ICJR Kritik KUHAP Baru di Forum ADVOKAI: Kewenangan Advokat Masih Sebatas Teks

Sabtu, 6 Juni 2026 - 06:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ADVOKAI menggelar diskusi publik dalam rangkaian Rakernas 2026 di Hotel Lombok Raya, Mataram, Jumat malam 5 Juni 2026. (Foto: Lombokini.com).

ADVOKAI menggelar diskusi publik dalam rangkaian Rakernas 2026 di Hotel Lombok Raya, Mataram, Jumat malam 5 Juni 2026. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Kongres Advokat Indonesia (ADVOKAI) menyoroti implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dalam diskusi publik pada rangkaian Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2026 di Hotel Lombok Raya, Mataram, Jumat malam 5 Juni 2026.

Diskusi bertema “Implementasi dan Hambatan Pelaksanaan KUHAP” itu menghadirkan sejumlah tokoh dari berbagai lembaga penegak hukum dan akademisi. Mereka antara lain Wakil Menteri Hukum RI, Hakim Agung Mahkamah Agung, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Divisi Hukum Polri, Kejaksaan Tinggi NTB, hingga lembaga kajian hukum independen. Presidium DPP KAI, Adv. Pheo M. Hutabarat, memoderatori acara yang digelar di Hotel Lombok Raya itu.

Para narasumber tidak hanya membahas substansi KUHAP baru, tetapi juga mengupas berbagai tantangan implementasi yang akan dihadapi aparat penegak hukum, advokat, hingga masyarakat. Diskusi pun berlangsung dinamis.

Wamenkum: KUHAP Baru Ubah Paradigma

Wakil Menteri Hukum RI, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, SH., M.Hum., menjelaskan bahwa perubahan paling mendasar dalam KUHAP baru terletak pada pergeseran paradigma hukum acara pidana di Indonesia.

“KUHAP lama lebih menekankan crime control model, sedangkan KUHAP baru mengusung due process model,” kata Prof Eddy.

Ia menambahkan, prinsip utama due process model adalah melindungi hak-hak individu dari potensi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum.

“KUHAP baru harus menjamin HAM, juga melindungi anak, kelompok rentan, penyandang disabilitas, ibu hamil, dan orang sakit,” paparnya.

Prof Eddy mengakui penyusunan KUHAP tidak mudah karena selama ini hukum acara pidana sering disusun berdasarkan sudut pandang aparat penegak hukum. Namun dalam KUHAP baru, peran advokat mendapat penguatan yang lebih jelas dan tegas.

Baca Juga :  Lapas Selong Beri Remisi kepada 362 Warga Binaan di HUT ke-81 RI

“Fungsi dan tugas advokat amat sangat sentral di dalam KUHAP. Kami mencantumkan asas diferensiasi fungsional yang menekankan fungsi penyidikan pada Polri, penuntutan pada jaksa, peradilan pada hakim, dan advokat bertugas memberikan bantuan hukum serta mendudukkan perkara pidana secara profesional dan proporsional,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh aparat penegak hukum memiliki kedudukan setara untuk mencegah ego sektoral.

Hakim Agung Soroti Masa Transisi

Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung, Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, SH., M.Hum., menyoroti berbagai tantangan akibat lahirnya KUHP dan KUHAP baru secara bersamaan.

“Tentu banyak mengejutkan orang, termasuk kami sebagai hakim,” katanya.

Ia menyebut salah satu isu yang paling banyak dipertanyakan adalah penerapan hukum pada masa transisi.

“Peristiwa tindak pidana yang diperiksa sebelum 2 Januari 2022 tetap menggunakan KUHP 1981, kecuali dalam perkara peninjauan kembali,” ujarnya.

Setyo juga mengingatkan pentingnya menerapkan asas hukum yang lebih menguntungkan terdakwa.

LPSK: Perlindungan Saksi dan Korban Diperkuat

Ketua LPSK Brigjen Pol. (Purn.) Dr. Achmadi, S.H., M.A.P., menegaskan pentingnya perlindungan saksi dan korban dalam sistem peradilan pidana modern.

“Saksi maupun korban kerap menghadapi tekanan yang dapat memengaruhi keterangan mereka,” katanya.

Ia menjelaskan, KUHAP baru memberikan ruang yang lebih kuat bagi perlindungan saksi dan korban, dengan mengatur 13 hak saksi dan sekitar 25 hak korban.

Polri: KUHAP Baru Ubah Cara Pikir Penyidik

Divisi Hukum Polri, Brigjen Pol. Veris Septiansyah, SH., SIK., M.Si., menilai KUHAP baru sebagai momentum besar pembaruan sistem hukum pidana nasional.

Baca Juga :  DPM Unram Siapkan Gugatan ke PTUN soal Pergeseran Dana BTT Rp 484 Miliar

“KUHAP baru tidak hanya mengubah tata cara penyidikan, tetapi juga mengubah cara pikir penyidik,” bebernya. “Kita butuh waktu menyesuaikan kembali budaya dan cara pandang penyidik.”

Kejaksaan: Digitalisasi dan Akuntabilitas

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Waito Wongateleng, S.H., M.H., mengatakan KUHAP baru membawa sistem peradilan yang lebih modern. “Kejaksaan tetap memegang fungsi dominus litis atau pengendali perkara,” ujarnya.

Ia membandingkan, “KUHAP lama bersifat formal dan prosedural, sedangkan KUHAP baru menuntut proses cepat, transparan, dan berbasis HAM.”

ICJR Beri Catatan Kritis

Direktur Eksekutif ICJR, Eramus A.T. Napitupulu, menyampaikan sejumlah catatan kritis. “Reformasi tidak mengubah struktur kekuasaan. Aktor lebih penting dari teks,” tandasnya.

Ia menilai, meskipun KUHAP menyebut advokat sebagai bagian dari penegak hukum, praktiknya tidak demikian. “Penegak hukum tetaplah kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan,” ujar dia.

Eramus mempertanyakan apakah kewenangan advokat yang terdengar bagus dalam teks akan berlaku otomatis. Ia memberi contoh, “Anda mendatangi klien jam 10-11 malam, dikasih masuk atau tidak? Tidak, karena jam besuk. Itu tidak mengubah apa pun.”

Diskusi publik yang berlangsung beberapa jam itu mendapat perhatian besar dari peserta Rakernas ADVOKAI. Implementasi KUHAP baru ternyata tidak hanya membutuhkan perubahan regulasi, tetapi juga kesiapan seluruh aparat penegak hukum, advokat, lembaga peradilan, dan masyarakat agar prinsip keadilan dan perlindungan HAM benar-benar terwujud dalam praktik peradilan pidana di Indonesia. ***

Penulis : Najamudin Anaji

Berita Terkait

Majelis Hakim PN Selong Perintahkan JPU Hadirkan Ahli Dewan Pers di Sidang Wartawan Mugni Ilma
Lapas Selong Beri Remisi kepada 362 Warga Binaan di HUT ke-81 RI
DPM Unram Siapkan Gugatan ke PTUN soal Pergeseran Dana BTT Rp 484 Miliar
Kejari Lombok Timur Dalami Kasus Lima Kades Diduga Gelapkan Dana Desa
Digerebek Warga, Pria Ngamar dengan Istri PMI ini Ngumpet di Bawah Meja Dapur
KPK Geledah Rumah Kontraktor di Lombok Timur Terkait OTT Bupati Lombok Barat, Pemilik Rumah Buka Suara
Sapu Bersih Treasury Award 2026, Polres Lombok Timur Boyong Empat Penghargaan hingga Grand Champion
Ungkap 3 Kg Sabu di Pelabuhan Kayangan, Kapolres Lotim Terima Penghargaan dari Ormas Keris Sasak

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:05 WITA

Kebakaran di Pasar Keruak Hanguskan Empat Toko, Kerugian Capai Rp 400 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:42 WITA

Pemkab Lombok Timur Gelar Rakor Evaluasi Program Pencegahan Korupsi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:34 WITA

Lombok Timur Peringkat Pertama Penerima Program LSDP Bantuan Bank Dunia

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:15 WITA

TGB Imbau Warga Lombok Timur Kompak Jaga Persatuan Jelang HUT ke-131

Minggu, 23 Agustus 2026 - 21:30 WITA

Kebakaran Menghanguskan Asrama Santri Ponpes NW Anjani, Tidak Ada Korban Jiwa

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 23:30 WITA

Festival Gawe Beleq Sakra Barat Resmi Ditutup Kapolres Lombok Timur

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 18:46 WITA

HMPS SI FT Unham Gelar Seminar Pangan Hadirkan Sekda Lotim

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:47 WITA

Temui Massa Aksi, Wabup Pastikan Jalan Kalijaga Timur Diperbaiki Lewat APBD Perubahan 2026

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Istimewa)

Nasional

Mahfud Yakin Prabowo Maju Lagi dan Menang di Pilpres 2029

Kamis, 3 Sep 2026 - 21:31 WITA