Wali Murid Pukuli Ibu Rumah Tangga hingga Gigi Patah di Aikmel

Rabu, 4 Februari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku penganiayaan, Mama Salsa (36), 
 asal Desa Kembang Kerang Daya (mengenakan cadar) saat mendatangi rumah korban di Dusun Bagik Nyaka Utara, Desa Bagik Nyaka Santri Kecamatan Aikmel, Lombok Timur, Rabu 4 Februari 2026. (Foto: Lombokini.com/Tangkapan Layar).

Pelaku penganiayaan, Mama Salsa (36), asal Desa Kembang Kerang Daya (mengenakan cadar) saat mendatangi rumah korban di Dusun Bagik Nyaka Utara, Desa Bagik Nyaka Santri Kecamatan Aikmel, Lombok Timur, Rabu 4 Februari 2026. (Foto: Lombokini.com/Tangkapan Layar).

LOMBOKINI.com – Seorang wali murid pondok pesantren di Aikmel, Mama Salsa (36), secara brutal memukuli ibu rumah tangga sesama wali murid, inisial S (38), di halaman rumah korban di Dusun Bagik Nyaka Utara, Rabu 4 Februari 2026 sore sekitar pukul 17.00 WITA.

Pelaku Mama Salsa diketahui asal Desa Kembang Kerang Daya kecamatan Aikmel itu mendatangi rumah korbannya berteriak dengan bahasa kasar.

Korban, S, mengaku sempat mengira pelaku akan meminta maaf saat mendatanginya. Namun, saat hendak membuka pintu gerbang, Mama Salsa langsung memaki dan memukulinya dengan beringas.

Baca Juga :  333 Siswa Korban Keracunan MBG di Lombok Tengah Pulang dari Puskesmas, BGN Hentikan SPPG

“Saya berusaha melawan sambil teriak minta tolong. Dia memukul mulut saya sampai gigi saya patah dan mulut saya berdarah. Saya hampir pingsan,” ujar korban dengan suara serak seusai menjalani visum di Puskesmas Aikmel.

Insiden penganiayaan ini diduga berawal dari peristiwa di sekolah sehari sebelumnya, Selasa 3 Februari 2026. Saat itu, anak pelaku memaki, menjambak rambut, dan mengancam anak korban. Korban lalu datang ke sekolah untuk mengingatkan anak pelaku agar tidak melakukan perundungan atau bullying.

Akibat pukulan itu, S menderita dua gigi patah dan luka di mulut. Warga sekitar yang berdatangan berusaha melerai, namun pelaku bersikeras melanjutkan pemukulan.

Baca Juga :  Pemerintah Saling Tuding Soal Carut-Marut Data Desil, Masyarakat Harus ke Mana?

Kemudian korban S melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Aikmel pada pukul 19.30 WITA.

Kapolsek Aikmel AKP Muhammad, melalui Kanit Reskrim Bripka L. Zulkarnain Arham, SH., menyatakan pihaknya telah menerima laporan korban.

Akibat perbuatannya, Polisi menjerat Mama Salsa dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan.

“Kami telah menyiapkan Pasal 466 dengan ancaman pidana penjara minimal 2 tahun 6 bulan untuk menjerat pelaku,” tegasnya. ***

Editor : Najamudin Anaji

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Ekas Buana Gelar Aksi, Soroti Dugaan Hubungan Sekdes dengan Perempuan hingga Hamil di Luar Nikah
Sorenggana Law Firm Buka Posbakum, Targetkan Merata se-Pulau Lombok
Gema Lazzuardi Buka Suara soal Tanah 6.000 Meter Persegi di Lintasan 3 Sirkuit Mandalika
UAS Paparkan Tujuh Pelajaran dari Maulana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid
Wabup Lombok Timur Ingatkan Warga Tak Salahkan Kadus hingga Bupati soal Bansos
333 Siswa Korban Keracunan MBG di Lombok Tengah Pulang dari Puskesmas, BGN Hentikan SPPG
DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar
Klaim Dipaksa Tanpa Bukti, Advokat Nilai Ada Upaya Kriminalisasi terhadap Wartawan

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 10:30 WITA

Sorenggana Law Firm Buka Posbakum, Targetkan Merata se-Pulau Lombok

Minggu, 13 September 2026 - 14:57 WITA

Gema Lazzuardi Buka Suara soal Tanah 6.000 Meter Persegi di Lintasan 3 Sirkuit Mandalika

Minggu, 13 September 2026 - 14:43 WITA

UAS Paparkan Tujuh Pelajaran dari Maulana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid

Jumat, 11 September 2026 - 22:05 WITA

Wabup Lombok Timur Ingatkan Warga Tak Salahkan Kadus hingga Bupati soal Bansos

Jumat, 11 September 2026 - 21:38 WITA

333 Siswa Korban Keracunan MBG di Lombok Tengah Pulang dari Puskesmas, BGN Hentikan SPPG

Berita Terbaru

Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh Edwin Hadiwijaya memaparkan dua raperda dalam Rapat Paripurna II Masa Sidang I DPRD Lombok Timur, Jumat (25/9/2026). Kedua raperda itu ialah Raperda Perubahan APBD Tahun 2026 dan Raperda Pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak Pekerjaan Rehabilitasi Masjid Agung Al-Mujahiddin Selong. (Foto: Lombokini.com)

Pemerintahan

Wabup Lombok Timur Paparkan Dua Raperda dalam Paripurna DPRD

Jumat, 25 Sep 2026 - 22:52 WITA

Dr. H. Ali Bin Dachlan.  (Foto: Lombokini.com).

Nasional

Gibran Digugat di MK, Ali BD: Saya Ragu Hakim Akan Kabulkan

Rabu, 23 Sep 2026 - 21:46 WITA