LOMBOKINI.com – Sejumlah pedagang cilok memprotes keras kebijakan pengelola Kawasan Wisata Bale Mangrove, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur, yang melarang mereka berjualan di area tersebut. Mereka menuntut kejelasan aturan dan keadilan dalam pengelolaan ruang penghidupan.
Wawan, salah seorang pedagang, mengeluhkan larangan tidak jelas dari pengelola. “Kita dilarang berjualan oleh pengelola Bale Mangrove dengan alasan nanti jualan mereka di lapak itu tidak laku. Padahal rezeki sudah diatur dan kita sama-sama punya hak untuk berjualan di kawasan wisata ini,” ujarnya kepada media pada Jumat, 2 Januari 2026.
KepalaWilayah (Kawil) Badui, Irfan Muliadi, mendesak pengelola bersikap transparan setelah menerima laporan dari pedagang kecil setempat.
“Apabila memang ada kebijakan pelarangan, seharusnya hal itu disampaikan secara jelas melalui papan imbauan yang besar dan mudah terlihat. Dengan begitu, tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan kewenangan pengelola, tetapi meminta klarifikasi aturan secara terbuka. Irfan juga mendorong pengelola membuka ruang dialog untuk mencari solusi bijak. Menurutnya, pedagang cilok merupakan bagian dari denyut ekonomi rakyat kecil yang ingin menikmati manfaat dari potensi wisata di Jerowaru.
“Mereka bukan ingin mengganggu ketertiban, tetapi mencari penghidupan yang halal,” tambahnya.
Ia mengingatkan, jika aspirasi pedagang kecil terus diabaikan, bukan tidak mungkin mereka akan menyampaikan protes secara terbuka. Namun, semua pihak berharap masalah ini dapat diselesaikan melalui musyawarah dan kebijakan yang berkeadilan.
Pengelolaan kawasan wisata berkelanjutan seharusnya tidak hanya menjaga keindahan dan ketertiban, tetapi juga memastikan masyarakat sekitar merasakan manfaat ekonomi dari pariwisata.
Sementara itu, pengelola Bale Mangrove, Lukman Hakim, belum memberikan komentar hingga berita ini dimuat. Saat dikonfirmasi melalui telepon, Lukman juga belum menjawab.***
Editor : Najamudin Anaji







