Terungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Lombok Timur, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Jumat, 28 Februari 2025 - 06:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Lombok Timur Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis di Labuhan Lombok, Pelaku Terancam Hukuman Mati  .  (Foto: Lombokini.com).

Polres Lombok Timur Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis di Labuhan Lombok, Pelaku Terancam Hukuman Mati . (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Polres Lombok Timur menggelar konferensi pers pada 27 Februari 2025 untuk mengumumkan penangkapan Sahir alias H Liong (45), pelaku pembunuhan terhadap Hj Elong (41).

Sahir, warga Sulawesi Selatan, membunuh korban di rumah kontrakannya di Kampung Turingan, Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, karena cemburu.
Wakapolres Lombok Timur, Kompol Aditya Suharta, menjelaskan bahwa pelaku menemui korban di kontrakannya dan menyetubuhinya. Setelah itu, pelaku memukul kepala korban hingga tewas.

Pelaku lalu membawa mayat korban keluar dari kontrakannya pada pukul 04.00 WITA dengan niat membuangnya ke laut. Namun, mayat tersebut jatuh di pinggir jalan sebelum sampai ke pantai, dan pelaku membiarkannya tergeletak di sana.

Baca Juga :  Polda NTB Gelar Rakernis Hukum, Kanwil Kemenkum Soroti Peluang dan Tantangan KUHP dan KUHAP Baru

Aditya menambahkan bahwa pelaku adalah kekasih korban. Korban berselingkuh dengan pria lain dan hendak menagih hutang kepada pelaku. Korban berjanji akan segera melunasi hutang tersebut dan masuk ke kamar. Setelah menyetubuhi korban, pelaku mendengar pengakuan korban bahwa dirinya benar-benar berselingkuh.
Pengakuan itu membuat pelaku emosi. Ia memukul kepala korban dengan batang kayu sebanyak dua kali dan membekapnya hingga korban tewas.

Baca Juga :  Ali BD Kritik Pemborgolan Abah Uhel: Perkaranya Utang Biasa, Bukan Korupsi

Pihak berwajib telah mengamankan pelaku. Kini, pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang mengancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Selain itu, pelaku juga terancam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.***

Berita Terkait

Polda NTB Gelar Rakernis Hukum, Kanwil Kemenkum Soroti Peluang dan Tantangan KUHP dan KUHAP Baru
Ketua PMI Lombok Barat Bantah Tuduhan Penyelewengan Anggaran Darah Rp 150 Juta
TNI Bersenjata Lengkap Kawal Unjuk Rasa Anti Korupsi di Kejari Lombok Timur
Ali BD Kritik Pemborgolan Abah Uhel: Perkaranya Utang Biasa, Bukan Korupsi
Warga Aikmel Timur Hajar Pencuri Motor, Polisi Tembak Gas Air Mata
Nursalim Sebut Ada Perintah ‘Gubernur Iqbal’ di Balik Munculnya Kasus Gratifikasi Dana Siluman DPRD NTB
Agen BRILink Sekaligus Pendamping PKH di Lombok Timur Diduga Intimidasi KPM demi Keuntungan Pribadi
Perampok Aniaya Dua Warga Jerowaru saat Gagal Curi Kerbau

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 17:35 WITA

Mi6 Dorong Figur dari Lombok Tengah Selatan Berani Maju di Pilkada 2029

Sabtu, 11 April 2026 - 14:40 WITA

Pilkada 2029, Generasi Muda Ditunggu, Elite Lama Diminta Legowo

Sabtu, 7 Februari 2026 - 14:34 WITA

Musancab PDIP Kota Mataram Dibuka, Tegas Tolak Pilkada Lewat DPRD

Jumat, 6 Februari 2026 - 23:30 WITA

Dasco Ajak Seluruh Kader Gerindra Fokus Kawal Program Pemerintah Prabowo di HUT ke-18

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:28 WITA

Aktivis Lotim Suarakan Mosi Tidak Percaya terhadap Pemerintahan Iron-Edwin

Jumat, 23 Januari 2026 - 21:05 WITA

DPC PDIP Lombok Timur Rayakan HUT ke-79 Megawati, Resmikan Musholla untuk Rakyat

Selasa, 6 Januari 2026 - 22:00 WITA

Kursi Kosong Mendominasi Rapat Paripurna DPRD Lombok Timur

Selasa, 6 Januari 2026 - 18:01 WITA

Ketua DPRD Lombok Timur Desak Pemkab Segera Tuntaskan Konflik dan Penyegelan di Sejumlah Desa

Berita Terbaru

Sekda Lombok Timur Muhammad Juaini Taofik membuka O2SN tingkat kabupaten untuk jenjang SD/MI dan SMP/MTs di GOR Lalu Muslihin Selong, Senin 18 Mei 2026. (Foto: Lombokini.com/PKP Setda Lotim).

Lombok Timur

Lombok Timur Gelar O2SN, Siapkan Atlet Muda untuk Porprov 2026

Senin, 18 Mei 2026 - 22:38 WITA