LOMBOKINI.com – Suasana haru dan penuh khidmat menyelimuti Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lombok Timur saat salah seorang tahanan pria berinisial RK melangsungkan akad nikah di dalam ruang tahanan pada Sabtu, 4 Juli 2026.
Momen sakral tersebut berjalan dengan lancar dan disaksikan langsung oleh tokoh agama, petugas kepolisian, saksi, serta keluarga kedua belah mempelai.
Mempelai pria yang merupakan warga Kecamatan Keruak tersebut resmi menikahi kekasihnya, seorang perempuan berinisial NP yang juga berasal dari kecamatan yang sama.
Walaupun digelar di dalam area rutan dengan pengawalan, prosesi ijab kabul tetap berlangsung khusyuk dan diwarnai tangis haru bahagia dari pihak keluarga.
Dalam rilis resmi yang disebarkan pada Selasa (7/7/26), Kapolres Lombok Timur melalui Kasi Humas, Iptu Lalu Rusmaladi, menerangkan bahwa pemberian izin tersebut didasari oleh pemenuhan hak-hak dasar bagi setiap warga negara.
“Pihak Polres Lombok Timur memberikan izin pelaksanaan akad nikah sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak dasar setiap warga negara, termasuk mereka yang sedang menjalani proses hukum,” tegas Iptu Lalu Rusmaladi.
Ia menambahkan, meski diberikan dispensasi untuk menikah, pelaksanaan kegiatan tersebut tetap memperhatikan ketentuan keamanan serta prosedur ketat yang berlaku di lingkungan rumah tahanan.
Langkah humanis ini diharapkan dapat memberikan semangat baru bagi mempelai pria untuk menjalani sisa proses hukum sekaligus menjadi awal baru yang positif guna memperbaiki kehidupan rumah tangganya di masa mendatang.
Penulis : Paozan Azima







