Mendagri Instruksikan Pemda Kaji Ulang Kenaikan Pajak dan NJOP

Kamis, 14 Agustus 2025 - 22:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mendagri Instruksikan Pemda Kaji Ulang Kenaikan Pajak dan NJOP. (Foto: Lombokini.com/Dok. Pribadi).

Mendagri Instruksikan Pemda Kaji Ulang Kenaikan Pajak dan NJOP. (Foto: Lombokini.com/Dok. Pribadi).

LOMBOKINI.com Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran bernomor 900.1.13.1/452B/SJ pada 14 Agustus 2025. Dalam surat tersebut, ia menginstruksikan seluruh gubernur, bupati, dan wali kota untuk segera menyesuaikan kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah.

Mendagri meminta pemerintah daerah untuk mempertimbangkan kondisi masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah. Tujuannya agar kebijakan pajak tidak memberikan beban yang berat bagi rakyat. Ia juga menekankan asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum dalam setiap penyesuaian tarif.

Baca Juga :  Dukung Revitalisasi Keraton, TSB dan Kemenbud Sinergi Lindungi Cagar Budaya Nasional

Secara khusus, Mendagri menginstruksikan para bupati dan wali kota untuk mengkaji ulang penetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Menteri Tito memberikan kewenangan kepada mereka untuk menunda atau mencabut Peraturan Daerah (Perda) tentang kenaikan tarif dan NJOP jika kebijakan itu memberatkan masyarakat. Pemda juga dapat menggunakan kembali Perda tahun sebelumnya sebagai dasar pengenaan pajak.

Baca Juga :  Bapenda Lotim Genjot Dua Sektor Pajak Daerah yang Belum Tergarap Maksimal

Selain itu, Mendagri mewajibkan setiap pemerintah daerah untuk mengoordinasikan rancangan peraturan kepala daerah terkait pajak dan retribusi dengan Kementerian Dalam Negeri terlebih dahulu.

Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas pemerintahan dan perekonomian masyarakat, sekaligus mendorong pemulihan ekonomi nasional. ***

Berita Terkait

Akademisi Puji Pidato Presiden Prabowo, Sebut Beri Pencerahan Visi Bangsa
Daftar Mutasi Polda NTB: 13 Kapolres hingga Pejabat Utama Dirotasi Kapolri
APPMBGI Serahkan SK Pengurus DPD NTB, Kritisi Carut-marut Program MBG
Dukung Revitalisasi Keraton, TSB dan Kemenbud Sinergi Lindungi Cagar Budaya Nasional
KPK Buka JNBA 2026 dari Mataram, Usung Tema ‘Dari Timur untuk Indonesia Berintegritas’
Pertamina Pastikan Stok Pertalite Cukup dan Distribusi Normal
Soroti Relawan Minim Kompetensi, APJI Minta Nanik S. Deyang Perbaiki Juknis MBG
Kepala BGN Baru Moratorium Dapur MBG, Fokuskan Sasaran pada Kelompok Prioritas

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 05:56 WITA

Gandeng UMJ, Pemkab Lotim Matangkan Aplikasi EWS ‘Gumi Sasak’ Berbasis Kearifan Lokal

Kamis, 25 Juni 2026 - 07:45 WITA

BRI Kembalikan Dana Rp 1,4 Miliar ke Kas Daerah, Pemda Lotim Siap Salurkan Ulang Bantuan UMKM di APBD Perubahan 2026

Kamis, 25 Juni 2026 - 06:41 WITA

Pemda Lombok Timur Tata Wajah Baru Kota Selong, Pembangunan Gedung MICE dan Food Court Center Dimulaikan pada Oktober 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:30 WITA

Pemerintah Kabupaten Lombok Timur Terima Kunjungan Tim Monitoring Stunting dari Bank Dunia dan Pusat

Senin, 22 Juni 2026 - 20:56 WITA

Dukung Revitalisasi Keraton, TSB dan Kemenbud Sinergi Lindungi Cagar Budaya Nasional

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:06 WITA

Sepakati Win-Win Solution, Pilkades Serentak Lombok Timur Resmi Digelar 27 Januari 2027

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:30 WITA

Pemkab, DPRD, dan FKKD Sepakati Pilkades Serentak Lombok Timur Digelar 27 Januari 2027

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:14 WITA

Sekda Lotim: Kepatuhan Birokrasi dan Kemandirian Calon PMI Jadi Kunci Tata Kelola Migrasi

Berita Terbaru