LOMBOKINI.com – Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Lombok Timur melalui Bidang Pengembangan Koleksi, Pengolahan, dan Konservasi Bahan Perpustakaan tengah melakukan pendataan terhadap para penulis lokal di wilayah setempat.
Langkah ini diambil guna melengkapi basis data dalam rangka menyempurnakan program Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik tahun anggaran 2027.
Pemenuhan data ini dilakukan secara daring melalui formulir digital (Google Form) bertajuk “Pendataan Penulis Wilayah Kabupaten Lombok Timur” yang langsung terintegrasi dengan basis data dinas.
Staf Bidang Pengembangan Koleksi, Pengolahan, dan Konservasi Bahan Perpustakaan Dinas Perpustakaan Lotim, Muta’al, mengungkapkan bahwa pendataan ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi narasumber dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Kepenulisan Konten Berbasis Budaya Lokal yang digelar pada tahun 2025 lalu.
“Kami kekurangan referensi terkait penulis-penulis di Lombok Timur yang ingin dilibatkan dalam program kami. Selama ini, kami hanya melibatkan narasumber yang dekat dengan kami saja, seperti Lalu Abdul Fatah dari Perpustakaan Lembah Hijau di Ijo Balit, beliau kemudian mengusulkan pendataan ini” ujar Muta’al saat diwawancarai di kantornya, Kamis (9/7/26).
Muta’al menjelaskan, pada tahun 2025 dinasnya menerima kucuran DAK Non-Fisik yang dalam realisasinya melibatkan penulis sebagai narasumber.
Pengalaman tersebut, ditambah studi tiru terhadap kebijakan pemerintah provinsi yang sukses melibatkan penulis dalam program literasi daerah, membuat usulan pendataan ini disetujui oleh Kepala Bidang (Kabid).
“Data ini nantinya membantu kami ketika ada program seperti pelatihan menulis, lomba menulis, maupun bimtek. Jadi kami tahu siapa yang akan dipanggil sebagai narasumber atau pembicara,” jelasnya.
Dihubungi terpisah, pegiat literasi sekaligus pengelola Perpustakaan Lembah Hijau Ijo Balit, Lalu Abdul Fatah, menyambut baik langkah taktis yang diambil pihak dinas.
Ia mengakui bahwa usulan pendataan berbasis digital tersebut sudah lama ia suarakan guna memutus siklus pemilihan narasumber yang monoton.
“Dari dulu kita sampaikan ke Pusda Lotim agar didata para penulis Lotim ini. Karena tiap kali saya ke sana, selalu diminta datanya. Saya bilang, kenapa tidak bikin google form saja? Lebih simpel. Syukurlah dieksekusi,” kata Lalu Abdul Fatah.
Menurutnya, langkah ini sangat penting agar keterlibatan aktor literasi di Lombok Timur menjadi lebih inklusif dan bervariasi ke depannya.
“Biar tidak itu-itu lagi yang diundang jadi narasumber. Biar lebih beragam perspektif yang diterima oleh audiens ketika Pusda berkegiatan dari tahun ke tahun,” tambahnya.
Adakah Peluang Pengadaan Buku Karya Penulis Lokal?
Saat disinggung mengenai potensi pemanfaatan basis data tersebut untuk keperluan pengadaan dan pengoleksian buku-buku karya penulis lokal, Muta’al menjelaskan adanya batasan regulasi penyerahan karya cetak.
Sesuai undang-undang, kewajiban penerbit untuk menyerahkan salinan buku (deposit) hanya berlaku untuk perpustakaan di tingkat provinsi dan pusat.
Meski demikian, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk mengakomodasi karya-karya lokal melalui skema belanja daerah di masa mendatang jika regulasi anggaran mendukung.
“Untuk hal itu, seharusnya ada anggaran di DAK terkait pengadaan buku, karena mengoleksi buku-buku penulis lokal masuk dalam dana pengadaan. Ini akan menjadi pertimbangan kami ke depan, jika dana pengadaan memang mendukung,” pungkas Muta’al.
Penulis : Paozan Azima







