Oleh: Ir. Lalu Muh. Kabul, M. AP
Swasembada pangan merupakan program prioritas nasional yang tercantum dalam RPJMN 2025-2029. Swasembada pangan (baca:beras) direncanakan capaiannya selama 4 tahun, ternyata dapat dipercepat menjadi hanya 1 tahun yakni ada tahun 2025. Pengamat dan Akademisi dari Universitas Andalas, Feri Amsari mengkritik capaian swasembada tersebut. Inti kritiknya:Apakah bisa dikatakan swasembada pangan (beras), jika masih impor beras?. Kalaupun capaian percepatan swasembada pangan telah dicapai pada tahun 2025, tetapi kenapa ada lagi terbit Instruksi Presiden (Inpres) Prabowo Subianto tentang Percepatan Swasembada Pangan.
Jawaban atas kritik Feri Amsari itulah yang akan dielaborasi dalam tulisan ini. Food and Agriculture Organization/FAO (2015) pada tahun 1999 mendefinisikan swasembada pangan sebagai kemampuan suatu negara untuk memenuhi kebutuhan pangan secara mandiri dari produksi pangan yang dihasilkan sendiri di dalam negeri. Dalam perkembangan selanjutnya, fokus swasembada pangan mengalami pergeseran yakni tidak hanya pada aspek produksi, melainkan juga konsumsi. Pergeseran tersebut melahirkan revisi definisi swasembada pangan oleh FAO. Kemudian pada tahun 2012 FAO mendefinisikan swasembada pangan sebagai kemampuan suatu negara untuk memenuhi kebutuhan konsumsi pangan secara mandiri sebesar 100 persen atau lebih dari produksi pangan yang dihasilkan sendiri di dalam negeri. Definisi FAO dikenal sebagai rasio swasembada pangan atau “Self-Sufficiency Ratio/SSR”.
Kalaupun impor pangan, masih dikategorikan sebagai swasembada pangan oleh FAO jika proporsi impor maksimal 10 persen atau nilai SSR sebesar 90 persen atau lebih (Kementerian Pertanian, 2025). Dikategorikan tidak swasembada pangan, jika proporsi impor pangan lebih dari 10 persen atau nilai SSR dibawah 90 persen, Sehingga dengan merujuk pada nilai SSR, maka swasembada pangan dapat diklasifikasikan kedalam 3 kategori.,yaitu: “Tidak swasembada pangan” (SSR<90 persen), “Swasembada Tidak Penuh” (90-<100 persen), Swasembada pangan Penuh” (≥100 persen). Dalam konteks Swasembada pangan Penuh, impor pangan tidak pagi diperlukan. Dan Swasembada pangan Penuh inilah yang dikenal dengan kemandirian pangan sebagaimana disebutkan pada pasal 1 dalam UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. .
Merujuk data Kementerian Pertanian (2025) nilai SSR pangan (beras) Indonesia dalam periode 2020-2023 berkisar antara 91,04 persen hingga 98,88 persen dan 87,14 persen pada tahun 2024. Artinya, kategori swasembada pangan yang dicapai dalam periode 2020-2023 adalah Swasembada pangan Tidak Penuh karena nilai SSR berada pada rentang 90 persen hingga dibawah 100 persen. Tidak swasembada pangan pada tahun 2024 karena nilai SSR berada dibawah 90 persen. ASEAN Food Security Information on Self-Sufficiency Secretariate/AFSIS (2026) melaporkan bahwa Indonesia memiliki SSR sebesar 110,25 persen pada tahun 2025. Ini menunjukkan bahwa Indonesia telah berhasil mencapai Swasembada pangan Penuh pada tahun 2025.
Keberhasilan capaian Swasembada pangan Penuh itu didukung oleh peningkatan produksi beras dari 30,62 juta ton pada tahun 2024 menjadi 34,69 juta ton pada tahun 2025 (BPS, 2025). Disisi lain, peningkatan produksi beras pada tahun 2025 didukung oleh peningkatan luas panen padi dari 10,05 juta Hektar pada tahun 2024 menjadi 11,32 juta Hektar pada tahun 2025 (BPS, 2025). Di era Orde Baru, Swasembada pangan Penuh (beras) pernah dicapai, tetapi tidak berkelanjutan dan hanya berlangsung singkat sekitar 3 tahun dalam periode 1984-1986 (Bainus & Yulianti, 2018). Pasca 1984-1986, Indonesia kembali mengimpor pangan (beras) sejak tahun 1987 hingga terjadinya krisis ekonomi dan moneter pada tahun 1998.
Belajar dari pengalaman di Era Orde, maka keberlanjutan Swasembada pangan Penuh di era Presiden Prabowo Subianto merupakan keniscayaan. Keberlanjutan tersebut oleh Presiden Prabowo Subianto dilakukan dengan menerbitkan dua Inpres, yaitu Inpres Nomor 14 Tahun 2025 dan Inpres Nomor 2 Tahun 2026. Di seluruh kawasan yang belum Swasembada pangan Penuh dipercepat untuk berswasembada pangan secara penuh. Oleh karena itu, kemudian diterbitkan Inpres Nomor 14 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Swasembada Pangan. Pada tahun 2026 kembali diterbitkan Inpres Nomor 2 Tahun 2026 tentang Percepatan Swasembada Bidang Pangan. Inpres tersebut tampaknya berkaitan dengan 2 hal pokok. Pertama, urusan pangan tidak hanya sebatas pangan pokok (beras), tetapi juga komoditas pangan lainnya. Untuk itu, percepatan juga didorong pada komoditas pangan, selain beras. Kedua, urusan pangan tidak hanya pada Swasembada pangan Penuh, tetapi juga Ketahanan Pangan atau “Food Security”. Lebih jauh dalam UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan disebutkan bahwa Ketahanan Pangan mencakup tiga aspek yaitu ketersediaan, keterjangkauan (aksesibilitas), dan pemanfatan. Fokus dari Inpres Nomor 2 Tahun 2026 berkaitan dengan percepatan Swasembada pangan Penuh untuk mewujudkan Ketahanan Pangan guna mewujudkan Ketahanan Nasional dan Kemandirian Bangsa. ***
Penulis adalah Direktur Lembaga Pengembangan Pedesaan
Penulis : Lalu Muh. Kabul







