Mendagri Instruksikan Pemda Kaji Ulang Kenaikan Pajak dan NJOP

Kamis, 14 Agustus 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mendagri Instruksikan Pemda Kaji Ulang Kenaikan Pajak dan NJOP. (Foto: Lombokini.com/Dok. Pribadi).

Mendagri Instruksikan Pemda Kaji Ulang Kenaikan Pajak dan NJOP. (Foto: Lombokini.com/Dok. Pribadi).

LOMBOKINI.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran bernomor 900.1.13.1/452B/SJ pada 14 Agustus 2025. Dalam surat tersebut, ia menginstruksikan seluruh gubernur, bupati, dan wali kota untuk segera menyesuaikan kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah.

Mendagri meminta pemerintah daerah untuk mempertimbangkan kondisi masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah. Tujuannya agar kebijakan pajak tidak memberikan beban yang berat bagi rakyat. Ia juga menekankan asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum dalam setiap penyesuaian tarif.

Baca Juga :  Gibran Digugat di MK, Ali BD: Saya Ragu Hakim Akan Kabulkan

Secara khusus, Mendagri menginstruksikan para bupati dan wali kota untuk mengkaji ulang penetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Menteri Tito memberikan kewenangan kepada mereka untuk menunda atau mencabut Peraturan Daerah (Perda) tentang kenaikan tarif dan NJOP jika kebijakan itu memberatkan masyarakat. Pemda juga dapat menggunakan kembali Perda tahun sebelumnya sebagai dasar pengenaan pajak.

Baca Juga :  IKADIN NTB Lantik dan Kukuhkan 25 Advokat, Tegaskan Integritas Profesi

Selain itu, Mendagri mewajibkan setiap pemerintah daerah untuk mengoordinasikan rancangan peraturan kepala daerah terkait pajak dan retribusi dengan Kementerian Dalam Negeri terlebih dahulu.

Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas pemerintahan dan perekonomian masyarakat, sekaligus mendorong pemulihan ekonomi nasional. ***

Follow WhatsApp Channel lombokini.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

IKADIN NTB Lantik dan Kukuhkan 25 Advokat, Tegaskan Integritas Profesi
Komitmen Presiden Prabowo Pendidikan Gratis dari TK hingga Perguruan Tinggi
Gibran Digugat di MK, Ali BD: Saya Ragu Hakim Akan Kabulkan
DPC PDIP Lotim Siap Beri Sanksi Anggota DPRD jika Terbukti Kelola Dapur MBG
SPI NTB Sambangi Polres Lotim dan Polresta Loteng, Dukung Penuh Program Polri
Mahfud Yakin Prabowo Maju Lagi dan Menang di Pilpres 2029
Kebakaran Sade: Raffi dan The Dudas-1 Beri Bantuan, Pemerintah Siapkan Rekonstruksi
TGB: Elan Vital Bangsa Hidup Jika Mahasiswa Terus Bersuara

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 13:58 WITA

IKADIN NTB Lantik dan Kukuhkan 25 Advokat, Tegaskan Integritas Profesi

Rabu, 23 September 2026 - 23:39 WITA

Komitmen Presiden Prabowo Pendidikan Gratis dari TK hingga Perguruan Tinggi

Rabu, 23 September 2026 - 21:46 WITA

Gibran Digugat di MK, Ali BD: Saya Ragu Hakim Akan Kabulkan

Jumat, 18 September 2026 - 19:59 WITA

SPI NTB Sambangi Polres Lotim dan Polresta Loteng, Dukung Penuh Program Polri

Kamis, 3 September 2026 - 21:31 WITA

Mahfud Yakin Prabowo Maju Lagi dan Menang di Pilpres 2029

Berita Terbaru

Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh Edwin Hadiwijaya memaparkan dua raperda dalam Rapat Paripurna II Masa Sidang I DPRD Lombok Timur, Jumat (25/9/2026). Kedua raperda itu ialah Raperda Perubahan APBD Tahun 2026 dan Raperda Pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak Pekerjaan Rehabilitasi Masjid Agung Al-Mujahiddin Selong. (Foto: Lombokini.com)

Pemerintahan

Wabup Lombok Timur Paparkan Dua Raperda dalam Paripurna DPRD

Jumat, 25 Sep 2026 - 22:52 WITA

Dr. H. Ali Bin Dachlan.  (Foto: Lombokini.com).

Nasional

Gibran Digugat di MK, Ali BD: Saya Ragu Hakim Akan Kabulkan

Rabu, 23 Sep 2026 - 21:46 WITA