Pemerintah Utamakan Pertumbuhan, Pajak E-Commerce Ditunda

Minggu, 12 Oktober 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menkeu Purbaya Tunda Pajak Digital, Tunggu Ekonomi Tumbuh 6 Persen. (Foto: Lombokini.com).

Menkeu Purbaya Tunda Pajak Digital, Tunggu Ekonomi Tumbuh 6 Persen. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah belum akan memberlakukan pajak bagi pedagang online dan platform marketplace dalam waktu dekat. Ia menyatakan kabar yang beredar mengenai penerapan pajak e-commerce pada Februari 2026 sebagai informasi yang tidak benar.

Purbaya menegaskan bahwa keputusan akhir penerapan pajak digital sepenuhnya berada di tangannya. Pemerintah memilih menunda kebijakan ini hingga pertumbuhan ekonomi nasional mencapai minimal 6 persen.

“Kami baru akan memberlakukan pajak digital apabila pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 6 persen atau lebih,” ujar Purbaya dalam pernyataan resminya di Jakarta, Sabtu 11 Oktober 2025.

Menurutnya, sektor digital saat ini menjadi penopang utama aktivitas ekonomi rakyat. Banyak pelaku UMKM mengandalkan platform digital untuk pendapatan mereka. Karena itu, pemerintah harus menerapkan kebijakan pajak secara hati-hati agar tidak mengganggu sektor yang sedang tumbuh ini.

Baca Juga :  Kapolri Suyudi Janji Dekatkan Polri dengan Masyarakat

Langkah menunda penerapan pajak ini merupakan strategi pemerintah untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi. Purbaya menegaskan kebijakan fiskal harus menyesuaikan diri dengan kondisi ekonomi riil dan mempertimbangkan daya tahan sektor produktif.

Pemerintah saat ini fokus menjaga stabilitas ekonomi domestik di tengah gejolak global. Inflasi yang terkendali, suku bunga stabil, dan ekspor yang meningkat menjadi dasar optimisme menuju pertumbuhan yang lebih kuat.

Baca Juga :  Denny Minta MK Diskualifikasi Gibran, Sebut Persidangan Buktikan Gibran Tak Berijazah SMA

Di sisi lain, Kementerian Keuangan akan tetap mempersiapkan payung hukum dan sistem administrasi pajak digital yang modern. Persiapan ini memastikan bahwa ketika kondisi ekonomi telah matang, penerapan pajak dapat berjalan secara adil, efisien, dan tidak memberatkan pelaku usaha kecil.

“Arah kebijakan kami adalah menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha daring dan konvensional, tanpa mengorbankan usaha mikro yang baru tumbuh,” pungkas Purbaya.

Dengan kebijakan ini, Purbaya menunjukkan komitmennya pada pertumbuhan berkelanjutan dan perlindungan terhadap dunia usaha. Penundaan pajak e-commerce bukanlah langkah mundur, tetapi upaya strategis untuk memastikan kebijakan ekonomi benar-benar berpihak pada rakyat.***

Editor : Najamudin Annaji

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perempuan Pesisir Lombok Timur: Mengawal Ekonomi Kelautan dan Pelestarian Mangrove Lewat Awik-Awik
Denny Minta MK Diskualifikasi Gibran, Sebut Persidangan Buktikan Gibran Tak Berijazah SMA
Mahfud MD: Surat Penyetaraan Ijazah Gibran Tak Sah secara Hukum Administrasi
Atdikbud KBRI Singapura dan Canberra Tak Temukan Dokumen Pendidikan Gibran
Kapolri Suyudi Janji Dekatkan Polri dengan Masyarakat
Presiden Prabowo Melantik Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri
DPR Setujui Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Menggantikan Listyo Sigit
Komitmen Presiden Prabowo Pendidikan Gratis dari TK hingga Perguruan Tinggi

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:14 WITA

Perempuan Pesisir Lombok Timur: Mengawal Ekonomi Kelautan dan Pelestarian Mangrove Lewat Awik-Awik

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:02 WITA

Denny Minta MK Diskualifikasi Gibran, Sebut Persidangan Buktikan Gibran Tak Berijazah SMA

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:42 WITA

Mahfud MD: Surat Penyetaraan Ijazah Gibran Tak Sah secara Hukum Administrasi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 22:32 WITA

Atdikbud KBRI Singapura dan Canberra Tak Temukan Dokumen Pendidikan Gibran

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:39 WITA

Kapolri Suyudi Janji Dekatkan Polri dengan Masyarakat

Berita Terbaru

Ketua TP PKK Provinsi NTB Hj. Sinta Agathia M. Iqbal menyapa seorang anak dalam acara cegah stunting di Kantor Desa Pringgabaya Utara, Kecamatan Pringgabaya LombokTimur. (Foto: Lombokini.com)

Opini

Benarkan Stunting di Lotim Turun Empat Persen? 

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:12 WITA