LOMBOKINI.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirim surat kepada Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk menyelesaikan masalah tambak udang ilegal.
Sebelumnya, KPK mengidentifikasi kebocoran di sektor perizinan tambak udang di NTB akibat rendahnya sinkronisasi data antarinstansi terkait.
Hanya sekitar 10 persen tambak di NTB yang tercatat memiliki izin persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang laut (PKKPR Laut) dan izin lingkungan.
Menindaklanjuti surat KPK Nomor B/1508/KSP.00/70-76/03/2025, Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Lalu Gita Ariadi, memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Tata Kelola Monitoring dan Evaluasi Tambak Udang pada Rabu, 12 Maret 2025.
Rapat ini diikuti oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) NTB, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTB, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi NTB, serta perwakilan dari Shrimp Club Indonesia (SCI).
Rakor ini memiliki tiga tujuan utama, yaitu mengoordinasikan kegiatan monitoring dan evaluasi tambak udang di NTB, meningkatkan kualitas pengelolaan tambak melalui penerapan tata kelola yang baik, serta mengidentifikasi permasalahan dan mencari solusi untuk meningkatkan kualitas produksi dan pengelolaan tambak udang.
Sekda NTB, Lalu Gita Ariadi, menegaskan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam memastikan tata kelola tambak udang yang baik.
“Tambak udang merupakan sektor penting bagi perekonomian daerah, tetapi pengelolaannya harus dilakukan dengan baik agar tidak berdampak buruk terhadap lingkungan. Monitoring dan evaluasi yang efektif sangat diperlukan untuk mendukung keberlanjutan industri ini,” ujarnya.
Dia juga mengharapkan agar tata kelola tambak udang dapat berkelanjutan (sustainable), sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat dan kesehatan ekosistem tambak tetap terjaga.
“Kita berusaha agar sustainable, supaya ini bersifat jangka panjang. Dengan begitu, tidak ada persaingan yang merugikan, justru kita ingin usaha ini berkelanjutan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.***