Terungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Lombok Timur, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Jumat, 28 Februari 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Lombok Timur Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis di Labuhan Lombok, Pelaku Terancam Hukuman Mati  .  (Foto: Lombokini.com).

Polres Lombok Timur Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis di Labuhan Lombok, Pelaku Terancam Hukuman Mati . (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Polres Lombok Timur menggelar konferensi pers pada 27 Februari 2025 untuk mengumumkan penangkapan Sahir alias H Liong (45), pelaku pembunuhan terhadap Hj Elong (41).

Sahir, warga Sulawesi Selatan, membunuh korban di rumah kontrakannya di Kampung Turingan, Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, karena cemburu.
Wakapolres Lombok Timur, Kompol Aditya Suharta, menjelaskan bahwa pelaku menemui korban di kontrakannya dan menyetubuhinya. Setelah itu, pelaku memukul kepala korban hingga tewas.

Pelaku lalu membawa mayat korban keluar dari kontrakannya pada pukul 04.00 WITA dengan niat membuangnya ke laut. Namun, mayat tersebut jatuh di pinggir jalan sebelum sampai ke pantai, dan pelaku membiarkannya tergeletak di sana.

Baca Juga :  Majelis Hakim PN Selong Perintahkan JPU Hadirkan Ahli Dewan Pers di Sidang Wartawan Mugni Ilma

Aditya menambahkan bahwa pelaku adalah kekasih korban. Korban berselingkuh dengan pria lain dan hendak menagih hutang kepada pelaku. Korban berjanji akan segera melunasi hutang tersebut dan masuk ke kamar. Setelah menyetubuhi korban, pelaku mendengar pengakuan korban bahwa dirinya benar-benar berselingkuh.
Pengakuan itu membuat pelaku emosi. Ia memukul kepala korban dengan batang kayu sebanyak dua kali dan membekapnya hingga korban tewas.

Baca Juga :  Sorenggana Law Firm Buka Posbakum, Targetkan Merata se-Pulau Lombok

Pihak berwajib telah mengamankan pelaku. Kini, pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang mengancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Selain itu, pelaku juga terancam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.***

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sorenggana Law Firm Buka Posbakum, Targetkan Merata se-Pulau Lombok
Gema Lazzuardi Buka Suara soal Tanah 6.000 Meter Persegi di Lintasan 3 Sirkuit Mandalika
Klaim Dipaksa Tanpa Bukti, Advokat Nilai Ada Upaya Kriminalisasi terhadap Wartawan
Penasihat Hukum Mugni Ilma: JPU Gagal Buktikan Tiga Pasal Dakwaan Pemerasan Dirut PDAM Lotim
Majelis Hakim PN Selong Perintahkan JPU Hadirkan Ahli Dewan Pers di Sidang Wartawan Mugni Ilma
Lapas Selong Beri Remisi kepada 362 Warga Binaan di HUT ke-81 RI
DPM Unram Siapkan Gugatan ke PTUN soal Pergeseran Dana BTT Rp 484 Miliar
Kejari Lombok Timur Dalami Kasus Lima Kades Diduga Gelapkan Dana Desa

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 10:30 WITA

Sorenggana Law Firm Buka Posbakum, Targetkan Merata se-Pulau Lombok

Rabu, 9 September 2026 - 15:22 WITA

Klaim Dipaksa Tanpa Bukti, Advokat Nilai Ada Upaya Kriminalisasi terhadap Wartawan

Senin, 7 September 2026 - 20:37 WITA

Penasihat Hukum Mugni Ilma: JPU Gagal Buktikan Tiga Pasal Dakwaan Pemerasan Dirut PDAM Lotim

Selasa, 1 September 2026 - 16:06 WITA

Majelis Hakim PN Selong Perintahkan JPU Hadirkan Ahli Dewan Pers di Sidang Wartawan Mugni Ilma

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:17 WITA

Lapas Selong Beri Remisi kepada 362 Warga Binaan di HUT ke-81 RI

Berita Terbaru

Kegaduhan Seputar Desil. (Foto: Lombokini.com)

Opini

Kegaduhan Seputar Desil 

Sabtu, 19 Sep 2026 - 16:40 WITA

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"addons":1,"transform":1,"effects":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

Sastra

CERPEN-CERPEN YUSPIANAL IMTIHAN: Tetaring Hultah

Senin, 14 Sep 2026 - 05:52 WITA