LOMBOKINI.com – Presiden RI Prabowo Subianto membentuk Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan Buruh. Pemerintah mengambil kebijakan ini untuk melindungi para pekerja.
Prabowo menyatakan, kebijakan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026.
“Saya sudah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026 tentang pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja dan Kesejahteraan Buruh,” ujar Prabowo dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh Internasional di Lapangan Monas, Jakarta, 1 Mei 2026.
Prabowo memastikan pemerintah memihak buruh, terutama mereka yang terancam kehilangan pekerjaan akibat situasi ekonomi global yang tidak menentu.
“Jangan khawatir, kita akan membela kepentingan buruh. Yang terancam PHK, kita akan membela dan melindungi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Prabowo juga menyatakan kesiapan negara untuk mengambil langkah tegas apabila ada perusahaan yang tidak mampu bertahan.
“Kalau ada pengusaha yang menyerah, jangan khawatir, negara kita kuat. Negara akan mengambil alih dan membela rakyat Indonesia,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Prabowo menyinggung kondisi global yang tengah menghadapi krisis. Meski demikian, ia menilai Indonesia masih berada dalam posisi yang relatif aman.
“Saudara-saudara, perhatikan, seluruh dunia dalam keadaan krisis. Banyak negara sudah panik, kita masih aman. Kita swasembada pangan, pangan kita aman,” ungkapnya.
Prabowo optimistis Indonesia akan segera mencapai kemandirian energi dalam waktu dekat. “BBM kita masih aman. Dalam beberapa tahun ke depan, kita akan swasembada BBM dan energi,” lanjutnya.
Ia menambahkan, pemerintah akan merealisasikan pembentukan satgas tersebut dalam waktu sesingkat-singkatnya. “Ini akan kita laksanakan dalam waktu sesingkat-singkatnya,” jelasnya.
Prabowo menutup pernyataannya dengan memberikan semangat kepada para buruh. “Selamat berjuang, selamat bekerja. Hidup buruh, hidup rakyat,” pungkasnya. ***
Penulis : Najamudin Anaji







