LOMBOKINI.com – Persatuan Driver Online (PDO) NTB mengecam tiga perusahaan aplikasi transportasi, yakni Grab, Gocar, dan Maxim, karena gagal menerapkan tarif baru sesuai SK Gubernur NTB yang telah berlaku sejak 27 November 2025.
Sekjen PDO NTB, Rudy Santoso, menyatakan lebih dari 15.000 driver di seluruh NTB merasakan pendapatan yang terus tergerus biaya operasional.
“Tidak ada satupun aplikator yang menunjukkan komitmen nyata untuk menerapkan tarif baru,” ujarnya dalam konferensi pers di Mataram, Senin 5 Januari 2026.
PDO NTB menilai keterlambatan ini terjadi karena aplikator saling menunggu dan lemahnya pengawasan dari Dinas Perhubungan NTB.
“Regulasi ini berisiko menjadi macan kertas,” tegas Rudy.
Sebagai bentuk tekanan, PDO NTB melayangkan ultimatum 2×24 jam kepada ketiga aplikator untuk segera menyesuaikan tarif. Jika tidak dipenuhi, mereka akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di halaman Kantor Dinas Perhubungan NTB.
“Kita telah menyiapkan segala sesuatunya untuk aksi RDP tersebut. Tujuan kita sederhana: mendapatkan hak yang seharusnya,” pungkas Rudy.
Hingga berita ini diturunkan, ketiga aplikator belum memberikan tanggapan resmi. Dinas Perhubungan NTB menyatakan sedang melakukan verifikasi dan akan segera mengambil langkah tindakan. ***
Penulis : Muhammad Asman







