Pengamat Nilai Tuduhan ‘Maling’ pada MBG Bentuk Inkonsistensi Politisi

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr. Drs. Trubus Rahardiansah, M.S., S.H., M.H. (Foto: Lombokini.com/Istimewa).

Dr. Drs. Trubus Rahardiansah, M.S., S.H., M.H. (Foto: Lombokini.com/Istimewa).

LOMBOKINI.com – Pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansah mengkritik keras politikus PDIP Mohamad Guntur Romli yang menyematkan label “maling” pada program Makan Bergizi Gratis (MBG). Trubus menegaskan, program MBG lahir dari produk hukum resmi, yaitu APBN 2026 yang telah disetujui Pemerintah dan DPR.

Guru besar Universitas Trisakti itu menjelaskan, DPR mengesahkan Rancangan APBN 2026 dalam Rapat Paripurna secara aklamasi. Ketua DPR yang berasal dari PDI Perjuangan memimpin sidang tersebut. Adapun Badan Anggaran DPR, yang ketuanya juga berasal dari partai yang sama, melakukan pembahasan teknisnya.

Trubus menambahkan, sepanjang proses pembahasan hingga pengesahan, DPR tidak mencatat penolakan resmi terhadap penempatan MBG dalam fungsi pendidikan. Anggota DPR juga tidak menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda yang substansial. Bahkan, mereka tidak menggunakan mekanisme voting untuk menunjukkan keberatan. Artinya, DPR menyetujui struktur anggaran tersebut melalui mekanisme konstitusional yang sah.

Baca Juga :  Zulhas: Koperasi Merah Putih Menjadi Offtaker, Agen Pupuk Bersubsidi dan Penyalur Gas 3 Kg

“Di sinilah letak inkonsistensi yang patut dikritisi. Jika politikus menuding MBG sebagai ‘perampokan anggaran pendidikan’ hari ini, publik berhak bertanya: kapan mereka menyampaikan keberatan itu? Di ruang sidang saat pembahasan, atau justru setelah palu diketuk?” kata Trubus.

Ia menggarisbawahi bahwa APBN merupakan produk resmi negara: UU No 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. Peraturan Presiden No 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN 2026 memperkuatnya.

“Menyebut program ini sebagai tindakan ‘maling’ berarti secara implisit mempertanyakan legitimasi proses legislasi yang melibatkan DPR itu sendiri,” kata Trubus.

Trubus berharap politikus tidak menggiring perdebatan politik terkait anggaran MBG pada penyesatan informasi yang provokatif dan menyesatkan logika publik. Apalagi jika mereka menyampaikan kritik dengan melemparkan isu-isu yang berpotensi menyesatkan publik dan mengaburkan fakta proses legislasi yang telah dilalui.

Baca Juga :  Prabowo Buka Baju dan Peluk Buruh Usai Pidato May Day di Monas

“Ketika DPR telah menyetujui sebuah kebijakan dalam mekanisme resmi, maka tanggung jawab politik atas kebijakan tersebut juga melekat, termasuk pada PDIP sebagai salah satu aktor utama dalam proses persetujuannya,” kata Trubus.

Menurutnya, publik berhak mendapatkan diskursus yang berbasis data, bukan sekadar diksi provokatif. Dalam negara hukum, kebijakan memerlukan pengujian dengan angka, regulasi, dan mekanisme konstitusional, bukan dengan slogan.

“Jika itu benar-benar maling, mengapa DPR menyetujuinya?” tegas Trubus.

Politikus PDIP Mohamad Guntur Romli menyebut MBG sebagai “maling berkedok gizi” melalui akun media sosial. Menurutnya, MBG mengambil porsi anggaran pendidikan sebesar Rp 223 triliun dari total Rp 769 triliun yang dianggarkan pada APBN 2026. ***

Penulis : Muhammad Asman

Editor : Najamudin Anaji

Berita Terkait

Zulhas: Koperasi Merah Putih Menjadi Offtaker, Agen Pupuk Bersubsidi dan Penyalur Gas 3 Kg
Prabowo Keluarkan Keppres Satgas PHK untuk Lindungi Buruh
Prabowo Buka Baju dan Peluk Buruh Usai Pidato May Day di Monas
Prabowo Lantik Enam Pejabat, dari Aktivis Buruh hingga Penasihat Khusus
Pengamat Sebut Demokrasi Indonesia di Bawah Prabowo Masih ‘Belum Sempurna’ Versi EIU
Evaluasi Satu Dekade SDGs, Mahasiswa UMY Ajak Inovator Dunia Bertanding di KPM Competition 2026
Pendaftaran Sudah Ditutup, BGN Minta Masyarakat Waspadai Penipuan Jual Beli Titik SPPG
Danantara Benahi Tata Kelola dan Perkuat Fondasi Keuangan BUMN

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:21 WITA

Di Balik Narasi Akselerasi: Menguji Klaim Keadilan Pertumbuhan di Lombok Timur

Minggu, 3 Mei 2026 - 19:31 WITA

Swasembada Pangan di Era Presiden Prabowo: Apakah Sudah Tercapai? 

Rabu, 22 April 2026 - 10:52 WITA

Swasembada Pangan di Lombok Timur: Apakah Sudah Tercapai?

Kamis, 16 April 2026 - 20:14 WITA

Merintih dari Tanah: Catatan H Rachmat Hidayat Tentang Pangan, Rakyat, dan Masa Depan

Jumat, 10 April 2026 - 12:55 WITA

Urgensi Muktamar Ke-35 NU di Lombok

Sabtu, 21 Februari 2026 - 16:17 WITA

Perampingan Birokrasi NTB: Jalan Senyap Menuju Pemerintahan yang Lebih Substantif

Minggu, 18 Januari 2026 - 11:18 WITA

Watak Jahat Mengurus Kebudayaan

Sabtu, 17 Januari 2026 - 09:52 WITA

Program ‘Ngopi’ di UIN Mataram: Ilmuwan Populis atau Ilmuwan Publik

Berita Terbaru

​Warga menunjukkan titik lokasi hilangnya seorang anak kepada anggota Polres Lombok Timur di Bendungan Pandandure, Kamis sore 7 Mei 2026. Insiden ini kembali memicu kewaspadaan warga di sekitar bendungan. (Foto: Lombokini.com/Humas Polres Lotim).

Lombok Timur

Bendungan Pandandure Merenggut Nyawa Anak 12 Tahun Asal Kalimantan

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:52 WITA