Sembalun dan Ekas Jadi Sorotan, Ini Dampak Perda Pariwisata Baru

Selasa, 24 Maret 2026 - 15:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perda Kepariwisataan berbasis kawasan menyoroti destinasi Sembalun dan Ekas sebagai kawasan prioritas yang melindungi pelaku wisata lokal. (Foto: Lombokini.com/Harianto).

Perda Kepariwisataan berbasis kawasan menyoroti destinasi Sembalun dan Ekas sebagai kawasan prioritas yang melindungi pelaku wisata lokal. (Foto: Lombokini.com/Harianto).

LOMBOKINI.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur resmi memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Kepariwisataan yang baru. Regulasi ini diharapkan menjadi titik balik dalam menata ulang tata kelola pariwisata sekaligus memperkuat posisi pelaku lokal yang selama ini kerap tersisih di daerah sendiri.

Pemerintah daerah memasukkan konsep pengelolaan wisata berbasis kawasan sebagai salah satu poin utama dalam Perda tersebut. Skema ini diproyeksikan mengurangi ketimpangan yang selama ini terjadi, terutama di destinasi unggulan seperti Sembalun dan Ekas.

Di kawasan Sembalun, pelaku usaha wisata di jalur pendakian Gunung Rinjani telah lama menghadapi dominasi pelaku dari luar daerah. Kondisi ini memicu persaingan tidak seimbang, baik dari sisi harga maupun promosi.

Ketua Forum Lingkar Wisata Rinjani, Royal Sembahulun, menyatakan konsep pengelolaan berbasis kawasan lahir dari kebutuhan riil di lapangan, bukan sekadar kebijakan dari atas.

Baca Juga :  Masyarakat Desak Hak Ulayat di Tengah Penyusutan Lahan Bale Adat Desa Beleq Sembalun

“Pengelolaan berbasis kawasan menjadi pintu masuk untuk menata manajemen, sehingga persoalan yang selama ini muncul bisa dicarikan solusi bersama,” ujarnya, Selasa 24 Maret 2026.

Ia menjelaskan, tantangan utama pelaku lokal bukan pada aspek perizinan atau permodalan, melainkan pada praktik persaingan harga yang tidak sehat. Pelaku dari luar daerah menjual banyak paket wisata dengan harga sangat rendah, sehingga memicu perang harga yang sulit diimbangi pelaku lokal.

Selain itu, perbedaan strategi pemasaran dan etos kerja juga menjadi faktor pembeda. Namun, menurutnya, praktik tersebut sering kali tidak sejalan dengan prinsip pariwisata berkelanjutan.

Royal menambahkan, konsep ini diharapkan menciptakan keseragaman aturan bagi seluruh pelaku usaha, khususnya di pintu pendakian Sembalun. Meski demikian, ia menilai Perda tersebut masih bersifat normatif dan membutuhkan aturan turunan yang lebih teknis.

Baca Juga :  Brigjen TNI Wawan Setiawan Nilai Pelaksanaan TMMD di Lombok Timur Sangat Baik

“Implementasi di lapangan sangat bergantung pada Peraturan Bupati (Perbup) yang saat ini masih kami susun,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan agar kebijakan tidak berhenti pada tataran administratif. Tanpa kontrol yang kuat, regulasi berisiko tidak memberikan dampak signifikan.

Sementara itu, Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Setwan Lombok Timur, Sahrul, menyampaikan DPRD telah menetapkan Perda tersebut dan kini pihaknya menunggu nomor register dari biro hukum provinsi sebelum resmi mengundangkannya.

“Sudah ditetapkan, tinggal menunggu nomor register untuk kemudian kami undangkan dalam lembaran daerah,” ujarnya.

Sebagai catatan, DPRD Lombok Timur sebelumnya mengesahkan Perda tersebut dalam Rapat Paripurna pada 5 Maret 2026, bersamaan dengan agenda persetujuan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. ***

Penulis : Harianto

Editor : Najamudin Anaji

Berita Terkait

Damkarmat Lombok Timur Wajibkan Simulasi Kebakaran untuk Akreditasi Puskesmas
Masyarakat Desak Hak Ulayat di Tengah Penyusutan Lahan Bale Adat Desa Beleq Sembalun
Kabut Tebal Tunda Evakuasi Helikopter Pendaki Malaysia Cedera Tulang Belakang di Rinjani
Sekda Lotim Saksikan Bule Swiss Ucap Syahadat di Penutupan TC MTQ XXXI 2026
Pusat Keluarkan Bantuan Revitalisasi Sekolah untuk Lombok Timur Usulan DPR dan DPD, Kadis Dikbud Lotim Ungkapkan Hal Ini
Kendalikan Harga Jelang Iduladha, Pemkab Lombok Timur Gelar Pasar Murah dan Sidak
Danrem 162 dan Bupati Lombok Timur Tutup TMMD ke-128
Buka TC MTQ XXXI, Wabup Lotim Ingatkan Faktor Nonteknis

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:44 WITA

Masyarakat Desak Hak Ulayat di Tengah Penyusutan Lahan Bale Adat Desa Beleq Sembalun

Senin, 25 Mei 2026 - 14:55 WITA

Sekda Lotim Saksikan Bule Swiss Ucap Syahadat di Penutupan TC MTQ XXXI 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 - 23:08 WITA

NTB Perluas Cakupan MBG dan Targetkan 30 Persen Kebutuhan Pangan dari Produksi Lokal

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:05 WITA

NTB Kirim 24.974 Sapi Kurban ke Jabodetabek, Perputaran Uang Tembus Rp 500 M

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:15 WITA

DPRD NTB Sahkan Raperda Pajak Daerah, Targetkan Tambahan Rp 160 Miliar

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:27 WITA

TPID NTB Pantau Harga Bahan Pokok Jelang Idul Adha

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:46 WITA

Dishub NTB Serahkan Sertifikat Keselamatan ke Perusahaan Angkutan Umum

Rabu, 20 Mei 2026 - 23:14 WITA

Abul Chair Dorong ASN NTB Bertransformasi Jadi Agen Perubahan

Berita Terbaru