LOMBOKINI.com – Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat berhasil mengungkap kasus pembunuhan keji yang dilakukan oleh seorang pria berinisial IH, (30). Pelaku membunuh pacarnya, Nurminah (27), lalu mengubur jasad korbannya di dalam septic tank dan menutupinya dengan cor beton untuk menyembunyikan kejahatan.
Awalnya, keluarga korban yang tinggal di Dusun Gersik Selatan, Gelogor, Kediri, melaporkan Nurminah hilang kontak sejak Senin (12/8). Penyidik segera menindaklanjuti laporan tersebut dan mengantarkan mereka ke rumah IH di Komplek Perumahan Griya Perampuan Asri, Desa Perampuan, Labuapi.
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, menegaskan bahwa penyelidikan berawal dari laporan kehilangan tersebut.
“Berdasarkan keterangan kakak korban, Nurminah meninggalkan rumah pada 10 Agustus 2025 sekitar pukul 08.00 Wita dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat berwarna hitam tanpa izin dan tidak kunjung kembali,” ujarnya.
Tim Jatanras Satreskrim mendalami kasus tersebut secara intensif. Hasil penyelidikan menemukan petunjuk kuat bahwa korban memiliki hubungan asmara dengan terduga pelaku, IH, dan sempat janjian bertemu di sebuah perumahan di Desa Perampuan.
Tim lalu mendatangi lokasi. Saat memeriksa rumah IH, mereka menemukan kejanggalan berupa tumpukan pasir. Tim pun bergerak cepat dan berhasil mengamankan IH di rumah orang tuanya.
Di hadapan penyidik, IH mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah memukul korban hingga tidak sadarkan diri. Kemudian, ia menyeretnya ke dalam septic tank dan menimbunnya dengan pasir serta menutupnya dengan cor semen beton.
Kepala Desa Perampuan, Zubaidi, mengungkapkan kondisi mengenaskan jasad korban. Menurutnya, tim evakuasi menemukan jasad Nurminah tanpa busana dengan posisi kepala menghadap ke bawah.
“Mayat ditemukan tanpa busana, sehingga kami dari tim evakuasi memberikan semacam kain untuk menutup jenazahnya,” ujar Zubaedi pada Sabtu, 23 Agustus 2025 di TKP. Ia juga memperkirakan beton penutup sudah mengering selama empat hingga lima hari.
Saat ini, polisi telah mengamankan TKP dan memasang garis polisi. Tim Inafis bersama forensik Polda NTB terus bekerja untuk mengangkat jenazah guna proses identifikasi lebih lanjut. Penyidik masih memeriksa pelaku IH secara intensif untuk mengungkap motif dan kronologi pasti pembunuhan ini.
Polisi menjerat tersangka IH dengan Pasal 340 jo 338 jo 351 ayat 3 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan/Pembunuhan. Misteri hilangnya Nurminah selama hampir dua pekan akhirnya terungkap secara tragis. ***
Editor : Najamudin Anaji







