Tak Sampai 24 Jam, Dua Begal HP di Rensing Bat Diringkus Satreskrim Polres Lombok Timur

Minggu, 31 Mei 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKINI.com – Gerak cepat Satreskrim Polres Lombok Timur bersama Unit Reaksi Cepat membuahkan hasil gemilang. Kurang dari 24 jam setelah melancarkan aksinya, dua pelaku begal telepon genggam (HP) yang sempat menabrak warga di depan Masjid Rensing Bat akhirnya berhasil diringkus di kediaman masing-masing tanpa perlawanan.Kedua pelaku diketahui berasal dari Kecamatan Keruak. Pelaku pertama berinisial RK (24), merupakan warga Dusun Keruak, Desa Keruak. Sementara rekannya berinisial RSP (22), merupakan warga Dusun Batu Lawang, Desa Dane Rase.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan resmi yang dilayangkan oleh orang tua korban, Lailati Sururi, ke Polsek Sakra Barat dengan nomor laporan LP/B/7/V/2026/SPKT/Polsek Sakra Barat, sesaat setelah anaknya menjadi korban kejahatan pada Kamis (28/5/2026) malam.

Dalam insiden tersebut, korban bernama Lady Syafhira Eldiyana kehilangan satu unit HP Redmi 13 warna krem senilai Rp1.500.000 setelah dijambret di depan Indomaret Desa Rensing.

Baca Juga :  Gema Lazzuardi Buka Suara soal Tanah 6.000 Meter Persegi di Lintasan 3 Sirkuit Mandalika

Pelarian pelaku sempat terhenti secara dramatis di depan Masjid Rensing Bat karena menabrak warga hingga sepeda motor Honda Beat Street milik mereka terjatuh dan ditinggal di lokasi kejadian.

Berbekal barang bukti kendaraan dan informasi saksi di lapangan, tim operasional Polres Lombok Timur langsung melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengendus keberadaan para pelaku.

RK diciduk terlebih dahulu di rumahnya, yang kemudian bernyanyi dan membuka keberadaan partner kriminalnya, RSP, yang langsung ikut diamankan petugas.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti utama berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam yang digunakan pelaku sebagai sarana aksi.

Namun, untuk barang bukti HP milik korban hingga kini belum ditemukan karena diduga kuat terjatuh di area persawahan saat kedua pelaku melarikan diri dari kepungan massa. saat ini kedua pelaku telah dijebloskan ke sel tahanan Polsek Sakra Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Majelis Hakim PN Selong Perintahkan JPU Hadirkan Ahli Dewan Pers di Sidang Wartawan Mugni Ilma

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Timur, IPTU Arie Kusnandar, S.Tr.K., S.I.K., M.M., menegaskan bahwa respons cepat ini adalah bukti nyata komitmen Polri dalam memberantas tindak jalanan yang mengusik ketenangan warga.

“Kami tidak akan membiarkan tindak kejahatan meresahkan warga. Dengan kerja sama dan kecepatan penanganan, pelaku akan segera mendapatkan pertanggungjawaban atas perbuatannya,” tegas IPTU Arie Kusnandar dalam keterangan resminya.

Keberhasilan pengungkapan kasus dalam waktu singkat ini pun langsung menuai apresiasi luas dari warga Sakra Barat yang sempat resah atas insiden kriminalitas di malam hari tersebut.

Penulis : Paozan Azima

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gema Lazzuardi Buka Suara soal Tanah 6.000 Meter Persegi di Lintasan 3 Sirkuit Mandalika
Klaim Dipaksa Tanpa Bukti, Advokat Nilai Ada Upaya Kriminalisasi terhadap Wartawan
Penasihat Hukum Mugni Ilma: JPU Gagal Buktikan Tiga Pasal Dakwaan Pemerasan Dirut PDAM Lotim
Majelis Hakim PN Selong Perintahkan JPU Hadirkan Ahli Dewan Pers di Sidang Wartawan Mugni Ilma
Lapas Selong Beri Remisi kepada 362 Warga Binaan di HUT ke-81 RI
DPM Unram Siapkan Gugatan ke PTUN soal Pergeseran Dana BTT Rp 484 Miliar
Kejari Lombok Timur Dalami Kasus Lima Kades Diduga Gelapkan Dana Desa
Digerebek Warga, Pria Ngamar dengan Istri PMI ini Ngumpet di Bawah Meja Dapur

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 14:57 WITA

Gema Lazzuardi Buka Suara soal Tanah 6.000 Meter Persegi di Lintasan 3 Sirkuit Mandalika

Rabu, 9 September 2026 - 15:22 WITA

Klaim Dipaksa Tanpa Bukti, Advokat Nilai Ada Upaya Kriminalisasi terhadap Wartawan

Senin, 7 September 2026 - 20:37 WITA

Penasihat Hukum Mugni Ilma: JPU Gagal Buktikan Tiga Pasal Dakwaan Pemerasan Dirut PDAM Lotim

Selasa, 1 September 2026 - 16:06 WITA

Majelis Hakim PN Selong Perintahkan JPU Hadirkan Ahli Dewan Pers di Sidang Wartawan Mugni Ilma

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:17 WITA

Lapas Selong Beri Remisi kepada 362 Warga Binaan di HUT ke-81 RI

Berita Terbaru