Intimidasi Jurnalis dan Ujian Nyata UU Pers

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 16:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Dewan Kehormatan Daerah PWI Nusa Tenggara Barat, H. Abdus Syukur, S.H., M.H. (Foto: Lombokini.com).

Ketua Dewan Kehormatan Daerah PWI Nusa Tenggara Barat, H. Abdus Syukur, S.H., M.H. (Foto: Lombokini.com).

Oleh: Abdus Syukur

KASUS dugaan intimidasi terhadap jurnalis di Lombok Tengah kembali membuka mata kita. Kemerdekaan pers bukan sekadar pasal dalam undang-undang, tetapi ruh dari demokrasi itu sendiri.

Ketika seorang wartawan dilaporkan mendapat tekanan saat meliput, dan harus datang ke kepolisian untuk memberikan keterangan, sesungguhnya yang sedang diuji bukan hanya keberanian individu, tetapi juga sejauh mana negara dan masyarakat menghormati amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam Pasal 4 ayat (1), UU Pers menegaskan bahwa “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.” Namun, setiap kali seorang wartawan diintimidasi, makna dari pasal itu seolah diuji ulang di lapangan.

Pasal ini bukan hanya deklarasi normatif. Ia adalah komitmen negara bahwa tidak seorang pun boleh menghalangi kerja jurnalis entah dengan ancaman, tekanan, atau tindakan kekerasan. Sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa jurnalis bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga :  Iqbal-Dinda: Mengentaskan Kemiskinan Ekstrem di NTB      

Sering kali, wartawan disalahpahami. Padahal, Pasal 5 ayat (2) UU Pers memberi mereka hak untuk “mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.”

Artinya, ketika seorang jurnalis memotret, menulis, atau bertanya, ia sedang menjalankan mandat konstitusi: memastikan informasi publik tersaji transparan.

Menekan wartawan sama halnya dengan menutup mata masyarakat dari kebenaran. Dan dalam konteks demokrasi, kebenaran yang disembunyikan adalah bentuk pengkhianatan publik.

Selain UU Pers, hukum positif Indonesia juga tidak tinggal diam. Dalam Pasal 18 aya (1) UU Pers, disebutkan bahwa siapa pun yang menghalangi atau menghambat pelaksanaan kegiatan jurnalistik dapat dipidana penjara hingga dua tahun atau denda hingga Rp 500 juta.

Baca Juga :  Bangkitnya Kelas Menengah: Kurva Gajah   

Jika ancaman atau tekanan dilakukan dengan kekerasan atau unsur pemaksaan, maka bisa pula dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan ancaman kekerasan.

Dengan dua dasar hukum itu, jelas bahwa intimidasi terhadap wartawan bukan sekadar pelanggaran etika tetapi juga tindak pidana.

Langkah PWI NTB yang turun langsung mendampingi proses BAP korban intimidasi jurnalis adalah bukti bahwa organisasi profesi masih berfungsi sebagai penjaga marwah pers. ***

 

Penulis adakah Ketua Dewan Kehormatan Daerah PWI Nusa Tenggara Barat

Berita Terkait

Londo Ireng dan Malu Menjadi Indonesia  (terbuka untuk Prabowo Subianto)
Lombok Barat Dikutuk Guru Dane
Iqbal-Dinda: Mengentaskan Kemiskinan Ekstrem di NTB      
Dinas Kebudayaan NTB Tak Mampu Mengurus Kebudayaan
Bangkitnya Kelas Menengah: Kurva Gajah   
Mendedah Era Reformasi: Sebuah Refleksi   
Krismon 1997-1998 Bakal Terulang Kembali? 
ESAI Khaerul Majdi: Oase Sejarah’ dan Tahun-Tahun yang Sial: Melihat HIMMAH NWDI dari Timur

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:28 WITA

Londo Ireng dan Malu Menjadi Indonesia  (terbuka untuk Prabowo Subianto)

Minggu, 19 Juli 2026 - 18:13 WITA

Iqbal-Dinda: Mengentaskan Kemiskinan Ekstrem di NTB      

Minggu, 19 Juli 2026 - 10:53 WITA

Dinas Kebudayaan NTB Tak Mampu Mengurus Kebudayaan

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:44 WITA

Bangkitnya Kelas Menengah: Kurva Gajah   

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:11 WITA

Mendedah Era Reformasi: Sebuah Refleksi   

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:12 WITA

Krismon 1997-1998 Bakal Terulang Kembali? 

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:48 WITA

ESAI Khaerul Majdi: Oase Sejarah’ dan Tahun-Tahun yang Sial: Melihat HIMMAH NWDI dari Timur

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:33 WITA

Esai Yuspianal Imtihan: Menilik Sikap Seniman di Era Artificial Intelligence 

Berita Terbaru