Tahanan Asal Keruak Melangsungkan Pernikahan di Balik Jeruji Rutan Polres Lombok Timur

Rabu, 8 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Proses prosesi pernikahan tahanan dari Keruak di Rutan Polres Lombok Timur (doc. Humas Polres Lotim)

Proses prosesi pernikahan tahanan dari Keruak di Rutan Polres Lombok Timur (doc. Humas Polres Lotim)

 

LOMBOKINI.com – Suasana haru dan penuh khidmat menyelimuti Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lombok Timur saat salah seorang tahanan pria berinisial RK melangsungkan akad nikah di dalam ruang tahanan pada Sabtu, 4 Juli 2026.

Momen sakral tersebut berjalan dengan lancar dan disaksikan langsung oleh tokoh agama, petugas kepolisian, saksi, serta keluarga kedua belah mempelai.

Mempelai pria yang merupakan warga Kecamatan Keruak tersebut resmi menikahi kekasihnya, seorang perempuan berinisial NP yang juga berasal dari kecamatan yang sama.

Baca Juga :  Kebakaran di Pasar Keruak Hanguskan Empat Toko, Kerugian Capai Rp 400 Juta

Walaupun digelar di dalam area rutan dengan pengawalan, prosesi ijab kabul tetap berlangsung khusyuk dan diwarnai tangis haru bahagia dari pihak keluarga.

Dalam rilis resmi yang disebarkan pada Selasa (7/7/26), Kapolres Lombok Timur melalui Kasi Humas, Iptu Lalu Rusmaladi, menerangkan bahwa pemberian izin tersebut didasari oleh pemenuhan hak-hak dasar bagi setiap warga negara.

“Pihak Polres Lombok Timur memberikan izin pelaksanaan akad nikah sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak dasar setiap warga negara, termasuk mereka yang sedang menjalani proses hukum,” tegas Iptu Lalu Rusmaladi.

Baca Juga :  Tim SAR Gabungan Cari Speedboat Bawa 5 Jurnalis dan 3 Awak yang Hilang di Selat Sunda

Ia menambahkan, meski diberikan dispensasi untuk menikah, pelaksanaan kegiatan tersebut tetap memperhatikan ketentuan keamanan serta prosedur ketat yang berlaku di lingkungan rumah tahanan.

Langkah humanis ini diharapkan dapat memberikan semangat baru bagi mempelai pria untuk menjalani sisa proses hukum sekaligus menjadi awal baru yang positif guna memperbaiki kehidupan rumah tangganya di masa mendatang.

Penulis : Paozan Azima

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Ekas Buana Gelar Aksi, Soroti Dugaan Hubungan Sekdes dengan Perempuan hingga Hamil di Luar Nikah
333 Siswa Korban Keracunan MBG di Lombok Tengah Pulang dari Puskesmas, BGN Hentikan SPPG
Tim SAR Gabungan Cari Speedboat Bawa 5 Jurnalis dan 3 Awak yang Hilang di Selat Sunda
Kebakaran di Pasar Keruak Hanguskan Empat Toko, Kerugian Capai Rp 400 Juta
Kebakaran Lahan Seluas Satu Hektare di Bukit Loco Senggigi Berhasil Dipadamkan
Viral! Ikan Oarfish Ditemukan Terdampar di Pantai Pink, Ini Kata DKP NTB 
Kebakaran Sade: Raffi dan The Dudas-1 Beri Bantuan, Pemerintah Siapkan Rekonstruksi
Kebakaran Menghanguskan Asrama Santri Ponpes NW Anjani, Tidak Ada Korban Jiwa

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 21:38 WITA

333 Siswa Korban Keracunan MBG di Lombok Tengah Pulang dari Puskesmas, BGN Hentikan SPPG

Selasa, 8 September 2026 - 20:10 WITA

Tim SAR Gabungan Cari Speedboat Bawa 5 Jurnalis dan 3 Awak yang Hilang di Selat Sunda

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:05 WITA

Kebakaran di Pasar Keruak Hanguskan Empat Toko, Kerugian Capai Rp 400 Juta

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:43 WITA

Kebakaran Lahan Seluas Satu Hektare di Bukit Loco Senggigi Berhasil Dipadamkan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 21:43 WITA

Viral! Ikan Oarfish Ditemukan Terdampar di Pantai Pink, Ini Kata DKP NTB 

Berita Terbaru

Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh Edwin Hadiwijaya memaparkan dua raperda dalam Rapat Paripurna II Masa Sidang I DPRD Lombok Timur, Jumat (25/9/2026). Kedua raperda itu ialah Raperda Perubahan APBD Tahun 2026 dan Raperda Pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak Pekerjaan Rehabilitasi Masjid Agung Al-Mujahiddin Selong. (Foto: Lombokini.com)

Pemerintahan

Wabup Lombok Timur Paparkan Dua Raperda dalam Paripurna DPRD

Jumat, 25 Sep 2026 - 22:52 WITA

Dr. H. Ali Bin Dachlan.  (Foto: Lombokini.com).

Nasional

Gibran Digugat di MK, Ali BD: Saya Ragu Hakim Akan Kabulkan

Rabu, 23 Sep 2026 - 21:46 WITA