Gerebek Rumah Pengedar di Keruak, Satresnarkoba Polres Lotim Amankan Dua Pria dan Paket Sabu

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekitar pukul 00.15 Wita sebuah rumah yang diduga seting dijadikan lokasi transaksi narkotika berhasil diamankan. Penggerebekan itu tepatnya terjadi pada Kamis (4/6/2026) yang dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur (Lotim).

Sekitar pukul 00.15 Wita sebuah rumah yang diduga seting dijadikan lokasi transaksi narkotika berhasil diamankan. Penggerebekan itu tepatnya terjadi pada Kamis (4/6/2026) yang dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur (Lotim).

Sekitar pukul 00.15 Wita sebuah rumah yang diduga seting dijadikan lokasi transaksi narkotika berhasil diamankan. Penggerebekan itu tepatnya terjadi pada Kamis (4/6/2026) yang dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur (Lotim).

LOMBOKINI.com — Sekitar pukul 00.15 Wita sebuah rumah yang diduga seting dijadikan lokasi transaksi narkotika berhasil diamankan. Penggerebekan itu tepatnya terjadi pada Kamis (4/6/2026) yang dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur (Lotim).

Rumah yang diduga menjadi transaksi narkotiba berada di Dusun Pertigaan Pijot, Desa Pijot, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti sabu seberat 1,13 gram bruto.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit II Satresnarkoba Polres Lotim, IPDA Rizal Hidayat, atas perintah Kasat Resnarkoba, IPTU Fedy Miharja. Dua pria yang diamankan berinisial RH—pemilik rumah sekaligus terduga pengedar asal Desa Tanjung Luar—dan MZ, seorang wiraswasta yang diduga bertindak sebagai pemakai barang haram tersebut.

Kronologi bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di wilayah Keruak. Setelah melakukan evaluasi dan pengarahan tim, petugas bergerak melakukan penggerebekan yang disaksikan oleh warga setempat.

Baca Juga :  Ketua PMI Lombok Barat Bantah Tuduhan Penyelewengan Anggaran Darah Rp 150 Juta

Saat menggeledah badan RH, polisi menemukan satu klip plastik berisi kristal bening diduga sabu di saku celana kanan, dua unit ponsel, dan uang tunai Rp400.000.

Penyisiran berlanjut ke area rumah, di mana petugas menemukan satu set alat hisap bong, korek api, dan sekop plastik di lantai kamar tidur, serta sebuah timbangan digital di atas tumpukan batu di samping rumah. Seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik RH.

Kapolres Lombok Timur melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Fedy Miharja, menegaskan bahwa proses hukum terhadap kedua pria tersebut kini terus berjalan melalui interogasi mendalam.

“Kami tidak akan berhenti di sini dan berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga ke akarnya. Penyelidikan akan difokuskan untuk memburu sumber pasokan, dilanjutkan gelar perkara, pemeriksaan saksi, hingga pemberkasan yang sempurna agar pelaku diadili sesuai hukum,” tegas IPTU Fedy Miharja.

Baca Juga :  Resahkan Warga, Polres Lombok Timur Buru Pembuat Hoaks Teror ‘Pocong Berparang’ di Korleko-Selong

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Lombok Timur, IPTU Lalu Rusmaladi, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk memperkuat benteng lingkungan dari ancaman peredaran gelap narkoba yang merusak generasi bangsa.

“Narkoba adalah perusak masa depan dan keluarga. Kami mengimbau warga menjauhi barang haram ini, baik sebagai pengguna maupun pengedar. Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera lapor melalui Hotline 110 Polres Lombok Timur yang aktif 24 jam penuh. Mari wujudkan daerah yang bersih dan aman,” pungkas IPTU Lalu Rusmaladi.

Penulis : Paozan Azima

Berita Terkait

Progres Kasus Santri Dibakar di Batukliang, Humas Polres Loteng: Penyidik Masih Kumpulkan Bukti
ICJR Kritik KUHAP Baru di Forum ADVOKAI: Kewenangan Advokat Masih Sebatas Teks
Kejagung Tahan Dadan, Sony, dan Lodewyk Pusung sebagai Tersangka Korupsi Program MBG
Tak Sampai 24 Jam, Dua Begal HP di Rensing Bat Diringkus Satreskrim Polres Lombok Timur
Resahkan Warga, Polres Lombok Timur Buru Pembuat Hoaks Teror ‘Pocong Berparang’ di Korleko-Selong
Polisi Naikkan Status Kasus Dugaan Penipuan Proyek Dapur MBG di Lombok Timur ke Penyidikan
Jambret HP Remaja di Sakra Barat, Dua Pelaku Kabur ke Sawah Usai Tabrak Jamaah Masjid
Komplotan Pengedar Sabu di Keruak Digulung Polisi, BB 5,62 Gram Diamankan di Dua TKP

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:31 WITA

Ketua PMI Lombok Barat Bantah Tuduhan Penyelewengan Anggaran Darah Rp 150 Juta

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:07 WITA

Unram Bubarkan Pemutaran Film ‘Pesta Babi’ di Area Kampus, Mahasiswa Protes

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:02 WITA

Bupati Lombok Timur Lepas 393 JCH Kloter 9 Embarkasi Lombok

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:58 WITA

S Bantah Gelapkan Rp 1,05 Miliar Dana Pembangunan Dapur MBG di Lombok Timur

Sabtu, 7 Februari 2026 - 14:34 WITA

Musancab PDIP Kota Mataram Dibuka, Tegas Tolak Pilkada Lewat DPRD

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:29 WITA

SMSI NTB dan Polresta Mataram Sepakat Perkuat Harmonisasi Pemberitaan

Rabu, 7 Januari 2026 - 11:13 WITA

Lima Mahasiswa Unram Raih Juara Nasional Kompetisi Inovasi Digital Budaya

Senin, 5 Januari 2026 - 18:05 WITA

PDO NTB Beri Ultimatum 2×24 Jam ke Grab, Gocar, dan Maxim Terkait Tarif Baru

Berita Terbaru