Intimidasi Jurnalis dan Ujian Nyata UU Pers

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 16:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Dewan Kehormatan Daerah PWI Nusa Tenggara Barat, H. Abdus Syukur, S.H., M.H. (Foto: Lombokini.com).

Ketua Dewan Kehormatan Daerah PWI Nusa Tenggara Barat, H. Abdus Syukur, S.H., M.H. (Foto: Lombokini.com).

Oleh: Abdus Syukur

KASUS dugaan intimidasi terhadap jurnalis di Lombok Tengah kembali membuka mata kita. Kemerdekaan pers bukan sekadar pasal dalam undang-undang, tetapi ruh dari demokrasi itu sendiri.

Ketika seorang wartawan dilaporkan mendapat tekanan saat meliput, dan harus datang ke kepolisian untuk memberikan keterangan, sesungguhnya yang sedang diuji bukan hanya keberanian individu, tetapi juga sejauh mana negara dan masyarakat menghormati amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam Pasal 4 ayat (1), UU Pers menegaskan bahwa “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.” Namun, setiap kali seorang wartawan diintimidasi, makna dari pasal itu seolah diuji ulang di lapangan.

Pasal ini bukan hanya deklarasi normatif. Ia adalah komitmen negara bahwa tidak seorang pun boleh menghalangi kerja jurnalis entah dengan ancaman, tekanan, atau tindakan kekerasan. Sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa jurnalis bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga :  Malam Ta’aruf MTQ NTB: Sekda Tegaskan Al-Qur'an Kunci Keberkahan Pembangunan

Sering kali, wartawan disalahpahami. Padahal, Pasal 5 ayat (2) UU Pers memberi mereka hak untuk “mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.”

Artinya, ketika seorang jurnalis memotret, menulis, atau bertanya, ia sedang menjalankan mandat konstitusi: memastikan informasi publik tersaji transparan.

Menekan wartawan sama halnya dengan menutup mata masyarakat dari kebenaran. Dan dalam konteks demokrasi, kebenaran yang disembunyikan adalah bentuk pengkhianatan publik.

Selain UU Pers, hukum positif Indonesia juga tidak tinggal diam. Dalam Pasal 18 aya (1) UU Pers, disebutkan bahwa siapa pun yang menghalangi atau menghambat pelaksanaan kegiatan jurnalistik dapat dipidana penjara hingga dua tahun atau denda hingga Rp 500 juta.

Baca Juga :  Jadi Tuan Rumah MTQ NTB, Bupati Lombok Tengah Jamin Kenyamanan Ratusan Kafilah

Jika ancaman atau tekanan dilakukan dengan kekerasan atau unsur pemaksaan, maka bisa pula dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan ancaman kekerasan.

Dengan dua dasar hukum itu, jelas bahwa intimidasi terhadap wartawan bukan sekadar pelanggaran etika tetapi juga tindak pidana.

Langkah PWI NTB yang turun langsung mendampingi proses BAP korban intimidasi jurnalis adalah bukti bahwa organisasi profesi masih berfungsi sebagai penjaga marwah pers. ***

 

Penulis adakah Ketua Dewan Kehormatan Daerah PWI Nusa Tenggara Barat

Berita Terkait

Krismon 1997-1998 Bakal Terulang Kembali? 
ESAI Khaerul Majdi: Oase Sejarah’ dan Tahun-Tahun yang Sial: Melihat HIMMAH NWDI dari Timur
Esai Yuspianal Imtihan: Menilik Sikap Seniman di Era Artificial Intelligence 
MBG ‘Big Push’ Bagi Sektor Pendidikan  
Percepatan Swasembada Pangan: Inpres Prabowo Subianto 
Di Balik Narasi Akselerasi: Menguji Klaim Keadilan Pertumbuhan di Lombok Timur
Swasembada Pangan di Era Presiden Prabowo: Apakah Sudah Tercapai? 
Swasembada Pangan di Lombok Timur: Apakah Sudah Tercapai?

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:00 WITA

Sastra Menjadi ‘Suaka’ di Tengah Absurditas Era Digitalisasi

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:28 WITA

Menjaga Kewarasan di Era Digital: Haul ke-4 Buya Syafii Maarif di Selong Kupas Tuntas Eksistensi Manusia dan AI

Senin, 1 Juni 2026 - 10:30 WITA

Kepala SMAN 1 Keruak Ajak Amalkan Pancasila dalam Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:54 WITA

Pusat Keluarkan Bantuan Revitalisasi Sekolah untuk Lombok Timur Usulan DPR dan DPD, Kadis Dikbud Lotim Ungkapkan Hal Ini

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:50 WITA

Kemendikdasmen Tegaskan Guru Non-ASN Tetap Boleh Mengajar di Sekolah Negeri

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:15 WITA

Penguatan TC Berjenjang Dongkrak Kemampuan Kafilah MTQ Lotim, Pelatih Antisipasi Jeda Lomba

Senin, 18 Mei 2026 - 22:58 WITA

Pemprov NTB Reformasi Pendidikan, Sinkronkan Data hingga Program Magang Jepang

Senin, 18 Mei 2026 - 22:32 WITA

20 Persen Dana BOSP 2026 Boleh untuk Gaji Honorer, Lombok Timur Segera Terapkan

Berita Terbaru

Stok Pertalite Tersedia, Pertamina Siaga Penuhi Kebutuhan di Seluruh Wilayah. (Foto: Tamrin/Lombokini.com).

Nasional

Pertamina Pastikan Stok Pertalite Cukup dan Distribusi Normal

Jumat, 12 Jun 2026 - 22:25 WITA