Menag Tegaskan Zakat untuk Delapan Asnaf, Bukan untuk MBG

Rabu, 25 Februari 2026 - 20:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Agama Nasaruddin Umar. (Foto: Lombokini.com/Kemeng.go.id).

Menteri Agama Nasaruddin Umar. (Foto: Lombokini.com/Kemeng.go.id).

LOMBOKINI.com – Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan, penggunaan dana zakat wajib sesuai ketentuan delapan golongan (asnaf) penerima zakat sebagaimana Al-Qur’an atur.

Pernyataan ini ia sampaikan untuk membantah disinformasi yang menyebut Kementerian Agama mengalokasikan zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Zakat itu tidak boleh dimanfaatkan di luar asnafnya. Jangan sampai zakat ini diberikan kepada yang non-asnaf. Itu persoalan syariah,” tegas Menag di Kantor Pusat Kementerian Agama, Jakarta, Rabu, 25 Februari 2026.

Menag merujuk pada QS At-Taubah ayat 60 yang secara eksplisit menetapkan delapan golongan penerima zakat, yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fii sabilillah, dan ibnu sabil.

Ia menekankan, ketentuan tersebut bersifat prinsipil dan tidak dapat ditafsirkan di luar koridor syariah.

Baca Juga :  Pengamat Sebut Demokrasi Indonesia di Bawah Prabowo Masih 'Belum Sempurna' Versi EIU

“Berikanlah zakat itu seperti apa yang tercantum di dalam asnaf secara tegas. Jangan berikan zakat itu kepada yang mereka tidak berhak,” ujarnya dilansir Lombokini.com dari laman resmi Kemenag.

Sebelumnya, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, juga memastikan tidak ada kebijakan yang mengaitkan penyaluran zakat dengan program MBG.

“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan,” kata Thobib.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, pengelolaan zakat mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Pasal 25 mengatur, zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai syariat Islam.

Sementara Pasal 26 menegaskan, pendistribusian dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.

Baca Juga :  Prabowo Keluarkan Keppres Satgas PHK untuk Lindungi Buruh

“Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dan disalurkan sesuai ketentuan syariat. Hak para mustahik adalah prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat,” ujarnya.

Tak hanya itu, Kemenag juga mengimbau masyarakat menyalurkan zakat melalui lembaga resmi berizin pemerintah seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ).

Menurut Thobib, lembaga-lembaga tersebut diawasi dan diaudit secara berkala oleh auditor independen untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.

“Saya mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakatnya pada lembaga pengelola zakat yang memiliki izin resmi dari pemerintah. Untuk akuntabilitas, kinerja mereka juga diaudit secara berkala,” pungkasnya. ***

Penulis : Muhammad Asman

Editor : Najamudin Anaji

Berita Terkait

Zulhas: Koperasi Merah Putih Menjadi Offtaker, Agen Pupuk Bersubsidi dan Penyalur Gas 3 Kg
Prabowo Keluarkan Keppres Satgas PHK untuk Lindungi Buruh
Prabowo Buka Baju dan Peluk Buruh Usai Pidato May Day di Monas
Prabowo Lantik Enam Pejabat, dari Aktivis Buruh hingga Penasihat Khusus
Pengamat Sebut Demokrasi Indonesia di Bawah Prabowo Masih ‘Belum Sempurna’ Versi EIU
Evaluasi Satu Dekade SDGs, Mahasiswa UMY Ajak Inovator Dunia Bertanding di KPM Competition 2026
Pendaftaran Sudah Ditutup, BGN Minta Masyarakat Waspadai Penipuan Jual Beli Titik SPPG
Danantara Benahi Tata Kelola dan Perkuat Fondasi Keuangan BUMN

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:21 WITA

Di Balik Narasi Akselerasi: Menguji Klaim Keadilan Pertumbuhan di Lombok Timur

Minggu, 3 Mei 2026 - 19:31 WITA

Swasembada Pangan di Era Presiden Prabowo: Apakah Sudah Tercapai? 

Rabu, 22 April 2026 - 10:52 WITA

Swasembada Pangan di Lombok Timur: Apakah Sudah Tercapai?

Kamis, 16 April 2026 - 20:14 WITA

Merintih dari Tanah: Catatan H Rachmat Hidayat Tentang Pangan, Rakyat, dan Masa Depan

Jumat, 10 April 2026 - 12:55 WITA

Urgensi Muktamar Ke-35 NU di Lombok

Sabtu, 21 Februari 2026 - 16:17 WITA

Perampingan Birokrasi NTB: Jalan Senyap Menuju Pemerintahan yang Lebih Substantif

Minggu, 18 Januari 2026 - 11:18 WITA

Watak Jahat Mengurus Kebudayaan

Sabtu, 17 Januari 2026 - 09:52 WITA

Program ‘Ngopi’ di UIN Mataram: Ilmuwan Populis atau Ilmuwan Publik

Berita Terbaru

​Warga menunjukkan titik lokasi hilangnya seorang anak kepada anggota Polres Lombok Timur di Bendungan Pandandure, Kamis sore 7 Mei 2026. Insiden ini kembali memicu kewaspadaan warga di sekitar bendungan. (Foto: Lombokini.com/Humas Polres Lotim).

Lombok Timur

Bendungan Pandandure Merenggut Nyawa Anak 12 Tahun Asal Kalimantan

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:52 WITA