Pemerintah Utamakan Pertumbuhan, Pajak E-Commerce Ditunda

Minggu, 12 Oktober 2025 - 04:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menkeu Purbaya Tunda Pajak Digital, Tunggu Ekonomi Tumbuh 6 Persen. (Foto: Lombokini.com).

Menkeu Purbaya Tunda Pajak Digital, Tunggu Ekonomi Tumbuh 6 Persen. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah belum akan memberlakukan pajak bagi pedagang online dan platform marketplace dalam waktu dekat. Ia menyatakan kabar yang beredar mengenai penerapan pajak e-commerce pada Februari 2026 sebagai informasi yang tidak benar.

Purbaya menegaskan bahwa keputusan akhir penerapan pajak digital sepenuhnya berada di tangannya. Pemerintah memilih menunda kebijakan ini hingga pertumbuhan ekonomi nasional mencapai minimal 6 persen.

“Kami baru akan memberlakukan pajak digital apabila pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 6 persen atau lebih,” ujar Purbaya dalam pernyataan resminya di Jakarta, Sabtu 11 Oktober 2025.

Menurutnya, sektor digital saat ini menjadi penopang utama aktivitas ekonomi rakyat. Banyak pelaku UMKM mengandalkan platform digital untuk pendapatan mereka. Karena itu, pemerintah harus menerapkan kebijakan pajak secara hati-hati agar tidak mengganggu sektor yang sedang tumbuh ini.

Baca Juga :  Kemendikdasmen Tegaskan Guru Non-ASN Tetap Boleh Mengajar di Sekolah Negeri

Langkah menunda penerapan pajak ini merupakan strategi pemerintah untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi. Purbaya menegaskan kebijakan fiskal harus menyesuaikan diri dengan kondisi ekonomi riil dan mempertimbangkan daya tahan sektor produktif.

Pemerintah saat ini fokus menjaga stabilitas ekonomi domestik di tengah gejolak global. Inflasi yang terkendali, suku bunga stabil, dan ekspor yang meningkat menjadi dasar optimisme menuju pertumbuhan yang lebih kuat.

Baca Juga :  Zulhas: Koperasi Merah Putih Menjadi Offtaker, Agen Pupuk Bersubsidi dan Penyalur Gas 3 Kg

Di sisi lain, Kementerian Keuangan akan tetap mempersiapkan payung hukum dan sistem administrasi pajak digital yang modern. Persiapan ini memastikan bahwa ketika kondisi ekonomi telah matang, penerapan pajak dapat berjalan secara adil, efisien, dan tidak memberatkan pelaku usaha kecil.

“Arah kebijakan kami adalah menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha daring dan konvensional, tanpa mengorbankan usaha mikro yang baru tumbuh,” pungkas Purbaya.

Dengan kebijakan ini, Purbaya menunjukkan komitmennya pada pertumbuhan berkelanjutan dan perlindungan terhadap dunia usaha. Penundaan pajak e-commerce bukanlah langkah mundur, tetapi upaya strategis untuk memastikan kebijakan ekonomi benar-benar berpihak pada rakyat.***

Editor : Najamudin Annaji

Berita Terkait

BGN Luncurkan Aplikasi ‘Reviu MBG’ untuk Awasi Kualitas Program Makan Bergizi Gratis
Kakorlantas Tegaskan Transformasi Penegakan Hukum Lalu Lintas Berbasis ETLE 95 Persen
Polri Luncurkan SIM Digital, Pengendara Cukup Tunjukkan di Ponsel
Kemendikdasmen Tegaskan Guru Non-ASN Tetap Boleh Mengajar di Sekolah Negeri
NTB Kirim 24.974 Sapi Kurban ke Jabodetabek, Perputaran Uang Tembus Rp 500 M
SMSI dan ABPEDNAS Jajaki Kolaborasi Nasional Perkuat Tata Kelola Desa
Cadangan Beras RI Tembus Rekor 5,37 Juta Ton, Wamentan: Tertinggi dalam Sejarah
Menjelang Iduladha, Pemkab Lombok Timur Sidak Distributor dan Gelar Pasar Murah

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:21 WITA

FITRA NTB Dorong Citizen Budget, APBD Tak Lagi Jadi Dokumen Gelap

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:44 WITA

Masyarakat Desak Hak Ulayat di Tengah Penyusutan Lahan Bale Adat Desa Beleq Sembalun

Senin, 25 Mei 2026 - 10:30 WITA

Qoriah Asal Lombok Tengah Harumkan NTB di MTQ Internasional 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 - 23:08 WITA

NTB Perluas Cakupan MBG dan Targetkan 30 Persen Kebutuhan Pangan dari Produksi Lokal

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:05 WITA

NTB Kirim 24.974 Sapi Kurban ke Jabodetabek, Perputaran Uang Tembus Rp 500 M

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:15 WITA

DPRD NTB Sahkan Raperda Pajak Daerah, Targetkan Tambahan Rp 160 Miliar

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:27 WITA

TPID NTB Pantau Harga Bahan Pokok Jelang Idul Adha

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:46 WITA

Dishub NTB Serahkan Sertifikat Keselamatan ke Perusahaan Angkutan Umum

Berita Terbaru

Lombok Timur

Bupati Tegaskan Petugas Sensus Ujung Tombak Ketepatan Perencanaan

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:10 WITA

Bupati Lombok Timur, Haerul Warisin, memukul gong didampingi jajaran pejabat terkait sebagai tanda pembukaan pelatihan Petugas Sensus Ekonomi (SE) 2026 di Syariah Lombok Hotel, Selong, Jumat 29 Mei 2026. (Foto: Lombokini.com).

Lombok Timur

Bupati Lombok Timur Buka Pelatihan Petugas Sensus Ekonomi 2026

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:00 WITA