Komplotan Pengedar Sabu di Keruak Digulung Polisi, BB 5,62 Gram Diamankan di Dua TKP

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial M (Laki-laki, wiraswasta asal Desa Ketangga Jeraeng) dan AA (Laki-laki, wiraswasta asal Desa Dane Rase) di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial M (Laki-laki, wiraswasta asal Desa Ketangga Jeraeng) dan AA (Laki-laki, wiraswasta asal Desa Dane Rase) di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.

LOMBOKINI.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur menggulung jaringan peredaran gelap narkotika di Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur, pada Rabu 20 Mei 2026 sore sekitar pukul 16.00 WITA.

Petugas mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial M (wiraswasta, asal Desa Ketangga Jeraeng) dan AA (wiraswasta, asal Desa Dane Rase) di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Total barang bukti narkotika jenis sabu yang disita mencapai berat bruto 5,62 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur, Iptu Fedy Miharja, S.H., memerintahkan operasi kilat ini setelah menerima laporan akurat dari masyarakat mengenai maraknya transaksi sabu di kawasan tersebut.

Tim opsnal yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba, Ipda Rizal Hidayat, bersama empat personel lapangan langsung bergerak.

Kronologi Penangkapan

Tim opsnal pertama kali menggerebek sebuah rumah milik HS di Demung Semogen, Desa Dane Rase. Di lokasi itu, petugas mengamankan terduga pelaku M. Penggeledahan badan terhadap M tidak menemukan barang bukti. Namun, saat menyisir area sekitar, petugas menemukan sabu dengan berat bruto 5,43 gram di atas lantai, sekitar satu meter dari posisi M.

Baca Juga :  DPM Unram Siapkan Gugatan ke PTUN soal Pergeseran Dana BTT Rp 484 Miliar

Barang bukti tersebut dikemas dalam 25 plastik klip siap edar. Sebagian plastik itu tersimpan di dalam kotak kecil warna hitam lengkap dengan kaca, sekop plastik, korek api, dan satu unit ponsel Android.

Polisi kemudian menginterogasi M di lapangan. M mengaku mendapat barang dari sebuah rumah milik HZA di Batu Rimpang, Desa Dane Rase, yang berjarak sekitar 200 meter dari lokasi pertama.

Tim segera mengepung lokasi kedua. Di sana, petugas mendapati terduga pelaku AA di lantai dua rumah tersebut. Begitu melihat petugas, AA berusaha menghilangkan jejak dengan membuang barang bukti ke luar jendela.

Dengan disaksikan Kepala Wilayah dan Ketua RT setempat sebagai saksi sipil, polisi menggeledah halaman rumah. Petugas menemukan satu lembar plastik klip yang sudah disobek namun masih berisi kristal bening diduga sabu seberat bruto 0,19 gram, satu klip kosong, uang tunai Rp 350.000, serta sebuah ponsel Android biru milik AA. AA mengakui barang bukti tersebut miliknya yang sengaja dibuang saat hendak ditangkap.

Baca Juga :  Gulung Jaringan Curanmor di Terara, Tim Gabungan Polres Lotim Amankan 3 Pelaku dan 9 Motor

Modus Operandi dan Ancaman Hukuman

Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa AA bertindak sebagai pemasok modal. AA memberikan sabu kepada M untuk diedarkan secara eceran di wilayah Kecamatan Keruak.

Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Lombok Timur. Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis:

Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal II ayat (11) Lampiran II UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan

Pasal 82 ayat (3) Lampiran III UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP jo. Pasal VII angka 50 UU No. 1 Tahun 2026 jo. Pasal 23 KUHP. ***

Penulis : Paozan Azima

Berita Terkait

Lapas Selong Beri Remisi kepada 362 Warga Binaan di HUT ke-81 RI
DPM Unram Siapkan Gugatan ke PTUN soal Pergeseran Dana BTT Rp 484 Miliar
Kejari Lombok Timur Dalami Kasus Lima Kades Diduga Gelapkan Dana Desa
Digerebek Warga, Pria Ngamar dengan Istri PMI ini Ngumpet di Bawah Meja Dapur
KPK Geledah Rumah Kontraktor di Lombok Timur Terkait OTT Bupati Lombok Barat, Pemilik Rumah Buka Suara
Sapu Bersih Treasury Award 2026, Polres Lombok Timur Boyong Empat Penghargaan hingga Grand Champion
Ungkap 3 Kg Sabu di Pelabuhan Kayangan, Kapolres Lotim Terima Penghargaan dari Ormas Keris Sasak
Gulung Jaringan Curanmor di Terara, Tim Gabungan Polres Lotim Amankan 3 Pelaku dan 9 Motor

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 05:34 WITA

CERPEN Yuspianal Imtihan: Warisan Ilmu Kecepatan Tangan

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:24 WITA

Sempurnakan Program DAK 2027 dengan Mendata Penulis Lokal: Adakah Peluang Pengadaan Buku Karya Penulis Lokal?

Rabu, 1 Juli 2026 - 14:25 WITA

CERPEN Yuspianal Imtihan: Ada Kosnpirasi Di Cerita Ini 

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:06 WITA

Viralisasi Berkelindan dengan Motif Ekonomi, Program Literasi Selalu Dilayakkan Proyek Belaka

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:43 WITA

Penderitaan Modern di Era AI: Manusia dan Realitas Palsu, Sastra sebagai Penawarnya

Berita Terbaru

Kebudayaan di Nusa Tenggara Barat . (Foto: Lombokini.com).

Opini

Bermasalah: Roadmap Kebudayaan NTB 2027-2047

Minggu, 23 Agu 2026 - 17:15 WITA

Okky Afriwan, SE, MBA: Dosen Fakultas Ilmu Komputer dan Kecerdasan Artifisial Universitas Teknologi Mataram (Foto: Istimewa)

Opini

Resensi Buku ‘Kebijakan Ekonomi Publik’

Minggu, 23 Agu 2026 - 11:55 WITA