LOMBOKINI.com – Pemkab Lombok Timur menutup 2 lokasi tambang galian c yang tidak mengantngi izin alias ilegal.
Dua lokasi tambang di kecamatan Labuhan Haji itu ditutup permanen setelah dilakukan operasi gabungan, Polres Lombok Timur, Kejaksaan, Kodim 1516, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Pemerintah Kecamatan, pada Selasa (24/12/2024).
Lokasi tambang ilegal yang ditutup berada di zona kali Rumpang, Kecamatan Labuan Haji, Kabupaten Lombok Timur.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur, Muksin mengatakan, saat melakukan sidak, ditemukan beberapa lokasi penambangan. Kemudian personil mengecek perizinannya. Jika tambang tidak punya izin atau izinnya tidak lengkap, pihaknya akan menutup aktivitas penambangan tersebut.
“Sebelum lokasi tambang ditutup, kami melihat proses izinnya, SOP-nya, hingga izin operasional. Jika tidak lengkap, kami tutup secara permanen. Walaupun izin sudah lengkap namun SOP tidak sesuai, juga indikasi ditutup,” katanya.
Kendati demikian, penambang galian c harus memikirkan konsekuensinya, sehingga pihak penambang wajib patuh terhadap peraturan. Sebab, aktivitas yang dilakukan penuh resiko, maka harus betul-betul diperhitungkan.
“Aktivitas penambangan ini harus clear semua-muanya. Belum lagi pajaknya besar. Pajaknya tidak boleh dihilangkan, itu wajib hukumnya”, kata Muksin. ***