Perampingan Birokrasi NTB: Jalan Senyap Menuju Pemerintahan yang Lebih Substantif

Sabtu, 21 Februari 2026 - 16:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perampingan Birokrasi NTB: Jalan Senyap Menuju Pemerintahan yang Lebih Substantif. (Foto: Lombokini.com/Istimewa).

Perampingan Birokrasi NTB: Jalan Senyap Menuju Pemerintahan yang Lebih Substantif. (Foto: Lombokini.com/Istimewa).

Oleh: Saladin Hakim

Pemerintahan LMI-Dinda melaksanakan penataan dan pengisian jabatan pasca perampingan Struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat pada hari kedua Ramadan, Jumat, 20 Februari 2026. Kebijakan ini secara alami memantik diskusi internal birokrasi. Pasalnya, pemerintah merampingkan 24 OPD menjadi 19 OPD, mengurangi jumlah biro dari 9 menjadi 7, serta memangkas staf ahli gubernur dari 3 menjadi 2 orang.

Wakil Gubernur NTB, Umi Dinda, dalam sambutannya di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Provinsi NTB, menyampaikan apresiasi atas dukungan politik dan kelembagaan dewan dalam pembentukan regulasi daerah terkait perampingan Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK). Dukungan ini menjadi fondasi penting bagi percepatan pembangunan daerah. Secara substansial, perampingan birokrasi ini bukan sekadar penyederhanaan struktur, melainkan ikhtiar serius untuk mengoptimalkan pelayanan publik agar lebih efektif dan berdampak langsung bagi masyarakat.

Penataan birokrasi di awal Ramadan ini merupakan “jalan sunyi” yang tidak populis. Secara kultural dan politis, birokrasi memang selalu berada di ruang tarik-menarik antara kepentingan, persepsi, dan ekspektasi. Namun secara normatif, kebijakan ini memiliki pijakan hukum yang kuat. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah membuka ruang penataan organisasi dengan mempertimbangkan beban kerja, kemampuan keuangan daerah, serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Baca Juga :  Ate Bakat: Konseptualisasi Estetika Sasak

Pemerintah mengambil langkah ini setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri dan menindaklanjutinya melalui produk hukum daerah, yakni Perda Nomor 5 Tahun 2025 serta Pergub Nomor 32 Tahun 2025. Dengan dasar tersebut, pemerintahan LMI–Dinda tidak punya pilihan selain melakukan perampingan organisasi dan pengisian jabatan; ini adalah keniscayaan.

Penataan organisasi ini mengandung semangat hukum (spirit of law) untuk mendorong peningkatan kinerja perangkat daerah yang lebih inovatif dan profesional, sejalan dengan visi “Nusa Tenggara Barat Makmur Mendunia”. Peta jalan penataan organisasi yang tertuang dalam konsideran Perda dan Pergub menunjukkan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah membangun birokrasi yang adaptif, efektif, dan berorientasi pada hasil.

Meski tidak populis, kebijakan ini justru menyentuh inti persoalan tata kelola pemerintahan. Perampingan organisasi memantik lahirnya sistem pelayanan publik yang lebih substantif. Pemerintah hadir bukan untuk memperbanyak struktur, tetapi untuk memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi secara cepat, transparan, dan berkeadilan.

Jika pemerintah tidak mengambil langkah ini, dampaknya justru lebih luas dan serius, yakni pelayanan publik terhambat. Dalam konteks ini, keberanian mengambil kebijakan yang tidak populer merupakan bagian dari seni mengelola pemerintahan. Struktur organisasi yang rasional dan harmonis menjadi prasyarat bagi terciptanya pelayanan yang berkualitas.

Baca Juga :  Londo Ireng dan Malu Menjadi Indonesia  (terbuka untuk Prabowo Subianto)

Dari perspektif legitimasi, kebijakan perampingan dan pengisian jabatan ini berpijak pada legitimasi rasional-legal, yang berlandaskan aturan, prosedur, dan prinsip meritokrasi. Pemerintah mengambil keputusan bukan semata karena popularitas, melainkan karena kepatuhan pada hukum dan orientasi pada kepentingan jangka panjang masyarakat. Pemerintah tetap menghargai tradisi birokrasi, namun tidak mengabaikan tuntutan profesionalisme dan kinerja.

Pada akhirnya, keputusan politik pemerintahan LMI-Dinda dalam menata organisasi dan mendistribusikan jabatan patut kita lihat sebagai upaya membangun pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan inovatif. Meski menempuh jalan yang tidak populis, kebijakan ini justru menyasar substansi: memperkuat kapasitas birokrasi agar mampu melayani masyarakat NTB secara lebih baik, berkelanjutan, dan berkeadilan.

Keberanian memilih substansi di atas popularitas merupakan sikap kepemimpinan yang layak diapresiasi. Karena tujuan akhirnya bukanlah kekuasaan, melainkan kemakmuran sebesar-besarnya bagi masyarakat Nusa Tenggara Barat. ***

Lombok Timur 21 Februari 2026

Penulis adalah Eks Relawan LMI-Dinda

Penulis : Saladin Hakim

Berita Terkait

Wabup Lantik 61 Pj Kepala Desa, Bupati Lombok Timur Tegaskan Netralitas Jelang Pilkades 2027
Wabup Pimpin Upacara HUT ke- 81 RI, Bupati Lotim Serukan Partisipasi Masyarakat
Warga Kalijaga Timur Blokir Jalan, Protes Janji Perbaikan yang Diingkari Pemerintah
Ate Bakat: Konseptualisasi Estetika Sasak
Kejanggalan Pengelolaan APBD NTB 2025, Empat Anggota DPRD Desak BPK Gelar Audit Investigatif
Beroperasinya Smelter PT. AMMAN: Renegoisasi Royalti 
Londo Ireng dan Malu Menjadi Indonesia  (terbuka untuk Prabowo Subianto)
Lombok Barat Dikutuk Guru Dane

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:36 WITA

Kapolri dan Titiek Soeharto Panen Bawang Putih dan Lakukan Peletakan Batu Pertama Gudang Benih Sembalun

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:56 WITA

Wabup Lantik 61 Pj Kepala Desa, Bupati Lombok Timur Tegaskan Netralitas Jelang Pilkades 2027

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:17 WITA

Lapas Selong Beri Remisi kepada 362 Warga Binaan di HUT ke-81 RI

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:41 WITA

Wabup Pimpin Upacara HUT ke- 81 RI, Bupati Lotim Serukan Partisipasi Masyarakat

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:33 WITA

Warga Kalijaga Timur Blokir Jalan, Protes Janji Perbaikan yang Diingkari Pemerintah

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:15 WITA

Update Gempa NTT: 47 Orang Meninggal dan 346 Rumah Rusak, BNPB Kirim 50 Ribu Paket Bantuan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:36 WITA

Tim SAR Evakuasi 106 Penumpang KMP Putri Yasmin

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:18 WITA

Resmi Diakuisisi Dua Putra Daerah, Ekas Breaks Berganti Nama Jadi Windy Ekas Breaks Resort & Villa

Berita Terbaru

PT Bintang Perdana Gemilang. [Foto: Istimewa]

Advertorial

PT. BINTANG PERDANA GEMILANG

Rabu, 19 Agu 2026 - 20:02 WITA