Swasembada Pangan di Era Presiden Prabowo: Apakah Sudah Tercapai? 

Minggu, 3 Mei 2026 - 19:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden RI Prabowo Subianto menghadiri Panen Raya di Desa Kertamukti, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, Rabu 7 Januari 2026. (Foto: Lombokini.com/Gerindra.id).

Presiden RI Prabowo Subianto menghadiri Panen Raya di Desa Kertamukti, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, Rabu 7 Januari 2026. (Foto: Lombokini.com/Gerindra.id).

Oleh: Ir. Lalu Muh. Kabul, M.AP   

Pemerintah di era Presiden Prabowo Subianto mengklaim bahwa swasembada pangan   (baca: beras) secara nasional telah berhasil dicapai pada tahun 2025. Swasembada pangan yang capaiannya direncanakan selama 4 tahun, ternyata dapat dipercepat menjadi hanya 1 tahun yakni ada tahun 2025. Klaim pemerintah ini dipertanyakan oleh Feri Amsari, seorang pengamat dan akademisi dari Universitas Andalas. Menurut Feri Amsari kalau masih mengimpor beras dari Amerika Serikat, apakah benar swasembada pangan (beras) telah berhasil dicapai pada tahun 2025.

Apa itu swasembada pangan?. Food and Agriculture Organization/FAO (2015) pada tahun 1999 mendefinisikan swasembada pangan sebagai kemampuan suatu negara untuk memenuhi kebutuhan pangan secara mandiri dari produksi pangan yang dihasilkan sendiri di dalam negeri. Dalam perkembangan selanjutnya, fokus swasembada pangan mengalami pergeseran yakni tidak hanya pada aspek produksi, melainkan juga konsumsi. Pergeseran tersebut melahirkan revisi definisi swasembada pangan oleh FAO. Kemudian pada tahun 2012 FAO mendefinisikan swasembada pangan sebagai kemampuan suatu negara untuk memenuhi kebutuhan konsumsi pangan secara mandiri sebesar 100 persen atau lebih dari produksi pangan yang dihasilkan sendiri di dalam negeri. Definisi FAO dikenal sebagai rasio swasembada pangan atau “Self-Sufficiency Ratio/SSR”.

Baca Juga :  Beroperasinya Smelter PT. AMMAN: Renegoisasi Royalti 

Dalam konteks perdagangan pangan internasional yakni impor dan ekspor, masih dikategorikan swasembada pangan oleh FAO jika proporsi impor maksimal 10 persen atau nilai SSR sebesar 90 persen atau lebih (Kementerian Pertanian, 2025). Dengan merujuk pada nilai SSR, maka swasembada pangan dapat diklasifikasikan kedalam 3 kategori.,yaitu: “Tidak swasembada pangan” (SSR<90 persen), “Swasembada pangan Tidak Penuh” (90-<100 persen), “Swasembada pangan Penuh” (≥100 persen). Dalam pada itu, “Swasembada pangan Penuh” ini tampaknya identik dengan kemandirian pangan sebagaimana disebutkan pada pasal 1 dalam UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Dalam konteks Swasembada pangan Penuh impor pangan tidak lagi diperlukan.

Merujuk data Kementerian Pertanian (2025) nilai SSR pangan (beras) Indonesia dalam periode 2020-2023 berkisar antara 91,04 persen hingga 98,88 persen persen dan 87,14 persen pada tahun 2024. Ini menunjukkan bahwa kategori swasembada pangan yang dicapai dalam periode 2020-2023 adalah Swasembada Pangan Tidak Penuh dan Tidak Swasembada Pangan pada tahun 2024. Food Security Information on Self-Sufficiency Secretariate/AFSIS (2026) melaporkan bahwa Indonesia memiliki SSR sebesar 110,25 persen pada tahun 2025. Dengan perkataan lain, Indonesia berhasil mencapai Swasembada pangan Penuh pada tahun 2025. Sehingga pada tahun 2025, Indonesia tidak lagi mengimpor pangan (beras).

Baca Juga :  Ate Bakat: Konseptualisasi Estetika Sasak

Keberhasilan Indonesia mencapai Swasembada pangan Penuh tersebut didukung oleh peningkatan produksi beras dari 30,62 juta ton pada tahun 2024 menjadi 34,69 juta ton pada tahun 2025 (BPS, 2025). Disisi lain, peningkatan produksi beras pada tahun 2025 didukung oleh peningkatan luas panen padi dari 10,05 juta Hektar pada tahun 2024 menjadi 11,32 juta Hektar pada tahun 2025 (BPS, 2025). Di era Orde Baru, untuk mencapai Swasembada pangan Penuh dilakukan melalui program BIMAS sejak tahun 1964 hingga dicapainya Swasembada pangan Penuh pada tahun 1984. Pemerintah Orde Baru memerlukan waktu sekitar 21 tahun untuk mencapai Swasembada pangan Penuh. Dalam pada itu, Swasembada pangan Penuh yang dicapai di era Orde Baru hanya berlangsung sekitar 3 tahun dalam periode 1984-1986 (Bainus & Yulianti, 2018). Pasca 1984-1986, Indonesia kembali mengimpor beras sejak tahun 1987 hingga terjadinya krisis ekonomi dan moneter pada tahun 1998. ***

 

Penulis adalah Direktur Lembaga Pengembangan Pedesaan     

Penulis : Lalu Muh. Kabul

Berita Terkait

Ate Bakat: Konseptualisasi Estetika Sasak
Beroperasinya Smelter PT. AMMAN: Renegoisasi Royalti 
Londo Ireng dan Malu Menjadi Indonesia  (terbuka untuk Prabowo Subianto)
Lombok Barat Dikutuk Guru Dane
Iqbal-Dinda: Mengentaskan Kemiskinan Ekstrem di NTB      
Dinas Kebudayaan NTB Tak Mampu Mengurus Kebudayaan
Bangkitnya Kelas Menengah: Kurva Gajah   
Mendedah Era Reformasi: Sebuah Refleksi   

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:35 WITA

Wabup Lotim Tinjau SMPN 2 Selong, Soroti Fasilitas Minim dan Komite Vakum 6 Tahun

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:31 WITA

Di Sisi Megah Pendopo, Siswa SMPN 2 Selong Terpaksa Belajar Tanpa Meja dan Buang Air ke Toilet Masjid

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:44 WITA

Empat Mahasiswa Universitas Hamzanwadi Raih Juara I PEKSIMIDA, Siap Wakili NTB ke PEKSIMINAS

Minggu, 12 Juli 2026 - 21:59 WITA

80 Sekolah Penerima Bantuan Revitalisasi 2026

Minggu, 12 Juli 2026 - 06:18 WITA

Menulis untuk Merapikan Pikiran, Begitu Modal Dasar Meditasi yang Baik

Selasa, 30 Juni 2026 - 19:46 WITA

Seleksi Nakes Teladan Tingkat Provinsi NTB 2026, Lombok Timur Usung Tiga Inovasi Unggulan

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:13 WITA

Miris! Kepatuhan Berkendara di Lombok Timur di Bawah 50 Persen, Polantas: Biaya Operasi Kepala Rp 200 Juta, Helm Cuma Rp 150 Ribu

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:05 WITA

Kejar Target UHC, Pemda Lotim Dorong Kepesertaan BPJS Kesehatan Segmen Pekerja

Berita Terbaru

PT Bintang Perdana Gemilang. [Foto: Istimewa]

Advertorial

PT. BINTANG PERDANA GEMILANG

Rabu, 19 Agu 2026 - 20:02 WITA