Wali Murid Pukuli Ibu Rumah Tangga hingga Gigi Patah di Aikmel

Rabu, 4 Februari 2026 - 22:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku penganiayaan, Mama Salsa (36), 
 asal Desa Kembang Kerang Daya (mengenakan cadar) saat mendatangi rumah korban di Dusun Bagik Nyaka Utara, Desa Bagik Nyaka Santri Kecamatan Aikmel, Lombok Timur, Rabu 4 Februari 2026. (Foto: Lombokini.com/Tangkapan Layar).

Pelaku penganiayaan, Mama Salsa (36), asal Desa Kembang Kerang Daya (mengenakan cadar) saat mendatangi rumah korban di Dusun Bagik Nyaka Utara, Desa Bagik Nyaka Santri Kecamatan Aikmel, Lombok Timur, Rabu 4 Februari 2026. (Foto: Lombokini.com/Tangkapan Layar).

LOMBOKINI.com – Seorang wali murid pondok pesantren di Aikmel, Mama Salsa (36), secara brutal memukuli ibu rumah tangga sesama wali murid, inisial S (38), di halaman rumah korban di Dusun Bagik Nyaka Utara, Rabu 4 Februari 2026 sore sekitar pukul 17.00 WITA.

Pelaku Mama Salsa diketahui asal Desa Kembang Kerang Daya kecamatan Aikmel itu mendatangi rumah korbannya berteriak dengan bahasa kasar.

Korban, S, mengaku sempat mengira pelaku akan meminta maaf saat mendatanginya. Namun, saat hendak membuka pintu gerbang, Mama Salsa langsung memaki dan memukulinya dengan beringas.

Baca Juga :  Pemkab Lombok Timur Petakan Kebutuhan ASN, Ribuan Tenaga Honorer Masuk Usulan

“Saya berusaha melawan sambil teriak minta tolong. Dia memukul mulut saya sampai gigi saya patah dan mulut saya berdarah. Saya hampir pingsan,” ujar korban dengan suara serak seusai menjalani visum di Puskesmas Aikmel.

Insiden penganiayaan ini diduga berawal dari peristiwa di sekolah sehari sebelumnya, Selasa 3 Februari 2026. Saat itu, anak pelaku memaki, menjambak rambut, dan mengancam anak korban. Korban lalu datang ke sekolah untuk mengingatkan anak pelaku agar tidak melakukan perundungan atau bullying.

Akibat pukulan itu, S menderita dua gigi patah dan luka di mulut. Warga sekitar yang berdatangan berusaha melerai, namun pelaku bersikeras melanjutkan pemukulan.

Baca Juga :  Gema Alam NTB dan WRI Indonesia Libatkan Perempuan Desa Awasi Kawasan Hijau

Kemudian korban S melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Aikmel pada pukul 19.30 WITA.

Kapolsek Aikmel AKP Muhammad, melalui Kanit Reskrim Bripka L. Zulkarnain Arham, SH., menyatakan pihaknya telah menerima laporan korban.

Akibat perbuatannya, Polisi menjerat Mama Salsa dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan.

“Kami telah menyiapkan Pasal 466 dengan ancaman pidana penjara minimal 2 tahun 6 bulan untuk menjerat pelaku,” tegasnya. ***

Editor : Najamudin Anaji

Berita Terkait

Penasihat Hukum Mugni Ilma: JPU Gagal Buktikan Tiga Pasal Dakwaan Pemerasan Dirut PDAM Lotim
Pemkab Lombok Timur Petakan Kebutuhan ASN, Ribuan Tenaga Honorer Masuk Usulan
Majelis Hakim PN Selong Perintahkan JPU Hadirkan Ahli Dewan Pers di Sidang Wartawan Mugni Ilma
Kebakaran di Pasar Keruak Hanguskan Empat Toko, Kerugian Capai Rp 400 Juta
Kebakaran Lahan Seluas Satu Hektare di Bukit Loco Senggigi Berhasil Dipadamkan
Pemkab Lombok Timur Gelar Rakor Evaluasi Program Pencegahan Korupsi
Lombok Timur Peringkat Pertama Penerima Program LSDP Bantuan Bank Dunia
TGB Imbau Warga Lombok Timur Kompak Jaga Persatuan Jelang HUT ke-131

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 22:01 WITA

Tambang Menggali, Pangan Mulai Berkurang

Selasa, 1 September 2026 - 19:13 WITA

Lombok Timur Tiba-tiba 131 Tahun: Sang Keliru Carente Mikir

Selasa, 1 September 2026 - 13:28 WITA

Sejarah Lahirnya Lombok Timur: ‘Onder Afdeling’

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:29 WITA

Sejarah Lahirnya Lombok Timur

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:50 WITA

Pertanian Lombok Timur Tumbuh 5,08 Persen, Momentum Baru Ekonomi Daerah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:15 WITA

Bermasalah: Roadmap Kebudayaan NTB 2027-2047

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:55 WITA

Resensi Buku ‘Kebijakan Ekonomi Publik’

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 23:37 WITA

Ate Bakat: Konseptualisasi Estetika Sasak

Berita Terbaru