Sembalun dan Ekas Jadi Sorotan, Ini Dampak Perda Pariwisata Baru

Selasa, 24 Maret 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Perda Kepariwisataan berbasis kawasan menyoroti destinasi Sembalun dan Ekas sebagai kawasan prioritas yang melindungi pelaku wisata lokal. (Foto: Lombokini.com/Harianto).

Perda Kepariwisataan berbasis kawasan menyoroti destinasi Sembalun dan Ekas sebagai kawasan prioritas yang melindungi pelaku wisata lokal. (Foto: Lombokini.com/Harianto).

LOMBOKINI.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur resmi memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Kepariwisataan yang baru. Regulasi ini diharapkan menjadi titik balik dalam menata ulang tata kelola pariwisata sekaligus memperkuat posisi pelaku lokal yang selama ini kerap tersisih di daerah sendiri.

Pemerintah daerah memasukkan konsep pengelolaan wisata berbasis kawasan sebagai salah satu poin utama dalam Perda tersebut. Skema ini diproyeksikan mengurangi ketimpangan yang selama ini terjadi, terutama di destinasi unggulan seperti Sembalun dan Ekas.

Di kawasan Sembalun, pelaku usaha wisata di jalur pendakian Gunung Rinjani telah lama menghadapi dominasi pelaku dari luar daerah. Kondisi ini memicu persaingan tidak seimbang, baik dari sisi harga maupun promosi.

Ketua Forum Lingkar Wisata Rinjani, Royal Sembahulun, menyatakan konsep pengelolaan berbasis kawasan lahir dari kebutuhan riil di lapangan, bukan sekadar kebijakan dari atas.

Baca Juga :  Polemik Seputar Hari Jadi Lombok Timur: 'Onder Afdeling'

“Pengelolaan berbasis kawasan menjadi pintu masuk untuk menata manajemen, sehingga persoalan yang selama ini muncul bisa dicarikan solusi bersama,” ujarnya, Selasa 24 Maret 2026.

Ia menjelaskan, tantangan utama pelaku lokal bukan pada aspek perizinan atau permodalan, melainkan pada praktik persaingan harga yang tidak sehat. Pelaku dari luar daerah menjual banyak paket wisata dengan harga sangat rendah, sehingga memicu perang harga yang sulit diimbangi pelaku lokal.

Selain itu, perbedaan strategi pemasaran dan etos kerja juga menjadi faktor pembeda. Namun, menurutnya, praktik tersebut sering kali tidak sejalan dengan prinsip pariwisata berkelanjutan.

Royal menambahkan, konsep ini diharapkan menciptakan keseragaman aturan bagi seluruh pelaku usaha, khususnya di pintu pendakian Sembalun. Meski demikian, ia menilai Perda tersebut masih bersifat normatif dan membutuhkan aturan turunan yang lebih teknis.

Baca Juga :  Pemerintah Saling Tuding Soal Carut-Marut Data Desil, Masyarakat Harus ke Mana?

“Implementasi di lapangan sangat bergantung pada Peraturan Bupati (Perbup) yang saat ini masih kami susun,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan agar kebijakan tidak berhenti pada tataran administratif. Tanpa kontrol yang kuat, regulasi berisiko tidak memberikan dampak signifikan.

Sementara itu, Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Setwan Lombok Timur, Sahrul, menyampaikan DPRD telah menetapkan Perda tersebut dan kini pihaknya menunggu nomor register dari biro hukum provinsi sebelum resmi mengundangkannya.

“Sudah ditetapkan, tinggal menunggu nomor register untuk kemudian kami undangkan dalam lembaran daerah,” ujarnya.

Sebagai catatan, DPRD Lombok Timur sebelumnya mengesahkan Perda tersebut dalam Rapat Paripurna pada 5 Maret 2026, bersamaan dengan agenda persetujuan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. ***

Penulis : Harianto

Editor : Najamudin Anaji

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

UAS Paparkan Tujuh Pelajaran dari Maulana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid
Wabup Lombok Timur Ingatkan Warga Tak Salahkan Kadus hingga Bupati soal Bansos
DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar
Pemkab Lotim Alokasikan Tambahan APBD 2026 untuk Infrastruktur dan Kesehatan
Bapenda Lotim Kejar PAD Rp 600 M, Target 100 Persen Akhir Tahun
Pemerintah Saling Tuding Soal Carut-Marut Data Desil, Masyarakat Harus ke Mana?
Pemkab Lombok Timur Petakan Kebutuhan ASN, Ribuan Tenaga Honorer Masuk Usulan
Balai TN Rinjani Buka Terbatas dan Hentikan Layanan eRinjani

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 14:43 WITA

UAS Paparkan Tujuh Pelajaran dari Maulana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid

Jumat, 11 September 2026 - 22:05 WITA

Wabup Lombok Timur Ingatkan Warga Tak Salahkan Kadus hingga Bupati soal Bansos

Rabu, 9 September 2026 - 18:38 WITA

DPRD Lotim Sesalkan Pemkab: Pungut Retribusi, Lalai Rawat Pasar

Rabu, 9 September 2026 - 14:14 WITA

Pemkab Lotim Alokasikan Tambahan APBD 2026 untuk Infrastruktur dan Kesehatan

Selasa, 8 September 2026 - 14:42 WITA

Bapenda Lotim Kejar PAD Rp 600 M, Target 100 Persen Akhir Tahun

Berita Terbaru

Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh Edwin Hadiwijaya memaparkan dua raperda dalam Rapat Paripurna II Masa Sidang I DPRD Lombok Timur, Jumat (25/9/2026). Kedua raperda itu ialah Raperda Perubahan APBD Tahun 2026 dan Raperda Pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak Pekerjaan Rehabilitasi Masjid Agung Al-Mujahiddin Selong. (Foto: Lombokini.com)

Pemerintahan

Wabup Lombok Timur Paparkan Dua Raperda dalam Paripurna DPRD

Jumat, 25 Sep 2026 - 22:52 WITA

Dr. H. Ali Bin Dachlan.  (Foto: Lombokini.com).

Nasional

Gibran Digugat di MK, Ali BD: Saya Ragu Hakim Akan Kabulkan

Rabu, 23 Sep 2026 - 21:46 WITA