Komplotan Pengedar Sabu di Keruak Digulung Polisi, BB 5,62 Gram Diamankan di Dua TKP

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial M (Laki-laki, wiraswasta asal Desa Ketangga Jeraeng) dan AA (Laki-laki, wiraswasta asal Desa Dane Rase) di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial M (Laki-laki, wiraswasta asal Desa Ketangga Jeraeng) dan AA (Laki-laki, wiraswasta asal Desa Dane Rase) di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.

LOMBOKINI.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur menggulung jaringan peredaran gelap narkotika di Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur, pada Rabu 20 Mei 2026 sore sekitar pukul 16.00 WITA.

Petugas mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial M (wiraswasta, asal Desa Ketangga Jeraeng) dan AA (wiraswasta, asal Desa Dane Rase) di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Total barang bukti narkotika jenis sabu yang disita mencapai berat bruto 5,62 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur, Iptu Fedy Miharja, S.H., memerintahkan operasi kilat ini setelah menerima laporan akurat dari masyarakat mengenai maraknya transaksi sabu di kawasan tersebut.

Tim opsnal yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba, Ipda Rizal Hidayat, bersama empat personel lapangan langsung bergerak.

Kronologi Penangkapan

Tim opsnal pertama kali menggerebek sebuah rumah milik HS di Demung Semogen, Desa Dane Rase. Di lokasi itu, petugas mengamankan terduga pelaku M. Penggeledahan badan terhadap M tidak menemukan barang bukti. Namun, saat menyisir area sekitar, petugas menemukan sabu dengan berat bruto 5,43 gram di atas lantai, sekitar satu meter dari posisi M.

Baca Juga :  TNI Bersenjata Lengkap Kawal Unjuk Rasa Anti Korupsi di Kejari Lombok Timur

Barang bukti tersebut dikemas dalam 25 plastik klip siap edar. Sebagian plastik itu tersimpan di dalam kotak kecil warna hitam lengkap dengan kaca, sekop plastik, korek api, dan satu unit ponsel Android.

Polisi kemudian menginterogasi M di lapangan. M mengaku mendapat barang dari sebuah rumah milik HZA di Batu Rimpang, Desa Dane Rase, yang berjarak sekitar 200 meter dari lokasi pertama.

Tim segera mengepung lokasi kedua. Di sana, petugas mendapati terduga pelaku AA di lantai dua rumah tersebut. Begitu melihat petugas, AA berusaha menghilangkan jejak dengan membuang barang bukti ke luar jendela.

Dengan disaksikan Kepala Wilayah dan Ketua RT setempat sebagai saksi sipil, polisi menggeledah halaman rumah. Petugas menemukan satu lembar plastik klip yang sudah disobek namun masih berisi kristal bening diduga sabu seberat bruto 0,19 gram, satu klip kosong, uang tunai Rp 350.000, serta sebuah ponsel Android biru milik AA. AA mengakui barang bukti tersebut miliknya yang sengaja dibuang saat hendak ditangkap.

Baca Juga :  Ketua PMI Lombok Barat Bantah Tuduhan Penyelewengan Anggaran Darah Rp 150 Juta

Modus Operandi dan Ancaman Hukuman

Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa AA bertindak sebagai pemasok modal. AA memberikan sabu kepada M untuk diedarkan secara eceran di wilayah Kecamatan Keruak.

Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Lombok Timur. Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis:

Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal II ayat (11) Lampiran II UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan

Pasal 82 ayat (3) Lampiran III UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP jo. Pasal VII angka 50 UU No. 1 Tahun 2026 jo. Pasal 23 KUHP. ***

Penulis : Paozan Azima

Berita Terkait

Polda NTB Gelar Rakernis Hukum, Kanwil Kemenkum Soroti Peluang dan Tantangan KUHP dan KUHAP Baru
Ketua PMI Lombok Barat Bantah Tuduhan Penyelewengan Anggaran Darah Rp 150 Juta
TNI Bersenjata Lengkap Kawal Unjuk Rasa Anti Korupsi di Kejari Lombok Timur
Ali BD Kritik Pemborgolan Abah Uhel: Perkaranya Utang Biasa, Bukan Korupsi
Warga Aikmel Timur Hajar Pencuri Motor, Polisi Tembak Gas Air Mata
Nursalim Sebut Ada Perintah ‘Gubernur Iqbal’ di Balik Munculnya Kasus Gratifikasi Dana Siluman DPRD NTB
Agen BRILink Sekaligus Pendamping PKH di Lombok Timur Diduga Intimidasi KPM demi Keuntungan Pribadi
Perampok Aniaya Dua Warga Jerowaru saat Gagal Curi Kerbau

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:53 WITA

Cadangan Beras RI Tembus Rekor 5,37 Juta Ton, Wamentan: Tertinggi dalam Sejarah

Minggu, 17 Mei 2026 - 14:01 WITA

Mulai 2027, Bahasa Inggris Menjadi Mata Pelajaran Wajib Bagi Siswa SD

Senin, 4 Mei 2026 - 23:30 WITA

Zulhas: Koperasi Merah Putih Menjadi Offtaker, Agen Pupuk Bersubsidi dan Penyalur Gas 3 Kg

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:12 WITA

Prabowo Keluarkan Keppres Satgas PHK untuk Lindungi Buruh

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:31 WITA

Prabowo Buka Baju dan Peluk Buruh Usai Pidato May Day di Monas

Senin, 27 April 2026 - 16:40 WITA

Prabowo Lantik Enam Pejabat, dari Aktivis Buruh hingga Penasihat Khusus

Senin, 20 April 2026 - 11:37 WITA

Pengamat Sebut Demokrasi Indonesia di Bawah Prabowo Masih ‘Belum Sempurna’ Versi EIU

Kamis, 19 Maret 2026 - 16:07 WITA

Evaluasi Satu Dekade SDGs, Mahasiswa UMY Ajak Inovator Dunia Bertanding di KPM Competition 2026

Berita Terbaru

Asisten II Setda NTB, Lalu Moh. Faozal (tengah), bersama tim TPID mengecek harga dan stok bahan pokok di Pasar Kebon Roek, Mataram, Kamis 21 Mei 2026. (Foto: Lombokini.com).

NTB

TPID NTB Pantau Harga Bahan Pokok Jelang Idul Adha

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:27 WITA