Sembalun dan Ekas Jadi Sorotan, Ini Dampak Perda Pariwisata Baru

Selasa, 24 Maret 2026 - 15:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perda Kepariwisataan berbasis kawasan menyoroti destinasi Sembalun dan Ekas sebagai kawasan prioritas yang melindungi pelaku wisata lokal. (Foto: Lombokini.com/Harianto).

Perda Kepariwisataan berbasis kawasan menyoroti destinasi Sembalun dan Ekas sebagai kawasan prioritas yang melindungi pelaku wisata lokal. (Foto: Lombokini.com/Harianto).

LOMBOKINI.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur resmi memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Kepariwisataan yang baru. Regulasi ini diharapkan menjadi titik balik dalam menata ulang tata kelola pariwisata sekaligus memperkuat posisi pelaku lokal yang selama ini kerap tersisih di daerah sendiri.

Pemerintah daerah memasukkan konsep pengelolaan wisata berbasis kawasan sebagai salah satu poin utama dalam Perda tersebut. Skema ini diproyeksikan mengurangi ketimpangan yang selama ini terjadi, terutama di destinasi unggulan seperti Sembalun dan Ekas.

Di kawasan Sembalun, pelaku usaha wisata di jalur pendakian Gunung Rinjani telah lama menghadapi dominasi pelaku dari luar daerah. Kondisi ini memicu persaingan tidak seimbang, baik dari sisi harga maupun promosi.

Ketua Forum Lingkar Wisata Rinjani, Royal Sembahulun, menyatakan konsep pengelolaan berbasis kawasan lahir dari kebutuhan riil di lapangan, bukan sekadar kebijakan dari atas.

Baca Juga :  IPM Lotim Naik Signifikan, Tokoh Pendidikan Sebut Kontribusi Dinas Dikbud

“Pengelolaan berbasis kawasan menjadi pintu masuk untuk menata manajemen, sehingga persoalan yang selama ini muncul bisa dicarikan solusi bersama,” ujarnya, Selasa 24 Maret 2026.

Ia menjelaskan, tantangan utama pelaku lokal bukan pada aspek perizinan atau permodalan, melainkan pada praktik persaingan harga yang tidak sehat. Pelaku dari luar daerah menjual banyak paket wisata dengan harga sangat rendah, sehingga memicu perang harga yang sulit diimbangi pelaku lokal.

Selain itu, perbedaan strategi pemasaran dan etos kerja juga menjadi faktor pembeda. Namun, menurutnya, praktik tersebut sering kali tidak sejalan dengan prinsip pariwisata berkelanjutan.

Royal menambahkan, konsep ini diharapkan menciptakan keseragaman aturan bagi seluruh pelaku usaha, khususnya di pintu pendakian Sembalun. Meski demikian, ia menilai Perda tersebut masih bersifat normatif dan membutuhkan aturan turunan yang lebih teknis.

Baca Juga :  Pedagang Bantah Klaim Wakil Bupati: Penutupan SPPG Tak Berdampak pada Ekonomi Warga

“Implementasi di lapangan sangat bergantung pada Peraturan Bupati (Perbup) yang saat ini masih kami susun,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan agar kebijakan tidak berhenti pada tataran administratif. Tanpa kontrol yang kuat, regulasi berisiko tidak memberikan dampak signifikan.

Sementara itu, Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Setwan Lombok Timur, Sahrul, menyampaikan DPRD telah menetapkan Perda tersebut dan kini pihaknya menunggu nomor register dari biro hukum provinsi sebelum resmi mengundangkannya.

“Sudah ditetapkan, tinggal menunggu nomor register untuk kemudian kami undangkan dalam lembaran daerah,” ujarnya.

Sebagai catatan, DPRD Lombok Timur sebelumnya mengesahkan Perda tersebut dalam Rapat Paripurna pada 5 Maret 2026, bersamaan dengan agenda persetujuan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. ***

Penulis : Harianto

Editor : Najamudin Anaji

Berita Terkait

IPM Lotim Naik Signifikan, Tokoh Pendidikan Sebut Kontribusi Dinas Dikbud
Bupati Lombok Timur Minta Maaf soal Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg
Massa Gempur Demo ke Kantor Bupati Lombok Timur, Protes Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg
Tokoh Pendidikan Pertanyakan Arah Kebijakan Strategis Pendidikan Lombok Timur
Istri Bupati Lombok Timur Bagikan Mi Instan dan Terigu ke Ibu Hamil, Langgar Juknis MBG
Ratusan Warga Segel Kantor Desa Kerongkong, Desak Kades Mundur karena Pinjam Dana Kas Masjid Rp 170 Juta
Pedagang Bantah Klaim Wakil Bupati: Penutupan SPPG Tak Berdampak pada Ekonomi Warga
Baznas Lombok Timur Salurkan Kursi Roda dan Santunan Pengobatan ke Desa Lando

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 14:34 WITA

Musancab PDIP Kota Mataram Dibuka, Tegas Tolak Pilkada Lewat DPRD

Jumat, 6 Februari 2026 - 23:30 WITA

Dasco Ajak Seluruh Kader Gerindra Fokus Kawal Program Pemerintah Prabowo di HUT ke-18

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:28 WITA

Aktivis Lotim Suarakan Mosi Tidak Percaya terhadap Pemerintahan Iron-Edwin

Jumat, 23 Januari 2026 - 21:05 WITA

DPC PDIP Lombok Timur Rayakan HUT ke-79 Megawati, Resmikan Musholla untuk Rakyat

Selasa, 6 Januari 2026 - 22:00 WITA

Kursi Kosong Mendominasi Rapat Paripurna DPRD Lombok Timur

Selasa, 6 Januari 2026 - 18:01 WITA

Ketua DPRD Lombok Timur Desak Pemkab Segera Tuntaskan Konflik dan Penyegelan di Sejumlah Desa

Selasa, 25 November 2025 - 17:34 WITA

Pimpin PAN Lombok Timur, Edwin Tegaskan Tidak Ada Konflik Kepentingan

Sabtu, 22 November 2025 - 16:16 WITA

PAN Tetapkan Edwin Hadiwijaya Pimpin DPD Lombok Timur

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Perdagangan, dan Kepala Bakesbangpoldagri Lombok Timur mendampingi Bupati Haerul Warisin dalam agenda hearing dengan Gerakan Elemen Masyarakat Peduli Rakyat (Gempur) di Ruang Rapat Bupati, Senin 13 April 2026.
(Foto: Lombokini.com).

Lombok Timur

Bupati Lombok Timur Minta Maaf soal Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg

Senin, 13 Apr 2026 - 17:27 WITA