Kejagung Tahan Dadan, Sony, dan Lodewyk Pusung sebagai Tersangka Korupsi Program MBG

Rabu, 3 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik menggiring Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sanjaya dengan rompi pink usai pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung, Rabu 3 Juni 2026. (Foto: Tamrin/Lombokini.com).

Penyidik menggiring Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sanjaya dengan rompi pink usai pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung, Rabu 3 Juni 2026. (Foto: Tamrin/Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana. Bersama Dadan, penyidik juga menahan dua mantan Wakil Kepala BGN, yaitu Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya.

Ketiganya langsung digiring penyidik ke dalam mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, pada Rabu 3 Juni 2026. Mereka tampak mengenakan rompi berwarna pink saat keluar dari gedung.

Para mantan pimpinan BGN itu tidak memberikan pernyataan sedikit pun saat dihadapkan ke depan media.

Kejagung menetapkan ketiganya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026.

Baca Juga :  Mahfud Yakin Prabowo Maju Lagi dan Menang di Pilpres 2029

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan, Lodewyk, dan Sony dari jabatan mereka pada Selasa 2 Juni 2026 malam. Presiden langsung mengisi posisi Kepala BGN oleh Nanik S. Deyang, serta posisi Wakil Kepala BGN oleh Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa pihaknya hanya melakukan penyelidikan selama satu minggu sebelum menetapkan tersangka. “Lidiknya sekitar satu minggu. (Naik sidiknya?) Baru beberapa hari lalu,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Rabu 3 Juni 2026.

Meski baru sepekan melakukan lidik, Syarief mengakui bahwa Kejagung sudah mempelajari perkara ini sejak beberapa waktu sebelumnya. “Kalau mempelajarinya ya, mempelajarinya mungkin sejak beberapa waktu yang lalu. Tapi kalau lidik kita memang sekitar satu minggu,” jelasnya.

Baca Juga :  Lapas Selong Beri Remisi kepada 362 Warga Binaan di HUT ke-81 RI

Syarief menambahkan, perhatian penyidik muncul setelah adanya laporan masyarakat dan temuan terkait dapur-dapur program MBG yang tidak sesuai spesifikasi atau ketentuan. “Nah itulah mulai kami melakukan pendalaman dan penelaahan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa seluruh proses pengadaan barang dan jasa dalam perkara ini sudah terealisasi, termasuk pengadaan motor listrik. “Oh, pengadaan barang dan jasa sudah terealisasi. Semuanya sudah, sudah terealisasi,” pungkas Syarief. ***

Penulis : Tamrin

Editor : Najamudin Anaji

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gema Lazzuardi Buka Suara soal Tanah 6.000 Meter Persegi di Lintasan 3 Sirkuit Mandalika
Klaim Dipaksa Tanpa Bukti, Advokat Nilai Ada Upaya Kriminalisasi terhadap Wartawan
Penasihat Hukum Mugni Ilma: JPU Gagal Buktikan Tiga Pasal Dakwaan Pemerasan Dirut PDAM Lotim
Mahfud Yakin Prabowo Maju Lagi dan Menang di Pilpres 2029
Majelis Hakim PN Selong Perintahkan JPU Hadirkan Ahli Dewan Pers di Sidang Wartawan Mugni Ilma
Kebakaran Sade: Raffi dan The Dudas-1 Beri Bantuan, Pemerintah Siapkan Rekonstruksi
TGB: Elan Vital Bangsa Hidup Jika Mahasiswa Terus Bersuara
Lapas Selong Beri Remisi kepada 362 Warga Binaan di HUT ke-81 RI

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 14:57 WITA

Gema Lazzuardi Buka Suara soal Tanah 6.000 Meter Persegi di Lintasan 3 Sirkuit Mandalika

Rabu, 9 September 2026 - 15:22 WITA

Klaim Dipaksa Tanpa Bukti, Advokat Nilai Ada Upaya Kriminalisasi terhadap Wartawan

Senin, 7 September 2026 - 20:37 WITA

Penasihat Hukum Mugni Ilma: JPU Gagal Buktikan Tiga Pasal Dakwaan Pemerasan Dirut PDAM Lotim

Kamis, 3 September 2026 - 21:31 WITA

Mahfud Yakin Prabowo Maju Lagi dan Menang di Pilpres 2029

Selasa, 1 September 2026 - 16:06 WITA

Majelis Hakim PN Selong Perintahkan JPU Hadirkan Ahli Dewan Pers di Sidang Wartawan Mugni Ilma

Berita Terbaru

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"addons":1,"transform":1,"effects":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

Sastra

CERPEN-CERPEN YUSPIANAL IMTIHAN: Tetaring Hultah

Senin, 14 Sep 2026 - 05:52 WITA