PT GNE Dihidupkan Kembali, LSM Garuda Desak Audit dan Ganti Manajemen

Sabtu, 10 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur LSM Garuda Indonesia, M. Zaini. (Foto: Lombokini.com/Istimewa).

Direktur LSM Garuda Indonesia, M. Zaini. (Foto: Lombokini.com/Istimewa).

LOMBOKINI.com – Pemerintah Provinsi NTB mengaktifkan kembali BUMD PT Gerbang NTB Emas (GNE) melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Namun, euforia “buka gembok” ini justru memicu para aktivis menguatkan tuntutan audit investigasi dan perombakan manajemen.

Direktur LSM Garuda Indonesia, M. Zaini, menilai kebangkitan PT GNE tak boleh berhenti pada pengesahan laporan keuangan dan penetapan core bisnis semata.

Menurutnya, Pemprov NTB seharusnya menjadikan RUPSLB yang mereka gelar pada 7 Januari 2026 itu sebagai momentum untuk membentuk panitia seleksi direksi dan komisaris definitif.

“Kita sudah mendiagnosa penyakit GNE. Yang kita butuhkan sekarang bukan menunggu, tapi tindakan cepat,” tegas Zaini kepada Lombokini.com, Sabtu 10 Januari 2026.

Ia menegaskan persoalan utama PT GNE terletak pada tata kelola dan kepemimpinan perusahaan, bukan pada potensi bisnisnya.

Zaini menyoroti status pelaksana tugas (Plt) direksi yang telah berlangsung sekitar satu setengah tahun sebagai kondisi tidak sehat.

“Masa tugas Plt yang terlalu lama justru membuat organisasi berjalan tanpa arah yang jelas,” katanya.

Baca Juga :  Balai TN Rinjani Buka Terbatas dan Hentikan Layanan eRinjani

Selain mendesak perombakan manajemen, Zaini juga mendesak Pemprov NTB agar segera melakukan audit investigasi untuk periode tahun buku 2019 hingga 2024.

“Tim auditor dapat menyelesaikan audit investigasi itu tidak lama, sekitar 40 hari. Kalau pemerintah serius, kita bisa segera melakukan ini,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa Kejaksaan Tinggi NTB sudah melakukan penggeledahan terkait PT GNE beberapa bulan lalu, namun instansi tersebut belum memperjelas hasilnya.

Zaini menyatakan pengurus lama PT GNE gagal mempertanggungjawabkan penggunaan dana penyertaan modal daerah dan pinjaman perbankan.

“Mereka tidak menyetorkan dividen, menunggak pajak, dan tidak dapat menjelaskan penggunaan dana,” ungkapnya.

Zaini juga menyoroti tingginya angka piutang macet di tubuh PT GNE sebagai kondisi janggal.

“Kenapa piutang bisa macet sebesar itu? Jangan-jangan ada kongkalikong. Kita harus mengusutnya sampai tuntas,” katanya.

Ia menegaskan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal harus mengambil sikap tegas.

“Kalau kita membiarkannya, potensi kebocoran aset akan terus terjadi,” ujarnya.

Baca Juga :  333 Siswa Korban Keracunan MBG di Lombok Tengah Pulang dari Puskesmas, BGN Hentikan SPPG

Sementara itu, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menyatakan keputusannya menghidupkan kembali PT GNE berdasarkan potensi bisnis yang masih menjanjikan.

“Ada potensi yang baik untuk GNE ke depan, karena itu kita hidupkan kembali,” kata Gubernur Iqbal usai RUPSLB, pada Rabu 7 Januari 2026.

Iqbal menjelaskan bahwa sejak 2023, persoalan administratif termasuk pemblokiran di AHU Kemenkumham menghambat PT GNE melaksanakan RUPS.

Dalam RUPSLB tersebut, Pemprov NTB akhirnya mengesahkan laporan keuangan yang tertunda dan menyepakati fokus bisnis PT GNE ke depan pada material konstruksi.

Untuk mendukung kebangkitan itu, Pemprov NTB menggelontorkan tambahan penyertaan modal sebesar Rp 8 miliar, dengan Rp 5,7 miliar untuk melunasi tunggakan pajak.

Merespons hal itu, LSM Garuda Indonesia mendesak Pemprov NTB agar segera melakukan perombakan jajaran komisaris dan direksi PT GNE untuk mengawal dana tersebut.

“Pengelolaan dana itu membutuhkan jajaran direksi dan komisaris yang definitif. Sehingga mereka dapat mengelolanya dengan jelas serta mempertanggungjawabkannya,” tegasnya.***

Penulis : Muhammad Asman

Editor : Najamudin Anaji

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gema Lazzuardi Buka Suara soal Tanah 6.000 Meter Persegi di Lintasan 3 Sirkuit Mandalika
333 Siswa Korban Keracunan MBG di Lombok Tengah Pulang dari Puskesmas, BGN Hentikan SPPG
Klaim Dipaksa Tanpa Bukti, Advokat Nilai Ada Upaya Kriminalisasi terhadap Wartawan
Penasihat Hukum Mugni Ilma: JPU Gagal Buktikan Tiga Pasal Dakwaan Pemerasan Dirut PDAM Lotim
Majelis Hakim PN Selong Perintahkan JPU Hadirkan Ahli Dewan Pers di Sidang Wartawan Mugni Ilma
Kunjungan Putri Mahkota Swedia, Gubernur NTB Manfaatkan untuk Promosikan Kehidupan Masyarakat ke Dunia
Kebakaran Sade: Raffi dan The Dudas-1 Beri Bantuan, Pemerintah Siapkan Rekonstruksi
Video Air Berbusa dari Tambak Udang Viral, Nelayan Protes Susah Cari Ikan

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 14:57 WITA

Gema Lazzuardi Buka Suara soal Tanah 6.000 Meter Persegi di Lintasan 3 Sirkuit Mandalika

Jumat, 11 September 2026 - 21:38 WITA

333 Siswa Korban Keracunan MBG di Lombok Tengah Pulang dari Puskesmas, BGN Hentikan SPPG

Rabu, 9 September 2026 - 15:22 WITA

Klaim Dipaksa Tanpa Bukti, Advokat Nilai Ada Upaya Kriminalisasi terhadap Wartawan

Senin, 7 September 2026 - 20:37 WITA

Penasihat Hukum Mugni Ilma: JPU Gagal Buktikan Tiga Pasal Dakwaan Pemerasan Dirut PDAM Lotim

Selasa, 1 September 2026 - 16:06 WITA

Majelis Hakim PN Selong Perintahkan JPU Hadirkan Ahli Dewan Pers di Sidang Wartawan Mugni Ilma

Berita Terbaru