk Tuntut Pipa Air Bersih Bawah Laut

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:29 WITA

Dikes Lombok Timur Temukan Bakteri E-Coli Melebihi Batas Normal di Dapur MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:53 WITA

Polres Ungkap Identitas Mayat Wanita di Pantai Labuhan Haji, Keluarga Tolak Otopsi

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:00 WITA

Ditemukan Meninggal di Pantai Labuhan Haji, Wanita Asal Tanjung Luar Diduga Alami Gangguan Jiwa

Rabu, 27 Mei 2026 - 16:17 WITA

Korsleting Listrik ke Tabung Gas, Rumah Warga Paok Lombok Terbakar usai Salat Iduladha

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:34 WITA

Damkarmat Lombok Timur Wajibkan Simulasi Kebakaran untuk Akreditasi Puskesmas

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:57 WITA

Sempat Terkendala Kabut Tebal, Evakuasi Udara Pendaki Malaysia di Gunung Rinjani Berhasil Dilakukan

Senin, 25 Mei 2026 - 19:10 WITA

Kabut Tebal Tunda Evakuasi Helikopter Pendaki Malaysia Cedera Tulang Belakang di Rinjani

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:18 WITA

Ratusan Nelayan Lombok Timur Demo Tuntut Kuota BBM Subsidi

Berita Terbaru

Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin. (Foto: Lombokini.com).

Lombok Timur

Bupati Lotim Pastikan Mutasi Jabatan Kembali Digelar pada Juli 2026

Rabu, 10 Jun 2026 - 21:31 WITA