Swasembada Pangan di Era Presiden Prabowo: Apakah Sudah Tercapai? 

Minggu, 3 Mei 2026 - 19:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden RI Prabowo Subianto menghadiri Panen Raya di Desa Kertamukti, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, Rabu 7 Januari 2026. (Foto: Lombokini.com/Gerindra.id).

Presiden RI Prabowo Subianto menghadiri Panen Raya di Desa Kertamukti, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, Rabu 7 Januari 2026. (Foto: Lombokini.com/Gerindra.id).

Oleh: Ir. Lalu Muh. Kabul, M.AP   

Pemerintah di era Presiden Prabowo Subianto mengklaim bahwa swasembada pangan   (baca: beras) secara nasional telah berhasil dicapai pada tahun 2025. Swasembada pangan yang capaiannya direncanakan selama 4 tahun, ternyata dapat dipercepat menjadi hanya 1 tahun yakni ada tahun 2025. Klaim pemerintah ini dipertanyakan oleh Feri Amsari, seorang pengamat dan akademisi dari Universitas Andalas. Menurut Feri Amsari kalau masih mengimpor beras dari Amerika Serikat, apakah benar swasembada pangan (beras) telah berhasil dicapai pada tahun 2025.

Apa itu swasembada pangan?. Food and Agriculture Organization/FAO (2015) pada tahun 1999 mendefinisikan swasembada pangan sebagai kemampuan suatu negara untuk memenuhi kebutuhan pangan secara mandiri dari produksi pangan yang dihasilkan sendiri di dalam negeri. Dalam perkembangan selanjutnya, fokus swasembada pangan mengalami pergeseran yakni tidak hanya pada aspek produksi, melainkan juga konsumsi. Pergeseran tersebut melahirkan revisi definisi swasembada pangan oleh FAO. Kemudian pada tahun 2012 FAO mendefinisikan swasembada pangan sebagai kemampuan suatu negara untuk memenuhi kebutuhan konsumsi pangan secara mandiri sebesar 100 persen atau lebih dari produksi pangan yang dihasilkan sendiri di dalam negeri. Definisi FAO dikenal sebagai rasio swasembada pangan atau “Self-Sufficiency Ratio/SSR”.

Baca Juga :  Percepatan Swasembada Pangan: Inpres Prabowo Subianto 

Dalam konteks perdagangan pangan internasional yakni impor dan ekspor, masih dikategorikan swasembada pangan oleh FAO jika proporsi impor maksimal 10 persen atau nilai SSR sebesar 90 persen atau lebih (Kementerian Pertanian, 2025). Dengan merujuk pada nilai SSR, maka swasembada pangan dapat diklasifikasikan kedalam 3 kategori.,yaitu: “Tidak swasembada pangan” (SSR<90 persen), “Swasembada pangan Tidak Penuh” (90-<100 persen), “Swasembada pangan Penuh” (≥100 persen). Dalam pada itu, “Swasembada pangan Penuh” ini tampaknya identik dengan kemandirian pangan sebagaimana disebutkan pada pasal 1 dalam UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Dalam konteks Swasembada pangan Penuh impor pangan tidak lagi diperlukan.

Merujuk data Kementerian Pertanian (2025) nilai SSR pangan (beras) Indonesia dalam periode 2020-2023 berkisar antara 91,04 persen hingga 98,88 persen persen dan 87,14 persen pada tahun 2024. Ini menunjukkan bahwa kategori swasembada pangan yang dicapai dalam periode 2020-2023 adalah Swasembada Pangan Tidak Penuh dan Tidak Swasembada Pangan pada tahun 2024. Food Security Information on Self-Sufficiency Secretariate/AFSIS (2026) melaporkan bahwa Indonesia memiliki SSR sebesar 110,25 persen pada tahun 2025. Dengan perkataan lain, Indonesia berhasil mencapai Swasembada pangan Penuh pada tahun 2025. Sehingga pada tahun 2025, Indonesia tidak lagi mengimpor pangan (beras).

Baca Juga :  Di Balik Narasi Akselerasi: Menguji Klaim Keadilan Pertumbuhan di Lombok Timur

Keberhasilan Indonesia mencapai Swasembada pangan Penuh tersebut didukung oleh peningkatan produksi beras dari 30,62 juta ton pada tahun 2024 menjadi 34,69 juta ton pada tahun 2025 (BPS, 2025). Disisi lain, peningkatan produksi beras pada tahun 2025 didukung oleh peningkatan luas panen padi dari 10,05 juta Hektar pada tahun 2024 menjadi 11,32 juta Hektar pada tahun 2025 (BPS, 2025). Di era Orde Baru, untuk mencapai Swasembada pangan Penuh dilakukan melalui program BIMAS sejak tahun 1964 hingga dicapainya Swasembada pangan Penuh pada tahun 1984. Pemerintah Orde Baru memerlukan waktu sekitar 21 tahun untuk mencapai Swasembada pangan Penuh. Dalam pada itu, Swasembada pangan Penuh yang dicapai di era Orde Baru hanya berlangsung sekitar 3 tahun dalam periode 1984-1986 (Bainus & Yulianti, 2018). Pasca 1984-1986, Indonesia kembali mengimpor beras sejak tahun 1987 hingga terjadinya krisis ekonomi dan moneter pada tahun 1998. ***

 

Penulis adalah Direktur Lembaga Pengembangan Pedesaan     

Penulis : Lalu Muh. Kabul

Berita Terkait

Percepatan Swasembada Pangan: Inpres Prabowo Subianto 
Di Balik Narasi Akselerasi: Menguji Klaim Keadilan Pertumbuhan di Lombok Timur
Swasembada Pangan di Lombok Timur: Apakah Sudah Tercapai?
Merintih dari Tanah: Catatan H Rachmat Hidayat Tentang Pangan, Rakyat, dan Masa Depan
Urgensi Muktamar Ke-35 NU di Lombok
Perampingan Birokrasi NTB: Jalan Senyap Menuju Pemerintahan yang Lebih Substantif
Watak Jahat Mengurus Kebudayaan
Program ‘Ngopi’ di UIN Mataram: Ilmuwan Populis atau Ilmuwan Publik

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:52 WITA

Bendungan Pandandure Merenggut Nyawa Anak 12 Tahun Asal Kalimantan

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:04 WITA

Bupati Lombok Timur Serahkan Bantuan Rp 2 Juta ke Pedagang Korban Kebakaran Pasar Pringgabaya

Selasa, 5 Mei 2026 - 07:25 WITA

Kebakaran Hanguskan Gudang Bahan Bangunan MAN IC Lombok Timur

Senin, 4 Mei 2026 - 22:40 WITA

Satpam Terbatas, Tembok Rendah, CCTV Nihil: Warga Kritik Keras Pengembang Griya Pesona Alam

Minggu, 3 Mei 2026 - 14:03 WITA

Api Ludeskan 9.500 DOC dan Kandang Ayam di Suralaga

Kamis, 30 April 2026 - 15:30 WITA

Tumpahan Solar Sebabkan Truk Box Tergelincir, Armada Tua Damkarmat Lombok Timur Kesulitan Nanjak

Senin, 13 April 2026 - 17:27 WITA

Bupati Lombok Timur Minta Maaf soal Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg

Kamis, 9 April 2026 - 14:26 WITA

Ratusan Warga Segel Kantor Desa Kerongkong, Desak Kades Mundur karena Pinjam Dana Kas Masjid Rp 170 Juta

Berita Terbaru

Wakil Bupati Lombok Timur, H. Moh. Edwin Hadiwijaya. (Foto: Lombokini.com).

Lombok Timur

Buka TC MTQ XXXI, Wabup Lotim Ingatkan Faktor Nonteknis

Rabu, 20 Mei 2026 - 23:12 WITA

Sekda Lombok Timur membacakan amanat Menteri Komdigi pada upacara Harkitnas ke-118 di halaman Kantor Bupati Lombok Timur, Rabu 20 Mei 2026. (Foto: Lombokini.com/PKP Setda Lotim).

Lombok Timur

Harkitnas ke-118, Sekda Lotim Bacakan Amanat Menkomdigi

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:20 WITA