Atasi Kendala Lahan, Lombok Timur Bentuk Tiga Desk KDKMP

Kamis, 22 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Koordinasi (Rakor) Pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), Kamis 22 Januari 2026 di Ballroom kantor Bupati Lombok Timur. (Foto: Lombokini.com/Humas Pemkab Lotim).

Rapat Koordinasi (Rakor) Pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), Kamis 22 Januari 2026 di Ballroom kantor Bupati Lombok Timur. (Foto: Lombokini.com/Humas Pemkab Lotim).

LOMBOKINI.com – Sekretaris Daerah Lombok Timur, Muhammad Juaini Taofik, mengapresiasi antusiasme seluruh Kepala Desa dan Lurah yang menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), Kamis 22 Januari 2026.

Dalam rakornya di Ballroom Kantor Bupati, Sekda menegaskan bahwa kegiatan ini secara langsung melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDKMP.

“Kehadiran Bapak dan Ibu Kepala Desa menunjukkan kepatuhan terhadap peraturan, yang menjadi pilar kebijakan di samping sumber daya, komunikasi, dan struktur birokrasi,” jelas Juaini Taofik.

Baca Juga :  DPRD Lombok Timur Tetapkan APBD Perubahan 2026, Minta Pemda Percepat Realisasi

Rakor ini secara khusus bertujuan mencari solusi atas persoalan lahan, termasuk untuk 14 desa yang tidak memiliki potensi lahan.

Karena itu, Sekda meminta setiap desa mengoptimalkan potensi lahannya sendiri sebelum memanfaatkan lahan di tingkat kabupaten atau provinsi.

Untuk mengurai persoalan tersebut, Sekda kemudian membentuk tiga desk khusus. Masing-masing desk dipimpin oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Kepala Bidang Aset BPKAD Lombok Timur.

Sebelumnya, data dari Kodim 1615 Lombok Timur telah merinci kendala lahan yang menghambat pembangunan. Kendala itu antara lain luas lahan tidak sesuai (36 desa), lokasi tidak strategis (24 desa), dan lahan berada di desa lain (14 desa). Selain itu, kendala lain meliputi proses perizinan (8 desa), tukar guling (15 desa), penimbunan (11 desa), serta lahan yang sudah ada bangunan (22 desa).

Baca Juga :  Wabup Lombok Timur Ingatkan Warga Tak Salahkan Kadus hingga Bupati soal Bansos

Menanggapi data itu, Dandim 1615 Lombok Timur Letkol Inf. Eky Anderson meminta para kepala desa memverifikasi kondisi lahan masing-masing terlebih dahulu sebelum dibahas di tiap desk.

“Setelah verifikasi, baru akan dilakukan peninjauan lapangan,” tegasnya. ***

Editor : Najamudin Anaji

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Lombok Timur Tetapkan APBD Perubahan 2026, Minta Pemda Percepat Realisasi
UAS Paparkan Tujuh Pelajaran dari Maulana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid
Wabup Lombok Timur Ingatkan Warga Tak Salahkan Kadus hingga Bupati soal Bansos
DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar
Pemkab Lotim Alokasikan Tambahan APBD 2026 untuk Infrastruktur dan Kesehatan
Bapenda Lotim Kejar PAD Rp 600 M, Target 100 Persen Akhir Tahun
Pemerintah Saling Tuding Soal Carut-Marut Data Desil, Masyarakat Harus ke Mana?
Pemkab Lombok Timur Petakan Kebutuhan ASN, Ribuan Tenaga Honorer Masuk Usulan

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 20:30 WITA

DPRD Lombok Timur Tetapkan APBD Perubahan 2026, Minta Pemda Percepat Realisasi

Minggu, 13 September 2026 - 14:43 WITA

UAS Paparkan Tujuh Pelajaran dari Maulana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid

Jumat, 11 September 2026 - 22:05 WITA

Wabup Lombok Timur Ingatkan Warga Tak Salahkan Kadus hingga Bupati soal Bansos

Rabu, 9 September 2026 - 18:38 WITA

DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar

Rabu, 9 September 2026 - 14:14 WITA

Pemkab Lotim Alokasikan Tambahan APBD 2026 untuk Infrastruktur dan Kesehatan

Berita Terbaru

Dr. Maharani. (Foto: Lombokini.com)

Opini

Triliunan untuk Bendungan, Mata Air Terabaikan

Jumat, 9 Okt 2026 - 12:57 WITA