Resahkan Warga, Polres Lombok Timur Buru Pembuat Hoaks Teror ‘Pocong Berparang’ di Korleko-Selong

Minggu, 31 Mei 2026 - 06:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Humas Polres Lombok Timur, IPTU Lalu Rusmaladi, menegaskan bahwa tim lapangan telah melakukan pengecekan langsung dan memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di seluruh wilayah Lombok Timur dalam keadaan aman dan kondusif.

Kasi Humas Polres Lombok Timur, IPTU Lalu Rusmaladi, menegaskan bahwa tim lapangan telah melakukan pengecekan langsung dan memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di seluruh wilayah Lombok Timur dalam keadaan aman dan kondusif.

LOMBOKINI.com – Polres Lombok Timur angkat bicara meluruskan informasi liar yang beredar luas di berbagai platform media sosial terkait isu kemunculan “pocong jadi-jadian” di sepanjang wilayah Korleko hingga Selong.

Pihak kepolisian memastikan bahwa narasi teror mistis yang sempat memicu kepanikan massal tersebut murni berita bohong atau hoaks. Isu ini mencuat setelah sebuah poster provokatif dan rekaman video singkat menyebar berantai di WhatsApp, TikTok, dan Facebook.

Poster tersebut memuat tulisan mencolok “WASPADA KORLEKO-SELONG TEROR POCONG JADI-JADIAN” lengkap dengan visual sesosok makhluk berkafan yang memegang senjata tajam jenis celurit, serta narasi yang menyebut pelaku kerap mengetuk pintu rumah warga secara acak pada malam hari.

Kasi Humas Polres Lombok Timur, IPTU Lalu Rusmaladi, menegaskan bahwa tim lapangan telah melakukan pengecekan langsung dan memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di seluruh wilayah Lombok Timur dalam keadaan aman dan kondusif.

Baca Juga :  Bendungan Pandandure Merenggut Nyawa Anak 12 Tahun Asal Kalimantan

“Tidak ada peristiwa yang demikian. Berita hoaks tentang kemunculan pocong sering dibuat untuk memancing rasa takut, viral, dan klik. Biasanya video lama didaur ulang atau settingan. Pastikan kebenaran informasi dari sumber resmi sebelum diteruskan,” tegas Rusmaladi saat dikonfirmasi, Jumat (29/5/2026).

Pihak kepolisian menyayangkan tindakan oknum tidak bertanggung jawab tersebut. Pasalnya, penyebaran konten rekayasa digital ini berdampak langsung pada urat nadi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat lokal karena warga menjadi dicekam ketakutan untuk beraktivitas di malam hari.

“Penyebaran berita hoaks semacam ini bisa menimbulkan keresahan, kepanikan, sampai mengganggu keamanan. Masyarakat jadi takut keluar malam, aktivitas warga terganggu, dan berpotensi memicu aksi main hakim sendiri,” urai Kasi Humas.

Polres Lombok Timur mengingatkan publik bahwa memproduksi maupun ikut menyebarkan konten hoaks yang memicu kegaduhan publik merupakan pelanggaran hukum berat yang diatur dalam undang-undang siber.

Baca Juga :  Polda NTB Gelar Rakernis Hukum, Kanwil Kemenkum Soroti Peluang dan Tantangan KUHP dan KUHAP Baru

“Kami tegaskan, pelaku pembuat dan penyebar berita bohong dapat diproses hukum sesuai UU ITE Pasal 28 ayat 2. Ancamannya pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” urai Rusmaladi secara gamblang.

Saat ini, Tim Siber Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Timur telah bergerak aktif melakukan patroli digital untuk memantau, mendata, dan melacak akun-akun utama yang menjadi pemantik pertama penyebaran konten tersebut.

Masyarakat diimbau untuk tetap tenang, beraktivitas seperti biasa, dan menerapkan prinsip menyaring informasi sebelum membagikannya. Jika menemukan informasi yang meragukan atau mencurigakan, warga diminta segera melapor ke Bhabinkamtibmas, Polsek terdekat, atau menghubungi Call Center resmi Polri di nomor 110.

Penulis : Paozan Azima

Berita Terkait

Modus Janji Proyek Dapur MBG, Skandal Penipuan Rp 950 Juta di Lotim Naik ke Penyidikan
Jambret HP Remaja di Sakra Barat, Dua Pelaku Kabur ke Sawah Usai Tabrak Jamaah Masjid
Komplotan Pengedar Sabu di Keruak Digulung Polisi, BB 5,62 Gram Diamankan di Dua TKP
Polda NTB Gelar Rakernis Hukum, Kanwil Kemenkum Soroti Peluang dan Tantangan KUHP dan KUHAP Baru
Ketua PMI Lombok Barat Bantah Tuduhan Penyelewengan Anggaran Darah Rp 150 Juta
TNI Bersenjata Lengkap Kawal Unjuk Rasa Anti Korupsi di Kejari Lombok Timur
Ali BD Kritik Pemborgolan Abah Uhel: Perkaranya Utang Biasa, Bukan Korupsi
Warga Aikmel Timur Hajar Pencuri Motor, Polisi Tembak Gas Air Mata

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:10 WITA

Bupati Tegaskan Petugas Sensus Ujung Tombak Ketepatan Perencanaan

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:47 WITA

Hanya 6 dari 12 Armada Layak Operasi, Kadis Damkarmat Lotim Dorong Pengadaan Lewat Pokir Dewan

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:34 WITA

Damkarmat Lombok Timur Wajibkan Simulasi Kebakaran untuk Akreditasi Puskesmas

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:44 WITA

Masyarakat Desak Hak Ulayat di Tengah Penyusutan Lahan Bale Adat Desa Beleq Sembalun

Senin, 25 Mei 2026 - 19:10 WITA

Kabut Tebal Tunda Evakuasi Helikopter Pendaki Malaysia Cedera Tulang Belakang di Rinjani

Senin, 25 Mei 2026 - 14:55 WITA

Sekda Lotim Saksikan Bule Swiss Ucap Syahadat di Penutupan TC MTQ XXXI 2026

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:54 WITA

Pusat Keluarkan Bantuan Revitalisasi Sekolah untuk Lombok Timur Usulan DPR dan DPD, Kadis Dikbud Lotim Ungkapkan Hal Ini

Minggu, 24 Mei 2026 - 09:39 WITA

Kendalikan Harga Jelang Iduladha, Pemkab Lombok Timur Gelar Pasar Murah dan Sidak

Berita Terbaru

Lombok Timur

Bupati Tegaskan Petugas Sensus Ujung Tombak Ketepatan Perencanaan

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:10 WITA