Bapenda Lotim Perlahan Terapkan Sanksi Telat atau Tak Bayar PBB Sesuai Aturan Berlaku

Selasa, 19 Maret 2024 - 13:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bidang PBB, Bapenda Lotim, M. Tohri Habibi. (Sumber:ong)

Kepala Bidang PBB, Bapenda Lotim, M. Tohri Habibi. (Sumber:ong)

LOMBOKini.com,-  Pajak Bumi dan Banguan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) adalah salah satu pajak wajib rutin dibayara setiap tahunnya. Apabila tak membayar atau telat bayar PBB P2, Badan Pendapatan Daerah Lombok Timur (Bapenda Lotim) berikan surat teguran hingga sanksi secara paksa.

Pajak PBB P2 merupakan pungutan yang harus dibayar atas dasar keberadaan bumi dan bangunan yang memberikan manfaat. Objek pajak PBB P2 dibedakan jadi dua, yaitu objek bumi dan objek bangunan.

Sebagai informasi, orang atau badan yang wajib bayar PBB dinamakan Subyek pajak.

Menurut UU Nomor 12 tahun 1985 pasal 4 ayat 1, yang menjadi subyek pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.

Sementara tarif PBB untuk wilayah Lotim, Kepala Bidang PBB Bapenda Lotim menyebut tahun 2024 tarif PBB turun sebelumya sebesar 0,1% menjadi 0,08 persen.

Sementara Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) telah ditetapkan berdasarkan nilai jual pada tahun 2014.

Baca Juga :  Bhayangkari dan Pemda Lombok Timur Gelar Pasar Murah, Harga Cabai Turun Drastis

“Selama ini besaran NJOP yang kita pakai tahun 1999. Tahun ini kita tetapkan mengacu harga tanah dari tahun 2014,”ujar M. Tohri Habibi, Selasa 19 Maret 2024.

Dengan penurunan tarif pajak ini, Tohri berharap akan membawa keadilan bagi wajib pajak mulai dari kelas bawah, menengah hingga ke atas.

Penurunan tarif pajak ini juga diharapkan tidak lagi wajib pajak nunggak atau tidak bayar. Sebab dalam aturan bila merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan ada sanksi bagi wajib pajak.

“STP PBB memuat PBB yang tidak atau kurang dibayar ditambah dengan denda administrasi sebesar 2% (dua persen) per bulan dari PBB yang tidak atau kurang dibayar,” bunyi ayat 1 pasal 3 dari peraturan tersebut.

Adapun, denda administrasi yang dimaksud dihitung sejak jatuh tempo sampai dengan pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 bulan dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.

Sementara itu, pada pasal 7 disebutkan bahwa jumlah PBB yang tertuang dalam STP PBB harus dilunasi paling lambat 1 bulan sejak tanggal diterimanya STP PBB oleh wajib pajak. Pada pasal 8 disebutkan, apabila jumlah pajak tertuang berdasarkan STP PBB tidak dibayar pada waktunya, maka dapat ditagih dengan Surat Paksa.

Baca Juga :  Greenhouse: Solusi Jitu Petani Cabai Hadapi Cuaca Ekstrem dan Gagal Panen

Merujuk pada aturam tersebut, saat ini Bapenda Lotim sudah mulai memberikan Surat Teguran kepada wajib pajak yang tidak mau bayar atau nunggak.

Tidak menutup kemungkinan bila wajib pajak tidak komparatif akan ditagih dengan suarat paksa hingga penyitaan aset, hal ini bertujuan agar wajib pajak mau membayar pajak.

“Di Bapenda ada namnya Juru Sita, boleh menyita barang milik wajib pajak apabila nunggak pajak setelah mendapat teguran beberapa kali. Itu ada aturannya,”jelas Tohri.

“Ini tidak pernah kita lalukan. Memang berat dilakukan akan tetapi perlahan kita akan terapkan,”sambungnya.

Tak hanya itu, risiko tidak membayar pajak PBB juga akan berdampak pada aset milik wajib pajak. Negara berhak mengambilnya atas dasar diterlantarkan berdasarkan undang undang ketentuan umum perpajakan. (lk)

Penulis : Ong

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Bupati Lombok Timur Luncurkan Tim Smart JKN untuk Tingkatkan Layanan BPJS
Haji Muhammad Terpilih Jadi Ketua Baznas Lombok Timur
Bupati Lombok Timur: Bidan Kunci Tekan Kematian Ibu dan Bayi
Wali Band Guncang Panggung Festival Muharram, Pukau Ribuan Warga Lombok Timur
PT Energi Selaparang Kembali Produksi AMDK Asel, Awal Agustus Siap Edar
BPBD Lombok Timur Data Titik Rawan Abrasi dan Jembatan Rentan Banjir
BPBD Lotim Minta DPRD Tingkatkan Pokir untuk Atasi Minim Fasilitas Pendidikan
Muharram Expo 2025 Bangkitkan UMKM Lombok Timur

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 17:07 WITA

Mendagri Tunjuk Faozal Jadi Pj Sekda NTB, Fokus Tuntaskan Utang RSUD dan Jabatan Kosong

Selasa, 8 Juli 2025 - 16:33 WITA

Haji Muhammad Terpilih Jadi Ketua Baznas Lombok Timur

Senin, 7 Juli 2025 - 17:37 WITA

Banjir Terbesar Sejarah Rendam Enam Kecamatan di Mataram, 30.000 Jiwa Terdampak dan Satu Orang Meninggal

Senin, 7 Juli 2025 - 15:25 WITA

Kemensos Kirim Logistik Darurat dan Dirikan Dapur Umum untuk Korban Banjir Mataram

Senin, 7 Juli 2025 - 14:24 WITA

Banjir Landa Tiga Wilayah Lobar, Bupati LAZ Perintahkan Camat Bergerak Cepat

Senin, 7 Juli 2025 - 13:55 WITA

BPBD Evakuasi 3.500 Warga Terdampak Banjir 2 Meter di Mataram

Senin, 7 Juli 2025 - 12:18 WITA

LKKS-LRC Siapkan Strategi Khusus Bantu Kelompok Rentan Pasca Banjir Mataram

Minggu, 6 Juli 2025 - 19:39 WITA

Pemkot Mataram Evakuasi Ratusan Warga Terdampak Banjir

Berita Terbaru

Drs. H. Muhammad Kamli (kiri) menerima penyerahan zakat dari pimpinan Grand Hero beberapa waktu lalu. (Foto: Lombokini.com).

Lombok Timur

Haji Muhammad Terpilih Jadi Ketua Baznas Lombok Timur

Selasa, 8 Jul 2025 - 16:33 WITA

Bupati Lombok Timur: Bidan Kunci Tekan Kematian Ibu dan Bayi. (Foto: Lombokini.com).

Kesehatan

Bupati Lombok Timur: Bidan Kunci Tekan Kematian Ibu dan Bayi

Senin, 7 Jul 2025 - 18:08 WITA