Sistem SeBaRis sebagai Syarat Wajib Lembaga Riset Nasional Jadi Mitra Peneliti Asing

Jumat, 4 Juli 2025 - 11:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BRIN Kencangkan Aturan Penelitian Asing untuk Lindungi Kedaulatan Data. (Foto: Lombokini.com/brin.go.id).

BRIN Kencangkan Aturan Penelitian Asing untuk Lindungi Kedaulatan Data. (Foto: Lombokini.com/brin.go.id).

LOMBOKINI.comBadan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terus memperkuat sistem perizinan riset asing dan registrasi lembaga riset nasional. BRIN menyosialisasikan penguatan berbasis regulasi, teknologi, dan kolaborasi lintas sektor ini dalam acara di Gedung B.J. Habibie, Jakarta, Kamis 3 Juli 2025.

BRIN menekankan pentingnya kepatuhan prosedural oleh mitra domestik dan peneliti asing untuk menjaga kedaulatan data dan keamanan nasional.

BRIN menyelaraskan upaya ini dengan UU Nomor 11 Tahun 2019 dan Peraturan BRIN Nomor 22 Tahun 2022. Sejak 2022, BRIN mendorong transformasi sistem perizinan, termasuk penyerahan peran penjamin kepada mitra lokal dan integrasi layanan lintas kementerian.

Dilansir Lombokini.com dari laman brin.go.id bahwa BRIN menetapkan Sistem Registrasi Lembaga Riset (SeBaRis) sebagai fondasi utama sosialisasi kebijakan tersebut.

“BRIN menetapkan registrasi lembaga riset melalui SeBaRis sebagai pintu masuk utama bagi institusi nasional,” tegas Ketua Tim Otoritas Ilmiah BRIN, Leo Kamilus Julianto Rijadi.

Baca Juga :  Prabowo Buka Baju dan Peluk Buruh Usai Pidato May Day di Monas

Leo menambahkan, lembaga terdaftar dapat mengakses klirens etik, pendanaan, hingga kemitraan riset asing. “BRIN memberlakukan syarat bahwa hanya lembaga nasional berbadan hukum yang boleh menjadi mitra resmi peneliti asing,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Tata Kelola Perizinan Riset BRIN, Mila Kencana, mengungkapkan data bahwa bidang kelautan menjadi area paling diminati peneliti asing. “Amerika Serikat, Australia, Jepang, dan Inggris masih mendominasi asal negara peneliti,” ujar Mila.

Karena itu, Mila menyatakan bahwa BRIN mewajibkan peneliti asing menunjukkan disiplin administratif tinggi, termasuk melaporkan midterm report, mematuhi larangan pengambilan spesimen ilegal, dan melapor ke Kesbangpol daerah.

Selanjutnya, untuk visa riset (indeks E29), peneliti asing harus mengajukan permohonan penuh secara daring melalui sistem e-visa. Selain berhak melakukan riset dan berwisata, peneliti asing wajib menghormati budaya lokal dan menunjukkan bukti dukungan finansial.

Baca Juga :  Prabowo Lantik Enam Pejabat, dari Aktivis Buruh hingga Penasihat Khusus

Meski sistem perizinan sudah berjalan, BRIN mengakui tantangan sinkronisasi data lintas instansi, khususnya ke pemerintah daerah. Kekurangan data menyebabkan pemantauan lapangan tidak optimal. Untuk itu, BRIN bersama Kemendagri mengembangkan integrasi sistem layanan Silentik dan Siola.

“BRIN dan Kemendagri menujukan integrasi ini untuk menyederhanakan proses bisnis dan memastikan kesinkronan data pusat-daerah,” jelas Katarina Rambu Babang dari Kemendagri.

Kedua pihak telah melakukan simulasi uji coba pada Desember 2024 dan berencana menerapkan sistem penuh setelah aspek teknis siap.

Dengan langkah-langkah ini, BRIN memperkuat kedaulatan data dan integritas penelitian serta meletakkan fondasi pelayanan riset yang transparan, akuntabel, dan adaptif.

BRIN mengharapkan reformasi ini dapat meningkatkan kepercayaan mitra internasional sekaligus memastikan riset asing berlangsung secara etis, aman, dan bermanfaat bagi kepentingan nasional. ***

Penulis : Najamudin Anaji

Sumber Berita : Brin.go.id

Berita Terkait

Kakorlantas Tegaskan Transformasi Penegakan Hukum Lalu Lintas Berbasis ETLE 95 Persen
Polri Luncurkan SIM Digital, Pengendara Cukup Tunjukkan di Ponsel
Kemendikdasmen Tegaskan Guru Non-ASN Tetap Boleh Mengajar di Sekolah Negeri
SMSI dan ABPEDNAS Jajaki Kolaborasi Nasional Perkuat Tata Kelola Desa
Cadangan Beras RI Tembus Rekor 5,37 Juta Ton, Wamentan: Tertinggi dalam Sejarah
Mulai 2027, Bahasa Inggris Menjadi Mata Pelajaran Wajib Bagi Siswa SD
Zulhas: Koperasi Merah Putih Menjadi Offtaker, Agen Pupuk Bersubsidi dan Penyalur Gas 3 Kg
Prabowo Keluarkan Keppres Satgas PHK untuk Lindungi Buruh

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:13 WITA

Polri Luncurkan SIM Digital, Pengendara Cukup Tunjukkan di Ponsel

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:50 WITA

Kemendikdasmen Tegaskan Guru Non-ASN Tetap Boleh Mengajar di Sekolah Negeri

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:35 WITA

SMSI dan ABPEDNAS Jajaki Kolaborasi Nasional Perkuat Tata Kelola Desa

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:53 WITA

Cadangan Beras RI Tembus Rekor 5,37 Juta Ton, Wamentan: Tertinggi dalam Sejarah

Minggu, 17 Mei 2026 - 14:01 WITA

Mulai 2027, Bahasa Inggris Menjadi Mata Pelajaran Wajib Bagi Siswa SD

Senin, 4 Mei 2026 - 23:30 WITA

Zulhas: Koperasi Merah Putih Menjadi Offtaker, Agen Pupuk Bersubsidi dan Penyalur Gas 3 Kg

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:12 WITA

Prabowo Keluarkan Keppres Satgas PHK untuk Lindungi Buruh

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:31 WITA

Prabowo Buka Baju dan Peluk Buruh Usai Pidato May Day di Monas

Berita Terbaru