Resahkan Warga, Polres Lombok Timur Buru Pembuat Hoaks Teror ‘Pocong Berparang’ di Korleko-Selong

Minggu, 31 Mei 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Humas Polres Lombok Timur, IPTU Lalu Rusmaladi, menegaskan bahwa tim lapangan telah melakukan pengecekan langsung dan memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di seluruh wilayah Lombok Timur dalam keadaan aman dan kondusif.

Kasi Humas Polres Lombok Timur, IPTU Lalu Rusmaladi, menegaskan bahwa tim lapangan telah melakukan pengecekan langsung dan memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di seluruh wilayah Lombok Timur dalam keadaan aman dan kondusif.

LOMBOKINI.com – Polres Lombok Timur angkat bicara meluruskan informasi liar yang beredar luas di berbagai platform media sosial terkait isu kemunculan “pocong jadi-jadian” di sepanjang wilayah Korleko hingga Selong.

Pihak kepolisian memastikan bahwa narasi teror mistis yang sempat memicu kepanikan massal tersebut murni berita bohong atau hoaks. Isu ini mencuat setelah sebuah poster provokatif dan rekaman video singkat menyebar berantai di WhatsApp, TikTok, dan Facebook.

Poster tersebut memuat tulisan mencolok “WASPADA KORLEKO-SELONG TEROR POCONG JADI-JADIAN” lengkap dengan visual sesosok makhluk berkafan yang memegang senjata tajam jenis celurit, serta narasi yang menyebut pelaku kerap mengetuk pintu rumah warga secara acak pada malam hari.

Kasi Humas Polres Lombok Timur, IPTU Lalu Rusmaladi, menegaskan bahwa tim lapangan telah melakukan pengecekan langsung dan memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di seluruh wilayah Lombok Timur dalam keadaan aman dan kondusif.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Tuding JPU Hilangkan Bukti Krusial di Sidang Mugni Ilma

“Tidak ada peristiwa yang demikian. Berita hoaks tentang kemunculan pocong sering dibuat untuk memancing rasa takut, viral, dan klik. Biasanya video lama didaur ulang atau settingan. Pastikan kebenaran informasi dari sumber resmi sebelum diteruskan,” tegas Rusmaladi saat dikonfirmasi, Jumat (29/5/2026).

Pihak kepolisian menyayangkan tindakan oknum tidak bertanggung jawab tersebut. Pasalnya, penyebaran konten rekayasa digital ini berdampak langsung pada urat nadi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat lokal karena warga menjadi dicekam ketakutan untuk beraktivitas di malam hari.

“Penyebaran berita hoaks semacam ini bisa menimbulkan keresahan, kepanikan, sampai mengganggu keamanan. Masyarakat jadi takut keluar malam, aktivitas warga terganggu, dan berpotensi memicu aksi main hakim sendiri,” urai Kasi Humas.

Polres Lombok Timur mengingatkan publik bahwa memproduksi maupun ikut menyebarkan konten hoaks yang memicu kegaduhan publik merupakan pelanggaran hukum berat yang diatur dalam undang-undang siber.

Baca Juga :  Denny Minta MK Diskualifikasi Gibran, Sebut Persidangan Buktikan Gibran Tak Berijazah SMA

“Kami tegaskan, pelaku pembuat dan penyebar berita bohong dapat diproses hukum sesuai UU ITE Pasal 28 ayat 2. Ancamannya pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” urai Rusmaladi secara gamblang.

Saat ini, Tim Siber Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Timur telah bergerak aktif melakukan patroli digital untuk memantau, mendata, dan melacak akun-akun utama yang menjadi pemantik pertama penyebaran konten tersebut.

Masyarakat diimbau untuk tetap tenang, beraktivitas seperti biasa, dan menerapkan prinsip menyaring informasi sebelum membagikannya. Jika menemukan informasi yang meragukan atau mencurigakan, warga diminta segera melapor ke Bhabinkamtibmas, Polsek terdekat, atau menghubungi Call Center resmi Polri di nomor 110.

Penulis : Paozan Azima

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Denny Minta MK Diskualifikasi Gibran, Sebut Persidangan Buktikan Gibran Tak Berijazah SMA
Atdikbud KBRI Singapura dan Canberra Tak Temukan Dokumen Pendidikan Gibran
Bung Syam: Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Uji Kredibilitas Kejaksaan Agung
Pj Kades Ekas Buana Bantah Arahkan Isi Perdamaian Sekdes M dan ES
Sekdes Ekas Buana Berdamai dengan Keluarga ES Usai Skandal Hubungan Terlarang
Kuasa Hukum Tuding JPU Hilangkan Bukti Krusial di Sidang Mugni Ilma
Sorenggana Law Firm Buka Posbakum, Targetkan Merata se-Pulau Lombok
Gema Lazzuardi Buka Suara soal Tanah 6.000 Meter Persegi di Lintasan 3 Sirkuit Mandalika

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:02 WITA

Denny Minta MK Diskualifikasi Gibran, Sebut Persidangan Buktikan Gibran Tak Berijazah SMA

Jumat, 2 Oktober 2026 - 22:32 WITA

Atdikbud KBRI Singapura dan Canberra Tak Temukan Dokumen Pendidikan Gibran

Kamis, 1 Oktober 2026 - 23:31 WITA

Bung Syam: Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Uji Kredibilitas Kejaksaan Agung

Rabu, 30 September 2026 - 19:50 WITA

Pj Kades Ekas Buana Bantah Arahkan Isi Perdamaian Sekdes M dan ES

Rabu, 30 September 2026 - 17:13 WITA

Sekdes Ekas Buana Berdamai dengan Keluarga ES Usai Skandal Hubungan Terlarang

Berita Terbaru

Berita

Ulama Kharismatik NTB Tuan Guru Bagu Wafat di Usia 90 Tahun

Kamis, 15 Okt 2026 - 14:41 WITA