LOMBOKINI.com – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., menegaskan komitmennya membangun transformasi penegakan hukum lalu lintas yang lebih transparan, humanis, dan berbasis teknologi digital.
Kakorlantas menyampaikan hal itu usai menerima arahan Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo terkait capaian dan evaluasi kinerja Korlantas Polri beserta jajaran. Ia mengungkapkan, tingkat pengaduan masyarakat terhadap fungsi lalu lintas turun signifikan.
“Kami sudah menerima arahan dari Bapak Wakapolri berkaitan dengan prestasi-prestasi Korlantas Polri dan jajaran. Dulu banyak masyarakat mengadu tentang fungsi lalu lintas, tetapi hari ini dari 100 persen, hanya 6,8 persen pengaduan dari lalu lintas,” ujar Kakorlantas Polri dalam keterangannya yang dikutip dari laman Korlantas Polri, Ahad 24 Mei 2026.
Kakorlantas menegaskan, penegakan hukum bukanlah semata-mata memberikan tilang. Ia meminta proses tersebut berjalan secara profesional, jujur, dan berintegritas. Ia juga menyoroti praktik penyalahgunaan wewenang serta tindakan transaksional dalam pelaksanaan tilang karena kedua hal itu dapat merusak citra institusi di mata masyarakat.
“Saya tidak bangga melakukan penegakan hukum. Bukan berarti kami tidak boleh menilang, tetapi ketika petugas menyalahgunakan penegakan hukum dan tilang, lalu terjadi praktik transaksional, itu membuat institusi menjadi jelek,” tambahnya.
Saat ini, Korlantas Polri mengedepankan penegakan hukum berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebesar 95 persen, dan tilang manual 5 persen.
“Transformasi penegakan hukum yang saya lakukan selama saya menjadi Kakorlantas adalah saya menerapkan ETLE 95 persen, 5 persen baru tilang,” ungkapnya.
Pada pelaksanaan Operasi Patuh nanti, Kakorlantas akan mengubah pendekatan menjadi lebih humanis dan edukatif. Ia memerintahkan petugas mengutamakan langkah preemtif serta preventif, namun ia tetap memberikan porsi 30 persen untuk penegakan hukum manual.
“Operasi Patuh yang akan kami lakukan satu dua minggu lagi akan kami rubah. Kami mempertahankan pendekatan preemtif, preventif, edukatif, dan humanis. Tetapi untuk penegakan hukum, saya beri porsi tilang 30 persen,” jelasnya.
Kakorlantas mengingatkan seluruh jajaran agar tidak melakukan kesalahan ataupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan hukum. Ia menekankan pentingnya prinsip transparansi, due process of law, equality before the law, serta asas praduga tak bersalah.
“Kami (Polri) sebagai aparat negara tidak boleh salah dalam melakukan penegakan hukum. Kami wajib menerapkan tiga proses, yaitu transparansi, due process of law, equality before the law, dan juga asas presumption of innocence,” ungkap Kakorlantas Polri.
Ia menambahkan, dengan semangat KUHAP dan KUHP, penegakan hukum saat ini tidak lagi bertujuan memenjarakan masyarakat, melainkan menghadirkan rasa keadilan yang dapat diterima publik. Kakorlantas meminta jajaran lalu lintas menjadi sahabat masyarakat dan menghindari segala bentuk penegakan hukum yang disalahgunakan.
“Semangat KUHAP dan KUHP tahun ini bukan memenjarakan orang, tetapi memastikan rasa keadilan itu bisa diterima di tengah masyarakat. Jadilah sahabat masyarakat. Saya tidak mau penegakan hukum yang salah, disalahgunakan, apalagi ada transaksional dalam tilang,” pungkasnya. ***
Penulis : Tamrin
Editor : Najamudin Anaji







