
LOMBOKINI.com — Sekitar pukul 00.15 Wita sebuah rumah yang diduga seting dijadikan lokasi transaksi narkotika berhasil diamankan. Penggerebekan itu tepatnya terjadi pada Kamis (4/6/2026) yang dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur (Lotim).
Rumah yang diduga menjadi transaksi narkotiba berada di Dusun Pertigaan Pijot, Desa Pijot, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti sabu seberat 1,13 gram bruto.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit II Satresnarkoba Polres Lotim, IPDA Rizal Hidayat, atas perintah Kasat Resnarkoba, IPTU Fedy Miharja. Dua pria yang diamankan berinisial RH—pemilik rumah sekaligus terduga pengedar asal Desa Tanjung Luar—dan MZ, seorang wiraswasta yang diduga bertindak sebagai pemakai barang haram tersebut.
Kronologi bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di wilayah Keruak. Setelah melakukan evaluasi dan pengarahan tim, petugas bergerak melakukan penggerebekan yang disaksikan oleh warga setempat.
Saat menggeledah badan RH, polisi menemukan satu klip plastik berisi kristal bening diduga sabu di saku celana kanan, dua unit ponsel, dan uang tunai Rp400.000.
Penyisiran berlanjut ke area rumah, di mana petugas menemukan satu set alat hisap bong, korek api, dan sekop plastik di lantai kamar tidur, serta sebuah timbangan digital di atas tumpukan batu di samping rumah. Seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik RH.
Kapolres Lombok Timur melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Fedy Miharja, menegaskan bahwa proses hukum terhadap kedua pria tersebut kini terus berjalan melalui interogasi mendalam.
“Kami tidak akan berhenti di sini dan berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga ke akarnya. Penyelidikan akan difokuskan untuk memburu sumber pasokan, dilanjutkan gelar perkara, pemeriksaan saksi, hingga pemberkasan yang sempurna agar pelaku diadili sesuai hukum,” tegas IPTU Fedy Miharja.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Lombok Timur, IPTU Lalu Rusmaladi, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk memperkuat benteng lingkungan dari ancaman peredaran gelap narkoba yang merusak generasi bangsa.
“Narkoba adalah perusak masa depan dan keluarga. Kami mengimbau warga menjauhi barang haram ini, baik sebagai pengguna maupun pengedar. Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera lapor melalui Hotline 110 Polres Lombok Timur yang aktif 24 jam penuh. Mari wujudkan daerah yang bersih dan aman,” pungkas IPTU Lalu Rusmaladi.
Penulis : Paozan Azima







