Terungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Lombok Timur, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Jumat, 28 Februari 2025 - 06:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Lombok Timur Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis di Labuhan Lombok, Pelaku Terancam Hukuman Mati  .  (Foto: Lombokini.com).

Polres Lombok Timur Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis di Labuhan Lombok, Pelaku Terancam Hukuman Mati . (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Polres Lombok Timur menggelar konferensi pers pada 27 Februari 2025 untuk mengumumkan penangkapan Sahir alias H Liong (45), pelaku pembunuhan terhadap Hj Elong (41).

Sahir, warga Sulawesi Selatan, membunuh korban di rumah kontrakannya di Kampung Turingan, Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, karena cemburu.
Wakapolres Lombok Timur, Kompol Aditya Suharta, menjelaskan bahwa pelaku menemui korban di kontrakannya dan menyetubuhinya. Setelah itu, pelaku memukul kepala korban hingga tewas.

Pelaku lalu membawa mayat korban keluar dari kontrakannya pada pukul 04.00 WITA dengan niat membuangnya ke laut. Namun, mayat tersebut jatuh di pinggir jalan sebelum sampai ke pantai, dan pelaku membiarkannya tergeletak di sana.

Baca Juga :  Warga Aikmel Timur Hajar Pencuri Motor, Polisi Tembak Gas Air Mata

Aditya menambahkan bahwa pelaku adalah kekasih korban. Korban berselingkuh dengan pria lain dan hendak menagih hutang kepada pelaku. Korban berjanji akan segera melunasi hutang tersebut dan masuk ke kamar. Setelah menyetubuhi korban, pelaku mendengar pengakuan korban bahwa dirinya benar-benar berselingkuh.
Pengakuan itu membuat pelaku emosi. Ia memukul kepala korban dengan batang kayu sebanyak dua kali dan membekapnya hingga korban tewas.

Baca Juga :  Warga Aikmel Timur Hajar Pencuri Motor, Polisi Tembak Gas Air Mata

Pihak berwajib telah mengamankan pelaku. Kini, pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang mengancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Selain itu, pelaku juga terancam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.***

Berita Terkait

Warga Aikmel Timur Hajar Pencuri Motor, Polisi Tembak Gas Air Mata
Nursalim Sebut Ada Perintah ‘Gubernur Iqbal’ di Balik Munculnya Kasus Gratifikasi Dana Siluman DPRD NTB
Agen BRILink Sekaligus Pendamping PKH di Lombok Timur Diduga Intimidasi KPM demi Keuntungan Pribadi
Perampok Aniaya Dua Warga Jerowaru saat Gagal Curi Kerbau
S Bantah Gelapkan Rp 1,05 Miliar Dana Pembangunan Dapur MBG di Selong, Lombok Timur
Polisi Tetapkan F alias MS sebagai Tersangka Penganiayaan di Bagik Nyaka Santri
Polres Lombok Timur Selidiki Dugaan Penipuan Pengadaan Dapur MBG Rp Rp 1,05 Miliar
Imigrasi Lombok Timur Deportasi dan Cekal WNA Selandia Baru Pembuat Onar di Gili Trawangan

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:52 WITA

Bendungan Pandandure Merenggut Nyawa Anak 12 Tahun Asal Kalimantan

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:32 WITA

Masih Kekurangan Dokter Spesialis, Faskes di Lotim Belum Dapat Akomodir Nakes Baru Lulusan Perguruan Tinggi 

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:55 WITA

Pedagang Korban Kebakaran Pasar Pringgabaya Belum Dapat Kejelasan, Bantuan Stimulan Tak Tepat Sasaran

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:16 WITA

Jurnalis Warga Kampanyekan Irigasi Tetes di Lahan Kering Lombok Timur

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:36 WITA

Bupati Lotim Terima Audiensi Bulog dan Disperindag NTB, Bahas Tiga Program Strategis

Rabu, 6 Mei 2026 - 16:26 WITA

Lantik Pengurus Kwarcab, Bupati Lombok Timur Minta Pramuka Perkuat Karakter Generasi Muda

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:04 WITA

Bupati Lombok Timur Serahkan Bantuan Rp 2 Juta ke Pedagang Korban Kebakaran Pasar Pringgabaya

Senin, 4 Mei 2026 - 19:06 WITA

PT Energi Selaparang Targetkan 100 Persen Dapur MBG Lotim Gunakan Air Mineral BPOM, Libatkan Koperasi Merah Putih

Berita Terbaru

​Warga menunjukkan titik lokasi hilangnya seorang anak kepada anggota Polres Lombok Timur di Bendungan Pandandure, Kamis sore 7 Mei 2026. Insiden ini kembali memicu kewaspadaan warga di sekitar bendungan. (Foto: Lombokini.com/Humas Polres Lotim).

Lombok Timur

Bendungan Pandandure Merenggut Nyawa Anak 12 Tahun Asal Kalimantan

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:52 WITA