Progres Kasus Santri Dibakar di Batukliang, Humas Polres Loteng: Penyidik Masih Kumpulkan Bukti

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mengenai target waktu penuntasan kasus yang kini menjadi sorotan tajam media lokal maupun luar Lombok Tengah ini, IPTU Lalu Brata menyatakan bahwa prosesnya akan berkembang dinamis tergantung dari keterangan tambahan yang dikumpulkan dari pihak pelapor.

Mengenai target waktu penuntasan kasus yang kini menjadi sorotan tajam media lokal maupun luar Lombok Tengah ini, IPTU Lalu Brata menyatakan bahwa prosesnya akan berkembang dinamis tergantung dari keterangan tambahan yang dikumpulkan dari pihak pelapor.

LOMBOKINI.com – Kasus dugaan kekerasan tragis menimpa tiga orang santri di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah.

Peristiwa yang mengakibatkan para korban mengalami luka bakar serius ini dilaporkan telah merenggut nyawa satu orang santri. Saat ini, satu dari dua korban selamat telah resmi melayangkan laporan ke Polres Lombok Tengah (Loteng).

Karena melibatkan anak di bawah umur, penanganan kasus ini kini telah diambil alih oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Loteng.

Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun pihak kepolisian, peristiwa maut ini sebenarnya terjadi pada November 2025 lalu. Kejadian bermula saat tiga santri berinisial AI, DN, dan SH diduga menjadi korban perundungan (bullying) oleh senior mereka yang berinisial RN.

Pascakejadian tersebut, RN dipanggil oleh pengurus ponpes. Diduga tidak terima karena merasa dilaporkan oleh ketiga korban, RN kemudian mengancam mereka.

Tiga hari berselang, RN menyuruh santri lain membeli dua botol bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dengan dalih untuk campuran cat.

Ketiga korban kemudian diajak ke sebuah ruangan dengan alasan untuk membuat kepatel. Di dalam ruangan tersebut, RN menyalakan api dan membakar bahan mudah terbakar seperti plastik mika, sementara botol Pertalite ditaruh di atas lemari.

Baca Juga :  ICJR Kritik KUHAP Baru di Forum ADVOKAI: Kewenangan Advokat Masih Sebatas Teks

Nahas, saat mereka sedang beraktivitas, kobaran api dari mika tersebut mengenai para korban dan langsung menyambar BBM di dekatnya. Melihat api membesar, RN bersama satu santri lain panik dan langsung kabur keluar ruangan sambil membanting pintu.

Akibatnya, ketiga korban terjebak di dalam sebelum akhirnya ditolong oleh santri dan pengurus ponpes lain yang melihat kejadian.

Kasi Humas Polres Lombok Tengah, IPTU Lalu Brata, menyatakan bahwa pihak penyidik saat ini bergerak cepat mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk dua rekan korban. Kendati demikian, polisi belum bisa menetapkan tersangka maupun jadwal rekonstruksi perkara.

Guna mengusut tuntas peristiwa yang dilaporkan telah merenggut nyawa satu orang santri tersebut, pihak kepolisian kini bergerak cepat melakukan langkah-langkah hukum di lapangan.

IPTU Lalu Brata menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa beberapa orang yang mengetahui kejadian.

“Polisi telah meminta keterangan dari dua orang saksi yang merupakan teman dari salah satu korban,” jelas IPTU Lalu Brata saat diwawancarai via WhatsApp pada Sabtu (6/6/26).

Selain pemeriksaan saksi, tim penyidik juga telah turun langsung ke lokasi kejadian untuk melakukan pencocokan data fisik. Bahkan, pihak kepolisian sudah mendatangi dan mengecek lokasi untuk memastikan bahwa tempat tersebut memang merupakan tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga :  Niat Usut Kasus Pelecehan, Polisi di Sembalun Malah Pergoki Tiga Pemuda Asyik Pesta Sabu

“Penyidik masih membutuhkan banyak keterangan dan alat bukti guna mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi. Pelaksanaan rekonstruksi kasus serta siapa saja yang terlibat dan bertanggung jawab, sejauh ini belum bisa diputuskan,” ujarnya.

Mengenai target waktu penuntasan kasus yang kini menjadi sorotan tajam media lokal maupun luar Lombok Tengah ini, IPTU Lalu Brata menyatakan bahwa prosesnya akan berkembang dinamis tergantung dari keterangan tambahan yang dikumpulkan dari pihak pelapor.

“Kami belum bisa menentukan target waktu (jumlah hari) penyelesaian karena masih membutuhkan lebih banyak keterangan dari orang-orang yang mengetahui peristiwa tersebut. Kami akan terus mengembangkan penyelidikan, dan jika ada perkembangan baru, akan segera kami sampaikan kembali kepada rekan-rekan media,” pungkasnya.

Ia juga menambahkan bahwa polisi akan terus mengembangkan penyelidikan dari pihak pelapor untuk mendalami identitas korban lain serta memastikan penyebab pasti insiden.

“Kami belum bisa menentukan target waktu penyelesaian kasus karena masih membutuhkan lebih banyak keterangan dari orang-orang yang mengetahui peristiwa tersebut. Perkembangan lebih lanjut akan segera kami sampaikan ke media,” tegasnya menutup wawancara. ***

Penulis : Paozan Azima

Berita Terkait

Tim Gabungan Amankan Pria Pengaku TNI Usai Aniaya Mahasiswi di Lombok Timur
Pembobolan Alfamart Lendang Bedurik: Manajemen Taksir Kerugian Hingga Rp40 Juta
Pria Paruh Baya di Pringgasela Tewas Disayat Tetangga Menggunakan Sabit
Warga Suryawangi Tutup Paksa Tambang Galian C Ilegal
Geger, Mayat Bayi Ditemukan Mengambang di Saluran Irigasi Desa Pijot Keruak
Niat Usut Kasus Pelecehan, Polisi di Sembalun Malah Pergoki Tiga Pemuda Asyik Pesta Sabu
Bangun Reputasi Lewat Integritas, Bung Heru Besarkan Seniman Hukum Law Firm di NTB
ICJR Kritik KUHAP Baru di Forum ADVOKAI: Kewenangan Advokat Masih Sebatas Teks

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 18:57 WITA

Pembobolan Alfamart Lendang Bedurik: Manajemen Taksir Kerugian Hingga Rp40 Juta

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:39 WITA

Pria Paruh Baya di Pringgasela Tewas Disayat Tetangga Menggunakan Sabit

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:01 WITA

Warga Suryawangi Tutup Paksa Tambang Galian C Ilegal

Senin, 15 Juni 2026 - 21:42 WITA

Geger, Mayat Bayi Ditemukan Mengambang di Saluran Irigasi Desa Pijot Keruak

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:36 WITA

Niat Usut Kasus Pelecehan, Polisi di Sembalun Malah Pergoki Tiga Pemuda Asyik Pesta Sabu

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:55 WITA

Bangun Reputasi Lewat Integritas, Bung Heru Besarkan Seniman Hukum Law Firm di NTB

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:47 WITA

Progres Kasus Santri Dibakar di Batukliang, Humas Polres Loteng: Penyidik Masih Kumpulkan Bukti

Sabtu, 6 Juni 2026 - 06:28 WITA

ICJR Kritik KUHAP Baru di Forum ADVOKAI: Kewenangan Advokat Masih Sebatas Teks

Berita Terbaru

Foto ini mengabadikan suasana awal Reformasi yang bergulir pada 21 Mei 1998. (Dok. Lombokini.com).

Opini

Mendedah Era Reformasi: Sebuah Refleksi   

Kamis, 25 Jun 2026 - 12:11 WITA