ICJR Kritik KUHAP Baru di Forum ADVOKAI: Kewenangan Advokat Masih Sebatas Teks

Sabtu, 6 Juni 2026 - 06:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ADVOKAI menggelar diskusi publik dalam rangkaian Rakernas 2026 di Hotel Lombok Raya, Mataram, Jumat malam 5 Juni 2026. (Foto: Lombokini.com).

ADVOKAI menggelar diskusi publik dalam rangkaian Rakernas 2026 di Hotel Lombok Raya, Mataram, Jumat malam 5 Juni 2026. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Kongres Advokat Indonesia (ADVOKAI) menyoroti implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dalam diskusi publik pada rangkaian Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2026 di Hotel Lombok Raya, Mataram, Jumat malam 5 Juni 2026.

Diskusi bertema “Implementasi dan Hambatan Pelaksanaan KUHAP” itu menghadirkan sejumlah tokoh dari berbagai lembaga penegak hukum dan akademisi. Mereka antara lain Wakil Menteri Hukum RI, Hakim Agung Mahkamah Agung, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Divisi Hukum Polri, Kejaksaan Tinggi NTB, hingga lembaga kajian hukum independen. Presidium DPP KAI, Adv. Pheo M. Hutabarat, memoderatori acara yang digelar di Hotel Lombok Raya itu.

Para narasumber tidak hanya membahas substansi KUHAP baru, tetapi juga mengupas berbagai tantangan implementasi yang akan dihadapi aparat penegak hukum, advokat, hingga masyarakat. Diskusi pun berlangsung dinamis.

Wamenkum: KUHAP Baru Ubah Paradigma

Wakil Menteri Hukum RI, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, SH., M.Hum., menjelaskan bahwa perubahan paling mendasar dalam KUHAP baru terletak pada pergeseran paradigma hukum acara pidana di Indonesia.

“KUHAP lama lebih menekankan crime control model, sedangkan KUHAP baru mengusung due process model,” kata Prof Eddy.

Ia menambahkan, prinsip utama due process model adalah melindungi hak-hak individu dari potensi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum.

“KUHAP baru harus menjamin HAM, juga melindungi anak, kelompok rentan, penyandang disabilitas, ibu hamil, dan orang sakit,” paparnya.

Prof Eddy mengakui penyusunan KUHAP tidak mudah karena selama ini hukum acara pidana sering disusun berdasarkan sudut pandang aparat penegak hukum. Namun dalam KUHAP baru, peran advokat mendapat penguatan yang lebih jelas dan tegas.

Baca Juga :  Polisi Naikkan Status Kasus Penipuan Proyek Dapur MBG di Lombok Timur ke Penyidikan

“Fungsi dan tugas advokat amat sangat sentral di dalam KUHAP. Kami mencantumkan asas diferensiasi fungsional yang menekankan fungsi penyidikan pada Polri, penuntutan pada jaksa, peradilan pada hakim, dan advokat bertugas memberikan bantuan hukum serta mendudukkan perkara pidana secara profesional dan proporsional,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh aparat penegak hukum memiliki kedudukan setara untuk mencegah ego sektoral.

Hakim Agung Soroti Masa Transisi

Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung, Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, SH., M.Hum., menyoroti berbagai tantangan akibat lahirnya KUHP dan KUHAP baru secara bersamaan.

“Tentu banyak mengejutkan orang, termasuk kami sebagai hakim,” katanya.

Ia menyebut salah satu isu yang paling banyak dipertanyakan adalah penerapan hukum pada masa transisi.

“Peristiwa tindak pidana yang diperiksa sebelum 2 Januari 2022 tetap menggunakan KUHP 1981, kecuali dalam perkara peninjauan kembali,” ujarnya.

Setyo juga mengingatkan pentingnya menerapkan asas hukum yang lebih menguntungkan terdakwa.

LPSK: Perlindungan Saksi dan Korban Diperkuat

Ketua LPSK Brigjen Pol. (Purn.) Dr. Achmadi, S.H., M.A.P., menegaskan pentingnya perlindungan saksi dan korban dalam sistem peradilan pidana modern.

“Saksi maupun korban kerap menghadapi tekanan yang dapat memengaruhi keterangan mereka,” katanya.

Ia menjelaskan, KUHAP baru memberikan ruang yang lebih kuat bagi perlindungan saksi dan korban, dengan mengatur 13 hak saksi dan sekitar 25 hak korban.

Polri: KUHAP Baru Ubah Cara Pikir Penyidik

Divisi Hukum Polri, Brigjen Pol. Veris Septiansyah, SH., SIK., M.Si., menilai KUHAP baru sebagai momentum besar pembaruan sistem hukum pidana nasional.

Baca Juga :  KAI Tutup Rakernas 2026 dengan Perayaan HUT ke-18 di NTB

“KUHAP baru tidak hanya mengubah tata cara penyidikan, tetapi juga mengubah cara pikir penyidik,” bebernya. “Kita butuh waktu menyesuaikan kembali budaya dan cara pandang penyidik.”

Kejaksaan: Digitalisasi dan Akuntabilitas

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Waito Wongateleng, S.H., M.H., mengatakan KUHAP baru membawa sistem peradilan yang lebih modern. “Kejaksaan tetap memegang fungsi dominus litis atau pengendali perkara,” ujarnya.

Ia membandingkan, “KUHAP lama bersifat formal dan prosedural, sedangkan KUHAP baru menuntut proses cepat, transparan, dan berbasis HAM.”

ICJR Beri Catatan Kritis

Direktur Eksekutif ICJR, Eramus A.T. Napitupulu, menyampaikan sejumlah catatan kritis. “Reformasi tidak mengubah struktur kekuasaan. Aktor lebih penting dari teks,” tandasnya.

Ia menilai, meskipun KUHAP menyebut advokat sebagai bagian dari penegak hukum, praktiknya tidak demikian. “Penegak hukum tetaplah kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan,” ujar dia.

Eramus mempertanyakan apakah kewenangan advokat yang terdengar bagus dalam teks akan berlaku otomatis. Ia memberi contoh, “Anda mendatangi klien jam 10-11 malam, dikasih masuk atau tidak? Tidak, karena jam besuk. Itu tidak mengubah apa pun.”

Diskusi publik yang berlangsung beberapa jam itu mendapat perhatian besar dari peserta Rakernas ADVOKAI. Implementasi KUHAP baru ternyata tidak hanya membutuhkan perubahan regulasi, tetapi juga kesiapan seluruh aparat penegak hukum, advokat, lembaga peradilan, dan masyarakat agar prinsip keadilan dan perlindungan HAM benar-benar terwujud dalam praktik peradilan pidana di Indonesia. ***

Penulis : Najamudin Anaji

Berita Terkait

Progres Kasus Santri Dibakar di Batukliang, Humas Polres Loteng: Penyidik Masih Kumpulkan Bukti
Gerebek Rumah Pengedar di Keruak, Satresnarkoba Polres Lotim Amankan Dua Pria dan Paket Sabu
Kejagung Tahan Dadan, Sony, dan Lodewyk Pusung sebagai Tersangka Korupsi Program MBG
Tak Sampai 24 Jam, Dua Begal HP di Rensing Bat Diringkus Satreskrim Polres Lombok Timur
Resahkan Warga, Polres Lombok Timur Buru Pembuat Hoaks Teror ‘Pocong Berparang’ di Korleko-Selong
Polisi Naikkan Status Kasus Penipuan Proyek Dapur MBG di Lombok Timur ke Penyidikan
Jambret HP Remaja di Sakra Barat, Dua Pelaku Kabur ke Sawah Usai Tabrak Jamaah Masjid
Komplotan Pengedar Sabu di Keruak Digulung Polisi, BB 5,62 Gram Diamankan di Dua TKP

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:43 WITA

Kepala BGN Baru Moratorium Dapur MBG, Fokuskan Sasaran pada Kelompok Prioritas

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:39 WITA

Kejagung Tahan Dadan, Sony, dan Lodewyk Pusung sebagai Tersangka Korupsi Program MBG

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:40 WITA

Presiden Prabowo Tunjuk Tiga Pimpinan Baru BGN, Ini Daftar Namanya

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:22 WITA

Presiden Prabowo Copot Dadan, Sony dan Lodewyk dari BGN

Senin, 1 Juni 2026 - 00:38 WITA

Mulai 1 Juni 2026, Pertamina Turunkan Harga Dexlite dan Pertamina Dex, Pertamax Turbo Naik

Selasa, 26 Mei 2026 - 23:42 WITA

BGN Luncurkan Aplikasi ‘Reviu MBG’ untuk Awasi Kualitas Program Makan Bergizi Gratis

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:37 WITA

Kakorlantas Tegaskan Transformasi Penegakan Hukum Lalu Lintas Berbasis ETLE 95 Persen

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:13 WITA

Polri Luncurkan SIM Digital, Pengendara Cukup Tunjukkan di Ponsel

Berita Terbaru

Ketua Presidium DPD KAI NTB, Adv. Oke Wiredarme. (Foto: Lombokini.com).

Mataram

KAI Tutup Rakernas 2026 dengan Perayaan HUT ke-18 di NTB

Sabtu, 6 Jun 2026 - 21:37 WITA