Bapenda Wajibkan Parkir Lahan Pribadi dan Swasta Setor Pajak 10 Persen dari Omset

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bapenda Lombok Timur, Muksin. (Foto: Lombokini.com/Paozan Azima).

Kepala Bapenda Lombok Timur, Muksin. (Foto: Lombokini.com/Paozan Azima).

LOMBOKINI.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Timur memvalidasi dan memantapkan data potensi Pajak Asli Daerah (PAD). Kepala Bapenda Lombok Timur, Muksin, mengambil langkah ini setelah merampungkan pertemuan dengan tim Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan pada Kamis 4 Juni 2026.

Tim DJPK memilih Lombok Timur sebagai lokasi peninjauan karena daerah ini paling aktif memetakan data potensi. Bapenda berkolaborasi dengan lintas OPD seperti Bappeda, BPKAD, Dinas Pariwisata, dan DPMPTSP.

Baca Juga :  Komisi IV DPRD Soroti 'Darurat Data' Infrastruktur, Anggaran Lombok Timur Terancam Meleset

Muksin menegaskan, fokus utama bukan mencari potensi baru, melainkan memvalidasi ulang data PAD yang ada, termasuk 13 jenis pajak daerah.

Bapenda memutakhirkan data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menyusul dinamika fisik bangunan di wilayah dengan 1,5 juta jiwa.

Selain itu, Bapenda mewajibkan pihak swasta maupun pemilik lahan parkir pribadi membayar pajak parkir sebesar 10 persen dari omset.

Muksin mempertegas, kewajiban ini juga berlaku bagi 35 Puskesmas dan 4 Rumah Sakit di Lombok Timur yang menyelenggarakan parkir.

Baca Juga :  Dugaan Jual-Beli Titik Program MBG dan Tambang Ilegal, Massa PMII dan HMI Geruduk Kejari Lombok Timur

Memasuki triwulan II 2026, realisasi PAD Lombok Timur mencapai Rp 196 miliar dari target tahunan Rp 584 miliar. Bapenda menargetkan capaian minimal 40 persen hingga 30 Juni mendatang.

Muksin optimistis target triwulan ini terlampaui. Ia menambahkan, jika validasi data rampung akurat, target PAD tahun 2027 dapat meningkat hingga Rp 600 miliar. ***

Penulis : Paozan Azima

Berita Terkait

Target PAD 2026, Pemkab Lombok Timur Gali Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
Sempurnakan Program DAK 2027 dengan Mendata Penulis Lokal: Adakah Peluang Pengadaan Buku Karya Penulis Lokal?
Perputaran Uang Capai Ratusan Miliar, Program MBG di Lombok Timur Soroti Akuntabilitas
Sasar TNI-Polri Jadi Muzaki, Baznas Lombok Timur Siap Bentuk UPZ di Polres dan Kodim
80 Tahun Mengabdi, Polres Lombok Timur Komit Kedepankan Sisi Humanis dan Pelayanan Rakyat
Gandeng UMJ, Pemkab Lotim Matangkan Aplikasi EWS ‘Gumi Sasak’ Berbasis Kearifan Lokal
Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD, Bupati Lotim Paparkan Realisasi Pendapatan 101 Persen
Soroti Sengkarut Lotim, PMII: Guru Honorer Digaji Murah, Tambang Ilegal Malah Dipelihara

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 06:18 WITA

Menulis untuk Merapikan Pikiran, Begitu Modal Dasar Meditasi yang Baik

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:13 WITA

Miris! Kepatuhan Berkendara di Lombok Timur di Bawah 50 Persen, Polantas: Biaya Operasi Kepala Rp 200 Juta, Helm Cuma Rp 150 Ribu

Kamis, 18 Juni 2026 - 02:31 WITA

Sastra Bermutu Itu Bebas dari Ruang dan Waktu yang Fana: Karya yang Menentang Zaman

Kamis, 18 Juni 2026 - 02:08 WITA

DPN SPI Rekomendasikan Bung Syam Ikuti Pendidikan Lemhannas RI

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:06 WITA

Gigaduka: Penderitaan Modern dari Akal Imitasi (AI)

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:00 WITA

Sastra Menjadi ‘Suaka’ di Tengah Absurditas Era Digitalisasi

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:28 WITA

Menjaga Kewarasan di Era Digital: Haul ke-4 Buya Syafii Maarif di Selong Kupas Tuntas Eksistensi Manusia dan AI

Senin, 1 Juni 2026 - 10:30 WITA

Kepala SMAN 1 Keruak Ajak Amalkan Pancasila dalam Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

Berita Terbaru

Kapolda NTB dan Kajati NTB beserta jajaran berfoto bersama usai pertemuan di Kantor Kejati NTB, Selasa 14 Juli 2026. Keduanya sepakat memperkuat sinergi penegakan hukum profesional dan berintegritas. (Foto: Lombokini.com/Asman).

Hukrim

Kapolda NTB Kunjungi Kajati, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Selasa, 14 Jul 2026 - 22:25 WITA