LOMBOKINI.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Pemkab Lotim) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus meluncurkan sistem pembayaran digital bernama SIPDAH pada Senin, 4 Mei 2026, di ruang rapat utama (Rupatama) kantor Bupati Lombok Timur.
Bupati Lombok Timur Haerul Warisin, Wakil Bupati Moh. Edwin Hadiwijaya, Sekretaris Daerah, dan seluruh perangkat daerah menghadiri kegiatan tersebut. Pemkab Lotim mengambil langkah ini untuk memperkuat strategi optimalisasi pendapatan daerah berbasis data dan digitalisasi.
Pemkab Lotim menetapkan tiga tujuan utama dalam rakor tersebut: mengevaluasi realisasi PAD tahun sebelumnya, merumuskan strategi peningkatan pendapatan yang lebih efektif, serta mendorong implementasi digitalisasi dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
Pada kesempatan yang sama, Pemkab Lotim secara resmi meluncurkan sistem pembayaran digital SIPDAH. Sistem ini memungkinkan transaksi pajak daerah menggunakan QRIS dinamis dan mencatat pembayaran pajak secara by name by address. Karena itu, sistem tersebut memberikan transparansi, akurasi, serta meminimalkan risiko kesalahan dan kebocoran.
Dalam sambutannya, Bupati Lombok Timur Haerul Warisin menyampaikan bahwa tahun 2026 cukup berat. Pasalnya, Pemkab Lotim meraih banyak prestasi pada 2025, khususnya dalam bidang digitalisasi, dan menerima penghargaan nasional TP2DD.
Menurut Bupati, mempertahankan prestasi jauh lebih sulit daripada meraihnya. Karena itu, ia meminta seluruh jajaran menjaga konsistensi, menggelar diskusi berkelanjutan, dan mengedepankan kerja berbasis data.
Bupati juga menyoroti capaian PAD Lombok Timur tahun lalu yang menembus di atas 99 persen. Ia menilai capaian ini luar biasa dan mewajibkan capaian ini menjadi budaya kerja yang terus terjaga.
Bupati menegaskan bahwa petugas pemungut pajak tetap harus bekerja di lapangan, tetapi mereka tidak boleh lagi menggunakan mekanisme pembayaran tunai. Ia mewajibkan seluruh transaksi melalui metode digital untuk meningkatkan transparansi dan mengurangi potensi kehilangan atau kekurangan setoran.
Bupati meminta seluruh jajaran menerapkan digitalisasi secara menyeluruh, termasuk di Mal Pelayanan Publik, pasar, dan semua titik pelayanan yang bersinggungan dengan transaksi pajak dan retribusi. Ia juga menekankan kewajiban setiap organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memperkuat basis data, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dan memastikan sinergi berjalan optimal.
“Tidak boleh ada OPD yang bekerja sendiri-sendiri, karena semua data harus terintegrasi dan kami gunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan,” tegasnya.
Bupati juga meminta setiap OPD menyusun target yang jelas, timeline pelaksanaan, serta laporan kegiatan secara rutin dan akurat. Ia mengingatkan bahwa semua program wajib berbasis data dan kondisi riil di lapangan, bukan lagi pada asumsi.
“Sistem digital yang telah kami kembangkan harus benar-benar kami manfaatkan, sosialisasikan secara luas, serta terus kami kembangkan mengikuti perkembangan teknologi,” tambahnya.
Dengan komitmen bersama tersebut, Pemkab Lombok Timur optimistis transformasi digital dalam pengelolaan PAD akan semakin memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pelayanan sekaligus menjadi fondasi penting dalam menghadapi tantangan fiskal tahun 2026.
Penulis : Najamudin Anaji







