LOMBOKINI.com – Pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansah mengkritik keras politikus PDIP Mohamad Guntur Romli yang menyematkan label “maling” pada program Makan Bergizi Gratis (MBG). Trubus menegaskan, program MBG lahir dari produk hukum resmi, yaitu APBN 2026 yang telah disetujui Pemerintah dan DPR.
Guru besar Universitas Trisakti itu menjelaskan, DPR mengesahkan Rancangan APBN 2026 dalam Rapat Paripurna secara aklamasi. Ketua DPR yang berasal dari PDI Perjuangan memimpin sidang tersebut. Adapun Badan Anggaran DPR, yang ketuanya juga berasal dari partai yang sama, melakukan pembahasan teknisnya.
Trubus menambahkan, sepanjang proses pembahasan hingga pengesahan, DPR tidak mencatat penolakan resmi terhadap penempatan MBG dalam fungsi pendidikan. Anggota DPR juga tidak menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda yang substansial. Bahkan, mereka tidak menggunakan mekanisme voting untuk menunjukkan keberatan. Artinya, DPR menyetujui struktur anggaran tersebut melalui mekanisme konstitusional yang sah.
“Di sinilah letak inkonsistensi yang patut dikritisi. Jika politikus menuding MBG sebagai ‘perampokan anggaran pendidikan’ hari ini, publik berhak bertanya: kapan mereka menyampaikan keberatan itu? Di ruang sidang saat pembahasan, atau justru setelah palu diketuk?” kata Trubus.
Ia menggarisbawahi bahwa APBN merupakan produk resmi negara: UU No 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. Peraturan Presiden No 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN 2026 memperkuatnya.
“Menyebut program ini sebagai tindakan ‘maling’ berarti secara implisit mempertanyakan legitimasi proses legislasi yang melibatkan DPR itu sendiri,” kata Trubus.
Trubus berharap politikus tidak menggiring perdebatan politik terkait anggaran MBG pada penyesatan informasi yang provokatif dan menyesatkan logika publik. Apalagi jika mereka menyampaikan kritik dengan melemparkan isu-isu yang berpotensi menyesatkan publik dan mengaburkan fakta proses legislasi yang telah dilalui.
“Ketika DPR telah menyetujui sebuah kebijakan dalam mekanisme resmi, maka tanggung jawab politik atas kebijakan tersebut juga melekat, termasuk pada PDIP sebagai salah satu aktor utama dalam proses persetujuannya,” kata Trubus.
Menurutnya, publik berhak mendapatkan diskursus yang berbasis data, bukan sekadar diksi provokatif. Dalam negara hukum, kebijakan memerlukan pengujian dengan angka, regulasi, dan mekanisme konstitusional, bukan dengan slogan.
“Jika itu benar-benar maling, mengapa DPR menyetujuinya?” tegas Trubus.
Politikus PDIP Mohamad Guntur Romli menyebut MBG sebagai “maling berkedok gizi” melalui akun media sosial. Menurutnya, MBG mengambil porsi anggaran pendidikan sebesar Rp 223 triliun dari total Rp 769 triliun yang dianggarkan pada APBN 2026. ***
Penulis : Muhammad Asman
Editor : Najamudin Anaji







