LOMBOKINI.com – Polres Lombok Timur angkat bicara meluruskan informasi liar yang beredar luas di berbagai platform media sosial terkait isu kemunculan “pocong jadi-jadian” di sepanjang wilayah Korleko hingga Selong.
Pihak kepolisian memastikan bahwa narasi teror mistis yang sempat memicu kepanikan massal tersebut murni berita bohong atau hoaks. Isu ini mencuat setelah sebuah poster provokatif dan rekaman video singkat menyebar berantai di WhatsApp, TikTok, dan Facebook.
Poster tersebut memuat tulisan mencolok “WASPADA KORLEKO-SELONG TEROR POCONG JADI-JADIAN” lengkap dengan visual sesosok makhluk berkafan yang memegang senjata tajam jenis celurit, serta narasi yang menyebut pelaku kerap mengetuk pintu rumah warga secara acak pada malam hari.
Kasi Humas Polres Lombok Timur, IPTU Lalu Rusmaladi, menegaskan bahwa tim lapangan telah melakukan pengecekan langsung dan memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di seluruh wilayah Lombok Timur dalam keadaan aman dan kondusif.
“Tidak ada peristiwa yang demikian. Berita hoaks tentang kemunculan pocong sering dibuat untuk memancing rasa takut, viral, dan klik. Biasanya video lama didaur ulang atau settingan. Pastikan kebenaran informasi dari sumber resmi sebelum diteruskan,” tegas Rusmaladi saat dikonfirmasi, Jumat (29/5/2026).
Pihak kepolisian menyayangkan tindakan oknum tidak bertanggung jawab tersebut. Pasalnya, penyebaran konten rekayasa digital ini berdampak langsung pada urat nadi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat lokal karena warga menjadi dicekam ketakutan untuk beraktivitas di malam hari.
“Penyebaran berita hoaks semacam ini bisa menimbulkan keresahan, kepanikan, sampai mengganggu keamanan. Masyarakat jadi takut keluar malam, aktivitas warga terganggu, dan berpotensi memicu aksi main hakim sendiri,” urai Kasi Humas.
Polres Lombok Timur mengingatkan publik bahwa memproduksi maupun ikut menyebarkan konten hoaks yang memicu kegaduhan publik merupakan pelanggaran hukum berat yang diatur dalam undang-undang siber.
“Kami tegaskan, pelaku pembuat dan penyebar berita bohong dapat diproses hukum sesuai UU ITE Pasal 28 ayat 2. Ancamannya pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” urai Rusmaladi secara gamblang.
Saat ini, Tim Siber Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Timur telah bergerak aktif melakukan patroli digital untuk memantau, mendata, dan melacak akun-akun utama yang menjadi pemantik pertama penyebaran konten tersebut.
Masyarakat diimbau untuk tetap tenang, beraktivitas seperti biasa, dan menerapkan prinsip menyaring informasi sebelum membagikannya. Jika menemukan informasi yang meragukan atau mencurigakan, warga diminta segera melapor ke Bhabinkamtibmas, Polsek terdekat, atau menghubungi Call Center resmi Polri di nomor 110.
Penulis : Paozan Azima







