Sistem SeBaRis sebagai Syarat Wajib Lembaga Riset Nasional Jadi Mitra Peneliti Asing

Jumat, 4 Juli 2025 - 11:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BRIN Kencangkan Aturan Penelitian Asing untuk Lindungi Kedaulatan Data. (Foto: Lombokini.com/brin.go.id).

BRIN Kencangkan Aturan Penelitian Asing untuk Lindungi Kedaulatan Data. (Foto: Lombokini.com/brin.go.id).

LOMBOKINI.comBadan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terus memperkuat sistem perizinan riset asing dan registrasi lembaga riset nasional. BRIN menyosialisasikan penguatan berbasis regulasi, teknologi, dan kolaborasi lintas sektor ini dalam acara di Gedung B.J. Habibie, Jakarta, Kamis 3 Juli 2025.

BRIN menekankan pentingnya kepatuhan prosedural oleh mitra domestik dan peneliti asing untuk menjaga kedaulatan data dan keamanan nasional.

BRIN menyelaraskan upaya ini dengan UU Nomor 11 Tahun 2019 dan Peraturan BRIN Nomor 22 Tahun 2022. Sejak 2022, BRIN mendorong transformasi sistem perizinan, termasuk penyerahan peran penjamin kepada mitra lokal dan integrasi layanan lintas kementerian.

Dilansir Lombokini.com dari laman brin.go.id bahwa BRIN menetapkan Sistem Registrasi Lembaga Riset (SeBaRis) sebagai fondasi utama sosialisasi kebijakan tersebut.

“BRIN menetapkan registrasi lembaga riset melalui SeBaRis sebagai pintu masuk utama bagi institusi nasional,” tegas Ketua Tim Otoritas Ilmiah BRIN, Leo Kamilus Julianto Rijadi.

Baca Juga :  Pemerintah Pastikan Stok Pangan dan Energi Aman Jelang Lebaran

Leo menambahkan, lembaga terdaftar dapat mengakses klirens etik, pendanaan, hingga kemitraan riset asing. “BRIN memberlakukan syarat bahwa hanya lembaga nasional berbadan hukum yang boleh menjadi mitra resmi peneliti asing,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Tata Kelola Perizinan Riset BRIN, Mila Kencana, mengungkapkan data bahwa bidang kelautan menjadi area paling diminati peneliti asing. “Amerika Serikat, Australia, Jepang, dan Inggris masih mendominasi asal negara peneliti,” ujar Mila.

Karena itu, Mila menyatakan bahwa BRIN mewajibkan peneliti asing menunjukkan disiplin administratif tinggi, termasuk melaporkan midterm report, mematuhi larangan pengambilan spesimen ilegal, dan melapor ke Kesbangpol daerah.

Selanjutnya, untuk visa riset (indeks E29), peneliti asing harus mengajukan permohonan penuh secara daring melalui sistem e-visa. Selain berhak melakukan riset dan berwisata, peneliti asing wajib menghormati budaya lokal dan menunjukkan bukti dukungan finansial.

Baca Juga :  Prabowo Perintahkan Cadangan BBM Ditingkatkan Jadi Tiga Bulan

Meski sistem perizinan sudah berjalan, BRIN mengakui tantangan sinkronisasi data lintas instansi, khususnya ke pemerintah daerah. Kekurangan data menyebabkan pemantauan lapangan tidak optimal. Untuk itu, BRIN bersama Kemendagri mengembangkan integrasi sistem layanan Silentik dan Siola.

“BRIN dan Kemendagri menujukan integrasi ini untuk menyederhanakan proses bisnis dan memastikan kesinkronan data pusat-daerah,” jelas Katarina Rambu Babang dari Kemendagri.

Kedua pihak telah melakukan simulasi uji coba pada Desember 2024 dan berencana menerapkan sistem penuh setelah aspek teknis siap.

Dengan langkah-langkah ini, BRIN memperkuat kedaulatan data dan integritas penelitian serta meletakkan fondasi pelayanan riset yang transparan, akuntabel, dan adaptif.

BRIN mengharapkan reformasi ini dapat meningkatkan kepercayaan mitra internasional sekaligus memastikan riset asing berlangsung secara etis, aman, dan bermanfaat bagi kepentingan nasional. ***

Penulis : Najamudin Anaji

Sumber Berita : Brin.go.id

Berita Terkait

Pendaftaran Sudah Ditutup, BGN Minta Masyarakat Waspadai Penipuan Jual Beli Titik SPPG
Danantara Benahi Tata Kelola dan Perkuat Fondasi Keuangan BUMN
Buya Yahya Ajak Masyarakat Doakan Prabowo di Istana: ‘Jadi Presiden Itu Berat’
Pemerintah Pastikan Stok Pangan dan Energi Aman Jelang Lebaran
Pakar Bantah Perjanjian Dagang dengan AS Bebani Indonesia: Rakyat Butuh Pekerjaan
Prabowo Perintahkan Cadangan BBM Ditingkatkan Jadi Tiga Bulan
Presiden Prabowo Pimpin Pemakaman Kenegaraan Try Sutrisno di TMP Kalibata
Pengamat Nilai Tuduhan ‘Maling’ pada MBG Bentuk Inkonsistensi Politisi

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 23:15 WITA

Hadiri HADI ke-73 NW, Menhut Raja Juli: Tokoh Bangsa Lahir dari Pesantren

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:36 WITA

Hearing Bersama Komisi III DPRD, Pelaku Koperasi Lombok Timur Sampaikan Aspirasi

Jumat, 6 Maret 2026 - 04:43 WITA

Perampok Aniaya Dua Warga Jerowaru saat Gagal Curi Kerbau

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:25 WITA

Pengamat: Tingkat Kemiskinan Lombok Timur Capai Target, tapi Kemiskinan Ekstrem Tak Masuk RPJMD

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:19 WITA

Pemkab Lombok Timur Siapkan Rp 30 Miliar untuk Sembako Ramadan 1447 H, Target 198 Ribu Penerima

Sabtu, 28 Februari 2026 - 15:41 WITA

Inflasi Ramadan 1447 H: Pengamat Minta Eliminasi ‘Mutant Statistics’

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:58 WITA

S Bantah Gelapkan Rp 1,05 Miliar Dana Pembangunan Dapur MBG di Selong, Lombok Timur

Jumat, 27 Februari 2026 - 22:21 WITA

Warga Duga Korupsi Menu MBG di Lombok Timur, Nilai Jeblok Rp 3000 per Siswa

Berita Terbaru