Percepatan Swasembada Pangan: Inpres Prabowo Subianto 

Kamis, 7 Mei 2026 - 09:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden RI Prabowo Subinato. (Foto: Lombokini.com/Kementan).

Presiden RI Prabowo Subinato. (Foto: Lombokini.com/Kementan).

Oleh: Ir. Lalu Muh. Kabul, M. AP 

Swasembada pangan merupakan program prioritas nasional yang tercantum dalam RPJMN 2025-2029. Swasembada pangan (baca:beras) direncanakan capaiannya selama 4 tahun, ternyata dapat dipercepat menjadi hanya 1 tahun yakni ada tahun 2025. Pengamat dan Akademisi dari Universitas Andalas, Feri Amsari mengkritik capaian swasembada tersebut. Inti kritiknya:Apakah bisa dikatakan swasembada pangan (beras), jika masih impor beras?. Kalaupun capaian percepatan swasembada pangan telah dicapai pada tahun 2025, tetapi kenapa ada lagi terbit Instruksi Presiden (Inpres) Prabowo Subianto tentang Percepatan Swasembada Pangan.

Jawaban atas kritik Feri Amsari itulah yang akan dielaborasi dalam tulisan ini. Food and Agriculture Organization/FAO (2015) pada tahun 1999 mendefinisikan swasembada pangan sebagai kemampuan suatu negara untuk memenuhi kebutuhan pangan secara mandiri dari produksi pangan yang dihasilkan sendiri di dalam negeri. Dalam perkembangan selanjutnya, fokus swasembada pangan mengalami pergeseran yakni tidak hanya pada aspek produksi, melainkan juga konsumsi. Pergeseran tersebut melahirkan revisi definisi swasembada pangan oleh FAO. Kemudian pada tahun 2012 FAO mendefinisikan swasembada pangan sebagai kemampuan suatu negara untuk memenuhi kebutuhan konsumsi pangan secara mandiri sebesar 100 persen atau lebih dari produksi pangan yang dihasilkan sendiri di dalam negeri. Definisi FAO dikenal sebagai rasio swasembada pangan atau “Self-Sufficiency Ratio/SSR”.

Kalaupun impor pangan, masih dikategorikan sebagai swasembada pangan oleh FAO jika proporsi impor maksimal 10 persen atau nilai SSR sebesar 90 persen atau lebih (Kementerian Pertanian, 2025). Dikategorikan tidak swasembada pangan, jika proporsi impor pangan lebih dari 10 persen atau nilai SSR dibawah 90 persen, Sehingga dengan merujuk pada nilai SSR, maka swasembada pangan dapat diklasifikasikan kedalam 3 kategori.,yaitu: “Tidak swasembada pangan” (SSR<90 persen), “Swasembada Tidak Penuh” (90-<100 persen), Swasembada pangan Penuh” (≥100 persen). Dalam konteks Swasembada pangan Penuh, impor pangan tidak pagi diperlukan. Dan Swasembada pangan Penuh inilah yang dikenal dengan kemandirian pangan sebagaimana disebutkan pada pasal 1 dalam UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. .

Baca Juga :  Bangkitnya Kelas Menengah: Kurva Gajah   

Merujuk data Kementerian Pertanian (2025) nilai SSR pangan (beras) Indonesia dalam periode 2020-2023 berkisar antara 91,04 persen hingga 98,88 persen dan 87,14 persen pada tahun 2024. Artinya, kategori swasembada pangan yang dicapai dalam periode 2020-2023 adalah Swasembada pangan Tidak Penuh karena nilai SSR berada pada rentang 90 persen hingga dibawah 100 persen. Tidak swasembada pangan pada tahun 2024 karena nilai SSR berada dibawah 90 persen. ASEAN Food Security Information on Self-Sufficiency Secretariate/AFSIS (2026) melaporkan bahwa Indonesia memiliki SSR sebesar 110,25 persen pada tahun 2025. Ini menunjukkan bahwa Indonesia telah berhasil mencapai Swasembada pangan Penuh pada tahun 2025.

Keberhasilan capaian Swasembada pangan Penuh itu didukung oleh peningkatan produksi beras dari 30,62 juta ton pada tahun 2024 menjadi 34,69 juta ton pada tahun 2025 (BPS, 2025). Disisi lain, peningkatan produksi beras pada tahun 2025 didukung oleh peningkatan luas panen padi dari 10,05 juta Hektar pada tahun 2024 menjadi 11,32 juta Hektar pada tahun 2025 (BPS, 2025). Di era Orde Baru, Swasembada pangan Penuh (beras) pernah dicapai, tetapi tidak berkelanjutan dan hanya berlangsung singkat sekitar 3 tahun dalam periode 1984-1986 (Bainus & Yulianti, 2018). Pasca 1984-1986, Indonesia kembali mengimpor pangan (beras) sejak tahun 1987 hingga terjadinya krisis ekonomi dan moneter pada tahun 1998.

Baca Juga :  Lombok Barat Dikutuk Guru Dane

Belajar dari pengalaman di Era Orde, maka keberlanjutan Swasembada pangan Penuh di era Presiden Prabowo Subianto merupakan keniscayaan. Keberlanjutan tersebut oleh Presiden Prabowo Subianto dilakukan dengan menerbitkan dua Inpres, yaitu Inpres Nomor 14 Tahun 2025 dan Inpres Nomor 2 Tahun 2026. Di seluruh kawasan yang belum Swasembada pangan Penuh dipercepat untuk berswasembada pangan secara penuh. Oleh karena itu, kemudian diterbitkan Inpres Nomor 14 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Swasembada Pangan. Pada tahun 2026 kembali diterbitkan Inpres Nomor 2 Tahun 2026 tentang Percepatan Swasembada Bidang Pangan. Inpres tersebut tampaknya berkaitan dengan 2 hal pokok. Pertama, urusan pangan tidak hanya sebatas pangan pokok (beras), tetapi juga komoditas pangan lainnya. Untuk itu, percepatan juga didorong pada komoditas pangan, selain beras. Kedua, urusan pangan tidak hanya pada Swasembada pangan Penuh, tetapi juga Ketahanan Pangan atau “Food Security”. Lebih jauh dalam UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan disebutkan bahwa Ketahanan Pangan mencakup tiga aspek yaitu ketersediaan, keterjangkauan (aksesibilitas), dan pemanfatan. Fokus dari Inpres Nomor 2 Tahun 2026 berkaitan dengan percepatan Swasembada pangan Penuh untuk mewujudkan Ketahanan Pangan guna mewujudkan Ketahanan Nasional dan Kemandirian Bangsa. ***

Penulis adalah Direktur Lembaga Pengembangan Pedesaan  

Penulis : Lalu Muh. Kabul

Berita Terkait

Beroperasinya Smelter PT. AMMAN: Renegoisasi Royalti 
Londo Ireng dan Malu Menjadi Indonesia  (terbuka untuk Prabowo Subianto)
Lombok Barat Dikutuk Guru Dane
Iqbal-Dinda: Mengentaskan Kemiskinan Ekstrem di NTB      
Dinas Kebudayaan NTB Tak Mampu Mengurus Kebudayaan
Bangkitnya Kelas Menengah: Kurva Gajah   
Mendedah Era Reformasi: Sebuah Refleksi   
Krismon 1997-1998 Bakal Terulang Kembali? 

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:14 WITA

BPBD NTB dan Lombok Timur Uji Ketangguhan Desa dengan SIK SIAGA

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:07 WITA

KPK Pantau Implementasi Desa Antikorupsi di Lombok Timur

Senin, 27 Juli 2026 - 12:11 WITA

KPK Geledah Rumah Kontraktor di Lombok Timur Terkait OTT Bupati Lombok Barat, Pemilik Rumah Buka Suara

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:20 WITA

Kapolres Lotim AKBP Ariakta Awali Masa Jabatan dengan Silaturahmi ke PBNW dan PB NWDI

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:19 WITA

Bupati Lotim Lepas Dandim dan Kapolres Lama, Sambut Pejabat Baru

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:07 WITA

BAZNAS Lotim Klarifikasi Pernyataan Anggota Dewan Syariah Soal Zakat DPRD

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:39 WITA

Target PAD 2026, Pemkab Lombok Timur Gali Potensi Pajak dan Retribusi Daerah

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:24 WITA

Sempurnakan Program DAK 2027 dengan Mendata Penulis Lokal: Adakah Peluang Pengadaan Buku Karya Penulis Lokal?

Berita Terbaru

PT Amman Mineral International Tbk mengoperasikan smelter peleburan bijih tambang di Maluk, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat. (Foto: Lombokini.com/Amman.co.id).

Opini

Beroperasinya Smelter PT. AMMAN: Renegoisasi Royalti 

Jumat, 31 Jul 2026 - 07:46 WITA

BPBD NTB bersama BPBD Lombok Timur memfasilitasi desa sasaran mengikuti Penilaian Ketangguhan Desa berbasis SIK SIAGA di Aula BPBD Lombok Timur, Kamis 30 Juli 2026. (Foto: Lombokini.com)

Lombok Timur

BPBD NTB dan Lombok Timur Uji Ketangguhan Desa dengan SIK SIAGA

Kamis, 30 Jul 2026 - 21:14 WITA