Polda NTB Gelar Rakernis Hukum, Kanwil Kemenkum Soroti Peluang dan Tantangan KUHP dan KUHAP Baru

Rabu, 13 Mei 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polda NTB menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Hukum di Gedung Sasana Dharma Polda NTB, Rabu 13 Mei 2026. (Foto: Lombikini.com)

Polda NTB menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Hukum di Gedung Sasana Dharma Polda NTB, Rabu 13 Mei 2026. (Foto: Lombikini.com)

LOMBOKINI.com – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Hukum Tahun Anggaran 2026 di Gedung Sasana Dharma Polda NTB, Rabu 13 Mei 2026.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB (Kanwil Kemenkum NTB) menghadiri kegiatan tersebut dan mengutus Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Pahittiartik, bersama unsur aparat penegak hukum serta akademisi hukum di NTB.

Wakil Kepala Kepolisian Daerah NTB membuka Rakernis tersebut mewakili Kapolda NTB. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya profesionalisme dan rasa keadilan dalam penegakan hukum, terutama menghadapi era pembaruan hukum pidana melalui implementasi berbagai regulasi baru.

Rakernis ini juga menjadi forum strategis untuk memperkuat sinergi antarsesama aparat penegak hukum dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Baca Juga :  Lapas Selong Beri Remisi kepada 362 Warga Binaan di HUT ke-81 RI

Dalam forum tersebut, Pahittiartik menyampaikan materi tentang peluang dan tantangan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KUH Perdata, serta Peraturan Pemerintah dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penegakan hukum.

Ia menegaskan bahwa pembaruan regulasi merupakan langkah penting untuk mewujudkan sistem hukum nasional yang lebih adaptif terhadap perkembangan masyarakat.

“Pembaruan regulasi memberikan peluang dalam mewujudkan sistem hukum yang lebih adaptif, modern, dan responsif terhadap perkembangan masyarakat,” ujar Pahittiartik dalam paparannya.

Namun, ia juga menyoroti sejumlah tantangan yang perlu menjadi perhatian bersama, seperti penyesuaian pemahaman aparatur penegak hukum, harmonisasi regulasi, dan penguatan koordinasi antarinstansi dalam implementasinya di lapangan.

Selain pemaparan dari Kanwil Kemenkum NTB, panitia Rakernis juga menghadirkan narasumber dari unsur Pengadilan Tinggi, Kejaksaan Tinggi, Kepolisian, advokat, dan ahli hukum pidana.

Baca Juga :  Kapolri Beri Pin Emas ke Gubernur NTB dan Bupati Lotim atas Dukungan Swasembada Bawang Putih

Seluruh narasumber menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam menghadapi dinamika penegakan hukum, termasuk optimalisasi pemanfaatan sistem digital untuk mendukung pelayanan hukum yang efektif dan efisien.

Penyelenggara berharap kegiatan ini menciptakan penyamaan persepsi antaras aparat penegak hukum dalam implementasi KUHP, KUHAP, dan regulasi pendukung lainnya. Dengan demikian, sistem peradilan pidana dapat berorientasi pada keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.

Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, menegaskan pentingnya penguatan koordinasi dan harmonisasi regulasi antarinstansi untuk mendukung penegakan hukum yang profesional dan berintegritas di Nusa Tenggara Barat. ***

Penulis : Najamudin Anaji

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gema Lazzuardi Buka Suara soal Tanah 6.000 Meter Persegi di Lintasan 3 Sirkuit Mandalika
333 Siswa Korban Keracunan MBG di Lombok Tengah Pulang dari Puskesmas, BGN Hentikan SPPG
Klaim Dipaksa Tanpa Bukti, Advokat Nilai Ada Upaya Kriminalisasi terhadap Wartawan
Penasihat Hukum Mugni Ilma: JPU Gagal Buktikan Tiga Pasal Dakwaan Pemerasan Dirut PDAM Lotim
Majelis Hakim PN Selong Perintahkan JPU Hadirkan Ahli Dewan Pers di Sidang Wartawan Mugni Ilma
Kunjungan Putri Mahkota Swedia, Gubernur NTB Manfaatkan untuk Promosikan Kehidupan Masyarakat ke Dunia
Kebakaran Sade: Raffi dan The Dudas-1 Beri Bantuan, Pemerintah Siapkan Rekonstruksi
Video Air Berbusa dari Tambak Udang Viral, Nelayan Protes Susah Cari Ikan

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 14:57 WITA

Gema Lazzuardi Buka Suara soal Tanah 6.000 Meter Persegi di Lintasan 3 Sirkuit Mandalika

Jumat, 11 September 2026 - 21:38 WITA

333 Siswa Korban Keracunan MBG di Lombok Tengah Pulang dari Puskesmas, BGN Hentikan SPPG

Rabu, 9 September 2026 - 15:22 WITA

Klaim Dipaksa Tanpa Bukti, Advokat Nilai Ada Upaya Kriminalisasi terhadap Wartawan

Senin, 7 September 2026 - 20:37 WITA

Penasihat Hukum Mugni Ilma: JPU Gagal Buktikan Tiga Pasal Dakwaan Pemerasan Dirut PDAM Lotim

Selasa, 1 September 2026 - 16:06 WITA

Majelis Hakim PN Selong Perintahkan JPU Hadirkan Ahli Dewan Pers di Sidang Wartawan Mugni Ilma

Berita Terbaru