Sembalun dan Ekas Jadi Sorotan, Ini Dampak Perda Pariwisata Baru

Selasa, 24 Maret 2026 - 15:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perda Kepariwisataan berbasis kawasan menyoroti destinasi Sembalun dan Ekas sebagai kawasan prioritas yang melindungi pelaku wisata lokal. (Foto: Lombokini.com/Harianto).

Perda Kepariwisataan berbasis kawasan menyoroti destinasi Sembalun dan Ekas sebagai kawasan prioritas yang melindungi pelaku wisata lokal. (Foto: Lombokini.com/Harianto).

LOMBOKINI.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur resmi memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Kepariwisataan yang baru. Regulasi ini diharapkan menjadi titik balik dalam menata ulang tata kelola pariwisata sekaligus memperkuat posisi pelaku lokal yang selama ini kerap tersisih di daerah sendiri.

Pemerintah daerah memasukkan konsep pengelolaan wisata berbasis kawasan sebagai salah satu poin utama dalam Perda tersebut. Skema ini diproyeksikan mengurangi ketimpangan yang selama ini terjadi, terutama di destinasi unggulan seperti Sembalun dan Ekas.

Di kawasan Sembalun, pelaku usaha wisata di jalur pendakian Gunung Rinjani telah lama menghadapi dominasi pelaku dari luar daerah. Kondisi ini memicu persaingan tidak seimbang, baik dari sisi harga maupun promosi.

Ketua Forum Lingkar Wisata Rinjani, Royal Sembahulun, menyatakan konsep pengelolaan berbasis kawasan lahir dari kebutuhan riil di lapangan, bukan sekadar kebijakan dari atas.

Baca Juga :  Bupati Lombok Timur Luncurkan Bantuan Sembako untuk 198.776 Warga Miskin

“Pengelolaan berbasis kawasan menjadi pintu masuk untuk menata manajemen, sehingga persoalan yang selama ini muncul bisa dicarikan solusi bersama,” ujarnya, Selasa 24 Maret 2026.

Ia menjelaskan, tantangan utama pelaku lokal bukan pada aspek perizinan atau permodalan, melainkan pada praktik persaingan harga yang tidak sehat. Pelaku dari luar daerah menjual banyak paket wisata dengan harga sangat rendah, sehingga memicu perang harga yang sulit diimbangi pelaku lokal.

Selain itu, perbedaan strategi pemasaran dan etos kerja juga menjadi faktor pembeda. Namun, menurutnya, praktik tersebut sering kali tidak sejalan dengan prinsip pariwisata berkelanjutan.

Royal menambahkan, konsep ini diharapkan menciptakan keseragaman aturan bagi seluruh pelaku usaha, khususnya di pintu pendakian Sembalun. Meski demikian, ia menilai Perda tersebut masih bersifat normatif dan membutuhkan aturan turunan yang lebih teknis.

Baca Juga :  Tingkat Pengangguran Terbuka di Lombok Timur Naik 2,82 Persen

“Implementasi di lapangan sangat bergantung pada Peraturan Bupati (Perbup) yang saat ini masih kami susun,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan agar kebijakan tidak berhenti pada tataran administratif. Tanpa kontrol yang kuat, regulasi berisiko tidak memberikan dampak signifikan.

Sementara itu, Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Setwan Lombok Timur, Sahrul, menyampaikan DPRD telah menetapkan Perda tersebut dan kini pihaknya menunggu nomor register dari biro hukum provinsi sebelum resmi mengundangkannya.

“Sudah ditetapkan, tinggal menunggu nomor register untuk kemudian kami undangkan dalam lembaran daerah,” ujarnya.

Sebagai catatan, DPRD Lombok Timur sebelumnya mengesahkan Perda tersebut dalam Rapat Paripurna pada 5 Maret 2026, bersamaan dengan agenda persetujuan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. ***

Penulis : Harianto

Editor : Najamudin Anaji

Berita Terkait

Ratusan Warga Segel Kantor Desa Kerongkong, Desak Kades Mundur karena Pinjam Dana Kas Masjid Rp 170 Juta
Pedagang Bantah Klaim Wakil Bupati: Penutupan SPPG Tak Berdampak pada Ekonomi Warga
Baznas Lombok Timur Salurkan Kursi Roda dan Santunan Pengobatan ke Desa Lando
Kemiskinan Lombok Timur Turun Signifikan, Capai Target RPJMD 2025-2029
Majelis Ta’lim Darunnajah Gelar Ziarah Mahabbah Kubra, Rawat Sanad Keilmuan Ulama Lombok Timur
Produksi Padi di Lombok Timur Melonjak 155,93 Persen
Pemuda Asal Masbagik Terseret Ombak di Tanjung Beloam
Tingkat Pengangguran Terbuka di Lombok Timur Naik 2,82 Persen

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 15:31 WITA

Pedagang Bantah Klaim Wakil Bupati: Penutupan SPPG Tak Berdampak pada Ekonomi Warga

Selasa, 7 April 2026 - 13:24 WITA

Baznas Lombok Timur Salurkan Kursi Roda dan Santunan Pengobatan ke Desa Lando

Senin, 6 April 2026 - 14:16 WITA

Liburan Berakhir Tragis, Lisa Pratiwi Hilang Terseret Arus di Tibu Ijo

Kamis, 2 April 2026 - 20:36 WITA

Kemiskinan Lombok Timur Turun Signifikan, Capai Target RPJMD 2025-2029

Selasa, 31 Maret 2026 - 09:25 WITA

Majelis Ta’lim Darunnajah Gelar Ziarah Mahabbah Kubra, Rawat Sanad Keilmuan Ulama Lombok Timur

Jumat, 27 Maret 2026 - 14:59 WITA

Produksi Padi di Lombok Timur Melonjak 155,93 Persen

Selasa, 24 Maret 2026 - 23:44 WITA

Pemuda Asal Masbagik Terseret Ombak di Tanjung Beloam

Selasa, 24 Maret 2026 - 16:53 WITA

Tewas Setelah Hilang Sejam, Penyelam Asal Inggris Ditemukan di Perairan Gili Air

Berita Terbaru

Muktamar Ke-35 NU. (Foto: Lombokini.com).

NTB

Urgensi Muktamar Ke-35 NU di Lombok

Jumat, 10 Apr 2026 - 12:55 WITA

Ketua Asosiasi UMKM NTB, Deni. (Foto: Lombokini.com).

Ekonomi

Asosiasi UMKM NTB Protes Keras BGN Hentikan Menu Kering MBG

Kamis, 9 Apr 2026 - 20:35 WITA