LOMBOKINI.com – Kepolisian menaikkan status kasus dugaan penipuan proyek pembangunan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Lombok Timur ke tahap penyidikan.
Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Polda NTB membongkar dugaan investasi bodong ini. Kerugian fantastis mencapai Rp 950 juta berdasarkan laporan korban pertama.
Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya membeberkan modus pelaku dalam konferensi pers di ruang Rupatama Polda NTB, Jumat 29 Mei 2026. Pelaku memanfaatkan program nasional MBG untuk menjebak investor lokal.
Menurut Sony pelaku menjanjikan penentuan titik lokasi pembangunan hingga dapur siap beroperasi. Padahal, manajemen pusat belum meluncurkan jadwal resmi di daerah.
“Dia menjanjikan memberikan titik lokasi bangunan, membangunkan SPPG, dan siap operasional, padahal operasional belum berjalan,” ujar Sony Sonjaya.
Sony menegaskan, BGN sama sekali tidak memungut biaya dalam proses pengusulan maupun verifikasi dapur MBG. Pihaknya juga membuka standar teknis dan petunjuk teknis (juknis) bangunan untuk umum secara bebas demi mencegah ruang gerak makelar proyek.
“Masyarakat dari awal tidak dipungut biaya. Kami sudah berulang kali menyampaikan imbauan jangan sampai tertipu calo. Juknis tentang ukuran dapur juga sudah bisa diunduh di Google,” tegasnya.
Kasus ini mencuat setelah korban yang telanjur menyetorkan dana ratusan juta rupiah mulai panik karena target realisasi terus meleset. Alih-alih mendapat keuntungan, mereka justru kehilangan uang modalnya tanpa kembali. Para korban pun mengadu ke kantor pusat BGN.
“Korban mulai datang karena menagih terus-menerus, tetapi pelaku tidak mengembalikan uangnya. Setelah bertanya ke BGN, kami arahkan agar aparat penegak hukum menangani perkara ini,” lanjut Sony.
Polres Lombok Timur merespons aduan tersebut dengan bergerak cepat. Mereka memeriksa saksi secara maraton dan mengumpulkan alat bukti primer.
Kapolres Lombok Timur AKBP I Komang Sarjana mengungkapkan bahwa penyidik menjalankan penyelidikan perkara ini sejak awal Mei dan kini meningkatkan statusnya.
“Kasus ini bermula pada September 2025. Kemudian tanggal 21 Mei 2026 kami terbitkan surat penyidikan, dan tanggal 29 Mei kami tetapkan terduga berinisial S. Ini pengaduan pertama yang kami tangani, nanti akan berkembang dan kami rilis kembali setelah penetapan tersangka,” jelas Komang Sarjana.
Penyidik mendapati korban bernama Husna Muladat Mariam menggelontorkan uang sebesar Rp 950 juta kepada terlapor S serta seorang kontraktor berinisial HP. Dana tersebut sedianya mereka gunakan untuk membangun dapur MBG di wilayah Masbagik Selatan, Lombok Timur.
Meski bangunan fisik saat ini sudah berdiri karena korban menyelesaikannya sendiri menggunakan biaya pribadi tambahan, dapur itu terancam mangkrak dan tidak bisa beroperasi lantaran tidak memiliki koordinat resmi dari BGN.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid menegaskan bahwa pihaknya memfokuskan penanganan perkara ini pada dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pihak kepolisian menduga kuat masih ada korban lain yang terjebak dalam pusaran investasi bodong serupa. Mereka mengimbau masyarakat untuk segera melapor. ***
Penulis : Paozan Azima






