PTUN Mataram Tolak Gugatan Mantan Sekda Lombok Utara, Keputusan Bupati Sah

Jumat, 6 Maret 2026 - 16:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum Bupati Lombok Utara, Dr. Firzhal Arzhi. (Foto: Lombokini.com/Istimewa).

Kuasa hukum Bupati Lombok Utara, Dr. Firzhal Arzhi. (Foto: Lombokini.com/Istimewa).

LOMBOKINI.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram menolak gugatan mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Utara (KLU), Anding Duwi Cahyadi, terkait mutasi jabatan. Majelis hakim menyatakan keputusan Bupati KLU sah dan tidak melanggar hukum.

Dalam Putusan Nomor 52/G/2025/PTUN.MTR, hakim menolak seluruh gugatan Anding terhadap Surat Keputusan Bupati Lombok Utara Nomor 225/1190/BKPSDM/2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

Baca Juga :  Warga Kalijaga Timur Blokir Jalan, Protes Janji Perbaikan yang Diingkari Pemerintah

Majelis hakim menilai tindakan Bupati Lombok Utara selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) telah sesuai dengan kewenangan, prosedur, dan substansi hukum administrasi pemerintahan. Kebijakan mutasi jabatan juga tidak mengandung penyalahgunaan wewenang dan telah mengacu pada sistem merit.

Kuasa hukum Bupati Lombok Utara, Dr. Firzhal Arzhi Jiwantara, menyatakan putusan ini mempertegas batas diskresi administratif dalam manajemen Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga :  Kejanggalan Pengelolaan APBD NTB 2025, Empat Anggota DPRD Desak BPK Gelar Audit Investigatif

“Majelis hakim mempertimbangkan secara komprehensif aspek kewenangan, prosedur, serta penerapan sistem merit. Dengan ditolaknya gugatan, Keputusan Bupati tetap sah dan berkekuatan hukum,” ujar Firzhal di Mataram, Jumat 6 Maret 2026.

Putusan ini mengukuhkan Surat Keputusan Bupati Lombok Utara Nomor 225/1190/BKPSDM/2025 tetap berlaku dan mengikat secara hukum. ***

Penulis : Najamudin Anaji

Berita Terkait

Warga Kalijaga Timur Blokir Jalan, Protes Janji Perbaikan yang Diingkari Pemerintah
Kejanggalan Pengelolaan APBD NTB 2025, Empat Anggota DPRD Desak BPK Gelar Audit Investigatif
Gandeng UMJ, Pemkab Lotim Matangkan Aplikasi EWS ‘Gumi Sasak’ Berbasis Kearifan Lokal
Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD, Bupati Lotim Paparkan Realisasi Pendapatan 101 Persen
BRI Kembalikan Dana Rp 1,4 Miliar ke Kas Daerah, Pemda Lotim Siap Salurkan Ulang Bantuan UMKM di APBD Perubahan 2026
Pemda Lombok Timur Tata Wajah Baru Kota Selong, Pembangunan Gedung MICE dan Food Court Center Dimulaikan pada Oktober 2026
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur Terima Kunjungan Tim Monitoring Stunting dari Bank Dunia dan Pusat
Dukung Revitalisasi Keraton, TSB dan Kemenbud Sinergi Lindungi Cagar Budaya Nasional

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:15 WITA

Update Gempa NTT: 47 Orang Meninggal dan 346 Rumah Rusak, BNPB Kirim 50 Ribu Paket Bantuan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:06 WITA

Korban Meninggal Gempa NTT Bertambah Jadi 38 Jiwa, 2.000 Warga Mengungsi

Minggu, 24 Mei 2026 - 18:10 WITA

Pemerintah NTB Kaji Kelayakan Proyek Super Grid EBT untuk Hubungkan Kepulauan Sunda Kecil

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:50 WITA

Kerja Sama Bali-NTB dan NTT Masuki Fase Implementasi Nyata

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

Opini

Ate Bakat: Konseptualisasi Estetika Sasak

Sabtu, 15 Agu 2026 - 23:37 WITA