Intimidasi Jurnalis dan Ujian Nyata UU Pers

Sabtu, 25 Oktober 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Dewan Kehormatan Daerah PWI Nusa Tenggara Barat, H. Abdus Syukur, S.H., M.H. (Foto: Lombokini.com).

Ketua Dewan Kehormatan Daerah PWI Nusa Tenggara Barat, H. Abdus Syukur, S.H., M.H. (Foto: Lombokini.com).

Oleh: Abdus Syukur

KASUS dugaan intimidasi terhadap jurnalis di Lombok Tengah kembali membuka mata kita. Kemerdekaan pers bukan sekadar pasal dalam undang-undang, tetapi ruh dari demokrasi itu sendiri.

Ketika seorang wartawan dilaporkan mendapat tekanan saat meliput, dan harus datang ke kepolisian untuk memberikan keterangan, sesungguhnya yang sedang diuji bukan hanya keberanian individu, tetapi juga sejauh mana negara dan masyarakat menghormati amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam Pasal 4 ayat (1), UU Pers menegaskan bahwa “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.” Namun, setiap kali seorang wartawan diintimidasi, makna dari pasal itu seolah diuji ulang di lapangan.

Pasal ini bukan hanya deklarasi normatif. Ia adalah komitmen negara bahwa tidak seorang pun boleh menghalangi kerja jurnalis entah dengan ancaman, tekanan, atau tindakan kekerasan. Sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa jurnalis bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga :  333 Siswa Korban Keracunan MBG di Lombok Tengah Pulang dari Puskesmas, BGN Hentikan SPPG

Sering kali, wartawan disalahpahami. Padahal, Pasal 5 ayat (2) UU Pers memberi mereka hak untuk “mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.”

Artinya, ketika seorang jurnalis memotret, menulis, atau bertanya, ia sedang menjalankan mandat konstitusi: memastikan informasi publik tersaji transparan.

Menekan wartawan sama halnya dengan menutup mata masyarakat dari kebenaran. Dan dalam konteks demokrasi, kebenaran yang disembunyikan adalah bentuk pengkhianatan publik.

Selain UU Pers, hukum positif Indonesia juga tidak tinggal diam. Dalam Pasal 18 aya (1) UU Pers, disebutkan bahwa siapa pun yang menghalangi atau menghambat pelaksanaan kegiatan jurnalistik dapat dipidana penjara hingga dua tahun atau denda hingga Rp 500 juta.

Baca Juga :  Polemik Seputar Hari Jadi Lombok Timur: 'Onder Afdeling'

Jika ancaman atau tekanan dilakukan dengan kekerasan atau unsur pemaksaan, maka bisa pula dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan ancaman kekerasan.

Dengan dua dasar hukum itu, jelas bahwa intimidasi terhadap wartawan bukan sekadar pelanggaran etika tetapi juga tindak pidana.

Langkah PWI NTB yang turun langsung mendampingi proses BAP korban intimidasi jurnalis adalah bukti bahwa organisasi profesi masih berfungsi sebagai penjaga marwah pers. ***

 

Penulis adakah Ketua Dewan Kehormatan Daerah PWI Nusa Tenggara Barat

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Masjid Rp 50 Miliar ‘Mendesak untuk Siapa’?
Kegaduhan Seputar Desil 
Performance Studies Mempersoalkan Tubuh, Bukan Mempersembahkan Tubuh
Polemik Seputar Hari Jadi Lombok Timur: ‘Onder Afdeling’
Tambang Menggali, Pangan Mulai Berkurang
Lombok Timur Tiba-tiba 131 Tahun: Sang Keliru Carente Mikir
Sejarah Lahirnya Lombok Timur: ‘Onder Afdeling’
Sejarah Lahirnya Lombok Timur

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 16:40 WITA

Kegaduhan Seputar Desil 

Selasa, 8 September 2026 - 16:04 WITA

Performance Studies Mempersoalkan Tubuh, Bukan Mempersembahkan Tubuh

Jumat, 4 September 2026 - 17:24 WITA

Polemik Seputar Hari Jadi Lombok Timur: ‘Onder Afdeling’

Selasa, 1 September 2026 - 22:01 WITA

Tambang Menggali, Pangan Mulai Berkurang

Selasa, 1 September 2026 - 19:13 WITA

Lombok Timur Tiba-tiba 131 Tahun: Sang Keliru Carente Mikir

Berita Terbaru

Presiden RI Prabowo Subianto melantik Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2026). (Foto: Lombokini.com/Tamrin)

Nasional

Presiden Prabowo Melantik Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri

Kamis, 1 Okt 2026 - 18:09 WITA