Polri Ungkap Jaringan Peredaran Gading Gajah Asia via TikTok dan Facebook, 4 Tersangka Diamankan

Senin, 26 Mei 2025 - 21:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dittipidter Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Peredaran Gading Gajah Asia via TikTok dan Facebook, 4 Tersangka Diamankan. (Foto: Lombokini.com)

Dittipidter Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Peredaran Gading Gajah Asia via TikTok dan Facebook, 4 Tersangka Diamankan. (Foto: Lombokini.com)

LOMBOKINI.com Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengamankan empat tersangka dalam kasus perdagangan ilegal gading gajah Asia.

Keempat pelaku, yakni IR, JF, EF, dan SS, mereka memperdagangkan gading dalam bentuk pipa rokok, tongkat komando, hingga gelang ukir melalui toko fisik dan platform digital.

Direktur Dittipidter, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, menjelaskan bahwa timnya menangkap IR dan EF saat kedapatan menyimpan gading utuh di lokasi pertama.

Baca Juga :  Ratusan Massa LSM Garuda Geruduk PN Selong, Tuntut Keadilan Atas Sengketa Lahan Berkekuatan Hukum Tetap

“Mereka menjual pipa rokok gading via akun TikTok @1Junior9393 dengan harga bervariasi. Barang mereka kirim melalui J&T,” ujar Nunung.

Sementara itu, tersangka SS mengaku membeli gading dari IR melalui akun Facebook palsu “Bonang”. SS kemudian menjualnya kembali via akun “Sony Shopian” seharga Rp 1,2 juta per buah. “SS bahkan mengirim pipa rokok ini hingga Malaysia dan Korea,” tambah Nunung.

Polri mengidentifikasi JF sebagai pemasok utama. JF mengambil gading mentah dari Sentul dan BSD Tangerang sejak 2020, lalu menjualnya ke IR dengan harga Rp8 juta per kg.

Baca Juga :  Prabowo Soroti Pendidikan dan Pemberdayaan sebagai Kunci Atasi Kemiskinan

“Kini harganya mencapai Rp12 – 16 juta/kg. JF mengoperasikan empat kios di Jalan Surabaya, Jakarta,” papar Nunung.

Polri menjerat keempat tersangka dengan Pasal 40A UU No. 32/2024, yang mengancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

“Jaringan ini semakin kreatif manfaatkan medsos. Kami akan terus bergerak,” tegas Nunung. ***

Berita Terkait

Kejari Lombok Timur Tetapkan 4 Tersangka Korupsi DAK TIK Rp 9,27 Miliar
Prabowo Soroti Pendidikan dan Pemberdayaan sebagai Kunci Atasi Kemiskinan
Kejati NTB Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Siap Ekspose Kasus Dana ‘Siluman’ DPRD
Polres Lombok Timur Tangkap Juru Parkir Pelaku Pemukulan di RTP Pancor
Ratusan Massa LSM Garuda Geruduk PN Selong, Tuntut Keadilan Atas Sengketa Lahan Berkekuatan Hukum Tetap
Diaspora Indonesia Serukan ‘Big Fans’ Sambut Kedatangan Prabowo di Malaysia
Prabowo Resmikan Ditjen Pesantren untuk Perkuat Ekosistem Pendidikan Keagamaan
PP STN Tuntut Sanksi Tegas untuk 13 Korporasi Rugikan Negara Rp 2,54 Triliun

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 13:17 WITA

Wagub NTB Ajak Generasi Muda Teladani Perjuangan TGKH. Zainuddin Abdul Madjid

Sabtu, 8 November 2025 - 22:02 WITA

Wakil Bupati Apresiasi Inisiatif Pembangunan Lapangan dan Pasar di Sakra Selatan

Jumat, 7 November 2025 - 08:40 WITA

Damkarmat Lotim Bentuk Relawan Pemadam di Tiap Desa Atasi Keterbatasan Armada

Kamis, 6 November 2025 - 16:58 WITA

Seorang ASN Ditemukan Meninggal di Hotel Mataram, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

Rabu, 5 November 2025 - 15:26 WITA

Wabup Edwin Dorong Selaparang Finansial Terapkan Keuangan Berkelanjutan

Selasa, 4 November 2025 - 23:45 WITA

Berkubang dalam Keterisolasian, Warga Seriwe Menantang Arus Deras untuk Sekolah dan Antar Jenazah

Selasa, 4 November 2025 - 23:04 WITA

Pemancing Lombok Tengah Terseret Ombak ke Laut Lepas

Selasa, 4 November 2025 - 16:04 WITA

Satpol PP Lombok Timur Tertibkan PKL dan Parkir di Ruang Terbuka Publik

Berita Terbaru

Selamat Hari Pahlawan 2025. Pahlawanku Teladanku. 
Terus Bergerak Melanjutkan Perjuangan!. (Foto: Lombokini.com/Humas DPRD Lombok Timur).

Advertorial

Selamat Hari Pahlawan Nasional 2025

Minggu, 9 Nov 2025 - 21:03 WITA

Taman Budaya NTB yang Malang dan Terbelakang. (Foto: Lombokini.com/Dok. Pribadi).

Opini

Taman Budaya NTB yang Malang dan Terbelakang

Sabtu, 8 Nov 2025 - 18:18 WITA