Perampingan Birokrasi NTB: Jalan Senyap Menuju Pemerintahan yang Lebih Substantif

Sabtu, 21 Februari 2026 - 16:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perampingan Birokrasi NTB: Jalan Senyap Menuju Pemerintahan yang Lebih Substantif. (Foto: Lombokini.com/Istimewa).

Perampingan Birokrasi NTB: Jalan Senyap Menuju Pemerintahan yang Lebih Substantif. (Foto: Lombokini.com/Istimewa).

Oleh: Saladin Hakim

Pemerintahan LMI-Dinda melaksanakan penataan dan pengisian jabatan pasca perampingan Struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat pada hari kedua Ramadan, Jumat, 20 Februari 2026. Kebijakan ini secara alami memantik diskusi internal birokrasi. Pasalnya, pemerintah merampingkan 24 OPD menjadi 19 OPD, mengurangi jumlah biro dari 9 menjadi 7, serta memangkas staf ahli gubernur dari 3 menjadi 2 orang.

Wakil Gubernur NTB, Umi Dinda, dalam sambutannya di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Provinsi NTB, menyampaikan apresiasi atas dukungan politik dan kelembagaan dewan dalam pembentukan regulasi daerah terkait perampingan Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK). Dukungan ini menjadi fondasi penting bagi percepatan pembangunan daerah. Secara substansial, perampingan birokrasi ini bukan sekadar penyederhanaan struktur, melainkan ikhtiar serius untuk mengoptimalkan pelayanan publik agar lebih efektif dan berdampak langsung bagi masyarakat.

Penataan birokrasi di awal Ramadan ini merupakan “jalan sunyi” yang tidak populis. Secara kultural dan politis, birokrasi memang selalu berada di ruang tarik-menarik antara kepentingan, persepsi, dan ekspektasi. Namun secara normatif, kebijakan ini memiliki pijakan hukum yang kuat. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah membuka ruang penataan organisasi dengan mempertimbangkan beban kerja, kemampuan keuangan daerah, serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Baca Juga :  Iqbal Lantik Abul Chair sebagai Sekda NTB dan 13 Pejabat Eselon II

Pemerintah mengambil langkah ini setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri dan menindaklanjutinya melalui produk hukum daerah, yakni Perda Nomor 5 Tahun 2025 serta Pergub Nomor 32 Tahun 2025. Dengan dasar tersebut, pemerintahan LMI–Dinda tidak punya pilihan selain melakukan perampingan organisasi dan pengisian jabatan; ini adalah keniscayaan.

Penataan organisasi ini mengandung semangat hukum (spirit of law) untuk mendorong peningkatan kinerja perangkat daerah yang lebih inovatif dan profesional, sejalan dengan visi “Nusa Tenggara Barat Makmur Mendunia”. Peta jalan penataan organisasi yang tertuang dalam konsideran Perda dan Pergub menunjukkan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah membangun birokrasi yang adaptif, efektif, dan berorientasi pada hasil.

Meski tidak populis, kebijakan ini justru menyentuh inti persoalan tata kelola pemerintahan. Perampingan organisasi memantik lahirnya sistem pelayanan publik yang lebih substantif. Pemerintah hadir bukan untuk memperbanyak struktur, tetapi untuk memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi secara cepat, transparan, dan berkeadilan.

Jika pemerintah tidak mengambil langkah ini, dampaknya justru lebih luas dan serius, yakni pelayanan publik terhambat. Dalam konteks ini, keberanian mengambil kebijakan yang tidak populer merupakan bagian dari seni mengelola pemerintahan. Struktur organisasi yang rasional dan harmonis menjadi prasyarat bagi terciptanya pelayanan yang berkualitas.

Baca Juga :  Merintih dari Tanah: Catatan H Rachmat Hidayat Tentang Pangan, Rakyat, dan Masa Depan

Dari perspektif legitimasi, kebijakan perampingan dan pengisian jabatan ini berpijak pada legitimasi rasional-legal, yang berlandaskan aturan, prosedur, dan prinsip meritokrasi. Pemerintah mengambil keputusan bukan semata karena popularitas, melainkan karena kepatuhan pada hukum dan orientasi pada kepentingan jangka panjang masyarakat. Pemerintah tetap menghargai tradisi birokrasi, namun tidak mengabaikan tuntutan profesionalisme dan kinerja.

Pada akhirnya, keputusan politik pemerintahan LMI-Dinda dalam menata organisasi dan mendistribusikan jabatan patut kita lihat sebagai upaya membangun pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan inovatif. Meski menempuh jalan yang tidak populis, kebijakan ini justru menyasar substansi: memperkuat kapasitas birokrasi agar mampu melayani masyarakat NTB secara lebih baik, berkelanjutan, dan berkeadilan.

Keberanian memilih substansi di atas popularitas merupakan sikap kepemimpinan yang layak diapresiasi. Karena tujuan akhirnya bukanlah kekuasaan, melainkan kemakmuran sebesar-besarnya bagi masyarakat Nusa Tenggara Barat. ***

Lombok Timur 21 Februari 2026

Penulis adalah Eks Relawan LMI-Dinda

Penulis : Saladin Hakim

Berita Terkait

Swasembada Pangan di Lombok Timur: Apakah Sudah Tercapai?
Merintih dari Tanah: Catatan H Rachmat Hidayat Tentang Pangan, Rakyat, dan Masa Depan
Bupati Lombok Timur Minta Maaf soal Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg
Pengamat: Tagline ‘Kolotan’ Sekda NTB Kontraproduktif
Urgensi Muktamar Ke-35 NU di Lombok
Iqbal Lantik Abul Chair sebagai Sekda NTB dan 13 Pejabat Eselon II
143 Kades Habis Masa Jabatan, Pemkab Lombok Timur Konsultasikan Pilkades ke Pusat
Bupati Haerul Warisin Lakukan Audiensi ke KSP, Bahas Ekonomi hingga Kunjungan Presiden ke Lombok Timur

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 16:40 WITA

Prabowo Lantik Enam Pejabat, dari Aktivis Buruh hingga Penasihat Khusus

Kamis, 19 Maret 2026 - 16:07 WITA

Evaluasi Satu Dekade SDGs, Mahasiswa UMY Ajak Inovator Dunia Bertanding di KPM Competition 2026

Jumat, 6 Maret 2026 - 15:50 WITA

Pendaftaran Sudah Ditutup, BGN Minta Masyarakat Waspadai Penipuan Jual Beli Titik SPPG

Kamis, 5 Maret 2026 - 22:15 WITA

Danantara Benahi Tata Kelola dan Perkuat Fondasi Keuangan BUMN

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:45 WITA

Buya Yahya Ajak Masyarakat Doakan Prabowo di Istana: ‘Jadi Presiden Itu Berat’

Rabu, 4 Maret 2026 - 23:22 WITA

Pemerintah Pastikan Stok Pangan dan Energi Aman Jelang Lebaran

Rabu, 4 Maret 2026 - 22:33 WITA

Pakar Bantah Perjanjian Dagang dengan AS Bebani Indonesia: Rakyat Butuh Pekerjaan

Rabu, 4 Maret 2026 - 22:30 WITA

Prabowo Perintahkan Cadangan BBM Ditingkatkan Jadi Tiga Bulan

Berita Terbaru

Bupati Lombok Timur Haerul Warisin menghadiri panen padi kemitraan bersama PT Agrinas dan mengajak petani mendukung kemandirian pangan di Desa Montong Baan, Kecamatan Sikur, Kamis 13 Maret 2025. (Foto: Lombokini.com).

Opini

Swasembada Pangan di Lombok Timur: Apakah Sudah Tercapai?

Rabu, 22 Apr 2026 - 10:52 WITA