PN Solo Kukuhkan Purboyo sebagai Pakubuwono XIV, Siap Hadapi Gugatan LDA

Sabtu, 31 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PN Solo Kukuhkan Purboyo sebagai Pakubuwono XIV, Siap Hadapi Gugatan LDA. (Foto: Lombokini.com).

PN Solo Kukuhkan Purboyo sebagai Pakubuwono XIV, Siap Hadapi Gugatan LDA. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Polemik internal di Keraton Kasunanan Surakarta kembali memanas. Pengadilan Negeri (PN) Solo mengabulkan permohonan pergantian nama Kanjeng Gusti Pangeran Harya (KGPH) Purboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono (PB) XIV.

Sri Susuhunan Pakubuwono XIV Purboyo akhirnya angkat bicara. Ia menjelaskan alasannya mengambil langkah hukum itu setelah menunaikan salat Jumat di Masjid Raya Sheikh Zayed, Solo, Jumat 30 Januari 2026.

“Ya namanya memang itu ya bagaimana coba,” ungkap Purboyo dengan nada tenang.

Ia menegaskan gelar tersebut memang melekat pada dirinya sebagai pemimpin Keraton.

Baca Juga :  Lapas Selong Beri Remisi kepada 362 Warga Binaan di HUT ke-81 RI

Purboyo menyatakan tidak memiliki niat buruk atas langkahnya, meski memicu penolakan dan gugatan dari kubu Lembaga Dewan Adat (LDA).

“Pokoknya saya niat baik. Kalau ada yang berbeda pandangan dan beda pendapat ya wajar. Ya kita pasrahkan ajalah gimana nanti sama tim hukum,” katanya.

Kuasa Hukum Siap Hadapi Gugatan LDA

Kuasa Hukum Purboyo, Kanjeng Raden Arya Thamrin S.H, M.H, menegaskan kliennya telah sah menyandang nama PB XIV.

Landasannya ialah ketetapan PN Solo Nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Gema Lazzuardi Buka Suara soal Tanah 6.000 Meter Persegi di Lintasan 3 Sirkuit Mandalika

Thamrin menegaskan semua pihak wajib menghormati keputusan pengadilan tersebut. Terkait gugatan dari LDA, pihaknya menyatakan kesiapan untuk menghadapinya di persidangan.

“Bahwa ketetapan Pengadilan Negeri Solo atas ganti nama Sinuhun menjadi Pakoebuwono XIV telah berkekuatan hukum tetap. Hal-ihwal gugatan dari pihak LDA itu adalah hak warga negara,” tegas Thamrin.

Ia menambahkan, tim hukum PB XIV akan mematahkan semua argumen gugatan tersebut di meja hijau.

“Kami akan menghadapi gugatan tersebut di meja pengadilan dengan kedudukan sebagai pihak tergugat,” pungkasnya. ***

Penulis : Tamrin

Editor : Najamudin Anaji

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gema Lazzuardi Buka Suara soal Tanah 6.000 Meter Persegi di Lintasan 3 Sirkuit Mandalika
Klaim Dipaksa Tanpa Bukti, Advokat Nilai Ada Upaya Kriminalisasi terhadap Wartawan
Penasihat Hukum Mugni Ilma: JPU Gagal Buktikan Tiga Pasal Dakwaan Pemerasan Dirut PDAM Lotim
Majelis Hakim PN Selong Perintahkan JPU Hadirkan Ahli Dewan Pers di Sidang Wartawan Mugni Ilma
Lapas Selong Beri Remisi kepada 362 Warga Binaan di HUT ke-81 RI
DPM Unram Siapkan Gugatan ke PTUN soal Pergeseran Dana BTT Rp 484 Miliar
Kejari Lombok Timur Dalami Kasus Lima Kades Diduga Gelapkan Dana Desa
Digerebek Warga, Pria Ngamar dengan Istri PMI ini Ngumpet di Bawah Meja Dapur

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 14:57 WITA

Gema Lazzuardi Buka Suara soal Tanah 6.000 Meter Persegi di Lintasan 3 Sirkuit Mandalika

Rabu, 9 September 2026 - 15:22 WITA

Klaim Dipaksa Tanpa Bukti, Advokat Nilai Ada Upaya Kriminalisasi terhadap Wartawan

Senin, 7 September 2026 - 20:37 WITA

Penasihat Hukum Mugni Ilma: JPU Gagal Buktikan Tiga Pasal Dakwaan Pemerasan Dirut PDAM Lotim

Selasa, 1 September 2026 - 16:06 WITA

Majelis Hakim PN Selong Perintahkan JPU Hadirkan Ahli Dewan Pers di Sidang Wartawan Mugni Ilma

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:17 WITA

Lapas Selong Beri Remisi kepada 362 Warga Binaan di HUT ke-81 RI

Berita Terbaru