Sembalun dan Ekas Jadi Sorotan, Ini Dampak Perda Pariwisata Baru

Selasa, 24 Maret 2026 - 15:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perda Kepariwisataan berbasis kawasan menyoroti destinasi Sembalun dan Ekas sebagai kawasan prioritas yang melindungi pelaku wisata lokal. (Foto: Lombokini.com/Harianto).

Perda Kepariwisataan berbasis kawasan menyoroti destinasi Sembalun dan Ekas sebagai kawasan prioritas yang melindungi pelaku wisata lokal. (Foto: Lombokini.com/Harianto).

LOMBOKINI.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur resmi memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Kepariwisataan yang baru. Regulasi ini diharapkan menjadi titik balik dalam menata ulang tata kelola pariwisata sekaligus memperkuat posisi pelaku lokal yang selama ini kerap tersisih di daerah sendiri.

Pemerintah daerah memasukkan konsep pengelolaan wisata berbasis kawasan sebagai salah satu poin utama dalam Perda tersebut. Skema ini diproyeksikan mengurangi ketimpangan yang selama ini terjadi, terutama di destinasi unggulan seperti Sembalun dan Ekas.

Di kawasan Sembalun, pelaku usaha wisata di jalur pendakian Gunung Rinjani telah lama menghadapi dominasi pelaku dari luar daerah. Kondisi ini memicu persaingan tidak seimbang, baik dari sisi harga maupun promosi.

Ketua Forum Lingkar Wisata Rinjani, Royal Sembahulun, menyatakan konsep pengelolaan berbasis kawasan lahir dari kebutuhan riil di lapangan, bukan sekadar kebijakan dari atas.

Baca Juga :  Polres Lombok Timur Rotasi Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek

“Pengelolaan berbasis kawasan menjadi pintu masuk untuk menata manajemen, sehingga persoalan yang selama ini muncul bisa dicarikan solusi bersama,” ujarnya, Selasa 24 Maret 2026.

Ia menjelaskan, tantangan utama pelaku lokal bukan pada aspek perizinan atau permodalan, melainkan pada praktik persaingan harga yang tidak sehat. Pelaku dari luar daerah menjual banyak paket wisata dengan harga sangat rendah, sehingga memicu perang harga yang sulit diimbangi pelaku lokal.

Selain itu, perbedaan strategi pemasaran dan etos kerja juga menjadi faktor pembeda. Namun, menurutnya, praktik tersebut sering kali tidak sejalan dengan prinsip pariwisata berkelanjutan.

Royal menambahkan, konsep ini diharapkan menciptakan keseragaman aturan bagi seluruh pelaku usaha, khususnya di pintu pendakian Sembalun. Meski demikian, ia menilai Perda tersebut masih bersifat normatif dan membutuhkan aturan turunan yang lebih teknis.

Baca Juga :  Pemkab Lombok Timur Petakan Kebutuhan ASN, Ribuan Tenaga Honorer Masuk Usulan

“Implementasi di lapangan sangat bergantung pada Peraturan Bupati (Perbup) yang saat ini masih kami susun,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan agar kebijakan tidak berhenti pada tataran administratif. Tanpa kontrol yang kuat, regulasi berisiko tidak memberikan dampak signifikan.

Sementara itu, Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Setwan Lombok Timur, Sahrul, menyampaikan DPRD telah menetapkan Perda tersebut dan kini pihaknya menunggu nomor register dari biro hukum provinsi sebelum resmi mengundangkannya.

“Sudah ditetapkan, tinggal menunggu nomor register untuk kemudian kami undangkan dalam lembaran daerah,” ujarnya.

Sebagai catatan, DPRD Lombok Timur sebelumnya mengesahkan Perda tersebut dalam Rapat Paripurna pada 5 Maret 2026, bersamaan dengan agenda persetujuan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. ***

Penulis : Harianto

Editor : Najamudin Anaji

Berita Terkait

Pemkab Lombok Timur Petakan Kebutuhan ASN, Ribuan Tenaga Honorer Masuk Usulan
Balai TN Rinjani Buka Terbatas dan Hentikan Layanan eRinjani
Kebakaran di Pasar Keruak Hanguskan Empat Toko, Kerugian Capai Rp 400 Juta
Pemkab Lombok Timur Gelar Rakor Evaluasi Program Pencegahan Korupsi
Lombok Timur Peringkat Pertama Penerima Program LSDP Bantuan Bank Dunia
TGB Imbau Warga Lombok Timur Kompak Jaga Persatuan Jelang HUT ke-131
Kebakaran Menghanguskan Asrama Santri Ponpes NW Anjani, Tidak Ada Korban Jiwa
Festival Gawe Beleq Sakra Barat Resmi Ditutup Kapolres Lombok Timur

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:00 WITA

CERPEN Yuspianal Imtihan: Pertanyaan Seputar Cerpen

Kamis, 6 Agustus 2026 - 05:34 WITA

CERPEN Yuspianal Imtihan: Warisan Ilmu Kecepatan Tangan

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:24 WITA

Sempurnakan Program DAK 2027 dengan Mendata Penulis Lokal: Adakah Peluang Pengadaan Buku Karya Penulis Lokal?

Rabu, 1 Juli 2026 - 14:25 WITA

CERPEN Yuspianal Imtihan: Ada Kosnpirasi Di Cerita Ini 

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:06 WITA

Viralisasi Berkelindan dengan Motif Ekonomi, Program Literasi Selalu Dilayakkan Proyek Belaka

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:43 WITA

Penderitaan Modern di Era AI: Manusia dan Realitas Palsu, Sastra sebagai Penawarnya

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Istimewa)

Nasional

Mahfud Yakin Prabowo Maju Lagi dan Menang di Pilpres 2029

Kamis, 3 Sep 2026 - 21:31 WITA