LOMBOKINI.com – Seorang oknum tidak dikenal memeras sejumlah pengecer pupuk bersubsidi dengan mencantumkan nama Kepala Dinas Pertanian Lombok Timur. Oknum tersebut mengirim ancaman halus dan meminta sejumlah uang melalui aplikasi WhatsApp.
Salah satu pengecer di wilayah selatan mengungkapkan, oknum itu menghubunginya via WhatsApp. Pelaku membawa-bawa nama Kadis Pertanian untuk mengatur alokasi pupuk sekaligus meminta uang dengan menyertakan nomor rekening pribadi.
“Dia bilang ini perintah Kadis. Tapi kami curiga karena tidak ada surat resmi dan tidak pernah ada rapat koordinasi. Kami dimintai uang,” ungkap pengecer yang enggan disebut namanya, pada Kamis 15 Januri 2026.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Dinas Pertanian Lombok Timur, Lalu Pathul Kasturi, menegaskan instansinya tidak pernah mengeluarkan instruksi di luar regulasi resmi.
Ia menekankan bahwa seluruh distribusi pupuk wajib mengacu pada RDKK dan jalur administrasi yang jelas.
“Kami tidak pernah memberi perintah yang tidak tertulis. Kalau ada oknum mengatasnamakan dinas atau membawa nama pimpinan, itu murni tindakan individu dan bukan kebijakan kami,” tegasnya.
Karena Dinas Pertanian meminta para pengecer segera melapor jika ada pihak yang memaksa atau menekan di luar ketentuan hukum.
Pencatutan nama pejabat itu berpotensi merusak tatanan distribusi dan mengganggu pasokan pupuk kepada petani.
“Sedang kami telusuri, memang praktik seperti ini sering terjadi, dan tentu harus kami atensi penuh,” ujarnya.
Dinas juga mengimbau masyarakat, khususnya petani, agar tidak mudah percaya pada isu liar seputar “perintah pejabat” yang beredar. Mereka menegaskan bahwa mekanisme resmi bersifat terbuka dan tidak disampaikan melalui instruksi perorangan.
“Kalau ada yang mencatut nama Kadis, segera laporkan. Jangan diteruskan, jangan dijadikan dasar mengambil keputusan,” jelasnya.
Dinas Pertanian juga mendorong para pengecer untuk berani melapor. Laporan yang cepat akan mempermudah proses pelacakan dan penindakan terhadap oknum tersebut.
“Ini bukan hanya soal nama dicemarkan, tetapi merugikan pengecer dan mengganggu distribusi pupuk. Silakan lapor ke kami atau langsung ke aparat,” pungkasnya. ***
Editor : Namudin Anaji







