LOMBOKINI.com – Polemik internal di Keraton Kasunanan Surakarta kembali memanas. Pengadilan Negeri (PN) Solo mengabulkan permohonan pergantian nama Kanjeng Gusti Pangeran Harya (KGPH) Purboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono (PB) XIV.
Sri Susuhunan Pakubuwono XIV Purboyo akhirnya angkat bicara. Ia menjelaskan alasannya mengambil langkah hukum itu setelah menunaikan salat Jumat di Masjid Raya Sheikh Zayed, Solo, Jumat 30 Januari 2026.
“Ya namanya memang itu ya bagaimana coba,” ungkap Purboyo dengan nada tenang.
Ia menegaskan gelar tersebut memang melekat pada dirinya sebagai pemimpin Keraton.
Purboyo menyatakan tidak memiliki niat buruk atas langkahnya, meski memicu penolakan dan gugatan dari kubu Lembaga Dewan Adat (LDA).
“Pokoknya saya niat baik. Kalau ada yang berbeda pandangan dan beda pendapat ya wajar. Ya kita pasrahkan ajalah gimana nanti sama tim hukum,” katanya.
Kuasa Hukum Siap Hadapi Gugatan LDA
Kuasa Hukum Purboyo, Kanjeng Raden Arya Thamrin S.H, M.H, menegaskan kliennya telah sah menyandang nama PB XIV.
Landasannya ialah ketetapan PN Solo Nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt yang telah berkekuatan hukum tetap.
Thamrin menegaskan semua pihak wajib menghormati keputusan pengadilan tersebut. Terkait gugatan dari LDA, pihaknya menyatakan kesiapan untuk menghadapinya di persidangan.
“Bahwa ketetapan Pengadilan Negeri Solo atas ganti nama Sinuhun menjadi Pakoebuwono XIV telah berkekuatan hukum tetap. Hal-ihwal gugatan dari pihak LDA itu adalah hak warga negara,” tegas Thamrin.
Ia menambahkan, tim hukum PB XIV akan mematahkan semua argumen gugatan tersebut di meja hijau.
“Kami akan menghadapi gugatan tersebut di meja pengadilan dengan kedudukan sebagai pihak tergugat,” pungkasnya. ***
Penulis : Tamrin
Editor : Najamudin Anaji







