Bapenda Lotim Perlahan Terapkan Sanksi Telat atau Tak Bayar PBB Sesuai Aturan Berlaku

Selasa, 19 Maret 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bidang PBB, Bapenda Lotim, M. Tohri Habibi. (Sumber:ong)

Kepala Bidang PBB, Bapenda Lotim, M. Tohri Habibi. (Sumber:ong)

LOMBOKini.com,-  Pajak Bumi dan Banguan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) adalah salah satu pajak wajib rutin dibayara setiap tahunnya. Apabila tak membayar atau telat bayar PBB P2, Badan Pendapatan Daerah Lombok Timur (Bapenda Lotim) berikan surat teguran hingga sanksi secara paksa.

Pajak PBB P2 merupakan pungutan yang harus dibayar atas dasar keberadaan bumi dan bangunan yang memberikan manfaat. Objek pajak PBB P2 dibedakan jadi dua, yaitu objek bumi dan objek bangunan.

Sebagai informasi, orang atau badan yang wajib bayar PBB dinamakan Subyek pajak.

Menurut UU Nomor 12 tahun 1985 pasal 4 ayat 1, yang menjadi subyek pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.

Sementara tarif PBB untuk wilayah Lotim, Kepala Bidang PBB Bapenda Lotim menyebut tahun 2024 tarif PBB turun sebelumya sebesar 0,1% menjadi 0,08 persen.

Sementara Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) telah ditetapkan berdasarkan nilai jual pada tahun 2014.

Baca Juga :  Kapolri Beri Pin Emas ke Gubernur NTB dan Bupati Lotim atas Dukungan Swasembada Bawang Putih

“Selama ini besaran NJOP yang kita pakai tahun 1999. Tahun ini kita tetapkan mengacu harga tanah dari tahun 2014,”ujar M. Tohri Habibi, Selasa 19 Maret 2024.

Dengan penurunan tarif pajak ini, Tohri berharap akan membawa keadilan bagi wajib pajak mulai dari kelas bawah, menengah hingga ke atas.

Penurunan tarif pajak ini juga diharapkan tidak lagi wajib pajak nunggak atau tidak bayar. Sebab dalam aturan bila merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan ada sanksi bagi wajib pajak.

“STP PBB memuat PBB yang tidak atau kurang dibayar ditambah dengan denda administrasi sebesar 2% (dua persen) per bulan dari PBB yang tidak atau kurang dibayar,” bunyi ayat 1 pasal 3 dari peraturan tersebut.

Adapun, denda administrasi yang dimaksud dihitung sejak jatuh tempo sampai dengan pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 bulan dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.

Sementara itu, pada pasal 7 disebutkan bahwa jumlah PBB yang tertuang dalam STP PBB harus dilunasi paling lambat 1 bulan sejak tanggal diterimanya STP PBB oleh wajib pajak. Pada pasal 8 disebutkan, apabila jumlah pajak tertuang berdasarkan STP PBB tidak dibayar pada waktunya, maka dapat ditagih dengan Surat Paksa.

Baca Juga :  Bapenda Lotim Kejar PAD Rp 600 M, Target 100 Persen Akhir Tahun

Merujuk pada aturam tersebut, saat ini Bapenda Lotim sudah mulai memberikan Surat Teguran kepada wajib pajak yang tidak mau bayar atau nunggak.

Tidak menutup kemungkinan bila wajib pajak tidak komparatif akan ditagih dengan suarat paksa hingga penyitaan aset, hal ini bertujuan agar wajib pajak mau membayar pajak.

“Di Bapenda ada namnya Juru Sita, boleh menyita barang milik wajib pajak apabila nunggak pajak setelah mendapat teguran beberapa kali. Itu ada aturannya,”jelas Tohri.

“Ini tidak pernah kita lalukan. Memang berat dilakukan akan tetapi perlahan kita akan terapkan,”sambungnya.

Tak hanya itu, risiko tidak membayar pajak PBB juga akan berdampak pada aset milik wajib pajak. Negara berhak mengambilnya atas dasar diterlantarkan berdasarkan undang undang ketentuan umum perpajakan. (lk)

Penulis : Ong

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wabup Lombok Timur Ingatkan Warga Tak Salahkan Kadus hingga Bupati soal Bansos
DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar
Pemkab Lotim Alokasikan Tambahan APBD 2026 untuk Infrastruktur dan Kesehatan
Bapenda Lotim Kejar PAD Rp 600 M, Target 100 Persen Akhir Tahun
Pemerintah Saling Tuding Soal Carut-Marut Data Desil, Masyarakat Harus ke Mana?
Pemkab Lombok Timur Petakan Kebutuhan ASN, Ribuan Tenaga Honorer Masuk Usulan
Kebakaran di Pasar Keruak Hanguskan Empat Toko, Kerugian Capai Rp 400 Juta
Pemkab Lombok Timur Gelar Rakor Evaluasi Program Pencegahan Korupsi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 22:05 WITA

Wabup Lombok Timur Ingatkan Warga Tak Salahkan Kadus hingga Bupati soal Bansos

Rabu, 9 September 2026 - 18:38 WITA

DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar

Selasa, 8 September 2026 - 14:42 WITA

Bapenda Lotim Kejar PAD Rp 600 M, Target 100 Persen Akhir Tahun

Selasa, 8 September 2026 - 06:24 WITA

Pemerintah Saling Tuding Soal Carut-Marut Data Desil, Masyarakat Harus ke Mana?

Rabu, 2 September 2026 - 10:29 WITA

Pemkab Lombok Timur Petakan Kebutuhan ASN, Ribuan Tenaga Honorer Masuk Usulan

Berita Terbaru

Anggota DPRD Lombok Timur YS Diduga Pamer Miras di Media Sosial, Perindo Beri Teguran Keras. (Foto: Lombokini.com/Tangkapan Layar)

Gaya Hidup

Perindo Tegur Keras Anggota DPRD Lotim YS Usai Story Botol Miras

Kamis, 10 Sep 2026 - 13:31 WITA

Anggota DPRD Lombok Timur dari PAN, Ir. Baidullah. (Foto: Lombokini.com)

Lombok Timur

DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar

Rabu, 9 Sep 2026 - 18:38 WITA