Resahkan Warga, Polres Lombok Timur Buru Pembuat Hoaks Teror ‘Pocong Berparang’ di Korleko-Selong

Minggu, 31 Mei 2026 - 06:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Humas Polres Lombok Timur, IPTU Lalu Rusmaladi, menegaskan bahwa tim lapangan telah melakukan pengecekan langsung dan memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di seluruh wilayah Lombok Timur dalam keadaan aman dan kondusif.

Kasi Humas Polres Lombok Timur, IPTU Lalu Rusmaladi, menegaskan bahwa tim lapangan telah melakukan pengecekan langsung dan memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di seluruh wilayah Lombok Timur dalam keadaan aman dan kondusif.

LOMBOKINI.com – Polres Lombok Timur angkat bicara meluruskan informasi liar yang beredar luas di berbagai platform media sosial terkait isu kemunculan “pocong jadi-jadian” di sepanjang wilayah Korleko hingga Selong.

Pihak kepolisian memastikan bahwa narasi teror mistis yang sempat memicu kepanikan massal tersebut murni berita bohong atau hoaks. Isu ini mencuat setelah sebuah poster provokatif dan rekaman video singkat menyebar berantai di WhatsApp, TikTok, dan Facebook.

Poster tersebut memuat tulisan mencolok “WASPADA KORLEKO-SELONG TEROR POCONG JADI-JADIAN” lengkap dengan visual sesosok makhluk berkafan yang memegang senjata tajam jenis celurit, serta narasi yang menyebut pelaku kerap mengetuk pintu rumah warga secara acak pada malam hari.

Kasi Humas Polres Lombok Timur, IPTU Lalu Rusmaladi, menegaskan bahwa tim lapangan telah melakukan pengecekan langsung dan memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di seluruh wilayah Lombok Timur dalam keadaan aman dan kondusif.

Baca Juga :  Geger, Mayat Bayi Ditemukan Mengambang di Saluran Irigasi Desa Pijot Keruak

“Tidak ada peristiwa yang demikian. Berita hoaks tentang kemunculan pocong sering dibuat untuk memancing rasa takut, viral, dan klik. Biasanya video lama didaur ulang atau settingan. Pastikan kebenaran informasi dari sumber resmi sebelum diteruskan,” tegas Rusmaladi saat dikonfirmasi, Jumat (29/5/2026).

Pihak kepolisian menyayangkan tindakan oknum tidak bertanggung jawab tersebut. Pasalnya, penyebaran konten rekayasa digital ini berdampak langsung pada urat nadi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat lokal karena warga menjadi dicekam ketakutan untuk beraktivitas di malam hari.

“Penyebaran berita hoaks semacam ini bisa menimbulkan keresahan, kepanikan, sampai mengganggu keamanan. Masyarakat jadi takut keluar malam, aktivitas warga terganggu, dan berpotensi memicu aksi main hakim sendiri,” urai Kasi Humas.

Polres Lombok Timur mengingatkan publik bahwa memproduksi maupun ikut menyebarkan konten hoaks yang memicu kegaduhan publik merupakan pelanggaran hukum berat yang diatur dalam undang-undang siber.

Baca Juga :  Pria Paruh Baya di Pringgasela Tewas Disayat Tetangga Menggunakan Sabit

“Kami tegaskan, pelaku pembuat dan penyebar berita bohong dapat diproses hukum sesuai UU ITE Pasal 28 ayat 2. Ancamannya pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” urai Rusmaladi secara gamblang.

Saat ini, Tim Siber Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Timur telah bergerak aktif melakukan patroli digital untuk memantau, mendata, dan melacak akun-akun utama yang menjadi pemantik pertama penyebaran konten tersebut.

Masyarakat diimbau untuk tetap tenang, beraktivitas seperti biasa, dan menerapkan prinsip menyaring informasi sebelum membagikannya. Jika menemukan informasi yang meragukan atau mencurigakan, warga diminta segera melapor ke Bhabinkamtibmas, Polsek terdekat, atau menghubungi Call Center resmi Polri di nomor 110.

Penulis : Paozan Azima

Berita Terkait

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi dan Tutup Kebocoran Anggaran
Kejati NTB Periksa Mantan Sekda Lalu Gita atas Dugaan Korupsi Motocross 2023
Tim Gabungan Amankan Pria Pengaku TNI Usai Aniaya Mahasiswi di Lombok Timur
Pembobolan Alfamart Lendang Bedurik: Manajemen Taksir Kerugian Hingga Rp40 Juta
Pria Paruh Baya di Pringgasela Tewas Disayat Tetangga Menggunakan Sabit
Warga Suryawangi Tutup Paksa Tambang Galian C Ilegal
Geger, Mayat Bayi Ditemukan Mengambang di Saluran Irigasi Desa Pijot Keruak
Niat Usut Kasus Pelecehan, Polisi di Sembalun Malah Pergoki Tiga Pemuda Asyik Pesta Sabu

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 17:53 WITA

PW Pemuda NW NTB Gelar Diskusi dan Bakti Sosial ‘Desa Berdaya’ di Sembalun

Senin, 22 Juni 2026 - 20:56 WITA

Dukung Revitalisasi Keraton, TSB dan Kemenbud Sinergi Lindungi Cagar Budaya Nasional

Sabtu, 20 Juni 2026 - 17:45 WITA

TGB Peringatkan Akun Islami Pemecah Belah sebagai Proksi Dajjal

Sabtu, 20 Juni 2026 - 16:06 WITA

PDIP Lombok Tengah Gelar Donor Darah dan Pengobatan Gratis Peringati Bulan Bung Karno

Senin, 15 Juni 2026 - 21:45 WITA

TP-PKK NTB dan Lombok Timur Kolaborasi Wujudkan Desa Sakra sebagai Model Desa Berdaya

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:43 WITA

Lebih dari 4.000 Paket Daging Kurban Disalurkan Yayasan Cahaya Untuk Negeri ke Pelosok Lombok Timur

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:44 WITA

Masyarakat Desak Hak Ulayat di Tengah Penyusutan Lahan Bale Adat Desa Beleq Sembalun

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:18 WITA

Ini Besaran Harga Sapi Kurban Presiden Prabowo di Lombok Timur

Berita Terbaru