Polri Ungkap Jaringan Peredaran Gading Gajah Asia via TikTok dan Facebook, 4 Tersangka Diamankan

Senin, 26 Mei 2025 - 21:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dittipidter Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Peredaran Gading Gajah Asia via TikTok dan Facebook, 4 Tersangka Diamankan. (Foto: Lombokini.com)

Dittipidter Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Peredaran Gading Gajah Asia via TikTok dan Facebook, 4 Tersangka Diamankan. (Foto: Lombokini.com)

LOMBOKINI.com Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengamankan empat tersangka dalam kasus perdagangan ilegal gading gajah Asia.

Keempat pelaku, yakni IR, JF, EF, dan SS, mereka memperdagangkan gading dalam bentuk pipa rokok, tongkat komando, hingga gelang ukir melalui toko fisik dan platform digital.

Direktur Dittipidter, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, menjelaskan bahwa timnya menangkap IR dan EF saat kedapatan menyimpan gading utuh di lokasi pertama.

Baca Juga :  Nursalim Sebut Ada Perintah 'Gubernur Iqbal' di Balik Munculnya Kasus Gratifikasi Dana Siluman DPRD NTB

“Mereka menjual pipa rokok gading via akun TikTok @1Junior9393 dengan harga bervariasi. Barang mereka kirim melalui J&T,” ujar Nunung.

Sementara itu, tersangka SS mengaku membeli gading dari IR melalui akun Facebook palsu “Bonang”. SS kemudian menjualnya kembali via akun “Sony Shopian” seharga Rp 1,2 juta per buah. “SS bahkan mengirim pipa rokok ini hingga Malaysia dan Korea,” tambah Nunung.

Polri mengidentifikasi JF sebagai pemasok utama. JF mengambil gading mentah dari Sentul dan BSD Tangerang sejak 2020, lalu menjualnya ke IR dengan harga Rp8 juta per kg.

Baca Juga :  Evaluasi Satu Dekade SDGs, Mahasiswa UMY Ajak Inovator Dunia Bertanding di KPM Competition 2026

“Kini harganya mencapai Rp12 – 16 juta/kg. JF mengoperasikan empat kios di Jalan Surabaya, Jakarta,” papar Nunung.

Polri menjerat keempat tersangka dengan Pasal 40A UU No. 32/2024, yang mengancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

“Jaringan ini semakin kreatif manfaatkan medsos. Kami akan terus bergerak,” tegas Nunung. ***

Berita Terkait

Nursalim Sebut Ada Perintah ‘Gubernur Iqbal’ di Balik Munculnya Kasus Gratifikasi Dana Siluman DPRD NTB
Evaluasi Satu Dekade SDGs, Mahasiswa UMY Ajak Inovator Dunia Bertanding di KPM Competition 2026
Agen BRILink Sekaligus Pendamping PKH di Lombok Timur Diduga Intimidasi KPM demi Keuntungan Pribadi
Pendaftaran Sudah Ditutup, BGN Minta Masyarakat Waspadai Penipuan Jual Beli Titik SPPG
Perampok Aniaya Dua Warga Jerowaru saat Gagal Curi Kerbau
Danantara Benahi Tata Kelola dan Perkuat Fondasi Keuangan BUMN
Buya Yahya Ajak Masyarakat Doakan Prabowo di Istana: ‘Jadi Presiden Itu Berat’
Pemerintah Pastikan Stok Pangan dan Energi Aman Jelang Lebaran

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 15:31 WITA

Pedagang Bantah Klaim Wakil Bupati: Penutupan SPPG Tak Berdampak pada Ekonomi Warga

Selasa, 7 April 2026 - 13:24 WITA

Baznas Lombok Timur Salurkan Kursi Roda dan Santunan Pengobatan ke Desa Lando

Senin, 6 April 2026 - 14:16 WITA

Liburan Berakhir Tragis, Lisa Pratiwi Hilang Terseret Arus di Tibu Ijo

Kamis, 2 April 2026 - 20:36 WITA

Kemiskinan Lombok Timur Turun Signifikan, Capai Target RPJMD 2025-2029

Selasa, 31 Maret 2026 - 09:25 WITA

Majelis Ta’lim Darunnajah Gelar Ziarah Mahabbah Kubra, Rawat Sanad Keilmuan Ulama Lombok Timur

Jumat, 27 Maret 2026 - 14:59 WITA

Produksi Padi di Lombok Timur Melonjak 155,93 Persen

Selasa, 24 Maret 2026 - 23:44 WITA

Pemuda Asal Masbagik Terseret Ombak di Tanjung Beloam

Selasa, 24 Maret 2026 - 16:53 WITA

Tewas Setelah Hilang Sejam, Penyelam Asal Inggris Ditemukan di Perairan Gili Air

Berita Terbaru

Muktamar Ke-35 NU. (Foto: Lombokini.com).

NTB

Urgensi Muktamar Ke-35 NU di Lombok

Jumat, 10 Apr 2026 - 12:55 WITA

Ketua Asosiasi UMKM NTB, Deni. (Foto: Lombokini.com).

Ekonomi

Asosiasi UMKM NTB Protes Keras BGN Hentikan Menu Kering MBG

Kamis, 9 Apr 2026 - 20:35 WITA