ICJR Kritik KUHAP Baru di Forum ADVOKAI: Kewenangan Advokat Masih Sebatas Teks

Sabtu, 6 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

ADVOKAI menggelar diskusi publik dalam rangkaian Rakernas 2026 di Hotel Lombok Raya, Mataram, Jumat malam 5 Juni 2026. (Foto: Lombokini.com).

ADVOKAI menggelar diskusi publik dalam rangkaian Rakernas 2026 di Hotel Lombok Raya, Mataram, Jumat malam 5 Juni 2026. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Kongres Advokat Indonesia (ADVOKAI) menyoroti implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dalam diskusi publik pada rangkaian Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2026 di Hotel Lombok Raya, Mataram, Jumat malam 5 Juni 2026.

Diskusi bertema “Implementasi dan Hambatan Pelaksanaan KUHAP” itu menghadirkan sejumlah tokoh dari berbagai lembaga penegak hukum dan akademisi. Mereka antara lain Wakil Menteri Hukum RI, Hakim Agung Mahkamah Agung, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Divisi Hukum Polri, Kejaksaan Tinggi NTB, hingga lembaga kajian hukum independen. Presidium DPP KAI, Adv. Pheo M. Hutabarat, memoderatori acara yang digelar di Hotel Lombok Raya itu.

Para narasumber tidak hanya membahas substansi KUHAP baru, tetapi juga mengupas berbagai tantangan implementasi yang akan dihadapi aparat penegak hukum, advokat, hingga masyarakat. Diskusi pun berlangsung dinamis.

Wamenkum: KUHAP Baru Ubah Paradigma

Wakil Menteri Hukum RI, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, SH., M.Hum., menjelaskan bahwa perubahan paling mendasar dalam KUHAP baru terletak pada pergeseran paradigma hukum acara pidana di Indonesia.

“KUHAP lama lebih menekankan crime control model, sedangkan KUHAP baru mengusung due process model,” kata Prof Eddy.

Ia menambahkan, prinsip utama due process model adalah melindungi hak-hak individu dari potensi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum.

“KUHAP baru harus menjamin HAM, juga melindungi anak, kelompok rentan, penyandang disabilitas, ibu hamil, dan orang sakit,” paparnya.

Prof Eddy mengakui penyusunan KUHAP tidak mudah karena selama ini hukum acara pidana sering disusun berdasarkan sudut pandang aparat penegak hukum. Namun dalam KUHAP baru, peran advokat mendapat penguatan yang lebih jelas dan tegas.

Baca Juga :  Majelis Hakim PN Selong Perintahkan JPU Hadirkan Ahli Dewan Pers di Sidang Wartawan Mugni Ilma

“Fungsi dan tugas advokat amat sangat sentral di dalam KUHAP. Kami mencantumkan asas diferensiasi fungsional yang menekankan fungsi penyidikan pada Polri, penuntutan pada jaksa, peradilan pada hakim, dan advokat bertugas memberikan bantuan hukum serta mendudukkan perkara pidana secara profesional dan proporsional,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh aparat penegak hukum memiliki kedudukan setara untuk mencegah ego sektoral.

Hakim Agung Soroti Masa Transisi

Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung, Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, SH., M.Hum., menyoroti berbagai tantangan akibat lahirnya KUHP dan KUHAP baru secara bersamaan.

“Tentu banyak mengejutkan orang, termasuk kami sebagai hakim,” katanya.

Ia menyebut salah satu isu yang paling banyak dipertanyakan adalah penerapan hukum pada masa transisi.

“Peristiwa tindak pidana yang diperiksa sebelum 2 Januari 2022 tetap menggunakan KUHP 1981, kecuali dalam perkara peninjauan kembali,” ujarnya.

Setyo juga mengingatkan pentingnya menerapkan asas hukum yang lebih menguntungkan terdakwa.

LPSK: Perlindungan Saksi dan Korban Diperkuat

Ketua LPSK Brigjen Pol. (Purn.) Dr. Achmadi, S.H., M.A.P., menegaskan pentingnya perlindungan saksi dan korban dalam sistem peradilan pidana modern.

“Saksi maupun korban kerap menghadapi tekanan yang dapat memengaruhi keterangan mereka,” katanya.

Ia menjelaskan, KUHAP baru memberikan ruang yang lebih kuat bagi perlindungan saksi dan korban, dengan mengatur 13 hak saksi dan sekitar 25 hak korban.

Polri: KUHAP Baru Ubah Cara Pikir Penyidik

Divisi Hukum Polri, Brigjen Pol. Veris Septiansyah, SH., SIK., M.Si., menilai KUHAP baru sebagai momentum besar pembaruan sistem hukum pidana nasional.

Baca Juga :  Klaim Dipaksa Tanpa Bukti, Advokat Nilai Ada Upaya Kriminalisasi terhadap Wartawan

“KUHAP baru tidak hanya mengubah tata cara penyidikan, tetapi juga mengubah cara pikir penyidik,” bebernya. “Kita butuh waktu menyesuaikan kembali budaya dan cara pandang penyidik.”

Kejaksaan: Digitalisasi dan Akuntabilitas

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Waito Wongateleng, S.H., M.H., mengatakan KUHAP baru membawa sistem peradilan yang lebih modern. “Kejaksaan tetap memegang fungsi dominus litis atau pengendali perkara,” ujarnya.

Ia membandingkan, “KUHAP lama bersifat formal dan prosedural, sedangkan KUHAP baru menuntut proses cepat, transparan, dan berbasis HAM.”

ICJR Beri Catatan Kritis

Direktur Eksekutif ICJR, Eramus A.T. Napitupulu, menyampaikan sejumlah catatan kritis. “Reformasi tidak mengubah struktur kekuasaan. Aktor lebih penting dari teks,” tandasnya.

Ia menilai, meskipun KUHAP menyebut advokat sebagai bagian dari penegak hukum, praktiknya tidak demikian. “Penegak hukum tetaplah kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan,” ujar dia.

Eramus mempertanyakan apakah kewenangan advokat yang terdengar bagus dalam teks akan berlaku otomatis. Ia memberi contoh, “Anda mendatangi klien jam 10-11 malam, dikasih masuk atau tidak? Tidak, karena jam besuk. Itu tidak mengubah apa pun.”

Diskusi publik yang berlangsung beberapa jam itu mendapat perhatian besar dari peserta Rakernas ADVOKAI. Implementasi KUHAP baru ternyata tidak hanya membutuhkan perubahan regulasi, tetapi juga kesiapan seluruh aparat penegak hukum, advokat, lembaga peradilan, dan masyarakat agar prinsip keadilan dan perlindungan HAM benar-benar terwujud dalam praktik peradilan pidana di Indonesia. ***

Penulis : Najamudin Anaji

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sorenggana Law Firm Buka Posbakum, Targetkan Merata se-Pulau Lombok
Gema Lazzuardi Buka Suara soal Tanah 6.000 Meter Persegi di Lintasan 3 Sirkuit Mandalika
Klaim Dipaksa Tanpa Bukti, Advokat Nilai Ada Upaya Kriminalisasi terhadap Wartawan
Penasihat Hukum Mugni Ilma: JPU Gagal Buktikan Tiga Pasal Dakwaan Pemerasan Dirut PDAM Lotim
Majelis Hakim PN Selong Perintahkan JPU Hadirkan Ahli Dewan Pers di Sidang Wartawan Mugni Ilma
Lapas Selong Beri Remisi kepada 362 Warga Binaan di HUT ke-81 RI
DPM Unram Siapkan Gugatan ke PTUN soal Pergeseran Dana BTT Rp 484 Miliar
Kejari Lombok Timur Dalami Kasus Lima Kades Diduga Gelapkan Dana Desa

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 10:30 WITA

Sorenggana Law Firm Buka Posbakum, Targetkan Merata se-Pulau Lombok

Minggu, 13 September 2026 - 14:57 WITA

Gema Lazzuardi Buka Suara soal Tanah 6.000 Meter Persegi di Lintasan 3 Sirkuit Mandalika

Rabu, 9 September 2026 - 15:22 WITA

Klaim Dipaksa Tanpa Bukti, Advokat Nilai Ada Upaya Kriminalisasi terhadap Wartawan

Senin, 7 September 2026 - 20:37 WITA

Penasihat Hukum Mugni Ilma: JPU Gagal Buktikan Tiga Pasal Dakwaan Pemerasan Dirut PDAM Lotim

Selasa, 1 September 2026 - 16:06 WITA

Majelis Hakim PN Selong Perintahkan JPU Hadirkan Ahli Dewan Pers di Sidang Wartawan Mugni Ilma

Berita Terbaru

Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh Edwin Hadiwijaya memaparkan dua raperda dalam Rapat Paripurna II Masa Sidang I DPRD Lombok Timur, Jumat (25/9/2026). Kedua raperda itu ialah Raperda Perubahan APBD Tahun 2026 dan Raperda Pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak Pekerjaan Rehabilitasi Masjid Agung Al-Mujahiddin Selong. (Foto: Lombokini.com)

Pemerintahan

Wabup Lombok Timur Paparkan Dua Raperda dalam Paripurna DPRD

Jumat, 25 Sep 2026 - 22:52 WITA

Dr. H. Ali Bin Dachlan.  (Foto: Lombokini.com).

Nasional

Gibran Digugat di MK, Ali BD: Saya Ragu Hakim Akan Kabulkan

Rabu, 23 Sep 2026 - 21:46 WITA