Kronologi Pembunuhan Nurminah: Perempuan yang Dikubur di Bawah Cor Beton

Minggu, 24 Agustus 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kronologi Pembunuhan Nurminah: Perempuan yang Dikubur oleh Pacarnya di Bawah Cor Beton. (Foto: Lombokini.com/Dok. Pribadi).

Kronologi Pembunuhan Nurminah: Perempuan yang Dikubur oleh Pacarnya di Bawah Cor Beton. (Foto: Lombokini.com/Dok. Pribadi).

LOMBOKINI.com Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat berhasil mengungkap kasus pembunuhan keji yang dilakukan oleh seorang pria berinisial IH, (30). Pelaku membunuh pacarnya, Nurminah (27), lalu mengubur jasad korbannya di dalam septic tank dan menutupinya dengan cor beton untuk menyembunyikan kejahatan.

Awalnya, keluarga korban yang tinggal di Dusun Gersik Selatan, Gelogor, Kediri, melaporkan Nurminah hilang kontak sejak Senin (12/8). Penyidik segera menindaklanjuti laporan tersebut dan mengantarkan mereka ke rumah IH di Komplek Perumahan Griya Perampuan Asri, Desa Perampuan, Labuapi.

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, menegaskan bahwa penyelidikan berawal dari laporan kehilangan tersebut.

“Berdasarkan keterangan kakak korban, Nurminah meninggalkan rumah pada 10 Agustus 2025 sekitar pukul 08.00 Wita dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat berwarna hitam tanpa izin dan tidak kunjung kembali,” ujarnya.

Baca Juga :  Lapas Selong Beri Remisi kepada 362 Warga Binaan di HUT ke-81 RI

Tim Jatanras Satreskrim mendalami kasus tersebut secara intensif. Hasil penyelidikan menemukan petunjuk kuat bahwa korban memiliki hubungan asmara dengan terduga pelaku, IH, dan sempat janjian bertemu di sebuah perumahan di Desa Perampuan.

Tim lalu mendatangi lokasi. Saat memeriksa rumah IH, mereka menemukan kejanggalan berupa tumpukan pasir. Tim pun bergerak cepat dan berhasil mengamankan IH di rumah orang tuanya.

Di hadapan penyidik, IH mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah memukul korban hingga tidak sadarkan diri. Kemudian, ia menyeretnya ke dalam septic tank dan menimbunnya dengan pasir serta menutupnya dengan cor semen beton.

Kepala Desa Perampuan, Zubaidi, mengungkapkan kondisi mengenaskan jasad korban. Menurutnya, tim evakuasi menemukan jasad Nurminah tanpa busana dengan posisi kepala menghadap ke bawah.

Baca Juga :  Penasihat Hukum Mugni Ilma: JPU Gagal Buktikan Tiga Pasal Dakwaan Pemerasan Dirut PDAM Lotim

“Mayat ditemukan tanpa busana, sehingga kami dari tim evakuasi memberikan semacam kain untuk menutup jenazahnya,” ujar Zubaedi pada Sabtu, 23 Agustus 2025 di TKP. Ia juga memperkirakan beton penutup sudah mengering selama empat hingga lima hari.

Saat ini, polisi telah mengamankan TKP dan memasang garis polisi. Tim Inafis bersama forensik Polda NTB terus bekerja untuk mengangkat jenazah guna proses identifikasi lebih lanjut. Penyidik masih memeriksa pelaku IH secara intensif untuk mengungkap motif dan kronologi pasti pembunuhan ini.

Polisi menjerat tersangka IH dengan Pasal 340 jo 338 jo 351 ayat 3 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan/Pembunuhan. Misteri hilangnya Nurminah selama hampir dua pekan akhirnya terungkap secara tragis. ***

Editor : Najamudin Anaji

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Klaim Dipaksa Tanpa Bukti, Advokat Nilai Ada Upaya Kriminalisasi terhadap Wartawan
Penasihat Hukum Mugni Ilma: JPU Gagal Buktikan Tiga Pasal Dakwaan Pemerasan Dirut PDAM Lotim
Majelis Hakim PN Selong Perintahkan JPU Hadirkan Ahli Dewan Pers di Sidang Wartawan Mugni Ilma
Kebakaran Lahan Seluas Satu Hektare di Bukit Loco Senggigi Berhasil Dipadamkan
Lapas Selong Beri Remisi kepada 362 Warga Binaan di HUT ke-81 RI
DPM Unram Siapkan Gugatan ke PTUN soal Pergeseran Dana BTT Rp 484 Miliar
Kejari Lombok Timur Dalami Kasus Lima Kades Diduga Gelapkan Dana Desa
Digerebek Warga, Pria Ngamar dengan Istri PMI ini Ngumpet di Bawah Meja Dapur

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:22 WITA

Klaim Dipaksa Tanpa Bukti, Advokat Nilai Ada Upaya Kriminalisasi terhadap Wartawan

Senin, 7 September 2026 - 20:37 WITA

Penasihat Hukum Mugni Ilma: JPU Gagal Buktikan Tiga Pasal Dakwaan Pemerasan Dirut PDAM Lotim

Selasa, 1 September 2026 - 16:06 WITA

Majelis Hakim PN Selong Perintahkan JPU Hadirkan Ahli Dewan Pers di Sidang Wartawan Mugni Ilma

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:43 WITA

Kebakaran Lahan Seluas Satu Hektare di Bukit Loco Senggigi Berhasil Dipadamkan

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:17 WITA

Lapas Selong Beri Remisi kepada 362 Warga Binaan di HUT ke-81 RI

Berita Terbaru