Kejari Lombok Timur Selidiki Pungutan Liar dalam Program Reforma Agraria

Kamis, 5 Februari 2026 - 17:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati (tengah) memberikan keterangan pers di kantornya pada Kamis 5 Februari 2026. (Foto: Lombokini.com).

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati (tengah) memberikan keterangan pers di kantornya pada Kamis 5 Februari 2026. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.comKejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) menyelidiki dugaan penarikan uang tidak sah dalam program reforma agraria di Desa Sekaroh, Kecamatan Jerowaru. Penyidik menduga oknum aparat desa meminta uang antara Rp 350 ribu hingga Rp1 juta per bidang lahan kepada warga pengaju program Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) tahun 2023.

Kepala Kejari Lombok Timur, I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati, menyatakan pihaknya telah menaikkan status penanganan perkara menjadi penyidikan sejak 3 Februari 2026.

“Kami telah menaikkan statusnya ke penyidikan,” ujarnya dalam keterangan pers di kantornya, Kamis 5 Februari 2026.

Oknum tersebut berdalih uang itu untuk membantu proses pengusulan lahan agar masuk skema Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) hingga penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM). Padahal, skema resmi program sama sekali tidak mengatur pungutan kepada pemohon.

Baca Juga :  BKKBN Gelar Wisuda 'S2' untuk 54 Lansia di Lombok Timur

“Janji penerbitan SHM ini diduga menjadi alat untuk menarik uang warga,” tegas Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugik Ramantyo.

Ia menegaskan hasil klarifikasi dengan berbagai pihak, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), tidak menemukan dasar aturan yang membenarkan penarikan biaya.

Sekitar 1.182 warga Desa Sekaroh tercatat mendaftar program TORA. Berdasarkan data BPN, masyarakat telah mengajukan sekitar 500 permohonan. Penyidik memperkirakan sekitar 100 kepala keluarga telah mengeluarkan biaya dalam proses tersebut.

Baca Juga :  Dua Kader Himmah NWDI Luka Berat Usai Bentrok dengan Aparat di Kantor Bupati Lombok Timur

Hingga kini, penyidik telah memeriksa 35 orang saksi dari unsur pemerintah desa, instansi daerah, dan kementerian terkait. Kasi Pidsus Kejari Lotim, Ida Bagus Putu Swadharma Diputra, mengatakan timnya kini memfokuskan diri pada pelengkapan alat bukti.

“Kami juga akan menjadwalkan pemanggilan lanjutan terhadap pihak-pihak yang mengetahui proses ini,” jelasnya.

Kejari Lombok Timur mulai menangani kasus ini setelah menerima laporan warga pada 2025. Institusi penegak hukum itu menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara secara terbuka dan profesional guna melindungi hak masyarakat. ***

Penulis : Najamudin Anaji

Berita Terkait

Mentan Amran Tetapkan NTB Pusat Bawang Putih Nasional, Targetkan Hentikan Impor dalam 3-5 Tahun
Longsor Blokir Total Jalur Wisata Pusuk Sembalun, Alat Berat Dikerahkan
Wali Murid Pukuli Ibu Rumah Tangga hingga Gigi Patah di Aikmel
Di Balik PAD Meningkat, Darurat di RSUD Selong: Obat Kosong, Nakes Tak Dibayar
Kadis Dikbud Lotim Serukan Pencegahan Perundungan Usai Dugaan Kasus di SD Pringgabaya
Siswa Kelas 1 SD di Lombok Timur Diduga Alami Patah Tulang Akibat Diinjak Teman
Ali BD Dorong Pemda Lotim Bangun Kawasan Labuhan Haji, Tiru Kesuksesan Penang
Pimpinan Ponpes di Sukamulia Bantah Tuduhan Pelecehan Seksual, Sebut Laporan 2016 Tidak Masuk Akal

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 23:30 WITA

Dasco Ajak Seluruh Kader Gerindra Fokus Kawal Program Pemerintah Prabowo di HUT ke-18

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:28 WITA

Aktivis Lotim Suarakan Mosi Tidak Percaya terhadap Pemerintahan Iron-Edwin

Jumat, 23 Januari 2026 - 21:05 WITA

DPC PDIP Lombok Timur Rayakan HUT ke-79 Megawati, Resmikan Musholla untuk Rakyat

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:29 WITA

SMSI NTB dan Polresta Mataram Sepakat Perkuat Harmonisasi Pemberitaan

Rabu, 7 Januari 2026 - 11:13 WITA

Lima Mahasiswa Unram Raih Juara Nasional Kompetisi Inovasi Digital Budaya

Selasa, 6 Januari 2026 - 22:00 WITA

Kursi Kosong Mendominasi Rapat Paripurna DPRD Lombok Timur

Selasa, 6 Januari 2026 - 18:01 WITA

Ketua DPRD Lombok Timur Desak Pemkab Segera Tuntaskan Konflik dan Penyegelan di Sejumlah Desa

Senin, 5 Januari 2026 - 18:05 WITA

PDO NTB Beri Ultimatum 2×24 Jam ke Grab, Gocar, dan Maxim Terkait Tarif Baru

Berita Terbaru