PDO NTB Beri Ultimatum 2×24 Jam ke Grab, Gocar, dan Maxim Terkait Tarif Baru

Senin, 5 Januari 2026 - 18:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PDO NTB Beri Ultimatum 2x24 Jam ke Grab, Gocar, dan Maxim Terkait Tarif Baru. (Foto: Lombokini.com/PDO NTB).

PDO NTB Beri Ultimatum 2x24 Jam ke Grab, Gocar, dan Maxim Terkait Tarif Baru. (Foto: Lombokini.com/PDO NTB).

LOMBOKINI.com – Persatuan Driver Online (PDO) NTB mengecam tiga perusahaan aplikasi transportasi, yakni Grab, Gocar, dan Maxim, karena gagal menerapkan tarif baru sesuai SK Gubernur NTB yang telah berlaku sejak 27 November 2025.

Sekjen PDO NTB, Rudy Santoso, menyatakan lebih dari 15.000 driver di seluruh NTB merasakan pendapatan yang terus tergerus biaya operasional.

“Tidak ada satupun aplikator yang menunjukkan komitmen nyata untuk menerapkan tarif baru,” ujarnya dalam konferensi pers di Mataram, Senin 5 Januari 2026.

Baca Juga :  Haroen: Potensi BBNKB di Samsat Selong Capai Rp 41 Miliar per Tahun

PDO NTB menilai keterlambatan ini terjadi karena aplikator saling menunggu dan lemahnya pengawasan dari Dinas Perhubungan NTB.

“Regulasi ini berisiko menjadi macan kertas,” tegas Rudy.

Sebagai bentuk tekanan, PDO NTB melayangkan ultimatum 2×24 jam kepada ketiga aplikator untuk segera menyesuaikan tarif. Jika tidak dipenuhi, mereka akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di halaman Kantor Dinas Perhubungan NTB.

Baca Juga :  Tiga Produk UMKM Binaan Persit Lolos Kurasi dan Dikirim ke Jakarta untuk 'Persit Bisa 2'

“Kita telah menyiapkan segala sesuatunya untuk aksi RDP tersebut. Tujuan kita sederhana: mendapatkan hak yang seharusnya,” pungkas Rudy.

Hingga berita ini diturunkan, ketiga aplikator belum memberikan tanggapan resmi. Dinas Perhubungan NTB menyatakan sedang melakukan verifikasi dan akan segera mengambil langkah tindakan. ***

Penulis : Muhammad Asman

Berita Terkait

Kapolri Tunjuk Irjen Kalingga Pimpin Polda NTB Gantikan Irjen Edy Murbowo
Unram Bubarkan Pemutaran Film ‘Pesta Babi’ di Area Kampus, Mahasiswa Protes
Tiga Produk UMKM Binaan Persit Lolos Kurasi dan Dikirim ke Jakarta untuk ‘Persit Bisa 2’
Haroen: Potensi BBNKB di Samsat Selong Capai Rp 41 Miliar per Tahun
Bupati Lombok Timur Lepas 393 JCH Kloter 9 Embarkasi Lombok
Jamkrida NTB Syariah Dorong Akselerasi Ekonomi Lombok Timur melalui Penguatan UMKM
Pemprov NTB Tegaskan Pengiriman Ternak ke Jabodetabek Lebih Tertata
Pengamat: Tagline ‘Kolotan’ Sekda NTB Kontraproduktif

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:52 WITA

Bendungan Pandandure Merenggut Nyawa Anak 12 Tahun Asal Kalimantan

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:32 WITA

Masih Kekurangan Dokter Spesialis, Faskes di Lotim Belum Dapat Akomodir Nakes Baru Lulusan Perguruan Tinggi 

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:55 WITA

Pedagang Korban Kebakaran Pasar Pringgabaya Belum Dapat Kejelasan, Bantuan Stimulan Tak Tepat Sasaran

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:16 WITA

Jurnalis Warga Kampanyekan Irigasi Tetes di Lahan Kering Lombok Timur

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:36 WITA

Bupati Lotim Terima Audiensi Bulog dan Disperindag NTB, Bahas Tiga Program Strategis

Rabu, 6 Mei 2026 - 16:26 WITA

Lantik Pengurus Kwarcab, Bupati Lombok Timur Minta Pramuka Perkuat Karakter Generasi Muda

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:04 WITA

Bupati Lombok Timur Serahkan Bantuan Rp 2 Juta ke Pedagang Korban Kebakaran Pasar Pringgabaya

Senin, 4 Mei 2026 - 19:06 WITA

PT Energi Selaparang Targetkan 100 Persen Dapur MBG Lotim Gunakan Air Mineral BPOM, Libatkan Koperasi Merah Putih

Berita Terbaru

​Warga menunjukkan titik lokasi hilangnya seorang anak kepada anggota Polres Lombok Timur di Bendungan Pandandure, Kamis sore 7 Mei 2026. Insiden ini kembali memicu kewaspadaan warga di sekitar bendungan. (Foto: Lombokini.com/Humas Polres Lotim).

Lombok Timur

Bendungan Pandandure Merenggut Nyawa Anak 12 Tahun Asal Kalimantan

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:52 WITA