Koalisi Masyarakat Sipil Dorong Koperasi Kelola Tambang Rakyat di NTB

Senin, 14 Juli 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pemprov NTB bersama Koalisi Masyarakat Sipil menggelar Focus Group Discussion (FGD) solutif untuk menggalang koperasi tambang rakyat di Hotel Santika Mataram, Senin 14 Juli 2025. (Foto: Lombokini.com).

Pemprov NTB bersama Koalisi Masyarakat Sipil menggelar Focus Group Discussion (FGD) solutif untuk menggalang koperasi tambang rakyat di Hotel Santika Mataram, Senin 14 Juli 2025. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Tambang Rakyat menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Mendorong Tata Kelola Tambang Rakyat yang Berkeadilan untuk Koperasi” di Santika Hotel Mataram, Senin 14 Juli 2025.

Puluhan peserta yang terdiri dari aktivis, perwakilan LSM, advokat, akademisi, dan awak media menghadiri acara tersebut. Selanjutnya, Pembina Koalisi, Fihiruddin, membuka sekaligus menegaskan FGD sebagai upaya serius mewujudkan koperasi tambang rakyat.

“Kami ingin menghadirkan solusi adil, inklusif, dan legal melalui koperasi. Selain itu, skema ini akan memperkuat posisi tawar masyarakat sekaligus menjamin aspek lingkungan dan ekonomi lokal,” tegasnya.

Baca Juga :  Bapenda Lotim Kejar PAD Rp 600 M, Target 100 Persen Akhir Tahun

Pada kesempatan itu, Plt. Kepala Dinas ESDM NTB Wirawan Ahmad menjelaskan bahwa Pemprov NTB mendorong akselerasi pertambangan rakyat berbasis koperasi sesuai UU No. 3/2020.

“Secara khusus, kewenangan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) berada pada pemerintah provinsi. Kami melakukan seluruh proses secara paralel tanpa melanggar regulasi,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB Ahmad Mashuri menyatakan koperasi tambang rakyat sangat dimungkinkan dengan anggota masyarakat sekitar tambang. Ia mengapresiasi inisiatif Kapolda NTB dan Gubernur NTB dalam skema ini.

Di sisi lain, Ketua Komisi IV DPRD NTB Hamdan Kasim mendesak percepatan IPR berbasis koperasi. “Pertama, tambang rakyat mewujudkan amanat Pasal 33 UUD 1945. Kedua, kami mendukung penuh Kepmen ESDM No. 194/2025 yang menetapkan 16 blok tambang rakyat di NTB,” ujarnya. Ia meyakini model koperasi dapat menyelesaikan kemiskinan ekstrem sekaligus mendorong hilirisasi UMKM.

Baca Juga :  Pemerintah Saling Tuding Soal Carut-Marut Data Desil, Masyarakat Harus ke Mana?

Meski mendukung, Direktur Walhi NTB Amri Nuryadin mengingatkan pentingnya sensitivitas lingkungan. “Pengelolaan harus mengedepankan aspek lingkungan agar tidak menjadi kutukan sumber daya alam,” tegasnya.

Sebagai penutup, Wahidjan memoderatori diskusi yang menghadirkan narasumber kunci seperti Kabid DLHK NTB Didik Mahmud Gunawan Hadi dan perwakilan asosiasi tambang. ***

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TGB Buka Muswil II NWDI Sulbar, Tekankan Empat Pesan Perjuangan
IKADIN NTB Lantik dan Kukuhkan 25 Advokat, Tegaskan Integritas Profesi
Wabup Lombok Timur Paparkan Dua Raperda dalam Paripurna DPRD
Komitmen Presiden Prabowo Pendidikan Gratis dari TK hingga Perguruan Tinggi
DPC PDIP Lotim Siap Beri Sanksi Anggota DPRD jika Terbukti Kelola Dapur MBG
SPI NTB Sambangi Polres Lotim dan Polresta Loteng, Dukung Penuh Program Polri
Relawan Nusantara Salurkan ATK, PMT, dan Baby Kits untuk Penyintas Kebakaran Kampung Adat Sade
UAS Paparkan Tujuh Pelajaran dari Maulana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 21:32 WITA

TGB Buka Muswil II NWDI Sulbar, Tekankan Empat Pesan Perjuangan

Jumat, 25 September 2026 - 22:52 WITA

Wabup Lombok Timur Paparkan Dua Raperda dalam Paripurna DPRD

Rabu, 23 September 2026 - 23:39 WITA

Komitmen Presiden Prabowo Pendidikan Gratis dari TK hingga Perguruan Tinggi

Selasa, 22 September 2026 - 23:22 WITA

DPC PDIP Lotim Siap Beri Sanksi Anggota DPRD jika Terbukti Kelola Dapur MBG

Jumat, 18 September 2026 - 19:59 WITA

SPI NTB Sambangi Polres Lotim dan Polresta Loteng, Dukung Penuh Program Polri

Berita Terbaru

Masjid Agung Al-Mujahidin. (Foto: Lombokini.com)

Opini

Masjid Rp 50 Miliar ‘Mendesak untuk Siapa?’

Rabu, 30 Sep 2026 - 18:58 WITA