LOMBOKINI.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengamankan empat tersangka dalam kasus perdagangan ilegal gading gajah Asia.
Keempat pelaku, yakni IR, JF, EF, dan SS, mereka memperdagangkan gading dalam bentuk pipa rokok, tongkat komando, hingga gelang ukir melalui toko fisik dan platform digital.
Direktur Dittipidter, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, menjelaskan bahwa timnya menangkap IR dan EF saat kedapatan menyimpan gading utuh di lokasi pertama.
“Mereka menjual pipa rokok gading via akun TikTok @1Junior9393 dengan harga bervariasi. Barang mereka kirim melalui J&T,” ujar Nunung.
Sementara itu, tersangka SS mengaku membeli gading dari IR melalui akun Facebook palsu “Bonang”. SS kemudian menjualnya kembali via akun “Sony Shopian” seharga Rp 1,2 juta per buah. “SS bahkan mengirim pipa rokok ini hingga Malaysia dan Korea,” tambah Nunung.
Polri mengidentifikasi JF sebagai pemasok utama. JF mengambil gading mentah dari Sentul dan BSD Tangerang sejak 2020, lalu menjualnya ke IR dengan harga Rp8 juta per kg.
“Kini harganya mencapai Rp12 – 16 juta/kg. JF mengoperasikan empat kios di Jalan Surabaya, Jakarta,” papar Nunung.
Polri menjerat keempat tersangka dengan Pasal 40A UU No. 32/2024, yang mengancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
“Jaringan ini semakin kreatif manfaatkan medsos. Kami akan terus bergerak,” tegas Nunung. ***