Kronologi Pembunuhan Nurminah: Perempuan yang Dikubur di Bawah Cor Beton

Minggu, 24 Agustus 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kronologi Pembunuhan Nurminah: Perempuan yang Dikubur oleh Pacarnya di Bawah Cor Beton. (Foto: Lombokini.com/Dok. Pribadi).

Kronologi Pembunuhan Nurminah: Perempuan yang Dikubur oleh Pacarnya di Bawah Cor Beton. (Foto: Lombokini.com/Dok. Pribadi).

LOMBOKINI.com – Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat berhasil mengungkap kasus pembunuhan keji yang dilakukan oleh seorang pria berinisial IH, (30). Pelaku membunuh pacarnya, Nurminah (27), lalu mengubur jasad korbannya di dalam septic tank dan menutupinya dengan cor beton untuk menyembunyikan kejahatan.

Awalnya, keluarga korban yang tinggal di Dusun Gersik Selatan, Gelogor, Kediri, melaporkan Nurminah hilang kontak sejak Senin (12/8). Penyidik segera menindaklanjuti laporan tersebut dan mengantarkan mereka ke rumah IH di Komplek Perumahan Griya Perampuan Asri, Desa Perampuan, Labuapi.

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, menegaskan bahwa penyelidikan berawal dari laporan kehilangan tersebut.

“Berdasarkan keterangan kakak korban, Nurminah meninggalkan rumah pada 10 Agustus 2025 sekitar pukul 08.00 Wita dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat berwarna hitam tanpa izin dan tidak kunjung kembali,” ujarnya.

Baca Juga :  Denny Minta MK Diskualifikasi Gibran, Sebut Persidangan Buktikan Gibran Tak Berijazah SMA

Tim Jatanras Satreskrim mendalami kasus tersebut secara intensif. Hasil penyelidikan menemukan petunjuk kuat bahwa korban memiliki hubungan asmara dengan terduga pelaku, IH, dan sempat janjian bertemu di sebuah perumahan di Desa Perampuan.

Tim lalu mendatangi lokasi. Saat memeriksa rumah IH, mereka menemukan kejanggalan berupa tumpukan pasir. Tim pun bergerak cepat dan berhasil mengamankan IH di rumah orang tuanya.

Di hadapan penyidik, IH mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah memukul korban hingga tidak sadarkan diri. Kemudian, ia menyeretnya ke dalam septic tank dan menimbunnya dengan pasir serta menutupnya dengan cor semen beton.

Kepala Desa Perampuan, Zubaidi, mengungkapkan kondisi mengenaskan jasad korban. Menurutnya, tim evakuasi menemukan jasad Nurminah tanpa busana dengan posisi kepala menghadap ke bawah.

Baca Juga :  Penasihat Hukum Mugni Ilma: JPU Gagal Buktikan Tiga Pasal Dakwaan Pemerasan Dirut PDAM Lotim

“Mayat ditemukan tanpa busana, sehingga kami dari tim evakuasi memberikan semacam kain untuk menutup jenazahnya,” ujar Zubaedi pada Sabtu, 23 Agustus 2025 di TKP. Ia juga memperkirakan beton penutup sudah mengering selama empat hingga lima hari.

Saat ini, polisi telah mengamankan TKP dan memasang garis polisi. Tim Inafis bersama forensik Polda NTB terus bekerja untuk mengangkat jenazah guna proses identifikasi lebih lanjut. Penyidik masih memeriksa pelaku IH secara intensif untuk mengungkap motif dan kronologi pasti pembunuhan ini.

Polisi menjerat tersangka IH dengan Pasal 340 jo 338 jo 351 ayat 3 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan/Pembunuhan. Misteri hilangnya Nurminah selama hampir dua pekan akhirnya terungkap secara tragis. ***

Editor : Najamudin Anaji

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Denny Minta MK Diskualifikasi Gibran, Sebut Persidangan Buktikan Gibran Tak Berijazah SMA
Atdikbud KBRI Singapura dan Canberra Tak Temukan Dokumen Pendidikan Gibran
Bung Syam: Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Uji Kredibilitas Kejaksaan Agung
Pj Kades Ekas Buana Bantah Arahkan Isi Perdamaian Sekdes M dan ES
Sekdes Ekas Buana Berdamai dengan Keluarga ES Usai Skandal Hubungan Terlarang
Kuasa Hukum Tuding JPU Hilangkan Bukti Krusial di Sidang Mugni Ilma
Sorenggana Law Firm Buka Posbakum, Targetkan Merata se-Pulau Lombok
Gema Lazzuardi Buka Suara soal Tanah 6.000 Meter Persegi di Lintasan 3 Sirkuit Mandalika

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 22:32 WITA

Atdikbud KBRI Singapura dan Canberra Tak Temukan Dokumen Pendidikan Gibran

Kamis, 1 Oktober 2026 - 23:31 WITA

Bung Syam: Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Uji Kredibilitas Kejaksaan Agung

Rabu, 30 September 2026 - 19:50 WITA

Pj Kades Ekas Buana Bantah Arahkan Isi Perdamaian Sekdes M dan ES

Rabu, 30 September 2026 - 17:13 WITA

Sekdes Ekas Buana Berdamai dengan Keluarga ES Usai Skandal Hubungan Terlarang

Selasa, 29 September 2026 - 20:30 WITA

Kuasa Hukum Tuding JPU Hilangkan Bukti Krusial di Sidang Mugni Ilma

Berita Terbaru

Calon Ketua Umum BPD ABUJAPI NTB, Syamsuddin, S.Sos, S.H, M.H., atau Bung Syam.  (Foto: Lombokini.com).

Berita

Bung Syam Siap Majukan ABUJAPI NTB secara Profesional

Senin, 5 Okt 2026 - 22:00 WITA

Warga rentan, petani, dan pelaku usaha kecil menanggung beban kenaikan PKB dan PBBKB melalui Perda NTB No. 3/2026. (Foto: Lombokini.com)

Opini

Gubernur Visioner atau Sekadar Penagih Pajak?

Senin, 5 Okt 2026 - 19:09 WITA