LOMBOKINI.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lombok Timur mendorong para pembuat konten (content creator) lokal untuk segera mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB).
Langkah ini menyusul dibukanya ruang bagi pekerja industri kreatif digital dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Kepala DPMPTSP Lombok Timur, Sosiawan Putraji, menjelaskan bahwa ketentuan NIB ini berlaku bagi konten kreator yang sudah menerima kerja sama (endorse) atau akun medianya telah terverifikasi (monetized/centang Meta) hingga menghasilkan pendapatan. Ia meminta masyarakat tidak perlu takut atau khawatir dengan regulasi baru tersebut.
Sosiawan memaparkan, kepemilikan NIB memberikan keuntungan besar berupa legalitas hukum (legal standing). Dengan adanya NIB, para kreator secara resmi diakui sebagai pengusaha dan menjadi bagian dari ekosistem pemerintahan.
Bahkan, ia menjelaskan konten kreator yang memiliki NIB akan diakui secara resmi sebagai bagian dari sektor ekonomi kreatif (Ekraf) yang masuk dalam radar dan binaan program pemerintah.
Hal ini menjadi syarat utama sekaligus peluang besar jika mereka ingin terlibat dan menjalin kerja sama resmi atau kontrak profesional dalam program-program pemerintah.
Tak hanya aspek legalitas, dinas juga berencana memfasilitasi peningkatan kapasitas mereka lewat bimbingan teknis (bimtek).
“Bahkan konten kreator ini perlu dibimtek atau bina. Seperti bagaimana membuat video yang bagus sampai bagaimana menggunakan kamera supaya bagus pengambilan pengambarannya,” ujar Sosiawan saat diwawancarai, Rabu (8/7/26).
Meski demikian, Sosiawan mengaku belum bisa memastikan apakah sudah ada kreator lokal di Lombok Timur yang mendaftarkan usahanya. Namun, ia membeberkan tren positif pengurusan izin usaha di daerah tersebut belakangan ini.
“Mungkin belum, ya. Saya belum bisa memastikan, mungkin bisa dicek di data. Karena dalam Januari sampai Juni 2026 saja izin yang terbit sudah 4.449 NIB,” tambahnya.
Tertibkan Puluhan Titik Tambang Tanpa Izin
Selain menyasar sektor industri kreatif, DPMPTSP Lombok Timur saat ini juga tengah membidik puluhan titik tambang yang diduga masih beroperasi secara ilegal.
Penertiban ini dilakukan untuk menegakkan kepatuhan terhadap regulasi sekaligus mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam eksekusinya, DPMPTSP akan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait serta instansi berwenang untuk mengedepankan pendekatan persuasif dan pembinaan.
“Kami terus melakukan pendataan dan mendorong para pelaku usaha tambang yang belum memiliki izin agar segera mengurus perizinannya. Dengan begitu, aktivitas pertambangan dapat berjalan secara legal sekaligus memberikan kontribusi terhadap peningkatan PAD,” tegas Sosiawan.
Ia juga mengimbau seluruh pengusaha, terutama perusahaan berskala besar yang beroperasi di Lombok Timur, untuk segera melengkapi perizinan dan berjanji akan memberikan pendampingan agar proses birokrasi berjalan cepat, mudah, serta sesuai aturan.
Penulis : Paozan Azima







