Kakorlantas Tegaskan Transformasi Penegakan Hukum Lalu Lintas Berbasis ETLE 95 Persen

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum. (Foto: Lombokini.com/Tamrin).

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum. (Foto: Lombokini.com/Tamrin).

LOMBOKINI.com – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., menegaskan komitmennya membangun transformasi penegakan hukum lalu lintas yang lebih transparan, humanis, dan berbasis teknologi digital.

Kakorlantas menyampaikan hal itu usai menerima arahan Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo terkait capaian dan evaluasi kinerja Korlantas Polri beserta jajaran. Ia mengungkapkan, tingkat pengaduan masyarakat terhadap fungsi lalu lintas turun signifikan.

“Kami sudah menerima arahan dari Bapak Wakapolri berkaitan dengan prestasi-prestasi Korlantas Polri dan jajaran. Dulu banyak masyarakat mengadu tentang fungsi lalu lintas, tetapi hari ini dari 100 persen, hanya 6,8 persen pengaduan dari lalu lintas,” ujar Kakorlantas Polri dalam keterangannya yang dikutip dari laman Korlantas Polri, Ahad 24 Mei 2026.

Kakorlantas menegaskan, penegakan hukum bukanlah semata-mata memberikan tilang. Ia meminta proses tersebut berjalan secara profesional, jujur, dan berintegritas. Ia juga menyoroti praktik penyalahgunaan wewenang serta tindakan transaksional dalam pelaksanaan tilang karena kedua hal itu dapat merusak citra institusi di mata masyarakat.

Baca Juga :  Cadangan Beras RI Tembus Rekor 5,37 Juta Ton, Wamentan: Tertinggi dalam Sejarah

“Saya tidak bangga melakukan penegakan hukum. Bukan berarti kami tidak boleh menilang, tetapi ketika petugas menyalahgunakan penegakan hukum dan tilang, lalu terjadi praktik transaksional, itu membuat institusi menjadi jelek,” tambahnya.

Saat ini, Korlantas Polri mengedepankan penegakan hukum berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebesar 95 persen, dan tilang manual 5 persen.

“Transformasi penegakan hukum yang saya lakukan selama saya menjadi Kakorlantas adalah saya menerapkan ETLE 95 persen, 5 persen baru tilang,” ungkapnya.

Pada pelaksanaan Operasi Patuh nanti, Kakorlantas akan mengubah pendekatan menjadi lebih humanis dan edukatif. Ia memerintahkan petugas mengutamakan langkah preemtif serta preventif, namun ia tetap memberikan porsi 30 persen untuk penegakan hukum manual.

“Operasi Patuh yang akan kami lakukan satu dua minggu lagi akan kami rubah. Kami mempertahankan pendekatan preemtif, preventif, edukatif, dan humanis. Tetapi untuk penegakan hukum, saya beri porsi tilang 30 persen,” jelasnya.

Kakorlantas mengingatkan seluruh jajaran agar tidak melakukan kesalahan ataupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan hukum. Ia menekankan pentingnya prinsip transparansi, due process of law, equality before the law, serta asas praduga tak bersalah.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Tunjuk Tiga Pimpinan Baru BGN, Ini Daftar Namanya

“Kami (Polri) sebagai aparat negara tidak boleh salah dalam melakukan penegakan hukum. Kami wajib menerapkan tiga proses, yaitu transparansi, due process of law, equality before the law, dan juga asas presumption of innocence,” ungkap Kakorlantas Polri.

Ia menambahkan, dengan semangat KUHAP dan KUHP, penegakan hukum saat ini tidak lagi bertujuan memenjarakan masyarakat, melainkan menghadirkan rasa keadilan yang dapat diterima publik. Kakorlantas meminta jajaran lalu lintas menjadi sahabat masyarakat dan menghindari segala bentuk penegakan hukum yang disalahgunakan.

“Semangat KUHAP dan KUHP tahun ini bukan memenjarakan orang, tetapi memastikan rasa keadilan itu bisa diterima di tengah masyarakat. Jadilah sahabat masyarakat. Saya tidak mau penegakan hukum yang salah, disalahgunakan, apalagi ada transaksional dalam tilang,” pungkasnya. ***

Penulis : Tamrin

Editor : Najamudin Anaji

Berita Terkait

Soroti Relawan Minim Kompetensi, APJI Minta Nanik S. Deyang Perbaiki Juknis MBG
Kepala BGN Baru Moratorium Dapur MBG, Fokuskan Sasaran pada Kelompok Prioritas
Ini Alasan Presiden Tunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN
Kejagung Tahan Dadan, Sony, dan Lodewyk Pusung sebagai Tersangka Korupsi Program MBG
Presiden Prabowo Tunjuk Tiga Pimpinan Baru BGN, Ini Daftar Namanya
Presiden Prabowo Copot Dadan, Sony dan Lodewyk dari BGN
Mulai 1 Juni 2026, Pertamina Turunkan Harga Dexlite dan Pertamina Dex, Pertamax Turbo Naik
BGN Luncurkan Aplikasi ‘Reviu MBG’ untuk Awasi Kualitas Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:31 WITA

Ketua PMI Lombok Barat Bantah Tuduhan Penyelewengan Anggaran Darah Rp 150 Juta

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:07 WITA

Unram Bubarkan Pemutaran Film ‘Pesta Babi’ di Area Kampus, Mahasiswa Protes

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:02 WITA

Bupati Lombok Timur Lepas 393 JCH Kloter 9 Embarkasi Lombok

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:58 WITA

S Bantah Gelapkan Rp 1,05 Miliar Dana Pembangunan Dapur MBG di Lombok Timur

Sabtu, 7 Februari 2026 - 14:34 WITA

Musancab PDIP Kota Mataram Dibuka, Tegas Tolak Pilkada Lewat DPRD

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:29 WITA

SMSI NTB dan Polresta Mataram Sepakat Perkuat Harmonisasi Pemberitaan

Rabu, 7 Januari 2026 - 11:13 WITA

Lima Mahasiswa Unram Raih Juara Nasional Kompetisi Inovasi Digital Budaya

Senin, 5 Januari 2026 - 18:05 WITA

PDO NTB Beri Ultimatum 2×24 Jam ke Grab, Gocar, dan Maxim Terkait Tarif Baru

Berita Terbaru