Perampingan Birokrasi NTB: Jalan Senyap Menuju Pemerintahan yang Lebih Substantif

Sabtu, 21 Februari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Perampingan Birokrasi NTB: Jalan Senyap Menuju Pemerintahan yang Lebih Substantif. (Foto: Lombokini.com/Istimewa).

Perampingan Birokrasi NTB: Jalan Senyap Menuju Pemerintahan yang Lebih Substantif. (Foto: Lombokini.com/Istimewa).

Oleh: Saladin Hakim

Pemerintahan LMI-Dinda melaksanakan penataan dan pengisian jabatan pasca perampingan Struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat pada hari kedua Ramadan, Jumat, 20 Februari 2026. Kebijakan ini secara alami memantik diskusi internal birokrasi. Pasalnya, pemerintah merampingkan 24 OPD menjadi 19 OPD, mengurangi jumlah biro dari 9 menjadi 7, serta memangkas staf ahli gubernur dari 3 menjadi 2 orang.

Wakil Gubernur NTB, Umi Dinda, dalam sambutannya di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Provinsi NTB, menyampaikan apresiasi atas dukungan politik dan kelembagaan dewan dalam pembentukan regulasi daerah terkait perampingan Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK). Dukungan ini menjadi fondasi penting bagi percepatan pembangunan daerah. Secara substansial, perampingan birokrasi ini bukan sekadar penyederhanaan struktur, melainkan ikhtiar serius untuk mengoptimalkan pelayanan publik agar lebih efektif dan berdampak langsung bagi masyarakat.

Penataan birokrasi di awal Ramadan ini merupakan “jalan sunyi” yang tidak populis. Secara kultural dan politis, birokrasi memang selalu berada di ruang tarik-menarik antara kepentingan, persepsi, dan ekspektasi. Namun secara normatif, kebijakan ini memiliki pijakan hukum yang kuat. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah membuka ruang penataan organisasi dengan mempertimbangkan beban kerja, kemampuan keuangan daerah, serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Baca Juga :  Performance Studies Mempersoalkan Tubuh, Bukan Mempersembahkan Tubuh

Pemerintah mengambil langkah ini setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri dan menindaklanjutinya melalui produk hukum daerah, yakni Perda Nomor 5 Tahun 2025 serta Pergub Nomor 32 Tahun 2025. Dengan dasar tersebut, pemerintahan LMI–Dinda tidak punya pilihan selain melakukan perampingan organisasi dan pengisian jabatan; ini adalah keniscayaan.

Penataan organisasi ini mengandung semangat hukum (spirit of law) untuk mendorong peningkatan kinerja perangkat daerah yang lebih inovatif dan profesional, sejalan dengan visi “Nusa Tenggara Barat Makmur Mendunia”. Peta jalan penataan organisasi yang tertuang dalam konsideran Perda dan Pergub menunjukkan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah membangun birokrasi yang adaptif, efektif, dan berorientasi pada hasil.

Meski tidak populis, kebijakan ini justru menyentuh inti persoalan tata kelola pemerintahan. Perampingan organisasi memantik lahirnya sistem pelayanan publik yang lebih substantif. Pemerintah hadir bukan untuk memperbanyak struktur, tetapi untuk memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi secara cepat, transparan, dan berkeadilan.

Jika pemerintah tidak mengambil langkah ini, dampaknya justru lebih luas dan serius, yakni pelayanan publik terhambat. Dalam konteks ini, keberanian mengambil kebijakan yang tidak populer merupakan bagian dari seni mengelola pemerintahan. Struktur organisasi yang rasional dan harmonis menjadi prasyarat bagi terciptanya pelayanan yang berkualitas.

Baca Juga :  Polemik Seputar Hari Jadi Lombok Timur: 'Onder Afdeling'

Dari perspektif legitimasi, kebijakan perampingan dan pengisian jabatan ini berpijak pada legitimasi rasional-legal, yang berlandaskan aturan, prosedur, dan prinsip meritokrasi. Pemerintah mengambil keputusan bukan semata karena popularitas, melainkan karena kepatuhan pada hukum dan orientasi pada kepentingan jangka panjang masyarakat. Pemerintah tetap menghargai tradisi birokrasi, namun tidak mengabaikan tuntutan profesionalisme dan kinerja.

Pada akhirnya, keputusan politik pemerintahan LMI-Dinda dalam menata organisasi dan mendistribusikan jabatan patut kita lihat sebagai upaya membangun pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan inovatif. Meski menempuh jalan yang tidak populis, kebijakan ini justru menyasar substansi: memperkuat kapasitas birokrasi agar mampu melayani masyarakat NTB secara lebih baik, berkelanjutan, dan berkeadilan.

Keberanian memilih substansi di atas popularitas merupakan sikap kepemimpinan yang layak diapresiasi. Karena tujuan akhirnya bukanlah kekuasaan, melainkan kemakmuran sebesar-besarnya bagi masyarakat Nusa Tenggara Barat. ***

Lombok Timur 21 Februari 2026

Penulis adalah Eks Relawan LMI-Dinda

Penulis : Saladin Hakim

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wabup Lombok Timur Paparkan Dua Raperda dalam Paripurna DPRD
Komitmen Presiden Prabowo Pendidikan Gratis dari TK hingga Perguruan Tinggi
Kegaduhan Seputar Desil 
Wabup Lombok Timur Ingatkan Warga Tak Salahkan Kadus hingga Bupati soal Bansos
DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar
Pemkab Lotim Alokasikan Tambahan APBD 2026 untuk Infrastruktur dan Kesehatan
Performance Studies Mempersoalkan Tubuh, Bukan Mempersembahkan Tubuh
Bapenda Lotim Kejar PAD Rp 600 M, Target 100 Persen Akhir Tahun

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 22:52 WITA

Wabup Lombok Timur Paparkan Dua Raperda dalam Paripurna DPRD

Rabu, 23 September 2026 - 23:39 WITA

Komitmen Presiden Prabowo Pendidikan Gratis dari TK hingga Perguruan Tinggi

Sabtu, 19 September 2026 - 16:40 WITA

Kegaduhan Seputar Desil 

Jumat, 11 September 2026 - 22:05 WITA

Wabup Lombok Timur Ingatkan Warga Tak Salahkan Kadus hingga Bupati soal Bansos

Rabu, 9 September 2026 - 18:38 WITA

DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar

Berita Terbaru

Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh Edwin Hadiwijaya memaparkan dua raperda dalam Rapat Paripurna II Masa Sidang I DPRD Lombok Timur, Jumat (25/9/2026). Kedua raperda itu ialah Raperda Perubahan APBD Tahun 2026 dan Raperda Pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak Pekerjaan Rehabilitasi Masjid Agung Al-Mujahiddin Selong. (Foto: Lombokini.com)

Pemerintahan

Wabup Lombok Timur Paparkan Dua Raperda dalam Paripurna DPRD

Jumat, 25 Sep 2026 - 22:52 WITA

Dr. H. Ali Bin Dachlan.  (Foto: Lombokini.com).

Nasional

Gibran Digugat di MK, Ali BD: Saya Ragu Hakim Akan Kabulkan

Rabu, 23 Sep 2026 - 21:46 WITA