Dispar Lombok Timur Desak Pemprov NTB Terbitkan Aturan Laut Teluk Ekas

Selasa, 2 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Pariwisata Lombok Timur, Widayat. (Foto: Lombokini.com).

Kepala Dinas Pariwisata Lombok Timur, Widayat. (Foto: Lombokini.com).

LOMBOKINI.com – Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) mendesak Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) agar segera menerbitkan regulasi tegas tentang pemanfaatan ruang laut di perairan Teluk Ekas, Kecamatan Jerowaru.

Desakan ini muncul setelah para pelaku wisata dan pengusaha akomodasi di kawasan Ekas menyampaikan keluhan. Mereka menilai aktivitas wisatawan domestik dan mancanegara yang berselancar di perairan tersebut kerap mengganggu kenyamanan tamu lain yang sedang menginap.

Sebenarnya, konflik pemanfaatan ruang sempat mewarnai kawasan itu beberapa waktu lalu. Saat itu, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menertibkan pemandu wisata asal Lombok Tengah yang membawa tamu berselancar ke Teluk Ekas. Kini, persoalan serupa kembali mencuat.

Kepala Dinas Pariwisata Lombok Timur, Widayat, mengaku posisinya dilematis. Pasalnya, kewenangan pengelolaan wilayah laut sejauh 0 hingga 12 mil sepenuhnya berada di tangan pemerintah provinsi.

Baca Juga :  Kepadatan Bali Mulai Jenuhkan Wisatawan, Qunci Villas Resort di Senggigi Tawarkan Suasana Sepi

“Kami hanya bisa mendesak provinsi untuk membuat regulasi. Karena 0 sampai 12 mil itu kewenangan provinsi. Jika kami yang mengatur, sama saja kami masuk ke rumah orang,” ujar Widayat di Selong, Selasa 2 Juni 2026.

Seorang peselancar dengan lihai mengendarai papan selancar hydrofoil (foilboard) di atas ombak Teluk Ekas, Jerowaru, Lombok Timur.
Seorang peselancar dengan lihai mengendarai papan selancar hydrofoil (foilboard) di atas ombak Teluk Ekas, Jerowaru, Lombok Timur. (Foto: Lombokini.com).

Widayat menjelaskan, sejauh ini Pemkab Lombok Timur hanya memaksimalkan penataan dan pengawasan di sektor darat. Pihaknya pun telah menerapkan SOP bagi wisatawan yang datang agar alur aktivitas wisata tetap tertib.

“Ketika wisatawan datang, kami meminta mereka bersandar di pelabuhan, menikmati fasilitas wisata darat, menginap, atau menikmati keindahan laut terlebih dahulu. Setelah itu, baru kami perbolehkan drop out. Sementara untuk wilayah perairan, pengaturan sepenuhnya kami serahkan kepada Pemprov NTB,” jelasnya.

Baca Juga :  Balai TN Rinjani Buka Terbatas dan Hentikan Layanan eRinjani

Karena itu, Widayat mendesak Pemprov NTB agar memberikan perhatian serius terhadap polemik di Teluk Ekas. Para pelaku wisata dan pengusaha, ujarnya, sangat menantikan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai payung hukum. Dengan adanya regulasi tersebut, potensi maritim di Lombok Timur dapat dikelola secara adil dan kondusif.

“Pemprov harus memberi atensi pada masalah ini. Kami mendesak mereka segera menerbitkan regulasi khusus tentang Ekas. Kami ingin wilayah laut ini memberikan manfaat dan dampak positif bagi masyarakat sekitar Teluk Ekas,” tegas Widayat.

Namun, regulasi yang ada masih menghambat upaya Pemkab Lombok Timur. Widayat mengaku pihaknya sudah berulang kali berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Pemprov NTB, tetapi hingga kini Pemprov NTB belum juga merealisasikan janji penerapan regulasi tersebut. ***

Penulis : Najamudin Anaji

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Balai TN Rinjani Buka Terbatas dan Hentikan Layanan eRinjani
Kepadatan Bali Mulai Jenuhkan Wisatawan, Qunci Villas Resort di Senggigi Tawarkan Suasana Sepi
Resmi Diakuisisi Dua Putra Daerah, Ekas Breaks Berganti Nama Jadi Windy Ekas Breaks Resort & Villa
Masyarakat Desak Hak Ulayat di Tengah Penyusutan Lahan Bale Adat Desa Beleq Sembalun
Pemerintah Hampir Ratakan Pusat Informasi Geopark Rinjani, Kini Fasilitas Itu Mulai Beroperasi
Buka Rinjani 100, Plt Kadispora Lepas Pelari Kategori Ekstrem
Pemuda Asal Masbagik Terseret Ombak di Tanjung Beloam
Sembalun dan Ekas Jadi Sorotan, Ini Dampak Perda Pariwisata Baru

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 17:57 WITA

Balai TN Rinjani Buka Terbatas dan Hentikan Layanan eRinjani

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:28 WITA

Kepadatan Bali Mulai Jenuhkan Wisatawan, Qunci Villas Resort di Senggigi Tawarkan Suasana Sepi

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:18 WITA

Resmi Diakuisisi Dua Putra Daerah, Ekas Breaks Berganti Nama Jadi Windy Ekas Breaks Resort & Villa

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:32 WITA

Dispar Lombok Timur Desak Pemprov NTB Terbitkan Aturan Laut Teluk Ekas

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:44 WITA

Masyarakat Desak Hak Ulayat di Tengah Penyusutan Lahan Bale Adat Desa Beleq Sembalun

Berita Terbaru

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"addons":1,"transform":1,"effects":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

Sastra

CERPEN-CERPEN YUSPIANAL IMTIHAN: Tetaring Hultah

Senin, 14 Sep 2026 - 05:52 WITA