Menag Tegaskan Zakat untuk Delapan Asnaf, Bukan untuk MBG

Rabu, 25 Februari 2026 - 20:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Agama Nasaruddin Umar. (Foto: Lombokini.com/Kemeng.go.id).

Menteri Agama Nasaruddin Umar. (Foto: Lombokini.com/Kemeng.go.id).

LOMBOKINI.com – Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan, penggunaan dana zakat wajib sesuai ketentuan delapan golongan (asnaf) penerima zakat sebagaimana Al-Qur’an atur.

Pernyataan ini ia sampaikan untuk membantah disinformasi yang menyebut Kementerian Agama mengalokasikan zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Zakat itu tidak boleh dimanfaatkan di luar asnafnya. Jangan sampai zakat ini diberikan kepada yang non-asnaf. Itu persoalan syariah,” tegas Menag di Kantor Pusat Kementerian Agama, Jakarta, Rabu, 25 Februari 2026.

Menag merujuk pada QS At-Taubah ayat 60 yang secara eksplisit menetapkan delapan golongan penerima zakat, yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fii sabilillah, dan ibnu sabil.

Ia menekankan, ketentuan tersebut bersifat prinsipil dan tidak dapat ditafsirkan di luar koridor syariah.

Baca Juga :  Besok, Presiden Prabowo Kunjungan Kerja Perdana ke NTB

“Berikanlah zakat itu seperti apa yang tercantum di dalam asnaf secara tegas. Jangan berikan zakat itu kepada yang mereka tidak berhak,” ujarnya dilansir Lombokini.com dari laman resmi Kemenag.

Sebelumnya, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, juga memastikan tidak ada kebijakan yang mengaitkan penyaluran zakat dengan program MBG.

“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan,” kata Thobib.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, pengelolaan zakat mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Pasal 25 mengatur, zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai syariat Islam.

Sementara Pasal 26 menegaskan, pendistribusian dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.

Baca Juga :  Perputaran Uang Capai Ratusan Miliar, Program MBG di Lombok Timur Soroti Akuntabilitas

“Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dan disalurkan sesuai ketentuan syariat. Hak para mustahik adalah prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat,” ujarnya.

Tak hanya itu, Kemenag juga mengimbau masyarakat menyalurkan zakat melalui lembaga resmi berizin pemerintah seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ).

Menurut Thobib, lembaga-lembaga tersebut diawasi dan diaudit secara berkala oleh auditor independen untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.

“Saya mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakatnya pada lembaga pengelola zakat yang memiliki izin resmi dari pemerintah. Untuk akuntabilitas, kinerja mereka juga diaudit secara berkala,” pungkasnya. ***

Penulis : Muhammad Asman

Editor : Najamudin Anaji

Berita Terkait

BGN Kembali Salurkan MBG dan Serap Masukan dari Pelaksana di Lapangan
Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi dan Tutup Kebocoran Anggaran
Besok, Presiden Prabowo Kunjungan Kerja Perdana ke NTB
Hashim Lantik Pengurus Srikandi Jaga Desa se-Indonesia, Dorong Perempuan Awasi Program Pemerintah
Akademisi Puji Pidato Presiden Prabowo, Sebut Beri Pencerahan Visi Bangsa
APPMBGI Serahkan SK Pengurus DPD NTB, Kritisi Carut-marut Program MBG
Dukung Revitalisasi Keraton, TSB dan Kemenbud Sinergi Lindungi Cagar Budaya Nasional
Pertamina Pastikan Stok Pertalite Cukup dan Distribusi Normal

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 17:45 WITA

TGB Peringatkan Akun Islami Pemecah Belah sebagai Proksi Dajjal

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:50 WITA

Kafilah Lombok Timur Raih Prestasi Gemilang di MTQ NTB, Selaras dengan Semangat Menyambut Tahun Baru Islam 1448 H

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:07 WITA

Sentilan Kiki Sulistyo: Kepopuleran Sastra dan Bagaimana Hilangnya Insting Manusia di Zaman Digital ini

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:34 WITA

Bupati Lombok Barat Lepas 54 Kafilah, Target Juara Umum MTQ NTB

Senin, 25 Mei 2026 - 14:55 WITA

Sekda Lotim Saksikan Bule Swiss Ucap Syahadat di Penutupan TC MTQ XXXI 2026

Senin, 25 Mei 2026 - 10:30 WITA

Qoriah Asal Lombok Tengah Harumkan NTB di MTQ Internasional 2026

Selasa, 31 Maret 2026 - 09:25 WITA

Majelis Ta’lim Darunnajah Gelar Ziarah Mahabbah Kubra, Rawat Sanad Keilmuan Ulama Lombok Timur

Senin, 16 Maret 2026 - 00:55 WITA

Warga Lengkok Embuk Mamben Lauk Khidmati Peringatan Nuzulul Qur’an, Hadirkan Qori Internasional dan Nasional

Berita Terbaru

Tim KPK RI meninjau penerapan indikator Desa Antikorupsi di Desa Kumbang, Kecamatan Masbagik, Lombok Timur, Selasa 28 Juli 2026. (Foto: Lombokini.com)

Lombok Timur

KPK Pantau Implementasi Desa Antikorupsi di Lombok Timur

Selasa, 28 Jul 2026 - 19:07 WITA