Swasembada Pangan di Era Presiden Prabowo: Apakah Sudah Tercapai? 

Minggu, 3 Mei 2026 - 19:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden RI Prabowo Subianto menghadiri Panen Raya di Desa Kertamukti, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, Rabu 7 Januari 2026. (Foto: Lombokini.com/Gerindra.id).

Presiden RI Prabowo Subianto menghadiri Panen Raya di Desa Kertamukti, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, Rabu 7 Januari 2026. (Foto: Lombokini.com/Gerindra.id).

Oleh: Ir. Lalu Muh. Kabul, M.AP   

Pemerintah di era Presiden Prabowo Subianto mengklaim bahwa swasembada pangan   (baca: beras) secara nasional telah berhasil dicapai pada tahun 2025. Swasembada pangan yang capaiannya direncanakan selama 4 tahun, ternyata dapat dipercepat menjadi hanya 1 tahun yakni ada tahun 2025. Klaim pemerintah ini dipertanyakan oleh Feri Amsari, seorang pengamat dan akademisi dari Universitas Andalas. Menurut Feri Amsari kalau masih mengimpor beras dari Amerika Serikat, apakah benar swasembada pangan (beras) telah berhasil dicapai pada tahun 2025.

Apa itu swasembada pangan?. Food and Agriculture Organization/FAO (2015) pada tahun 1999 mendefinisikan swasembada pangan sebagai kemampuan suatu negara untuk memenuhi kebutuhan pangan secara mandiri dari produksi pangan yang dihasilkan sendiri di dalam negeri. Dalam perkembangan selanjutnya, fokus swasembada pangan mengalami pergeseran yakni tidak hanya pada aspek produksi, melainkan juga konsumsi. Pergeseran tersebut melahirkan revisi definisi swasembada pangan oleh FAO. Kemudian pada tahun 2012 FAO mendefinisikan swasembada pangan sebagai kemampuan suatu negara untuk memenuhi kebutuhan konsumsi pangan secara mandiri sebesar 100 persen atau lebih dari produksi pangan yang dihasilkan sendiri di dalam negeri. Definisi FAO dikenal sebagai rasio swasembada pangan atau “Self-Sufficiency Ratio/SSR”.

Baca Juga :  Iqbal-Dinda: Mengentaskan Kemiskinan Ekstrem di NTB      

Dalam konteks perdagangan pangan internasional yakni impor dan ekspor, masih dikategorikan swasembada pangan oleh FAO jika proporsi impor maksimal 10 persen atau nilai SSR sebesar 90 persen atau lebih (Kementerian Pertanian, 2025). Dengan merujuk pada nilai SSR, maka swasembada pangan dapat diklasifikasikan kedalam 3 kategori.,yaitu: “Tidak swasembada pangan” (SSR<90 persen), “Swasembada pangan Tidak Penuh” (90-<100 persen), “Swasembada pangan Penuh” (≥100 persen). Dalam pada itu, “Swasembada pangan Penuh” ini tampaknya identik dengan kemandirian pangan sebagaimana disebutkan pada pasal 1 dalam UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Dalam konteks Swasembada pangan Penuh impor pangan tidak lagi diperlukan.

Merujuk data Kementerian Pertanian (2025) nilai SSR pangan (beras) Indonesia dalam periode 2020-2023 berkisar antara 91,04 persen hingga 98,88 persen persen dan 87,14 persen pada tahun 2024. Ini menunjukkan bahwa kategori swasembada pangan yang dicapai dalam periode 2020-2023 adalah Swasembada Pangan Tidak Penuh dan Tidak Swasembada Pangan pada tahun 2024. Food Security Information on Self-Sufficiency Secretariate/AFSIS (2026) melaporkan bahwa Indonesia memiliki SSR sebesar 110,25 persen pada tahun 2025. Dengan perkataan lain, Indonesia berhasil mencapai Swasembada pangan Penuh pada tahun 2025. Sehingga pada tahun 2025, Indonesia tidak lagi mengimpor pangan (beras).

Baca Juga :  Dinas Kebudayaan NTB Tak Mampu Mengurus Kebudayaan

Keberhasilan Indonesia mencapai Swasembada pangan Penuh tersebut didukung oleh peningkatan produksi beras dari 30,62 juta ton pada tahun 2024 menjadi 34,69 juta ton pada tahun 2025 (BPS, 2025). Disisi lain, peningkatan produksi beras pada tahun 2025 didukung oleh peningkatan luas panen padi dari 10,05 juta Hektar pada tahun 2024 menjadi 11,32 juta Hektar pada tahun 2025 (BPS, 2025). Di era Orde Baru, untuk mencapai Swasembada pangan Penuh dilakukan melalui program BIMAS sejak tahun 1964 hingga dicapainya Swasembada pangan Penuh pada tahun 1984. Pemerintah Orde Baru memerlukan waktu sekitar 21 tahun untuk mencapai Swasembada pangan Penuh. Dalam pada itu, Swasembada pangan Penuh yang dicapai di era Orde Baru hanya berlangsung sekitar 3 tahun dalam periode 1984-1986 (Bainus & Yulianti, 2018). Pasca 1984-1986, Indonesia kembali mengimpor beras sejak tahun 1987 hingga terjadinya krisis ekonomi dan moneter pada tahun 1998. ***

 

Penulis adalah Direktur Lembaga Pengembangan Pedesaan     

Penulis : Lalu Muh. Kabul

Berita Terkait

Beroperasinya Smelter PT. AMMAN: Renegoisasi Royalti 
Londo Ireng dan Malu Menjadi Indonesia  (terbuka untuk Prabowo Subianto)
Lombok Barat Dikutuk Guru Dane
Iqbal-Dinda: Mengentaskan Kemiskinan Ekstrem di NTB      
Dinas Kebudayaan NTB Tak Mampu Mengurus Kebudayaan
Bangkitnya Kelas Menengah: Kurva Gajah   
Mendedah Era Reformasi: Sebuah Refleksi   
Krismon 1997-1998 Bakal Terulang Kembali? 

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:14 WITA

BPBD NTB dan Lombok Timur Uji Ketangguhan Desa dengan SIK SIAGA

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:07 WITA

KPK Pantau Implementasi Desa Antikorupsi di Lombok Timur

Senin, 27 Juli 2026 - 12:11 WITA

KPK Geledah Rumah Kontraktor di Lombok Timur Terkait OTT Bupati Lombok Barat, Pemilik Rumah Buka Suara

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:20 WITA

Kapolres Lotim AKBP Ariakta Awali Masa Jabatan dengan Silaturahmi ke PBNW dan PB NWDI

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:19 WITA

Bupati Lotim Lepas Dandim dan Kapolres Lama, Sambut Pejabat Baru

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:07 WITA

BAZNAS Lotim Klarifikasi Pernyataan Anggota Dewan Syariah Soal Zakat DPRD

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:39 WITA

Target PAD 2026, Pemkab Lombok Timur Gali Potensi Pajak dan Retribusi Daerah

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:24 WITA

Sempurnakan Program DAK 2027 dengan Mendata Penulis Lokal: Adakah Peluang Pengadaan Buku Karya Penulis Lokal?

Berita Terbaru

PT Amman Mineral International Tbk mengoperasikan smelter peleburan bijih tambang di Maluk, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat. (Foto: Lombokini.com/Amman.co.id).

Opini

Beroperasinya Smelter PT. AMMAN: Renegoisasi Royalti 

Jumat, 31 Jul 2026 - 07:46 WITA

BPBD NTB bersama BPBD Lombok Timur memfasilitasi desa sasaran mengikuti Penilaian Ketangguhan Desa berbasis SIK SIAGA di Aula BPBD Lombok Timur, Kamis 30 Juli 2026. (Foto: Lombokini.com)

Lombok Timur

BPBD NTB dan Lombok Timur Uji Ketangguhan Desa dengan SIK SIAGA

Kamis, 30 Jul 2026 - 21:14 WITA