Bapenda Lotim Perlahan Terapkan Sanksi Telat atau Tak Bayar PBB Sesuai Aturan Berlaku

- Penulis Berita

Selasa, 19 Maret 2024 - 13:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bidang PBB, Bapenda Lotim, M. Tohri Habibi. (Sumber:ong)

Kepala Bidang PBB, Bapenda Lotim, M. Tohri Habibi. (Sumber:ong)

LOMBOKini.com,-  Pajak Bumi dan Banguan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) adalah salah satu pajak wajib rutin dibayara setiap tahunnya. Apabila tak membayar atau telat bayar PBB P2, Badan Pendapatan Daerah Lombok Timur (Bapenda Lotim) berikan surat teguran hingga sanksi secara paksa.

Pajak PBB P2 merupakan pungutan yang harus dibayar atas dasar keberadaan bumi dan bangunan yang memberikan manfaat. Objek pajak PBB P2 dibedakan jadi dua, yaitu objek bumi dan objek bangunan.

Sebagai informasi, orang atau badan yang wajib bayar PBB dinamakan Subyek pajak.

Menurut UU Nomor 12 tahun 1985 pasal 4 ayat 1, yang menjadi subyek pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.

Sementara tarif PBB untuk wilayah Lotim, Kepala Bidang PBB Bapenda Lotim menyebut tahun 2024 tarif PBB turun sebelumya sebesar 0,1% menjadi 0,08 persen.

Sementara Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) telah ditetapkan berdasarkan nilai jual pada tahun 2014.

Baca Juga :  SMSI Lombok Timur Gelar Rapat Koordinasi Bahas Agenda Strategis

“Selama ini besaran NJOP yang kita pakai tahun 1999. Tahun ini kita tetapkan mengacu harga tanah dari tahun 2014,”ujar M. Tohri Habibi, Selasa 19 Maret 2024.

Dengan penurunan tarif pajak ini, Tohri berharap akan membawa keadilan bagi wajib pajak mulai dari kelas bawah, menengah hingga ke atas.

Penurunan tarif pajak ini juga diharapkan tidak lagi wajib pajak nunggak atau tidak bayar. Sebab dalam aturan bila merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan ada sanksi bagi wajib pajak.

“STP PBB memuat PBB yang tidak atau kurang dibayar ditambah dengan denda administrasi sebesar 2% (dua persen) per bulan dari PBB yang tidak atau kurang dibayar,” bunyi ayat 1 pasal 3 dari peraturan tersebut.

Adapun, denda administrasi yang dimaksud dihitung sejak jatuh tempo sampai dengan pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 bulan dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.

Sementara itu, pada pasal 7 disebutkan bahwa jumlah PBB yang tertuang dalam STP PBB harus dilunasi paling lambat 1 bulan sejak tanggal diterimanya STP PBB oleh wajib pajak. Pada pasal 8 disebutkan, apabila jumlah pajak tertuang berdasarkan STP PBB tidak dibayar pada waktunya, maka dapat ditagih dengan Surat Paksa.

Baca Juga :  Pelanggan Keluhkan Layanan PDAM, Biaya Pasang Meter Bekas Rp 3-7 Juta

Merujuk pada aturam tersebut, saat ini Bapenda Lotim sudah mulai memberikan Surat Teguran kepada wajib pajak yang tidak mau bayar atau nunggak.

Tidak menutup kemungkinan bila wajib pajak tidak komparatif akan ditagih dengan suarat paksa hingga penyitaan aset, hal ini bertujuan agar wajib pajak mau membayar pajak.

“Di Bapenda ada namnya Juru Sita, boleh menyita barang milik wajib pajak apabila nunggak pajak setelah mendapat teguran beberapa kali. Itu ada aturannya,”jelas Tohri.

“Ini tidak pernah kita lalukan. Memang berat dilakukan akan tetapi perlahan kita akan terapkan,”sambungnya.

Tak hanya itu, risiko tidak membayar pajak PBB juga akan berdampak pada aset milik wajib pajak. Negara berhak mengambilnya atas dasar diterlantarkan berdasarkan undang undang ketentuan umum perpajakan. (lk)

Penulis : Ong

Editor : Redaksi

Berita Terkait

SMSI Lombok Timur Gelar Rapat Koordinasi Bahas Agenda Strategis
HPM KJK Bersinergi Dengan KEMENAG Lotim Dalam Upaya Pencegahan Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren
Tindakan Intimidasi Wartawan Oleh Petugas MBG di Lombok Timur Dikecam APMLT
Jalan Rusak Parah, Warga Desa Wakan Jerowaru Protes Pemerintah dengan Aksi Tanam Padi dan Pisang
SPAM Pantai Selatan Lombok Timur Siap Beroperasi Akhir Januari 2025
Ratusan Honorer Satpol PP Lombok Timur Datangi Kantor DPRD Minta Diangkat Jadi PPPK
Pelanggan Keluhkan Layanan PDAM, Biaya Pasang Meter Bekas Rp 3-7 Juta
Sarjana Keperawatan Ditunjuk Jadi Plt Dirut PDAM Lombok Timur Dipertanyakan

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:35 WIB

SMSI Lombok Timur Gelar Rapat Koordinasi Bahas Agenda Strategis

Kamis, 16 Januari 2025 - 16:44 WIB

HPM KJK Bersinergi Dengan KEMENAG Lotim Dalam Upaya Pencegahan Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren

Rabu, 15 Januari 2025 - 19:16 WIB

Tindakan Intimidasi Wartawan Oleh Petugas MBG di Lombok Timur Dikecam APMLT

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:22 WIB

Polda NTB Sosialisasi Rekrutmen SIPSS Tahun 2025 di UIN Mataram

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:15 WIB

Kanwil Kemenkum NTB Dorong Jajaran Optimalkan Program dan Anggaran 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 23:30 WIB

Rekrutmen SPPI Batch 3 Dibuka, Sebanyak 680 Orang Dibutuhkan di NTB

Minggu, 12 Januari 2025 - 22:47 WIB

Jalan Rusak Parah, Warga Desa Wakan Jerowaru Protes Pemerintah dengan Aksi Tanam Padi dan Pisang

Minggu, 12 Januari 2025 - 22:30 WIB

SPAM Pantai Selatan Lombok Timur Siap Beroperasi Akhir Januari 2025

Berita Terbaru